Kamis, 26 Mei 2016

Hukum Islam dalam perspektif Ketatanegaraan



BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Sifat keilmuan hukum islam tidak bisa dilepaskan dengan agama islam di mana ilmu hukum islam itu muncul dan bersumber. Pengkajian hukum islam tidak bisa melepaskan diri dari pengkajian terhadap agama islam. Huku islam sebagai sistem hukum yang bersumber dari Dinul Islam merupakan salah satu legal system yang eksis di samping legal system yang lain seperti Romano Germanic (Civic Law), Common Law. Sosialist Law.[1]
Perkembangan hukum islam sangat berarti dalam era new economy dunia yang sedang memasuki budaya global dengan kemajuan teknologi informatika di suatu sisi dan kebangkitan nasionalisme dan spritual di sisi lain. Dalam era Ekonomi Baru dan posisi hukum semain diperlukan guna mengaturnya. Budaya global juga antara lain disamaratakan dengan perkembangan ekonomi islam yang merupakan hasil serangkaian reaktualisasi doktrin islam tentang masalah ekonomi dalam wajah kikinian pengkajian hukum islam di lingkungan akademis, khususnya di fakultas hukum bukanlah hal baru, namun masih membutuhkan pemikiran untuk memperbarui muatannya sehingga mampu menjawab problematika yang muncul.
Hukum islam datang di bumi indonesia bersamaan dengan datangnnya orang Islam di Nusantara. Sepanjang perjalanan sejarah yang tidak henti-hentinya sampai sekarang dan sebagai suatu kenyataan alam yang tidak dapat dihindari lagi, maka indonesia yang terdiri beribu-ribu pulau atas karunia Allah memiliki letak strategis

B. Rumusan Masalah
1. Apa yang dimaksud dengan hukum islam?
2. Bagaimana hukum islam dalam perspektif ketatanegaraan?

BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Hukum Islam
Islam sebagai nama dari sebuah agama tidak di berikan  oleh para pemeluk agama itu melainkan kata islam berdasarkan kenyataan yang di turunkan dalam al-Qur’an.
Ulama sependapat dalam syariat telah terdapat segala hukum yang mengatur semua tindak-tanduk manusia, baik perkataan maupun perbuatan. hukum islam dalam bentuk islam ini disebut al-nushush al-muqaddasah atau wahyu murni.[2]
Menurut Muhammad Mulsehuddin dari Oxford Engglish Dictionary Perlu di ungkapkan. Menurutnya, hukum adalah”the body of rules, wather proceeding from formal enacment of from custom, which a particular state or community recognizes as biding on its members or subjects”. ( sekumpulan aturan,baik yang berasal dari aturan formal maupun adat, yang di akui oleh masyarakat dan bangsa tertentu sebagai mengikat bagi anggotanya).
Bila hukum dihubungkan dengan islam, maka hukum islam berarti: “seperangkat peraturan berdasarkan wahyu Allah dan Sunnah Rasul tentang tingkah laku manusia mukallaf yang di akui dan diyakini berlaku dan mengkat untuk semua umat yang beragama islam.[3]
Hukum islam adalah hukum yang bersumber dan menjadi bagian dari agama islam. Sebagai sistem hukum ia mempunyai beberapa istilah kunci yang perlu dijelaskan lebih dahulu, sebab kadangkala membingungkan, kalau tidak diketahui persis maknanya. Yang di maksud istilah-istilah, hukum, hukm atau ahkam, syariah atau syari’at, fikih atau fiqh:
1.      Hukum, secara sederhana peraturan-peraturan atau seperangkat norma yang mengatur tingkah laku manusia dalam suatu masyarakat, baik peraturan atau norma itu berupa kenyataan yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat maupun peraturan atau norma yang dibuat dengan cara tertentu dan ditegakkan oleh enguasa, bentuknya berupa hukum yang tidak tertulis seperti adat, dan hukum tertulis dalam peraturan perundang-undangan hukum barat.
2.      Hukm atau ahkam. Perkataan hukum yang kita pergunakan sekarang dalam bahasa indoensia berasal dari kata hukm. Dalam bahasa Arab artinya, norma atau kaidah yakni, ukuran, tolak ukur, patokan, pedoman yang dipergunakan untuk menilai tingkah laku atau perbuatan manusia atau benda.
3.      Syariah atau syariat, secara harfiah adalah jalan yang lurus diikuti oleh setiap muslim. Syariat merupakan jalan hidup muslim memuat ketetapan-ketetapan Allah dan ketentuan Rasulnya, baik berupa larangan maupun berupa suruhan. Ia meliputi seluruh aspek hidup dan kehidupan manusia.
4.      Fikih, faham atau pengertian atau bertugas menguraikan norma-norma dasar dan ketentuan-ketentuan umum yang terdapat dalam al-Qur’an dan sunnah Nabi Muhammad yang direkam dalam kitab-kitab hadist.[4]
Untuk memperjelas dan memahami apa itu hukum Islam maka pemakalah juga mencantumkan secara garis besar ciri-ciri dari hukum Islam tersebut.
1.      Bersumber dan merupakan dari bagian agama Islam.
2.      Bersumber dari al-Qur’an dan hadis yang dikembangkan serta dirumuskan lebih lanjut oleh pemikiran atau ra’yu manusia yang memenuhi syarat untuk berijtihad.
3.      Mempunyai dua istilah, yaitu syariah dan fikih.
4.      Ruang lingkup yang diatur oleh hukum Islam tidak hanya soal hubungan manusia dengan manusia dan benda serta penguasa dalam masyarakat tetapi juga mengatur hubungan antara manusia dengan Allah.
Menurut Abu Ishak al-Syatibi tujuan dari hukum Islam itu adalah terlaksananya perintah Allah atau kehendak Allah dalam kehidupan individu dan sosial serta tidak melanggar larangan-Nya.[5]


