BAB 1
PENDAHULUAN
LATAR BELAKANG
Salah satu agenda pembangunan nasional adalah menciptakan tata pemerintahan yang bersih, dan berwibawa. Agenda tersebut merupakan upaya untuk mewujudkan tata pemerintahan yang baik, antara lain: keterbukaan, akuntabilitas, efektifitas dan efisiensi, menjunjung tinggi supremasi hukum, dan membuka partisipasi masyarakat yang dapat menjamin kelancaran, keserasian dan keterpaduan tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Untuk itu diperlukan langkah-langkah kebijakan yang terarah pada perubahan kelembagaan dan sistem ketatalaksanaan; kualitas sumber daya manusia aparatur; dan sistem pengawasan dan pemeriksaan yang efektif. Untuk menciptakan tata pemerintahan yang bersih, baik dan berwibawa diperlukan adanya suatu fungsi dari Hukum Administrasi Negara.
Hukum Administrasi Negara mengatur hubungan hukum antara administrasi negara dengan warga negara, Hukum Administrasi Negara juga memberikan perlindungan hukum bagi warga negara dari sikap tindak administrasi negara, dan HAN memberi kesempatan kepada warga negara untuk ikut aktif dalam proses penyelenggaraan pemerintah. Administrasi negara tidak banyak mendapat perhatian di negara ini. Namun, reformasi birokrasi menjadi salah satu tawaran dalam pembenahan sistem penyelenggaraan negara. Meskipun tidak sama, keduanya memiliki keterkaitan. Administrasi negara tidak akan baik tanpa adanya sistem birokrasi yang efektif dan efisien.
Sebaliknya, birokrasi yang cenderung gemuk dan korup akan membentuk sistem administrasi negara yang tidak dapat melayani masyarakat. Untuk mudahnya, administrasi negara adalah salah satu organ birokrasi.
RUMUSAN MASALAH
Berdasarkan latar belakang di atas dapat di ambil beberapa rumusan masalah antaran adalah sebagai berikut:
Apa Fungsi Hukum Administrasi Negara dalam pelaksanaan pemerintahan?
Masalah apa yang di temui dalam penyelenggaraan pemerintahan baik?
TUJUAN
Tujuan pembuatan makalah ini adalah untuk memahami apa saja fungsi dai Hukum Administrasi Negara dalam pelaksanaan pemerintahan yang baik dan berwibawa, serta untuk melengkapi tugas individu yang diberikan oleh Dosen pembimbing mata kuliah Hukum Administrasi Negara.
BAB 2
PEMBAHASAN
Sebelum membahas apa saja fungsi Hukum Administrasi Negara dalam pelaksanaan pemerintahan, mari kita bahas pengertian dari Hukum Administrasi Negara tterlebih dahulu.
Berikut berbagai pendapat terkait dengan pengertian Hukum Administrasi:
E. Utrecht mengetengahkan “HAN (hukum pemerintahan) adalah men-guji hubungan hukum istimewa yang diadakan akan memungkinkan para pejabat (Ambsdrager) administrasi negara melakukan tugas mereka yang khusus”. Selanjutnya E, Utrecht men-jelaskan bahwa “HAN adalah yang mengatur sebagian lapagan pekerja-an administrasi negara.
Cornelis Van Vollenhouven : HAN ialah kesemua kaidah-kaidah hukum yang bukan hukum tata negara mate-riil, bukan hukum perdata materiil dan bukan hukum pidana materiil (Teori residu).
J.M Baron de Gerando : hukum administrasi adalah peraturan-pera-turan yang mengatur hubungan timbal balik antara pemerintah dan rakyat (Le droit administratif a pour object le regles qui regissent les rapports recip-roques de I’administration avec les administres).
Prof. Mr.J. Oppenheim : Hukum ad-ministrasi negara adalah keseluruhan aturan-aturan hukum yang harus menjalankan kekuasaannya. Jadi pa-da asasnya mengatur negara dalam keadaan bergerak (staat in beweging).
