BAB II
PEMBAHASAN
A. PRINSIP-PRINSIP HUKUM ISLAM
Sebelum kita berbicara tentang prinsip-prinsip hukum islam sebagai yang
menjadi pusat kajian kita harus memahami terlebih dahulu makna Islam (sebagai
agama) yang menjadi induk hukum Islam itu sendiri. Kata Islam terdapat dalam
Al-qur’an, kata benda yang berasal dari kata kerja salima, arti yang
dikandung kata Islam adalah kedamaian, kesejahteraan, keselamatan, penyerahan
(diri) dan kepatuhan.
Sedangkan arti Islam sebagai agama adalah Islam
adalah agama yang telah diutuskan oleh Allah kepada nabi Muhammad SAW untuk
membahagiakan dan menguntungkan manusia.
Orang yang secara bebas memilih Islam untuk patuh atas kehendak Allah SWT
disebut Muslim, arti seorang muslim adalah orang yang menggunakan akal
dan kebebasannya menerima dan mematuhi kehendak atau petunjuk Tuhan. Seorang muslim yang sudah baligh maka
disebut mukallaf, yaitu orang yang sudah dibebani kewajiban dalam artian
menjalankan perintah Allah dan meninggalkan larangannya.
Ketentuan-ketentuan Allah SWT atas manusia terdapat dalam Syariah,
sedangkan arti dari syariah sendiri dari segi harfiah adalah jalan kesumber
(mata) air yaitu jalan lurus yang harus diikuti oleh setiap muslim. Sedangkan
dari segi ilmu hukum adalah norma dasar yang ditetapkan Allah, yang wajib
diikuti oleh seorang muslim.
Norma hukum dalam Islam terdiri
dari dua kategori; pertama, norma-norma hukum yang ditetapkan oleh Allah dan
atau Rasulnya secara langsung dan tegas. Norma-norma hukum jenis ini bersifat
konstant dan tetap. Artinya, untuk melaksanakan ketentuan hukum tersebut tidak
membutuhkan penalaran atau tafsiran (ijtihad) dan tetap berlaku secara
universal pada setiap zaman dan tempat. Norma-norma hukum semacam ini jumlahnya
tidak banyak, dan dalam diskursus norma hukum (Islam), inilah yang disebut
dengan syariat dalam arti yang sesungguhnya.
Kedua, Norma-norma hukum yang
ditetapkan Allah atau rasul-Nya berupa pokok-pokok atau dasarnya saja. Dari
norma-norma hukum yang pokok ini kemudian lahir norma hukum lain melaui ijtihad
para mujtahid dengan format yang berbeda-beda sesuai dengan kebutuhan
masyarakat. Norma-norma yang terakhir inilah yang kemudian dinamai dengan fikih
atau hukum Islam. Tentu saja norma-norma ini tidak bersifat tetap, tetapi bisa
saja berubah (diubah) sesuai tuntutan ruang dan waktu. Cuma saja, dalam
menetapkan format hukum baru untuk menjawab persoalan-persoalan yang
berkembang, para mujtahid dan badan legislasi Islam harus senantiasa berpegang
pada prinsip-prinsip hukum yang berlaku. Di antara beberapa prinsip hukum Islam
yang patut disebutkan di sini adalah sebagai berikut:
1.Menyedikitkan Beban
Nabi melarang para sahabat memperbanyak pertanyaan tentang hukum yang belum
ada yang nanti nya akan memberatkan merika sendiri , Nabi SAW. Justru
menganjurkan agar merika memetik dari kaidah-kaidah umum. Kita ingat bahwa ayat-ayat al-Qur’an
tentang hukum yang sedikit . Yang sedikit tersebut justru memberikan lapangan
yang luas bagi manusia untuk berijtihad , Dengan demikian hukum Islam tidak lah
kaku,keras,dan berat bagi ummat manusia.
