BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Sifat keilmuan
hukum islam tidak bisa dilepaskan dengan agama islam di mana ilmu hukum islam
itu muncul dan bersumber. Pengkajian hukum islam tidak bisa melepaskan diri
dari pengkajian terhadap agama islam. Huku islam sebagai sistem hukum yang
bersumber dari Dinul Islam merupakan salah satu legal system yang eksis di
samping legal system yang lain seperti Romano Germanic (Civic Law), Common Law.
Sosialist Law.[1]
Perkembangan
hukum islam sangat berarti dalam era new economy dunia yang sedang memasuki
budaya global dengan kemajuan teknologi informatika di suatu sisi dan
kebangkitan nasionalisme dan spritual di sisi lain. Dalam era Ekonomi Baru dan
posisi hukum semain diperlukan guna mengaturnya. Budaya global juga antara lain
disamaratakan dengan perkembangan ekonomi islam yang merupakan hasil
serangkaian reaktualisasi doktrin islam tentang masalah ekonomi dalam wajah
kikinian pengkajian hukum islam di lingkungan akademis, khususnya di fakultas
hukum bukanlah hal baru, namun masih membutuhkan pemikiran untuk memperbarui
muatannya sehingga mampu menjawab problematika yang muncul.
Hukum islam
datang di bumi indonesia bersamaan dengan datangnnya orang Islam di Nusantara.
Sepanjang perjalanan sejarah yang tidak henti-hentinya sampai sekarang dan
sebagai suatu kenyataan alam yang tidak dapat dihindari lagi, maka indonesia
yang terdiri beribu-ribu pulau atas karunia Allah memiliki letak strategis
B. Rumusan Masalah
1. Apa yang dimaksud dengan hukum islam?
2. Bagaimana hukum islam dalam perspektif ketatanegaraan?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Hukum Islam
Islam
sebagai nama dari sebuah agama tidak di berikan oleh para pemeluk agama itu melainkan kata
islam berdasarkan kenyataan yang di turunkan dalam al-Qur’an.
Ulama
sependapat dalam syariat telah terdapat segala hukum yang mengatur semua
tindak-tanduk manusia, baik perkataan maupun perbuatan. hukum islam dalam
bentuk islam ini disebut al-nushush al-muqaddasah atau wahyu murni.[2]
Menurut
Muhammad Mulsehuddin dari Oxford Engglish Dictionary Perlu di ungkapkan.
Menurutnya, hukum adalah”the body of rules, wather proceeding from formal
enacment of from custom, which a particular state or community recognizes as
biding on its members or subjects”. ( sekumpulan aturan,baik yang berasal dari
aturan formal maupun adat, yang di akui oleh masyarakat dan bangsa tertentu
sebagai mengikat bagi anggotanya).
Bila
hukum dihubungkan dengan islam, maka hukum islam berarti: “seperangkat
peraturan berdasarkan wahyu Allah dan Sunnah Rasul tentang tingkah laku manusia
mukallaf yang di akui dan diyakini berlaku dan mengkat untuk semua umat yang
beragama islam.[3]
Hukum
islam adalah hukum yang bersumber dan menjadi bagian dari agama islam. Sebagai
sistem hukum ia mempunyai beberapa istilah kunci yang perlu dijelaskan lebih
dahulu, sebab kadangkala membingungkan, kalau tidak diketahui persis maknanya.
Yang di maksud istilah-istilah, hukum, hukm atau ahkam, syariah atau syari’at,
fikih atau fiqh:
1.
Hukum,
secara sederhana peraturan-peraturan atau seperangkat norma yang mengatur
tingkah laku manusia dalam suatu masyarakat, baik peraturan atau norma itu
berupa kenyataan yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat maupun peraturan
atau norma yang dibuat dengan cara tertentu dan ditegakkan oleh enguasa, bentuknya
berupa hukum yang tidak tertulis seperti adat, dan hukum tertulis dalam
peraturan perundang-undangan hukum barat.
2.
Hukm
atau ahkam. Perkataan hukum yang kita pergunakan sekarang dalam bahasa
indoensia berasal dari kata hukm. Dalam bahasa Arab artinya, norma atau kaidah
yakni, ukuran, tolak ukur, patokan, pedoman yang dipergunakan untuk menilai
tingkah laku atau perbuatan manusia atau benda.
3.
Syariah
atau syariat, secara harfiah adalah jalan yang lurus diikuti oleh setiap
muslim. Syariat merupakan jalan hidup muslim memuat ketetapan-ketetapan Allah
dan ketentuan Rasulnya, baik berupa larangan maupun berupa suruhan. Ia meliputi
seluruh aspek hidup dan kehidupan manusia.