Dr.Mr.H.J Romijn : Hukum admini-strasi negara adalah keseluruhan aturan-aturan hukum yang mengatur negara dalam keadaan bergerak.
Prajudi Atmosudirdjo : HAN adalah hukum mengenai seluk beluk adminis-trasi negara (HAN heteronom) dan hukum yang dicipta atau merupakan hasil buatan administrasi negara (HAN otonom).
Dalam rangka menyelenggarakan pemerintahan yang baik diperlukan fungsi-fungsi Hukum Administrasi Negara. Fungsi HAN ang melihat negara dalam keadaan bergerak, pada hakikatnya bertujuan mengatur lembaga kekuasaan / pejabat atasan maupun bawahan dalam melaksanakan peranannya berdasarkan Hukum Tata Negara, yaitu :
Menciptakan peraturan – peraturan yang berupa ketentuan – ketentuan abstrak yang berlaku umum.
Menciptakan ketentuan – ketentuan yang berupa ketentuan konkrit untuk subyek tertentu, di bidang :
Bestuur, yang berbentuk : perijinan, pembebanan, penentuan status atau kedudukan, pembuktian, pemilikan dalam penggandaan dan pemeliharaan perlengkapan administrasi.
Politie, mencakup proses pencegahan dan penindakan.
Rechtspraak, mencakup proses pengadilan, arbitrase, konsiliasi dan mediasi.
Kegiatan penciptaan ketentuan – ketentuan abstrak yang berlaku umum tercermin dalam kegiatan Pembentukan Undang – Undang, Peraturan Pemerintah serta Peraturan Menteri atau Keputusan Menteri.
Kegiatan menciptakan ketentuan – ketentuan konkrit untuk subyek tertentu, tercermin dalam kegiatan : pemberian ijin penyimpangan jam kerja, ijin pemutusan hubungan kerja dan ijij mempekerjakan wanita pada malam hari. Demikian pula penentuan status terlihat dalam kegiatan pemberhentian buruh oleh P4P. Kegiatan pembuktian dapat dilihat dari pendaftaran serikat buruh pada Departemen Tenaga Kerja.
Kegiatan pengawasan dalam arti pencegahan, tercermin dalam ketentuan keselamatan kerja, ketentuan upah minimum dan sebagainya. Sedangkan kegiatan pengawasan dalam arti penindakan, tercermin dalam ketentuan yang mencantumkan ancaman sanksi pidana / administratif. Kegiatan peradilan di sini, tercermin dalam mekanisme penyelesaian perselisihan perburuhan yang dikenal arbitrase wajib ( pemerintah mempunyai peranan yang penting ).
Permasalahan dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Yang Baik
Reformasi birokrasi belum berjalan sesuai dengan tuntutan masyarakat. Hal tersebut terkait dengan tingginya kompleksitas permasalahan dalam mencari solusi perbaikan. Demikian pula, masih tingginya tingkat penyalahgunaan wewenang, banyaknya praktek KKN, dan masih lemahnya pengawasan terhadap kinerja aparatur negara merupakan cerminan dari kondisi kinerja birokrasi yang masih jauh dari harapan.
Banyaknya permasalahan birokrasi tersebut di atas, belum sepenuhnya teratasi baik dari sisi internal maupun eksternal. Dari sisi internal, berbagai faktor seperti demokrasi, desentralisasi dan internal birokrasi itu sendiri, masih berdampak pada tingkat kompleksitas permasalahan dan dalam upaya mencari solusi lima tahun ke depan. Sedangkan dari sisi eksternal, faktor globalisasi dan revolusi teknologi informasi juga akan kuat berpengaruh terhadap pencarian alternatif-alternatif kebijakan dalam bidang aparatur negara.
Dari sisi internal, faktor demokratisasi dan desentralisasi telah membawa dampak pada proses pengambilan keputusan kebijakan publik. Dampak tersebut terkait dengan, makin meningkatnya tuntutan akan partisipasi masyarakat dalam kebijakan publik; meningkatnya tuntutan penerapan prinsip-prinsip tata kepemerintahan yang baik antara lain transparansi, akuntabilitas dan kualitas kinerja publik serta taat pada hukum; meningkatnya tuntutan dalam pelimpahan tanggung jawab, kewenangan dan pengambilan keputusan.