Dugaan-dugaan atau sangka-sangkaan tidak boleh dijadikan dasar penetapan
hukum [1][1]
Allah berfirman:
يٰأَيُّهَا الَّذينَ ءامَنوا لا تَسـَٔلوا عَن
أَشياءَ إِن تُبدَ لَكُم تَسُؤكُم وَإِن تَسـَٔلوا عَنها حينَ يُنَزَّلُ القُرءانُ
تُبدَ لَكُم عَفَا اللَّهُ عَنها ۗ وَاللَّهُ غَفورٌ حَليمٌ ﴿١٠١﴾
Hay orang-orang beriman yang beriman :janganlah kamu bertanya-tanyatentang
suatu yang di terangkan kepadamu akan menyusahkanmu .tetapi kalau kamu tanyakan
(tentang ayat-ayat itu)pada waktu turun nya ,akan di terangkan kepadamu ; Allah
memanfaatkan kamu dan Allah Maha pengampun lagi penyabar’’.(Lihat surah 5:101).
Allah SWT.berfirman:
يُريدُ اللَّهُ بِكُمُ اليُسرَ وَلا يُريدُ
بِكُمُ العُسرَ
Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.(Qs.2:185)
يُريدُ اللَّهُ
أَن يُخَفِّفَ عَنكُم ۚ وَخُلِقَ الإِنسٰنُ ضَعيفًا ﴿٢٨﴾
Allah hendak meringankan (kebertan)dari kamu,kerena manusiadi ciptakan
lemah.(Lihat surah 4:28).
2. Diciptakan Secara
Bertahap ( تدريجيا )
Tiap-tiap masyarakat tentu mempunyai adat kebiasaan atau tradisi tersebut
merupakan tradisi yang baik maupun tradisi yang membahayakan merika sendiri.
Bangsa arab,ketika Islam datang ,mempunyai tradisi dan kesenangan sukar di
hilangkan dalam sekejasaja. Apabila di hilangkan sekaligus ,akan menyebabkan
timbul nya konplik ,kesulitan dan ketegangan batin.[2][2]
Dalam sosiologi ibnu Khaldun di nyatakan bahwa” suatu masyakat (Tradisonal
atau tingkat inteliktualnya masih rendah) akan menetapkan apabila ada sesuatu
yang baru atau sesuatu yang datang kemudian dalam kehidupannya , lebih baik
apabila sesuatu yang baru tersebut
bertentangan dengan tradisi yang ada “. Masyarakat akan senantiasa memberikan
respon apabila timbul sesuatu di tengah-tengah mereka.
Hukum islam
mengharamkan minuman keras dengan berangsur-angsur (berivulusi).Mula-mula
diturunkan firman Allah yang berbunyi:
يَسـَٔلونَكَ عَنِ الخَمرِ وَالمَيسِرِ ۖ قُل
فيهِما إِثمٌ كَبيرٌ وَمَنٰفِعُ لِلنّاسِ وَإِثمُهُما أَكبَرُ مِن نَفعِهِما ۗ
وَيَسـَٔلونَكَ ماذا يُنفِقونَ قُلِ العَفوَ ۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمُ
الءايٰتِ لَعَلَّكُم تَتَفَكَّرونَ ﴿٢١٩﴾
Merika bertanya kepadamu tentang khamar dan judi.katakanlah:”Pada keduanya terdapat
dosa yang besardan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih
besar dari manfaatnya”.(Liat:Qs.al-Baqarah/2:219).
3.Memperhatikan
kemaslahatan Manusia
Hubungan sesama manusia
merupakan manifestasi dari hubungan dan pencipta.Jika baik hubungan
dengan manusia lain,maka baik pula hubungan dengan penciptanya.Karena itu hukum
islam sangat menekankan kemanusiaan.
Ayat-ayat yang berhubungan dengan penetapan hukum tidak
pernah meningalkan masyakat sebagai bahan pertimbangan.
Dalam penetapan hukum
senantiasa didasarkan pada tiga sendi pokok,yaitu:
1) . Hukum-hukum di tetapkan sesudah masyarakat
membutuhkan hukum-hukum itu.
2). Hukum-hukum di tetapkan oleh suatu kekuasaan
yang berhak menetapkan hukum dan
menundukan masyarakat ke bawah ketetapan nya.
