Kamis, 26 Mei 2016

HAM dalam Islam



BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan hak-hak yang dimiliki setiap manusia yang melekat pada setiap individu sejak lahir. Ide mengenal HAM timbul di daratan Eropa pada abad ke 17 dan 18 sebagai reaksi atas feodalisme kaum bangsawan dan kekuasaan raja-raja yang absolute serta jalim terhadap rakyat dan masyarakat lapisan bawah. Sebagai reaksi atas kesewenang-wenangan tersebut munculah ide tentang penegakan hak asasi manusia bahwa setiap manusia sama.
Sejak saat itu usaha-usaha untuk menegakan hak asasi manusia terus berlangsung. Keberhasilan dari ikhtiar tersebut dengan dikeluarkannya Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Right) pada tahun 1948 oleh perserikatan bangsa-bangsa.
Sebelum dikeluarkannya Universal Declaration of Human Right, idetentang Hak Asasi Manusia juga terdapat dalam ajaran Islam. Ajaran tauhid dalam ajaran Islam yaitu konsep LA ILAHA ILLALLAH, yang berarti tiada tuhan selain Allah. Tauhid memiliki makna bahwa seluruh makhluk baik mansuia, hewan dan tumbuhan merupakaan ciptaan Allah, sehingga ajaran tauhid Islam mengandung ide persamaan derajat seluruh manusia yang selaras dengan ide dasar Hak Asasi Manusia.   
B. Rumusan Masalah
1. Bagaimana Hak Asasi Manusia dalam Islam?
2. Bagaimana Konsep HAM dalam Islam?
3. Bagaimana Ruanglingkup HAM dalam Perspektif Islam?