4.
Fikih,
faham atau pengertian atau bertugas menguraikan norma-norma dasar dan ketentuan-ketentuan
umum yang terdapat dalam al-Qur’an dan sunnah Nabi Muhammad yang direkam dalam
kitab-kitab hadist.[4]
Untuk memperjelas dan memahami apa itu hukum Islam maka pemakalah
juga mencantumkan secara garis besar ciri-ciri dari hukum Islam tersebut.
1.
Bersumber
dan merupakan dari bagian agama Islam.
2.
Bersumber
dari al-Qur’an dan hadis yang dikembangkan serta dirumuskan lebih lanjut oleh
pemikiran atau ra’yu manusia yang memenuhi syarat untuk berijtihad.
3.
Mempunyai
dua istilah, yaitu syariah dan fikih.
4.
Ruang
lingkup yang diatur oleh hukum Islam tidak hanya soal hubungan manusia dengan
manusia dan benda serta penguasa dalam masyarakat tetapi juga mengatur hubungan
antara manusia dengan Allah.
Menurut Abu Ishak al-Syatibi tujuan dari hukum Islam itu adalah
terlaksananya perintah Allah atau kehendak Allah dalam kehidupan individu dan
sosial serta tidak melanggar larangan-Nya.[5]
B. Hukum Islam dalam Perspektif Ketatanegaraan
Negara Indonesia
adalah negara kesatuan yang berbentuk republik (pasal 1 ayat 1 UUD 1945).
Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR (pasal 1
ayat 2).[6]
Di negara Indonesia
ini berlaku berbagai sistem hukum, yaitu sistem hukum Adat, sistem hukum Islam,
dan sistem hukum Barat baik yang berasal dari Eropa daratan (kontinental) yang
disebut civil law, maupun yang berasal dari Eropa kepulauan yang dikenal dengan
common law. Kedua hukum Eropa ini dulu dibawa oleh Belanda dan Inggris ke
negeri-negeri jajahannya.[7]
Hukum Islam
adalah hukum yang bersumber dari al-Qur’an dan Hadis dan merupakan bagian agama
Islam. Sebagai sistem hukum, hukum Islam tidak boleh dan tidak dapat dinamakan
dengan keempat sistem hukum di atas, yang pada umumnya terbentuk dari kebiasaan
masyarakat, hasil pemufakatan dan budaya manusia di suatu tempat pada suatu
masa. Berbeda halnya dengan hukum Islam yang tidak hanya hasil mufakat manusia
yang dipengaruhi oleh kebudayaannya di suatu tempat dan suatu masa, tetapi
dasarnya di tetapkan oleh Allah melalui wahyu-Nya yang dijelaskan oleh Nabi
Muhammad sebagai Rasul-Nya melalui sunah beliau. Dasar inilah yang membedakan
hukum islam secara fundamental dengan hukum-hukum lain yang semata-mata lahir
dari kebiasaan hasil pemikiran atau buatan manusia belaka.
Hukum Adat dan
hukum Islam mempunyai hubungan yang erat dengan agama, bahkan hukum Islam
menjadi bahagian agama islam. Sedangkan kedua sistem hukum yang berasal dari
Eropa adalah hukum yang tidak mempunyai hubungan dengan agama bahkan menolak
agama dalam sistem hukumnya yang berdasarkan pada individualise dan
sekularisme.
Kedudukan hukum
Islam dalam negara Indonesia tidak hanya secara umum ada dalam pasal 20 atau 24
UUD 1945 tetapi secara khusus tercantum di dalam pasal 29 ayat 1 UUD 1945.
Menurut Prof.
Hazairin kaidah fundamental dalam pasal 29 ayat 1 itu dapat ditafsirkan di
antaranya adalah:
1.
Dalam
negara Indonesia tidak boleh ada atau berlaku hukum yang bertentangan dengan
kaidah-kaidah agama yang berlaku bagi pemeluk agama.
2.
Negara
wajib menjalankan syari’at semua agama yang berlaku di Indonesia, kalau untuk
menjalankan syari’at itu memerlukan bantuan kekuasaan negara.
3.
Syari’at
yang tidak memerlukan kekuasaan negara untuk melaksanakannya karena dapat di
jalankan sendiri oleh setiap pemeluk agama yang bersangkutan, menjadi kewajiban
pribadi pemeluk agama itu sendiri untuk menjalankannya menurut ketentuan
agamanya masing-masing.
Menteri
Kehakiman Ali Said menegaskan bahwa di samping hukum Adat dan hukum eks Barat,
hukum Islam yang merupakan salah satu komponen tata hukum Indonesia, menjadi
salah satu bahan baku pembentukan hukum nasional Indonesia penegasan Menteri
Kehakiman itu di kemukakan kembali oleh penggantinya Menteri Kehakiman Ismail
Saleh pada tahun 1989, dengan uraian yang lebih rinci.