3). Hukum-hukum di tetapkan menurut kadar
kebutuhan masyarakat.
Dalam Kaidah Ushul Fiqh
dinyatakan :
الحكم يدور مع علته
وجوداوعدما
Ada dan tidaknya hokum itu bergantung kepada
sebab(illatnya).
لاينكر تغيرالاحكم بتغير الأزمان
Tidak di ingkari adanya perubahan hukum di sebabkan oleh berubahnya masa.
Namun,disamping itu,terbentuknya hukum islam disamping di
durung oleh kebutuhan-kebutuhan praktis,iya juga dicari dari kata hati untuk
mengetahui yang dibulihkan dan yang di larang. Tujuan Syara’dalam menetapkan
hukum di antaranya:
a). Memelihara kemaslahatan agama
b). Memelihara jiwa
c). Memelihara akal
d). Memelihara keturunan
e). Memelihara benda dan kehurmatan
4. Mewujudkan Keadilan
yang Merika
Menurut syari’at
islam ,semua .Tidak ada kelebihan seorang manusia dari yang lain di
hadapan hukum. Penguasa tidak terlindung oleh kekuasaannya ketika iya nerbuat
kezaliman . Orang kaya dan orang berpangkat tidak terlindung oleh harta dan
pangkat ketika yang bersangkutan dengan pengadilan . Dalam khutbah haji
Wada’yang pengikutnyahampir seluruhnya orang berkebangsaan Arab Rasul bersabda
: Tidak ada perbedaan antara orang Arab dan orang ‘ajam “.Firman Allah
menyatakam :
وَلا يَجرِمَنَّكُم شَنَـٔانُ قَومٍ عَلىٰ أَلّا
تَعدِلُوا ۚ اعدِلوا هُوَ أَقرَبُ لِلتَّقوىٰ ۖ
Dan janganlah
kebencianmu terhadap suatu kaum ,mendorong kamu untuk berlaku tidak
adil.Berlaku adillah,kerna berlaku adil itu lebih dekat kepada taqwa.(Qs.al-Maidah/5:8)
Hukum Islam bertitik
tolak dari prinsip akidah islamiyah yaitu tauhid yang melandasi semua kehidupan
dalam Islam termasuk aspek hukumnya. Prinsip hukum Islam selain hal tersebut
adalah:
5. Prinsip Hubungan
dengan Allah swt
Hukum Islam mengacu
pada hukuman yang seluas-luasnya tidak hanya hubungan antar manusia (hamba)
dengan Tuhan, tetapi hubungan antara manusia dengan manusia.
6. Prinsip Khitbah
kepada Allah swt
Dari prinsip ini, para
ahli fikih senantiasa mendasarkan pada pikirannya atas kebenaran wahyu,
kemudian mereka menetapkan bahwa pembuat hukum itu adalah Allah.
7. Prinsip Hubungan
Akidah dengan Akhlak Karimah.
Prinsip ini berkaitan
erat dengan kehormatan manusia, manusia mempunyai hak dan kedudukan yang sama
dalam kehormatan itu, manusia paling mulia adalah yang paling bertakwa seperti
dalam :
يٰأَيُّهَا النّاسُ إِنّا خَلَقنٰكُم مِن ذَكَرٍ
وَأُنثىٰ وَجَعَلنٰكُم شُعوبًا وَقَبائِلَ لِتَعارَفوا ۚ إِنَّ أَكرَمَكُم عِندَ
اللَّهِ أَتقىٰكُم ۚ إِنَّ اللَّهَ عَليمٌ خَبيرٌ ﴿١٣﴾
Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu
dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu
berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal mengenal.
Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang
yang paling bertakwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi
Maha Mengenal. QS. Al-Hujarat: 13
8. Prinsip Kebaikan dan
Kesucian Jiwa
Prinsip ini merupakan
nilai akhlak yang merupakan dasar lain dalam hubungan antara manusia
(perseorangan atau golongan) prinsip inipun ditetapkan terhadap seluruh mahkluk
Allah dimuka bumi yang tercermin dalam kasih sayang.