BAB II
PEMBAHASAN
A. Hak Asasi Manusia dalam Islam
Hak asasi manusia dalam Islam tertuang secara transenden untuk kepentingan manusia melalui syariat Islam yang diturunkan melalui wahyu. Menurut ajaran Islam manusia adalah makhluk yang bebas yang memiliki tugas dan tanggung jawab, oleh karenanya ia memiliki hak dan kebebasan. Dasarnya adalah keadilan yang ditegakan atas dasar persamaan atau egaliter tanpa pandang bulu. Maknanya tugas yang diemban tidak akan terwujud tanpa adanya kebebasan, sementara kebebasan secara eksistensial tidak akan terwujud tanpa adanya tanggung jawab itu sendiri.
Hak asasi manusia dalam Islam mengandung prinsip-prinsip dasar tentang persamaan, kebebasan dan penghormatan terhadap sesama manusia. Persamaan, artinya Islam memandang semua manusia setara, yang membedakan adalah prestasi ketakwaanya. Hal ini sesuai dengan al-Qur’an Surat al-Hujurat ayat 13, yang artinya :
“ Hai manusia, sesungguhnya Kami ciptakan kamu dari laki-laki  dan perempuan, dan Kami jadikan kamu berbanga-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal. Sesungguhnya yang mulia diantara kamu adalah yang paling takwa”.
Kebebasan merupakan elemen penting dalam ajaran Islam. Kehadiran Islam memberikan jaminan kepada kebebasan manusia agar terhindar dari kesia-siaan dan tekanan, baik yang berkaitan dengan masalah agama, politik dan ideologi. Namun demikian, pemberian kebebasan terhadap manusia bukan berarti mereka dapat menggunakan kebebasan tersebut secara mutlak, tetapi dalam kebebasan tersebut terkandung hak dan kepentingan orang lain yang harus dihormati pula.
Mengenai penghormatan sesama manusia, dalam Islam seluruh ras kebangsaan mendapat kehormatan yang sama. Dasar persamaan tersebut merupakan wujud dari kemuliaan manusia. Manusia dalam ajaran Islam adalah keturunan Adam dan seluruh anak cucu nya dimuliakan tanpa kecuali. Pernyataan ini termaktub dalam al-Qur’an surat al-Isra’ ayat 70, yang artinya:
“Dan sesungguhnya telah kami muliakan anak-anak Adam, Kami angkut mereka di dataran dan lautan, Kami berikan mereka rezki yang baik-baik, dan Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah kami ciptakan”.
Islam memandang bahwa manusia itu mulia, karena kemuliaan yang dianugerahkan kepadanaya oleh Allah SWT. Kemuliaan itu dikaitkan dengan penyembahan manusia kepada Rabb-nya. Menurut Muhamad Ahmad Mufti dan Sami Salih al-Wakil, Pemikiran Barat memandang bahwa hak-hak asasi manusia merupakan hak-hak alamiyah (al-huquq athabi’iyyah/natural right) yang mengalir dari ide bahwa kedaulatan mutlak adalah milik manusia, tidak ada pihak lain yang lebih berdaulat dari manusia (antrophocentris). Sedangkan dalam Islam hak-hak dasar manusia sebagai anugerah yang diberikan Allah SWT (theosentris)
Dari uraian diatas hak asasi manusia dalam Islam didefinisikan sebagai hak–hak dasar manusia yang dianugerahkan oleh Allah SWT. Sehingga hak asasi manusia dalam Islam memiliki karakteristik :
1. Bersumber dari wahyu.
2. Tidak mutlak karena dibatasi dengan penghormatan terhadap kebebasan/kepentingan orang lain.
3. Hak tidak dipisahkan dari kewajiban.[1]
Adapun Hak Asasi Manusia dalam Islam antara lain:
1.      Hak hidup
2.      Hak-hak milik
3.      Perlindungan kehormatan
4.      Kemanan dan kesucian kehidupan peribadi
5.      Keamanan kemerdekaan pribadi
6.      Perlindungan dari hukuman penjara yang sewenang-wenang
7.      Hak untuk memprotes kelaliman (Tirani)
8.      Kebebasan ekspresi
9.      Kebebasan hati nurani dan keyakinan
10.  Status warga Nobmuslim dalam negara Islam
11.  Kebebasan berserikat
12.  Kebebasan berpindah
13.  Persamaan hak dalam hukum
14.  Hak mendapatkan keadilan
15.  Hak mendapatkan kebutuhan dasar hidup manusia
16.  Hak mendapatkan pendidikan.[2]
B. Konsep HAM dalam Islam
Agama Islam memerintahkan umat manusia untuk mengikuti bimbingan Yang Maha Kuasa selama hidupnya. Seluruh bumi ini merupakan masjid tempat manusia harus bertindak dalam setiap aspek kehidupannya demi beribadah hanya kepada-Nya. tujuan eksistensi manusia di dunia menurut Islam adalah semata-mata untuk beribadah, menghambakan diri, serta patuh kepada Allah SWT.
Dari pernyataan ini mungkin orang menyangka bahwa manusia (dalam islam) tidak memiliki hak-hak selain hanya kewajiban-kewajiban. Pandangan ini tentu saja keliru. Dalam penelitiannya, A.K. Brohi mengatakan,”Dalam totalis Islam, kewajiban manusia kepada Allah mencakup juga kewajibannya kepada setiap individu yang lain. Maka secara paradoks hak-hak setiap individu itu dilindungi oleh segala kewajiban di bawah hukum Ilahi. Sebagaimana suatu negara secara bersama-sama dengan rakyat harus tunduk kepada hukum, yang berarti negara juga harus melindungi hak-hak individual.
Kewajiban yang di perintahkan kepada umat manusia di bawah petunjuk Ilahi dapat di bagi kedalam dua kategori, yaitu huquuqullah dan huquuquli-‘ibad. Huquuqullah (hak Allah) adalah kewajiban manusia terhadap Allah SWT yang diwujudkan dalam berbagai ritual ibadah, sedangkan huquuqul-‘ibad (hak manusia) merupakan kewajiban-kewajiban manusia terhadap sesamanya dan terhadap makhluk-makhluk Allah lainnya.
Aspek khas dalam konsep HAM Islami adalah tidak adanya orang lain yang dapat memaafkan suatu pelanggaran hak-hak jika pelanggaran itu terjadi atas seseorang yang harus di penuhi haknya. Meskipun Allah sendiri yang telah menganugrahkan hak-hak ini, dan secara asalnya adalah tetap bagi-Nya serta di dalam-Nya-lah semua manusia wajib mempertanggungjawabkan, Allah tidak akan melaksanakan kekuasaan-Nya untuk mengampuni pelanggaran hak-hak pada hari akhir kelak. Bahkan suatu negara islam pun tidak dapat memaafkan hak-hak ini. Negara harus terikat memberi hukuman kepada para pelanggar dan memberi bantuan kepada pihak yang dirugikan, kecuali pihak yang dianiaya telah memaafkan pelakunya.[3]
C. Ruanglingkup HAM dalam Perspektif Islam
     Selain hak-hak manusia, ada beberapa tujuan sosial tertentu lainnya seperti keadilan, kebahagiaan, keamanaan, serta kadar-kadar bervariasi persamaan hak yang merupakan nilai yang lebih tinggi. Hak-hak manusia yang di batasi untuk kepentingan nilai-nilai ini juga. Kesehatan, beberapa interprestasi yang menimbukkan konflik, dan perbedaan preoritas yang di berikan beberapa hak juga membentuk dasar penerapan pembatasan hak-hak manusia.
Tidaklah terdapat hak-hak fundamental yang mengikat perlemen Inggris yang secara teoritis Maha Kuasa. Hak-hak di Inggris itu di bentuk di atas hukum biasa negara itu yang dapat saja diubah oleh perlemen seperti hukum-hukum lainnya. Dewan pengadilan di Inggris tidak mempunyai kekuatan untuk meninjau atau memeriksa pembuatan undang-undang (legislasi) dalam perlemen. Tak ada hukum yang dapat dideklarasikan secara ultra-vires dengan alasan bahwa ia bertentangan dengan hak alami ayau fundamental. Hak-hak disana berada dalam bentuk ketentuan (konvensi) pengadilan berlawanan dengan tindakan-tindakan eksekutif. Hak-hak itu kebal terhadap kekuatan-kekuatan bada legislatif tertinggi.
Pernyataan hak-hak manusia (Bill og right) oleh Amerika Serikat yang terdapat pada sepuluh amandemen pertama kontitusi adalah sama-sama mengikat kongres dan dewan eksekutifnya. Di Amerika Serikat terdapat supermasi pengadilan sebagaimana kebalikan dari supermasi perlemen di Inggris. Badan-badan pengadilan di Inggris dapat mendeklarasikan bahwa legislasi atau perundangan-undangan perlemen tidak kontitusional dengan alasan bahwa ia beretentangan dengan ketentuan dan ketetapan Bill Of Right di Amerika itu. Hal ini diluar kompetensi kongres untuk memodifikasi atau menyesuaikan hak-hak fundamental dalam pandangan adanya keadaan darurat atau bahay terhadap negara itu. Kekuasaan itu terletak pada Mahkamah Agung Amerika Aserikat. Berarti bahwa hak-hak manusia di Amerika Serikat bersifat absolut. Pengadilan-pengadilan itu sendiri telah berkembang dan tersusun melalui berbagai kesempatan yang dalam hal ini hak-hak fundamnetal individu dapat di batasi dalam kepentingan kolektif. Dasar-dasar dimana negara itu dapat membatasi hak-hak individu itu berlaku dan berasal dari bagian keutamaan pengadilan di Amerika Serikat.
Menurut pandangan Islam, tidak ada pihak manusia yang dapat mengurangi, mencabut, serta membatasi hak-hak yang telah di tetapkan oleh syariat. Suatu negara Islam tidak mempunyai pilihan lain kecuali menerapkan hak-hak ini tanpa ada syarat apapun.
“dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata.”(QS al-Azhab: 36).
Tidak ada seorang pun, baik dari kalangan umat Islam sendiri maupun dari masyarakat keseluruhan, yang berhak untuk mengganti, melarang, ataupun membatasi ketetapan manapun dari Al-Qur’an dan As-Sunnah.
HAM dalam Islam merupakan salah satu bagian dari pola umum syariat. Hak-hak ini sesuci hukum-hukumsyariat lainnya, dan dengan demikian hak-hak ini harus diindahlan sesuai dengan syariat. Tidak ada ketetapan Allah yang dapat dikurangi ataupun dibatasi demi hak-hak manusia. Jadi, jelaslah dari bahwa sanya semua hukum yang telah di tetapkan syariat itu membatasi ruanglingkup hak-hak manusia[4]


BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Dengan demikian bahwa HAM dalam Islam mengandung prinsip-prinsip dasar tentang persamaan, kebebasan dan penghormatan terhadap sesama manusia. Persamaan, artinya Islam memandang semua manusia setara, yang membedakan adalah prestasi ketakwaanya. Dengan demikian dapat di pahami bahwa hak asasi manusia dalam Islam didefinisikan sebagai hak–hak dasar manusia yang dianugerahkan oleh Allah SWT. Sehingga hak asasi manusia dalam Islam memiliki karakteristik :
1.         Bersumber dari wahyu.
2.         Tidak mutlak karena dibatasi dengan penghormatan terhadap kebebasan/kepentingan orang lain.
3.         Hak tidak dipisahkan dari kewajiban
Adapun Hak Asasi Manusia dalam Islam antara lain:
1.         Hak hidup
2.         Hak-hak milik
3.         Perlindungan kehormatan
4.         Kemanan dan kesucian kehidupan peribadi
5.         Keamanan kemerdekaan pribadi
6.         Perlindungan dari hukuman penjara yang sewenang-wenang
7.         Hak untuk memprotes kelaliman (Tirani)
8.         Kebebasan ekspresi
9.         Kebebasan hati nurani dan keyakinan
10.     Status warga Nobmuslim dalam negara Islam
11.     Kebebasan berserikat
12.     Kebebasan berpindah
13.     Persamaan hak dalam hukum
14.     Hak mendapatkan keadilan
15.     Hak mendapatkan kebutuhan dasar hidup manusia
16.      Hak mendapatkan pendidikan



DAFTAR PUSTAKA
Syaukat Hussain, Syekh . HAM dalam Islam, Jakarta: Gema Insani Press, 1996.
Zainuddin, Rakhamn, Hak-Hak Asasi Manusia Dalam islam, Jakarta:Media Dakwah, 1979.
Muawanah, Elfi, Pendidikan Gender dan Hak Asasi Manusia, Yogyakarta:Teras, 2009.
Rhona K. M. Smith. Hukum Hak Asasi Manusia, Yogyakarta:PUSHAM, 2005.
Rhona K. M. Smith. Hukum Hak Asasi Manusia, Yogyakarta:PUSHAM, 2005.




[1] http://bdkbandung.kemenag.go.id/jurnal/259-hak-asasi-manusia-dalam-persfektif-alqur-an-alhadist-dan-ijtihad-ulama.
[2] Dr. Syekh Syaukat Hussain, HAM dalam Islam, Jakarta: Gema Insani Press, 1996. Hlm 60-95

[3] Ibid. Hlm 53-56
[4] Ibid. Hlm 97-101

Tidak ada komentar:

Posting Komentar