A. Hukum
Menurut
J.C.T. Simorangkir hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa yang
menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh
badan-badan resmi yang berwajib dan pelanggaran terhadap peraturan tadi
berakibat diambilnya tindakan dengan hukum tertentun. Dengan demikian dapat di
tarik kesimpulan bahwa hukum adalah sekumpulan peraturan yang terdiri dari
perintah dan larangan yang bersifat memaksa dan mengikat dengan disertai sanksi
bagi yang melanggar.
B.
Transplantasi Cultural
Menurut KBBI
transplantasi adalah pencakokan, sedangkan kultural adalah berkenaan dengan
kebudayaan, yaitu semua hasil ciptaan , rasa dan karya manusia dalam hidup
bermasyarakat. Dengan demikian yang dimaksud denga transplansi kultural adalah
pencakokan kebudayaan.
C. Transplantasi
Budaya Hukum dalam Kajian Perubahan Sosial
Masyarakat selama ini tidak banyak mengetahui hubungan antara hukum dan
perubahan sosial, hal ini dikarenakan tidak adanya pandangan nyata yang
diberikan kepada masyarakat yang dapat digunakan sebagai landasan. Adapun
hubungan antara hukum dan perubahan sosial masih bersifat abstrak. Sebagian
pakar hukum mengemukakan bahwa hukum merupakan akibat dari perubahan sosial,
sedangkan orang-orang lainnya berargumen bahwa hukum adalah sebab dari
perubahan sosial. Dalam kehidupan, seperti pendidikan, hubungan rasial,
perumahan, transportasi, penggunaan energi, dan perlindungan lingkungan, hukum
telah dikatakan sebagai alat sebuah perubahan. Hukum mempengaruhi perubahan
sosial secara langsung maupun tidak langsung.
Perubahan
yang terjadi di dalam masyarakat merupakan suatu bentuk dari berbagai faktor
yang ditimbulkan. Dalam beberapa permasalahan yang terjadi di masyarakat faktor
yang sering muncul adalah faktor mengenai perbedaan. Selain hukum, ada beberapa
mekanisme yang saling berkaitan tentang perubahan sosial. Tempo perubahan
sosial seringkali terjadi secara seketika tanpa disadari oleh masyarakat. Dan
salah satu contoh perubahan sosial yang sering terjadi didalam masyarakat
adalah perubahan sosial dalam hal budaya.
Perubahan
sosial merupakan proses sosial yang terjadi dalam masyarakat, yang meliputi
seluruh aspek kehidupan dan pemikiran manusianya, manakala diperhatikan peta
perubahan sosial dilihat dari latar tuntutannya. Perubahan itu normal dan
berlanjut. Perubahan sosial akan dipandang sebagai konsep yang serba mencakup
yang menunjuk kepada perubahan. Fenomena sosial di berbagai tingkat dunia.
Perubahan sosial dapat dipelajari pada satu tingkat tertentu atau lebih dengan
menggunakan berbagai kawasan studi dan berbagai satuan analisis. Namun yang
perlu diperhatikan adalah bahwa perubahan penting pada satu tingkat tertentu
tidak harus penting pula pada tingkat yang lain. Perubahan sikap mungkin
mencerminkan perubahan hubungan antar individu, antar organisasi atau antar
institusi, tetapi mungkin pula tidak. Adanya kesenjangan waktu, sehingga
perubahan yang terjadi pada satu tingkat lebih lambat yang terjadi pada tingkat
lain. Dengan demikian bahwa perubahan disetiap tingkat kehidupan sosial mungkin
lebih tepat dianggap sebagai perubahan sosial, dan riset harus dipusatkan pada
arah dan tingkat perubahan di berbagai tingkat yang berbeda.[1]
Pada dasarnya budaya memang bukan merupakan sesuatu hal yang kaku, budaya
merupakan perguliran kebiasaan maupun adat istiadat masyarakat yang mengikuti
perkembangan zaman. Oleh karena itu, tidak heran sering
sekali terjadi perubahan budaya yang begitu signifikan sehingga membuat
perubahan pola hidup manusia. Dan salah satu perubahan budaya yang terjadi di
Indonesia adalah budaya hukum.