9. Prinsip Keselarasan
Ini menunjukkan bahwa
seluruh hukum Islam yang terinci dalam berbagai bidang hukum bertujuan meraih
maslahat dan menolak keburukan. Kemaslahatan dan keburukan dunia dapat
diketahui dengan jelas.
10. Prinsip Persamaan
Manusia adalah umat
yang satu yang termaktub dalam beberapa ayat al-Quran seperti Qs. al-baqarah:
213, Qs. an-Nisa:1, Qs. al-A’raf:189, dan perbedaan itu sebenarnya merupakan
sunatullah dalam kejadian manusia Qs. ar-Rum: 22.
11. Prinsip Penyerahan
Prinsip ini menunjukkan
keadilan yang tertinggi, keadilan adalah hak semua manusia baik kawan maupun
lawan. Orang baik atau jahat mendapat perlakuan yang adil dari hakim. Islam
menganggap keadilan terhadap musuh lebih dekat kepada taqwa (Qs. an-Nahl:102,
Qs. An-Nisa:135) semua rasul membawa tugas agar kehidupan manusia berjalan
dengan adil (Qs. al-Hadiid: 25). Islam tidak membenarkan perlakuan
sewenang-wenang terhadap si lemah.
12. Prinsip Toleransi
Toleransi atu tasamuh
merupakan dasar pembinaan masyarakat dalam hukum Islam , tasamuh dalam Islam
adalah toleransi yang bertitik tolak dari agamanya bukan tasamuh karena
kebutuhan temporal.
13. Prinsip Kemerdekaan
dan Kebebasan
Kemerdekaan dan
kebebasan yang sesungguhnya dimulai dari pembebasan diri dari pengaruh hawa
nafsu dan syahwat serta mengendalikannya di bawah bimbingan akal dan iman.
Banyak hadits yang menyerukan pengendalian nafsu oleh akal sehat dan iman.
Dengan demikian kebebasan bukanlah kebebasan mutlak melainkan kebebasan yang bertanggung
jawab terhadap Allah dan terhadap kehidupan yang melihat dimuka bumi. Seperti
alam Qs. al-Baqarah: 256, Qs. Yunus: 99, Qs. an-Naml: 60-64.18
14. Prinsip Ta’awun
Berdasarkan prinsip ta
’awun insani (kerjasama kemanusiaan) Allah memerintahkan kita membantu dan
menolong di dalam kebijakan dan ketaqwaan serta melarangnya di dalam kejelekan
(dosa) dan permusuhan (Qs. al-Rahman: 2).[3][3]
B. Kaidah-kaidah umum
yang harus diperhatikan dalam menerapkan hukum adalah:
1). Mewujudkan
keadilan.
Kebanyakan filosof
menganggap bahwa keadilan merupakan tujuan tertinggi dari penerapan hukum
.Hukum tanpa keadilan dan moralitas bukuanlah hukum dan tidak bisa bertahan
lama . Sistem hukum yang tidak punya akar substansial pada keadilan dan
moralitas akhirnya akan terpintal.
2). Mendatangkan kesejah teraan dan kemakmuran
masyarakat.
3). Menetapkan hukum yang berpadanan dengan
keadaan darurat.Apa yang tidak dibolihkan dalam keadaan normal,dibolihkan dalam
keadaan darurat.
4). Pembalasan harus sesuai dengan dosa yang
dilakukan.
5). Tiap-tiap manusia memikiul dosanya sendiri.[4][4]
Di samping orientasi
keadilan,hukum islam juga berorientasi pada moralitas.Nabi saw.bersabda:
إنما بعثت لأتمم
مكارمالإخلا ق
Tidaklah aku diutus
kecuali hanya untuk menyempurnakan akhlak.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
prinsip-prinsip hukum
islam sebagai yang menjadi pusat kajian kita harus memahami terlebih dahulu
makna Islam (sebagai agama) yang menjadi induk hukum Islam itu sendiri.
Kata Islam terdapat dalam Al-qur’an, kata benda yang berasal dari kata kerja salima,
arti yang dikandung kata Islam adalah kedamaian, kesejahteraan,
keselamatan, penyerahan (diri) dan kepatuhan.