Demikian pula, secara khusus dari sisi internal birokrasi itu sendiri, berbagai permasalahan masih banyak yang dihadapi. Permasalahan tersebut antara lain adalah: pelanggaran disiplin, penyalahgunaan kewenangan dan masih banyaknya praktek KKN; rendahnya kinerja sumber daya manusia dan kelembagaan aparatur; sistem kelembagaan (organisasi) dan ketatalaksanaan (manajemen) pemerintahan yang belum memadai; rendahnya efisiensi dan efektifitas kerja; rendahnya kualitas pelayanan umum; rendahnya kesejahteraan PNS; dan banyaknya peraturan perundang-undangan yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan dan tuntutan pembangunan.
Dari sisi eksternal, faktor globalisasi dan revolusi teknologi informasi (e-Government) merupakan tantangan tersendiri dalam upaya menciptakan pemerintahan yang bersih, baik dan berwibawa. Hal tersebut terkait dengan makin meningkatnya ketidakpastian akibat perubahan faktor lingkungan politik, ekonomi, dan sosial yang terjadi dengan cepat; makin derasnya arus informasi dari manca negara yang dapat menimbulkan infiltrasi budaya dan terjadinya kesenjangan informasi dalam masyarakat (digital divide).
Perubahan-perubahan ini, membutuhkan aparatur negara yang memiliki kemampuan pengetahuan dan keterampilan yang handal untuk melakukan antisipasi, menggali potensi dan cara baru dalam menghadapi tuntutan perubahan. Di samping itu, aparatur negara harus mampu meningkatkan daya saing, dan menjaga keutuhan bangsa dan wilayah negara. Untuk itu, dibutuhkan suatu upaya yang lebih komprehensif dan terintegrasi dalam mendorong peningkatan kinerja birokrasi aparatur negara dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dan akuntabel yang merupakan amanah reformasi dan tuntutan seluruh rakyat Indonesia.
BAB 3
PENUTUP
KESIMPULAN
Agar terciptanya suatu pemerintahan yang baik, sangat diperlukan adanya Hukum Administrasi Negara. Dengan fungsi HAN yang dapat di jabarkan sebagi berikut:
Menciptakan peraturan – peraturan yang berupa ketentuan – ketentuan abstrak yang berlaku umum.
Menciptakan ketentuan – ketentuan yang berupa ketentuan konkrit untuk subyek tertentu, di bidang :
Bestuur, yang berbentuk : perijinan, pembebanan, penentuan status atau kedudukan, pembuktian, pemilikan dalam penggandaan dan pemeliharaan perlengkapan administrasi.
Politie, mencakup proses pencegahan dan penindakan.
Rechtspraak, mencakup proses pengadilan, arbitrase, konsiliasi dan mediasi.
Diharapkan dengan penegakan Hukum Administrasi Negara dengan baik maka, upaya mewujudkan pemerintahan yang baik dan berwibawa akan dapat terlaksana dengan baik pula.
DAFTAR PUSTAKA
Inu Kencana Syafi’ie, Ilmu Administrasi Publik. Rineka Cipta, Jakarta, 1999
www.Google.com
www.wikipedia.co.id
www.yahoo.co.id (yahoo answer)
www.blogger.com
FUNGSI HUKUM ADMINISTRASI NEGARA DALAM PELAKSANAAN PEMERINTAHAN YANG BAIK
MAKALAH
Disusun untuk memenuhi salah satu tugas individu yang diberikan oleh Dosen mata kuliah Hukum Administrasi Negara
Oleh
Frandias Satya Dwita
NIM 120910201011
PROGRAM STUDI ILMU ADMINISTRASI NEGARA
JURUSAN ILMU ADMINISTRASI
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS JEMBER
2013
Tidak ada komentar:
Posting Komentar