B. Hukum Islam dalam Perspektif Ketatanegaraan
Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik (pasal 1 ayat 1 UUD 1945). Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR (pasal 1 ayat 2).[6]
Di negara Indonesia ini berlaku berbagai sistem hukum, yaitu sistem hukum Adat, sistem hukum Islam, dan sistem hukum Barat baik yang berasal dari Eropa daratan (kontinental) yang disebut civil law, maupun yang berasal dari Eropa kepulauan yang dikenal dengan common law. Kedua hukum Eropa ini dulu dibawa oleh Belanda dan Inggris ke negeri-negeri jajahannya.[7]
Hukum Islam adalah hukum yang bersumber dari al-Qur’an dan Hadis dan merupakan bagian agama Islam. Sebagai sistem hukum, hukum Islam tidak boleh dan tidak dapat dinamakan dengan keempat sistem hukum di atas, yang pada umumnya terbentuk dari kebiasaan masyarakat, hasil pemufakatan dan budaya manusia di suatu tempat pada suatu masa. Berbeda halnya dengan hukum Islam yang tidak hanya hasil mufakat manusia yang dipengaruhi oleh kebudayaannya di suatu tempat dan suatu masa, tetapi dasarnya di tetapkan oleh Allah melalui wahyu-Nya yang dijelaskan oleh Nabi Muhammad sebagai Rasul-Nya melalui sunah beliau. Dasar inilah yang membedakan hukum islam secara fundamental dengan hukum-hukum lain yang semata-mata lahir dari kebiasaan hasil pemikiran atau buatan manusia belaka.
Hukum Adat dan hukum Islam mempunyai hubungan yang erat dengan agama, bahkan hukum Islam menjadi bahagian agama islam. Sedangkan kedua sistem hukum yang berasal dari Eropa adalah hukum yang tidak mempunyai hubungan dengan agama bahkan menolak agama dalam sistem hukumnya yang berdasarkan pada individualise dan sekularisme.
Kedudukan hukum Islam dalam negara Indonesia tidak hanya secara umum ada dalam pasal 20 atau 24 UUD 1945 tetapi secara khusus tercantum di dalam pasal 29 ayat 1 UUD 1945.
Menurut Prof. Hazairin kaidah fundamental dalam pasal 29 ayat 1 itu dapat ditafsirkan di antaranya adalah:
1.      Dalam negara Indonesia tidak boleh ada atau berlaku hukum yang bertentangan dengan kaidah-kaidah agama yang berlaku bagi pemeluk agama.
2.      Negara wajib menjalankan syari’at semua agama yang berlaku di Indonesia, kalau untuk menjalankan syari’at itu memerlukan bantuan kekuasaan negara.
3.      Syari’at yang tidak memerlukan kekuasaan negara untuk melaksanakannya karena dapat di jalankan sendiri oleh setiap pemeluk agama yang bersangkutan, menjadi kewajiban pribadi pemeluk agama itu sendiri untuk menjalankannya menurut ketentuan agamanya masing-masing.
Menteri Kehakiman Ali Said menegaskan bahwa di samping hukum Adat dan hukum eks Barat, hukum Islam yang merupakan salah satu komponen tata hukum Indonesia, menjadi salah satu bahan baku pembentukan hukum nasional Indonesia penegasan Menteri Kehakiman itu di kemukakan kembali oleh penggantinya Menteri Kehakiman Ismail Saleh pada tahun 1989, dengan uraian yang lebih rinci.
Menurut Menteri Kehakiman Republik Indonesia itu,”... tidak dapat dipungkiri bahwa sebagian besar rakyat Indonesia adalah pemeluk agama Islam. Kata beliau agama Islam lebih lanjut, mempunyai hukum Islam dan secara subtansial terdiri atas dua bidang yaitu bidang ibadah dan muamalah.[8]
Dalam konteks hukum Nasional, hukum Islam dan hukum adat juga dapat dijadikan sebagai sumber hukum nasional. Dalam penjelasan Pasal 27 ayat (1) UU No. 14 Tahun 1970 tentang Kekuasaan Kehakiman dilelaskan bahwa dalam masyarakat yang masih mengenal hukum tidak tertulis, serta berada dalam masa pergolakan dan peralihan, hakim merupakan perumus dan penggali hukum dari nilai-nilai hukum yang hidup dikalangan rakyat. Untuk itu ia harus terjun ke tengah-tengah masyarakat untuk mengenal, merasakan dan mampu melayani perasaan hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Dengan demikian, hakim dapat memberikan keputusan yang sesuai dengan hukum dan rasa keadilan masyarakat.

BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dengan demikian hukum Islam adalah seperangkat peraturan berdasarkan wahyu Allah dan Sunnah Rasul tentang tingkah laku manusia mukallaf yang di akui dan diyakini berlaku dan mengkat untuk semua umat yang beragama islam. Atau bisa juga dikatan hukum Islam Islam itu adalah sumber dan bagian dari agama Islam.
Menurut Abu Ishak al-Syatibi tujuan dari hukum Islam itu adalah terlaksananya perintah Allah atau kehendak Allah dalam kehidupan individu dan sosial serta tidak melanggar larangan-Nya.
Kedudukan hukum Islam dalam negara Indonesia tidak hanya secara umum ada dalam pasal 20 atau 24 UUD 1945 tetapi secara khusus tercantum di dalam pasal 29 ayat 1 UUD 1945.












DAFTAR PUSTAKA

Dr. Abd. Shomad. HUKUM ISLAM (Penormaan Prinsip Syariah dalam hukum indonesia), Jakarta:Prenada Media Group. Hlm 1
Prof.Dr.Alaiddin Koto,M.A. Filsafat Islam, Jakarta:RajawaliPers,2012.Hlm 23
DR.H.Fathurrahman Djamil M.A, Filsafat Hukum Islam, Bukit Pemulang Indah:Logos wacana ilmu,1997. Hlm 12
Mohammad Daud Ali. Hukum Islam Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Islam di Indonesia, Jakarta:Pt Raja Grafindo Perseda, 1990. Hlm 38-44
MPR RI, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Jakarta: Sekretariat Jendral MPR RI, 2014. Hlm 4
Drs.  H. Taufiq, K.H. Ahmad Azhar Bsyir, MA. Prof. M. Daud Ali, SH. Dll, Hukum Islam Dalam Tatanan Masyarakat Indonesia, Ciputat: PT Logos Wacana Ilmu, 1998. Hlm 39



[1] Dr. Abd. Shomad. HUKUM ISLAM (Penormaan Prinsip Syariah dalam hukum indonesia), Jakarta:Prenada Media Group. Hlm 1
[2] Prof.Dr.Alaiddin Koto,M.A. Filsafat Islam, Jakarta:RajawaliPers,2012.Hlm 23
[3] DR.H.Fathurrahman Djamil M.A, Filsafat Hukum Islam, Bukit Pemulang Indah:Logos wacana ilmu,1997. Hlm 12
[4] Mohammad Daud Ali. Hukum Islam Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Islam di Indonesia, Jakarta:Pt Raja Grafindo Perseda, 1990. Hlm 38-44
[5] Drs.  H. Taufiq, K.H. Ahmad Azhar Bsyir, MA. Prof. M. Daud Ali, SH. Dll, Hukum Islam Dalam Tatanan Masyarakat Indonesia, Ciputata: PT Logos Wacana Ilmu, 1998. Hlm 41-44
[6] MPR RI, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Jakarta: Sekretariat Jendral MPR RI, 2014. Hlm 4
[7] Ibid. Hlm 39
[8] Ibid. Hlm 45-48

Tidak ada komentar:

Posting Komentar