Menurut Menteri
Kehakiman Republik Indonesia itu,”... tidak dapat dipungkiri bahwa sebagian
besar rakyat Indonesia adalah pemeluk agama Islam. Kata beliau agama Islam
lebih lanjut, mempunyai hukum Islam dan secara subtansial terdiri atas dua
bidang yaitu bidang ibadah dan muamalah.[8]
Dalam konteks hukum Nasional, hukum Islam dan hukum adat juga dapat
dijadikan sebagai sumber hukum nasional. Dalam penjelasan Pasal 27 ayat (1) UU
No. 14 Tahun 1970 tentang Kekuasaan Kehakiman dilelaskan bahwa dalam masyarakat
yang masih mengenal hukum tidak tertulis, serta berada dalam masa pergolakan
dan peralihan, hakim merupakan perumus dan penggali hukum dari nilai-nilai
hukum yang hidup dikalangan rakyat. Untuk itu ia harus terjun ke tengah-tengah
masyarakat untuk mengenal, merasakan dan mampu melayani perasaan hukum dan rasa
keadilan yang hidup dalam masyarakat. Dengan demikian, hakim dapat memberikan
keputusan yang sesuai dengan hukum dan rasa keadilan masyarakat.
BAB
III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dengan demikian
hukum Islam adalah seperangkat peraturan berdasarkan wahyu Allah dan Sunnah Rasul
tentang tingkah laku manusia mukallaf yang di akui dan diyakini berlaku dan
mengkat untuk semua umat yang beragama islam. Atau bisa juga dikatan hukum
Islam Islam itu adalah sumber dan bagian dari agama Islam.
Menurut Abu
Ishak al-Syatibi tujuan dari hukum Islam itu adalah terlaksananya perintah
Allah atau kehendak Allah dalam kehidupan individu dan sosial serta tidak
melanggar larangan-Nya.
Kedudukan hukum
Islam dalam negara Indonesia tidak hanya secara umum ada dalam pasal 20 atau 24
UUD 1945 tetapi secara khusus tercantum di dalam pasal 29 ayat 1 UUD 1945.
DAFTAR PUSTAKA
Dr. Abd. Shomad. HUKUM ISLAM (Penormaan Prinsip
Syariah dalam hukum indonesia), Jakarta:Prenada Media Group. Hlm 1
Prof.Dr.Alaiddin Koto,M.A. Filsafat
Islam, Jakarta:RajawaliPers,2012.Hlm 23
DR.H.Fathurrahman Djamil M.A, Filsafat
Hukum Islam, Bukit Pemulang Indah:Logos wacana ilmu,1997. Hlm 12
Mohammad Daud Ali. Hukum Islam
Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Islam di Indonesia, Jakarta:Pt Raja
Grafindo Perseda, 1990. Hlm 38-44
MPR RI, Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Jakarta: Sekretariat Jendral MPR RI,
2014. Hlm 4
Drs.
H. Taufiq, K.H. Ahmad Azhar Bsyir, MA. Prof. M. Daud Ali, SH. Dll, Hukum
Islam Dalam Tatanan Masyarakat Indonesia, Ciputat: PT Logos Wacana Ilmu,
1998. Hlm 39
[1] Dr. Abd. Shomad. HUKUM ISLAM
(Penormaan Prinsip Syariah dalam hukum indonesia), Jakarta:Prenada Media Group.
Hlm 1
[2] Prof.Dr.Alaiddin
Koto,M.A. Filsafat Islam, Jakarta:RajawaliPers,2012.Hlm 23
[3] DR.H.Fathurrahman
Djamil M.A, Filsafat Hukum Islam, Bukit Pemulang Indah:Logos wacana ilmu,1997.
Hlm 12
[4] Mohammad Daud
Ali. Hukum Islam Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Islam di Indonesia, Jakarta:Pt
Raja Grafindo Perseda, 1990. Hlm 38-44
[5]
Drs. H. Taufiq, K.H. Ahmad Azhar Bsyir, MA. Prof.
M. Daud Ali, SH. Dll, Hukum Islam Dalam Tatanan Masyarakat Indonesia, Ciputata:
PT Logos Wacana Ilmu, 1998. Hlm 41-44
[6]
MPR RI,
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Jakarta: Sekretariat
Jendral MPR RI, 2014. Hlm 4
[7] Ibid. Hlm 39
[8] Ibid.
Hlm 45-48
Tidak ada komentar:
Posting Komentar