Kamis, 26 Mei 2016

hukum dan transplantasi kultural


 
A. Hukum
Menurut J.C.T. Simorangkir hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib dan pelanggaran terhadap peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan dengan hukum tertentun. Dengan demikian dapat di tarik kesimpulan bahwa hukum adalah sekumpulan peraturan yang terdiri dari perintah dan larangan yang bersifat memaksa dan mengikat dengan disertai sanksi bagi yang melanggar.
B. Transplantasi Cultural
Menurut KBBI transplantasi adalah pencakokan, sedangkan kultural adalah berkenaan dengan kebudayaan, yaitu semua hasil ciptaan , rasa dan karya manusia dalam hidup bermasyarakat. Dengan demikian yang dimaksud denga transplansi kultural adalah pencakokan kebudayaan.
C. Transplantasi Budaya Hukum dalam Kajian Perubahan Sosial
Masyarakat selama ini tidak banyak mengetahui hubungan antara hukum dan perubahan sosial, hal ini dikarenakan tidak adanya pandangan nyata yang diberikan kepada masyarakat yang dapat digunakan sebagai landasan. Adapun hubungan antara hukum dan perubahan sosial masih bersifat abstrak. Sebagian pakar hukum mengemukakan bahwa hukum merupakan akibat dari perubahan sosial, sedangkan orang-orang lainnya berargumen bahwa hukum adalah sebab dari perubahan sosial. Dalam kehidupan, seperti pendidikan, hubungan rasial, perumahan, transportasi, penggunaan energi, dan perlindungan lingkungan, hukum telah dikatakan sebagai alat sebuah perubahan. Hukum mempengaruhi perubahan sosial secara langsung maupun tidak langsung.
Perubahan yang terjadi di dalam masyarakat merupakan suatu bentuk dari berbagai faktor yang ditimbulkan. Dalam beberapa permasalahan yang terjadi di masyarakat faktor yang sering muncul adalah faktor mengenai perbedaan. Selain hukum, ada beberapa mekanisme yang saling berkaitan tentang perubahan sosial. Tempo perubahan sosial seringkali terjadi secara seketika tanpa disadari oleh masyarakat. Dan salah satu contoh perubahan sosial yang sering terjadi didalam masyarakat adalah perubahan sosial dalam hal budaya.
Perubahan sosial merupakan proses sosial yang terjadi dalam masyarakat, yang meliputi seluruh aspek kehidupan dan pemikiran manusianya, manakala diperhatikan peta perubahan sosial dilihat dari latar tuntutannya. Perubahan itu normal dan berlanjut. Perubahan sosial akan dipandang sebagai konsep yang serba mencakup yang menunjuk kepada perubahan. Fenomena sosial di berbagai tingkat dunia. Perubahan sosial dapat dipelajari pada satu tingkat tertentu atau lebih dengan menggunakan berbagai kawasan studi dan berbagai satuan analisis. Namun yang perlu diperhatikan adalah bahwa perubahan penting pada satu tingkat tertentu tidak harus penting pula pada tingkat yang lain. Perubahan sikap mungkin mencerminkan perubahan hubungan antar individu, antar organisasi atau antar institusi, tetapi mungkin pula tidak. Adanya kesenjangan waktu, sehingga perubahan yang terjadi pada satu tingkat lebih lambat yang terjadi pada tingkat lain. Dengan demikian bahwa perubahan disetiap tingkat kehidupan sosial mungkin lebih tepat dianggap sebagai perubahan sosial, dan riset harus dipusatkan pada arah dan tingkat perubahan di berbagai tingkat yang berbeda.[1]
Pada dasarnya budaya memang bukan merupakan sesuatu hal yang kaku, budaya merupakan perguliran kebiasaan maupun adat istiadat masyarakat yang mengikuti perkembangan zaman. Oleh karena itu, tidak heran sering sekali terjadi perubahan budaya yang begitu signifikan sehingga membuat perubahan pola hidup manusia. Dan salah satu perubahan budaya yang terjadi di Indonesia adalah budaya hukum.
Budaya hukum merupakan bagian dari budaya yang lahir dari adanya interaksi sosial yang berlangsung melalui penafsiran dan pemahaman tindakan masing-masing baik antar individu maupun kelompok. Menurut istilah para antropologi, budaya tidaklah sekedar berarti himpunan fragmen-fragmen tingkah laku dan pemikiran yang saling terlepas, istilah budaya diartikan sebagai suatu katagori sisi, dan termasuk didalamnya keseluruhan nilai sosial yang berhubungan dengan hukum, berikut sikap yang mempengaruhi hukum, tetapi bukan hasil deduksi dari substansi dan struktur. Jadi termasuk di dalamnya adalah rasa respek atau tidak respek kepada hukum, kesediaan orang untuk menggunakan pengadilan atau tidak, juga sikap-sikap serta tuntutan-tuntutan pada hukum yang diajukan oleh kelompok-kelompok etnik, ras, agama, lapangan pekerjaan, dan kelas-kelas sosial yang berbeda.[2]
Positivisme yang dianut sebagai paradigma hukum eropa berikut sistem penyelenggaraan yang serba formal dan prosedural, jelas sangat berbeda dari cara-cara rakyat pribumi menyelesaikan sengketa-sengketanya. Apabila berdasarkan hukum positif eropa pihak yang dinyatakan sebagai pihak yang menang berperkara akan berhak memperoleh semua objek tuntutannya. “The winner will take all”, tidak demikian halnya dengan penyelesaian silang selisih menurut tata cara rakyat pribumi. Demi terjaganya keberlangsungan hubungan damai antarwarga sekomunitas akan ganti model penyelesaian ajudikatif lewat badan pengadilan, cara kompromi “to give a little and to get a little in return” itulah yang akan cenderung dipilih rakyat sebagai cara yang dipandang lebih adil.[3][3] Jika didalam masyarakat saat ini dikenal dengan win win solution.