Sedangkan arti Islam sebagai agama adalah Islam
adalah agama yang telah diutuskan oleh Allah kepada nabi Muhammad SAW untuk
membahagiakan dan menguntungkan manusia.
Norma hukum dalam Islam terdiri
dari dua kategor yaitu :
pertama, norma-norma hukum yang
ditetapkan oleh Allah dan atau Rasulnya secara langsung dan tegas. Norma-norma
hukum jenis ini bersifat konstant dan tetap. Artinya, untuk melaksanakan
ketentuan hukum tersebut tidak membutuhkan penalaran atau tafsiran (ijtihad)
dan tetap berlaku secara universal pada setiap zaman dan tempat. Norma-norma
hukum semacam ini jumlahnya tidak banyak, dan dalam diskursus norma hukum
(Islam), inilah yang disebut dengan syariat dalam arti yang sesungguhnya.
Kedua, Norma-norma hukum yang
ditetapkan Allah atau rasul-Nya berupa pokok-pokok atau dasarnya saja. Dari
norma-norma hukum yang pokok ini kemudian lahir norma hukum lain melaui ijtihad
para mujtahid dengan format yang berbeda-beda sesuai dengan kebutuhan
masyarakat.
Beberapa prinsip-prinsip hukum
yang berlaku. Di antara beberapa prinsip hukum Islam yang patut disebutkan di
sini adalah sebagai berikut:
1. Menyedikitkan Beban
2. Diciptakan Secara Bertahap
3. Memperhatikan kemaslahatan Manusia
4. Mewujudkan Keadilan yang Merika
6. Prinsip Khitbah kepada Allah swt
5. Prinsip Hubungan
dengan Allah swt
7. Prinsip Hubungan Akidah dengan Akhlak Karimah
8. Prinsip Kebaikan dan
Kesucian Jiwa
9. Prinsip Keselarasan
10. Prinsip Persamaan
11. Prinsip Penyerahan
12. Prinsip Toleransi
13. Prinsip Kemerdekaan
dan Kebebasan
14. Prinsip Ta’awun
Kaidah-kaidah umum yang
harus diperhatikan dalam menerapkan hukum adalah:
1). Mewujudkan
keadilan.
2). Mendatangkan kesejah teraan dan kemakmuran
masyarakat.
3). Menetapkan hukum yang berpadanan dengan keadaan
darurat.Apa yang tidak dibolihkan dalam keadaan normal,dibolihkan dalam keadaan
darurat.
4). Pembalasan harus sesuai dengan dosa yang
dilakukan.
5). Tiap-tiap manusia memikiul dosanya sendiri.
DAFTAR PUSTAKA
Salim Tarikh Drs.H.A,
Tasyri,cet.I,(Solo:CV.Rhamadani,1988.
Hanafi Ahmad ,M.A.,pengantar sejarah hukum
islam,cet.VI,(Jakarta :Bulan Bintang.
Hanafi Ahmad , Asas-Asas Hukum Pidana Islam,
Jakarta: Bulan Bintang, 1967.
Syah Muhammad Ismail Prof.Dr ,S.H.,”Tujuan
dan Ciri Hukum Islam’’
dalam Filsafat
Hukum Islam ,ed.I,cet.II Jakarta:Bumi Aksara dan DEPAG RI.,1992.
[1][1] .Drs.H.A.Salim,Tarikh
Tasyri,cet.I,(Solo:CV.Rhamadani,1988),h 41-42.
[2][2] .Ahmad Hanafi,M.A.,pengantar sejarah hukum islam,cet.VI,(Jakarta
:Bulan Bintang,)h.29.
[4][4] . Prof.Dr.H.Ismail Muhammad syah,S.H.,”Tujuan dan
Ciri Hukum Islam’’
dalam Filsafat Hukum
Islam ,ed.I,cet.II,(Jakarta:Bumi Aksara dan DEPAG RI.,1992),h.121
Tidak ada komentar:
Posting Komentar