Budaya
hukum merupakan bagian dari budaya yang lahir dari adanya interaksi sosial yang
berlangsung melalui penafsiran dan pemahaman tindakan masing-masing baik antar
individu maupun kelompok. Menurut istilah para antropologi, budaya tidaklah
sekedar berarti himpunan fragmen-fragmen tingkah laku dan pemikiran yang saling
terlepas, istilah budaya diartikan sebagai suatu katagori sisi, dan termasuk
didalamnya keseluruhan nilai sosial yang berhubungan dengan hukum, berikut
sikap yang mempengaruhi hukum, tetapi bukan hasil deduksi dari substansi dan
struktur. Jadi termasuk di dalamnya adalah rasa respek atau tidak respek kepada
hukum, kesediaan orang untuk menggunakan pengadilan atau tidak, juga
sikap-sikap serta tuntutan-tuntutan pada hukum yang diajukan oleh
kelompok-kelompok etnik, ras, agama, lapangan pekerjaan, dan kelas-kelas sosial
yang berbeda.[2]
Positivisme
yang dianut sebagai paradigma hukum eropa berikut sistem penyelenggaraan yang
serba formal dan prosedural, jelas sangat berbeda dari cara-cara rakyat pribumi
menyelesaikan sengketa-sengketanya. Apabila berdasarkan hukum positif eropa
pihak yang dinyatakan sebagai pihak yang menang berperkara akan berhak memperoleh
semua objek tuntutannya. “The winner will take all”, tidak demikian halnya
dengan penyelesaian silang selisih menurut tata cara rakyat pribumi. Demi
terjaganya keberlangsungan hubungan damai antarwarga sekomunitas akan ganti
model penyelesaian ajudikatif lewat badan pengadilan, cara kompromi “to give a
little and to get a little in return” itulah yang akan cenderung dipilih rakyat
sebagai cara yang dipandang lebih adil.[3][3]
Jika didalam masyarakat saat ini dikenal dengan win win solution.
Perubahan
yang terlihat jelas saat ini adalah penyelesaian sengketa khususnya di bidang
pidana maupun perdata. Saat ini masyarakat lebih suka menggunakan jalur
litigasi dibandingkan melalui non litigasi seperti musyawarah mufakat,
negosisasi, dan mediasi. Hal ini juga menjadi perhatian karena banyak nya
masyarakat yang tidak menemui solusi setelah melakukan musyawarah. Jika dilihat
dari beberapa faktor kedua jalur hukum tersebut sama-sama memiliki untung
ruginya masing, seperti dalam hal waktu, biaya, dan tenaga.
Sesungguhnya
upaya mengintroduksikan hukum Eropa ke negeri-negeri jajahan pada waktu itu
juga disertai oleh kesadaran politik untuk mendudukan seluruh penduduk di tanah
jajahan, tanpa terkecuali, baik yang asing maupun pribumi, ke bawah satu sistem
hukum yang sama. Itulah cita-cita unifikasi yang bersejajar dengan perjuangan
politik rakyat perancis yang secara implisit menolak keragaman etnis dan kelas.[4]
Perubahan-perubahan sosial terjadi oleh karena anggota masyarakat pada
waktu tertentu merasa tidak puas lagi terhadap keadaan kehidupannya yang lama. Norma-norma
dan lembaga-lembaga sosial atau sarana penghidupan yang lama dianggap tidak
memadai lagi untuk memenuhi kebutuhan hidup yang baru. Begitu pula dengan
budaya hukum, budaya hukum bergerak sesuai dengan kebutuhan zaman. Hukum itu
sendiri berfungsi untuk menyelaraskan keberlangsungan hidup manusia.
Gerak
budaya berkaitan dengan pemikiran manusia yang terus mengalir disertai dengan
inovasi dan telah mampu mengubah dunia dan peradaban manusia, seperti yang kita
saksikan sekarang. Batas masyarakat dunia antara negara yang satu dengan negara
yang lainnya, telah menjadi satu dalam bingkai hubungan bilateral maupun
hubungan multilateral yang saling menuguntungkan kedua belah pihak. Berikut
gerak hukum pun mengikuti, dengan masuknya beberapa hukum progresif didalam
ranah hukum di Indonesia membawa sebuah inovasi hukum yang lebih berani dan
tidak kaku.
Perubahan
sosial merupakan proses yang tidak terjadi secara tiba-tiba, dalam proses ini
perlu ada aktor atau agen yang berupaya melakukan perubahan, dan subjek yang
akan dikenai perubahan atau disebut sasaran perubahan. Agen perubahan dapat
berupa individu atau kelompok, sementara perubahan sosial dapat ditujukan pada
individu, kelompok maupun perubahan dalam struktur. Ada beberapa strategi yang
dapat digunakan oleh agen perubahan dalam mewujudkan perubahan. Strategi
perubahan tersebut di antaranya adalah strategi fasilitatif, strategi
reedukatif, strategi kekuasaan, serta strategi kekerasan versus nonkekerasan.