Perubahan yang terlihat jelas saat ini adalah penyelesaian sengketa khususnya di bidang pidana maupun perdata. Saat ini masyarakat lebih suka menggunakan jalur litigasi dibandingkan melalui non litigasi seperti musyawarah mufakat, negosisasi, dan mediasi. Hal ini juga menjadi perhatian karena banyak nya masyarakat yang tidak menemui solusi setelah melakukan musyawarah. Jika dilihat dari beberapa faktor kedua jalur hukum tersebut sama-sama memiliki untung ruginya masing, seperti dalam hal waktu, biaya, dan tenaga.
Sesungguhnya upaya mengintroduksikan hukum Eropa ke negeri-negeri jajahan pada waktu itu juga disertai oleh kesadaran politik untuk mendudukan seluruh penduduk di tanah jajahan, tanpa terkecuali, baik yang asing maupun pribumi, ke bawah satu sistem hukum yang sama. Itulah cita-cita unifikasi yang bersejajar dengan perjuangan politik rakyat perancis yang secara implisit menolak keragaman etnis dan kelas.[4]
Perubahan-perubahan sosial terjadi oleh karena anggota masyarakat pada waktu tertentu merasa tidak puas lagi terhadap keadaan kehidupannya yang lama. Norma-norma dan lembaga-lembaga sosial atau sarana penghidupan yang lama dianggap tidak memadai lagi untuk memenuhi kebutuhan hidup yang baru. Begitu pula dengan budaya hukum, budaya hukum bergerak sesuai dengan kebutuhan zaman. Hukum itu sendiri berfungsi untuk menyelaraskan keberlangsungan hidup manusia.
Gerak budaya berkaitan dengan pemikiran manusia yang terus mengalir disertai dengan inovasi dan telah mampu mengubah dunia dan peradaban manusia, seperti yang kita saksikan sekarang. Batas masyarakat dunia antara negara yang satu dengan negara yang lainnya, telah menjadi satu dalam bingkai hubungan bilateral maupun hubungan multilateral yang saling menuguntungkan kedua belah pihak. Berikut gerak hukum pun mengikuti, dengan masuknya beberapa hukum progresif didalam ranah hukum di Indonesia membawa sebuah inovasi hukum yang lebih berani dan tidak kaku.
Perubahan sosial merupakan proses yang tidak terjadi secara tiba-tiba, dalam proses ini perlu ada aktor atau agen yang berupaya melakukan perubahan, dan subjek yang akan dikenai perubahan atau disebut sasaran perubahan. Agen perubahan dapat berupa individu atau kelompok, sementara perubahan sosial dapat ditujukan pada individu, kelompok maupun perubahan dalam struktur. Ada beberapa strategi yang dapat digunakan oleh agen perubahan dalam mewujudkan perubahan. Strategi perubahan tersebut di antaranya adalah strategi fasilitatif, strategi reedukatif, strategi kekuasaan, serta strategi kekerasan versus nonkekerasan. Strategi perubahan dapat pula dilakukan melalui proses pemberdayaan masyarakat.[5]
Ada berbagai macam bentuk perubahan sosial, seperti : Perubahan yang cepat dan perubahan yang lambat, Perubahan yang besar dan Perubahan yang kecil, Perubahan yang direncanakan dan perubahan yang tidak direncanakan. Perubahan budaya hukum merupakan bentuk dari perubahan yang direncanakan karena yang dimaksud dengan perubahan yang direncanakan adalah perubahan yang terjadi didalam masyarakat dan hal ini terjadi karena telah direncanakan terlebih dahulu oleh pihak-pihak yang menginginkan adanya perubahan. Contohnya seperti di Jakarta, tepatnya di bundaran Hotel Indonesia, pada awalnya kendaraan roda dua boleh melintasi jalan HI tersebut akan tetapi karena dibutuhkan nya perubahan dalam mengatur lalu lintas yang sudah semakin padat maka dikeluarkan lah peraturan untuk pelarangan kendaraan roda dua di sepanjang jalan HI selama waktu-waktu tertentu, hal ini tentunya bertujuan untuk mengatur kemacetan dan menertibkan pengendara-pengendara lalu lintas. Disini tentunya ada perubahan budaya hukum, sehingga hukum pun bergerak mengikuti kebutuhan manusia.
Perubahan yang terjadi dalam budaya hukum terjadi dikarenakan masuknya pengaruh budaya masyarakat lain. Masuknya pengaruh kebudayaan masyarakat lain bisa terjadi karena adanya hubungan fisik antara dua masyarakat, yang diikuti adanya pengaruh timbal balik sehingga masing-masing masyarakat akan mengalami perubahan. Masuknya pengaruh kebudayaan masyarakat lain juga bisa terjadi secara sepihak, misalnya melalui media massa (siaran TV), masyarakat pemirsa siaran TV dapat terpengaruh oleh isi siaran yang ditayangkan.[6]
    Didalam pendekatan konflik asumsi dasar bagi pemahaman masalah-masalah hukum adalah bahwa setiap masyarakat, senantiasa mengalami perubahan sosial, konflik sosial, paksaan dan sejumlah anggota masyarakat kepada anggota masyarakat yang lain. Penyebab konflik adalah ketidak samarataan sosial dalam hal ini hukum seringkali digunakan untuk keuntungan golongan yang berkuasa. Penganut-penganut konflik ini mempertanyakan siapa yang diuntungkan oleh hubungan-hubungan hukum tertentu.[7]
Dalam menyikapi perubahan budaya hukum hendaknya masyarakat tidak perlu resah dikarenakan hukum akan terus bergerak untuk memenuhi setiap kebutuhan masyarakat dan hukum akan tumbuh untuk mengatur kehidupan masyarakat. Oleh karena itu seharusnya budaya hukum yang ditanamkan dalam masyarakat hendaknya bernilai positif agar dapat diterima oleh masyarakat.





DAFTAR PUSTAKA

Agus Sjafari, dkk. PERUBAHAN SOSIAL. Serang : FISIP UNTIRTA. 2011.
Laura Nader, “Styles Of Court Procedure, To Take The Balance” dalam Laura Nader (ed..) law in Culture And Society, Chicago:Aldine, 1969
Lawrence M.Friedman, On Legal Development, Rutgers Law Review, 1969,
Nanang martono, Sosiologi Dan Perubahan Sosial. Surakarta :UNSOED. 2012
Nur Djazifah. Proses Perubahan Sosial Di Masyarakat. Yogyakarta : LP2M UNY. 2012
Soetandjo Wignjosoebroto. Hukum Dalam Masyarakat Perubahan dan Masalah. Malang : Bayu Media Publishing. 2008
Ronny Hanitijo Soemitro. Studi Hukum dan Masyarakat, Bandung : PT. Alumni. 1983






            [1] Agus Sjafari, PERUBAHAN SOSIAL. Serang : FISIP UNTIRTA. 2011. Hlm. 7
[2] Lawrence M.Friedman, On Legal Development, Rutgers Law Review, 1969, hal.27-30
[3] Laura Nader, “Styles Of Court Procedure, To Take The Balance” dalam Laura Nader (ed..) law in Culture And Society, (Chicago : Aldine, 1969) hlm. 69-74.
[4] Soetandjo Wignjosoebroto.. Hukum Dalam Masyarakat Perubahan dan Masalah. Malang : Bayu Media Publishing. 2008. Hlm. 103.
[5] Nanang martono, Sosiologi Dan Perubahan Sosial. Surakarta :UNSOED. 2012. Hlm. 9

[6] Nur Djazifah. Proses Perubahan Sosial Di Masyarakat. Yogyakarta : LP2M UNY. 2012. Hlm. 31-32
[7] Ronny Hanitijo Soemitro, Studi Hukum dan Masyarakat, Alumni Bandung, 1983. hal.33

Tidak ada komentar:

Posting Komentar