Strategi perubahan dapat pula dilakukan melalui proses pemberdayaan masyarakat.[5]
Ada
berbagai macam bentuk perubahan sosial, seperti : Perubahan yang cepat dan
perubahan yang lambat, Perubahan yang besar dan Perubahan yang kecil, Perubahan
yang direncanakan dan perubahan yang tidak direncanakan. Perubahan budaya hukum
merupakan bentuk dari perubahan yang direncanakan karena yang dimaksud dengan
perubahan yang direncanakan adalah perubahan yang terjadi didalam masyarakat
dan hal ini terjadi karena telah direncanakan terlebih dahulu oleh pihak-pihak
yang menginginkan adanya perubahan. Contohnya seperti di Jakarta, tepatnya di
bundaran Hotel Indonesia, pada awalnya kendaraan roda dua boleh melintasi jalan
HI tersebut akan tetapi karena dibutuhkan nya perubahan dalam mengatur lalu
lintas yang sudah semakin padat maka dikeluarkan lah peraturan untuk pelarangan
kendaraan roda dua di sepanjang jalan HI selama waktu-waktu tertentu, hal ini
tentunya bertujuan untuk mengatur kemacetan dan menertibkan
pengendara-pengendara lalu lintas. Disini tentunya ada perubahan budaya hukum,
sehingga hukum pun bergerak mengikuti kebutuhan manusia.
Perubahan
yang terjadi dalam budaya hukum terjadi dikarenakan masuknya pengaruh budaya
masyarakat lain. Masuknya pengaruh kebudayaan masyarakat lain bisa terjadi
karena adanya hubungan fisik antara dua masyarakat, yang diikuti adanya
pengaruh timbal balik sehingga masing-masing masyarakat akan mengalami
perubahan. Masuknya pengaruh kebudayaan masyarakat lain juga bisa terjadi
secara sepihak, misalnya melalui media massa (siaran TV), masyarakat pemirsa
siaran TV dapat terpengaruh oleh isi siaran yang ditayangkan.[6]
Didalam pendekatan konflik asumsi
dasar bagi pemahaman masalah-masalah hukum adalah bahwa setiap masyarakat,
senantiasa mengalami perubahan sosial, konflik sosial, paksaan dan sejumlah
anggota masyarakat kepada anggota masyarakat yang lain. Penyebab
konflik adalah ketidak samarataan sosial dalam hal ini hukum seringkali
digunakan untuk keuntungan golongan yang berkuasa. Penganut-penganut konflik
ini mempertanyakan siapa yang diuntungkan oleh hubungan-hubungan hukum
tertentu.[7]
Dalam menyikapi perubahan budaya hukum hendaknya masyarakat tidak perlu
resah dikarenakan hukum akan terus bergerak untuk memenuhi setiap kebutuhan
masyarakat dan hukum akan tumbuh untuk mengatur kehidupan masyarakat. Oleh
karena itu seharusnya budaya hukum yang ditanamkan dalam masyarakat hendaknya
bernilai positif agar dapat diterima oleh masyarakat.
DAFTAR
PUSTAKA
Agus Sjafari,
dkk. PERUBAHAN SOSIAL. Serang : FISIP UNTIRTA. 2011.
Laura Nader, “Styles Of Court Procedure, To Take
The Balance” dalam Laura Nader (ed..) law in Culture And Society, Chicago:Aldine,
1969
Lawrence
M.Friedman, On Legal Development, Rutgers Law Review, 1969,
Nanang martono, Sosiologi
Dan Perubahan Sosial. Surakarta :UNSOED.
2012
Nur Djazifah. Proses
Perubahan Sosial Di Masyarakat. Yogyakarta : LP2M UNY. 2012
Soetandjo Wignjosoebroto. Hukum Dalam Masyarakat
Perubahan dan Masalah. Malang
: Bayu Media Publishing. 2008
Ronny Hanitijo
Soemitro. Studi Hukum dan Masyarakat, Bandung : PT. Alumni. 1983
[2] Lawrence M.Friedman, On Legal Development, Rutgers Law
Review, 1969, hal.27-30
[3] Laura Nader, “Styles Of Court Procedure, To Take The Balance”
dalam Laura Nader (ed..) law in Culture And Society, (Chicago : Aldine,
1969) hlm. 69-74.
[4] Soetandjo Wignjosoebroto.. Hukum Dalam Masyarakat Perubahan dan
Masalah. Malang : Bayu Media Publishing. 2008. Hlm. 103.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar