BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Hak Asasi
Manusia (HAM) merupakan hak-hak yang dimiliki setiap manusia yang melekat pada
setiap individu sejak lahir. Ide mengenal HAM timbul di daratan Eropa pada abad
ke 17 dan 18 sebagai reaksi atas feodalisme kaum bangsawan dan kekuasaan
raja-raja yang absolute serta jalim terhadap rakyat dan masyarakat lapisan
bawah. Sebagai reaksi atas kesewenang-wenangan tersebut munculah ide tentang
penegakan hak asasi manusia bahwa setiap manusia sama.
Sejak saat itu
usaha-usaha untuk menegakan hak asasi manusia terus berlangsung. Keberhasilan
dari ikhtiar tersebut dengan dikeluarkannya Deklarasi Universal Hak Asasi
Manusia (Universal Declaration of Human Right) pada tahun 1948 oleh
perserikatan bangsa-bangsa.
Sebelum
dikeluarkannya Universal Declaration of Human Right, idetentang Hak Asasi
Manusia juga terdapat dalam ajaran Islam. Ajaran tauhid dalam ajaran Islam
yaitu konsep LA ILAHA ILLALLAH, yang berarti tiada tuhan selain Allah. Tauhid
memiliki makna bahwa seluruh makhluk baik mansuia, hewan dan tumbuhan merupakaan
ciptaan Allah, sehingga ajaran tauhid Islam mengandung ide persamaan derajat
seluruh manusia yang selaras dengan ide dasar Hak Asasi Manusia.
B. Rumusan Masalah
1. Bagaimana Hak Asasi Manusia dalam Islam?
2. Bagaimana Konsep HAM dalam Islam?
3. Bagaimana Ruanglingkup HAM dalam Perspektif Islam?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Hak Asasi Manusia dalam Islam
Hak asasi
manusia dalam Islam tertuang secara transenden untuk kepentingan manusia
melalui syariat Islam yang diturunkan melalui wahyu. Menurut ajaran Islam
manusia adalah makhluk yang bebas yang memiliki tugas dan tanggung jawab, oleh
karenanya ia memiliki hak dan kebebasan. Dasarnya adalah keadilan yang
ditegakan atas dasar persamaan atau egaliter tanpa pandang bulu. Maknanya tugas
yang diemban tidak akan terwujud tanpa adanya kebebasan, sementara kebebasan
secara eksistensial tidak akan terwujud tanpa adanya tanggung jawab itu
sendiri.
Hak asasi
manusia dalam Islam mengandung prinsip-prinsip dasar tentang persamaan,
kebebasan dan penghormatan terhadap sesama manusia. Persamaan, artinya Islam
memandang semua manusia setara, yang membedakan adalah prestasi ketakwaanya.
Hal ini sesuai dengan al-Qur’an Surat al-Hujurat ayat 13, yang artinya :
“ Hai manusia,
sesungguhnya Kami ciptakan kamu dari laki-laki
dan perempuan, dan Kami jadikan kamu berbanga-bangsa dan bersuku-suku
agar kamu saling mengenal. Sesungguhnya yang mulia diantara kamu adalah yang
paling takwa”.
Kebebasan
merupakan elemen penting dalam ajaran Islam. Kehadiran Islam memberikan jaminan
kepada kebebasan manusia agar terhindar dari kesia-siaan dan tekanan, baik yang
berkaitan dengan masalah agama, politik dan ideologi. Namun demikian, pemberian
kebebasan terhadap manusia bukan berarti mereka dapat menggunakan kebebasan
tersebut secara mutlak, tetapi dalam kebebasan tersebut terkandung hak dan
kepentingan orang lain yang harus dihormati pula.
Mengenai
penghormatan sesama manusia, dalam Islam seluruh ras kebangsaan mendapat
kehormatan yang sama. Dasar persamaan tersebut merupakan wujud dari kemuliaan
manusia. Manusia dalam ajaran Islam adalah keturunan Adam dan seluruh anak cucu
nya dimuliakan tanpa kecuali. Pernyataan ini termaktub dalam al-Qur’an surat
al-Isra’ ayat 70, yang artinya:
“Dan
sesungguhnya telah kami muliakan anak-anak Adam, Kami angkut mereka di dataran
dan lautan, Kami berikan mereka rezki yang baik-baik, dan Kami lebihkan mereka
dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah kami
ciptakan”.
Islam memandang
bahwa manusia itu mulia, karena kemuliaan yang dianugerahkan kepadanaya oleh
Allah SWT. Kemuliaan itu dikaitkan dengan penyembahan manusia kepada Rabb-nya.
Menurut Muhamad Ahmad Mufti dan Sami Salih al-Wakil, Pemikiran Barat memandang
bahwa hak-hak asasi manusia merupakan hak-hak alamiyah (al-huquq athabi’iyyah/natural
right) yang mengalir dari ide bahwa kedaulatan mutlak adalah milik manusia,
tidak ada pihak lain yang lebih berdaulat dari manusia (antrophocentris). Sedangkan
dalam Islam hak-hak dasar manusia sebagai anugerah yang diberikan Allah SWT
(theosentris)
Dari uraian
diatas hak asasi manusia dalam Islam didefinisikan sebagai hak–hak dasar
manusia yang dianugerahkan oleh Allah SWT. Sehingga hak asasi manusia dalam
Islam memiliki karakteristik :
1. Bersumber dari wahyu.
2. Tidak mutlak
karena dibatasi dengan penghormatan terhadap kebebasan/kepentingan orang lain.
3. Hak tidak dipisahkan dari kewajiban.[1]
Adapun Hak Asasi Manusia dalam Islam antara lain:
1.
Hak
hidup
2.
Hak-hak
milik
3.
Perlindungan
kehormatan
4.
Kemanan
dan kesucian kehidupan peribadi
5.
Keamanan
kemerdekaan pribadi
6.
Perlindungan
dari hukuman penjara yang sewenang-wenang
7.
Hak
untuk memprotes kelaliman (Tirani)
8.
Kebebasan
ekspresi
9.
Kebebasan
hati nurani dan keyakinan
10.
Status
warga Nobmuslim dalam negara Islam
11.
Kebebasan
berserikat
12.
Kebebasan
berpindah
13.
Persamaan
hak dalam hukum
14.
Hak
mendapatkan keadilan
15.
Hak
mendapatkan kebutuhan dasar hidup manusia
16.
Hak
mendapatkan pendidikan.[2]
B. Konsep HAM dalam Islam
Agama Islam
memerintahkan umat manusia untuk mengikuti bimbingan Yang Maha Kuasa selama
hidupnya. Seluruh bumi ini merupakan masjid tempat manusia harus bertindak
dalam setiap aspek kehidupannya demi beribadah hanya kepada-Nya. tujuan
eksistensi manusia di dunia menurut Islam adalah semata-mata untuk beribadah,
menghambakan diri, serta patuh kepada Allah SWT.
Dari pernyataan
ini mungkin orang menyangka bahwa manusia (dalam islam) tidak memiliki hak-hak
selain hanya kewajiban-kewajiban. Pandangan ini tentu saja keliru. Dalam
penelitiannya, A.K. Brohi mengatakan,”Dalam totalis Islam, kewajiban manusia
kepada Allah mencakup juga kewajibannya kepada setiap individu yang lain. Maka
secara paradoks hak-hak setiap individu itu dilindungi oleh segala kewajiban di
bawah hukum Ilahi. Sebagaimana suatu negara secara bersama-sama dengan rakyat
harus tunduk kepada hukum, yang berarti negara juga harus melindungi hak-hak
individual.
Kewajiban yang
di perintahkan kepada umat manusia di bawah petunjuk Ilahi dapat di bagi
kedalam dua kategori, yaitu huquuqullah dan huquuquli-‘ibad.
Huquuqullah (hak Allah) adalah kewajiban manusia terhadap Allah SWT yang
diwujudkan dalam berbagai ritual ibadah, sedangkan huquuqul-‘ibad (hak
manusia) merupakan kewajiban-kewajiban manusia terhadap sesamanya dan terhadap
makhluk-makhluk Allah lainnya.
Aspek khas dalam
konsep HAM Islami adalah tidak adanya orang lain yang dapat memaafkan suatu
pelanggaran hak-hak jika pelanggaran itu terjadi atas seseorang yang harus di
penuhi haknya. Meskipun Allah sendiri yang telah menganugrahkan hak-hak ini,
dan secara asalnya adalah tetap bagi-Nya serta di dalam-Nya-lah semua manusia
wajib mempertanggungjawabkan, Allah tidak akan melaksanakan kekuasaan-Nya untuk
mengampuni pelanggaran hak-hak pada hari akhir kelak. Bahkan suatu negara islam
pun tidak dapat memaafkan hak-hak ini. Negara harus terikat memberi hukuman
kepada para pelanggar dan memberi bantuan kepada pihak yang dirugikan, kecuali
pihak yang dianiaya telah memaafkan pelakunya.[3]
C. Ruanglingkup HAM dalam Perspektif Islam
Selain hak-hak manusia, ada beberapa tujuan
sosial tertentu lainnya seperti keadilan, kebahagiaan, keamanaan, serta
kadar-kadar bervariasi persamaan hak yang merupakan nilai yang lebih tinggi.
Hak-hak manusia yang di batasi untuk kepentingan nilai-nilai ini juga.
Kesehatan, beberapa interprestasi yang menimbukkan konflik, dan perbedaan
preoritas yang di berikan beberapa hak juga membentuk dasar penerapan
pembatasan hak-hak manusia.
Tidaklah
terdapat hak-hak fundamental yang mengikat perlemen Inggris yang secara
teoritis Maha Kuasa. Hak-hak di Inggris itu di bentuk di atas hukum biasa
negara itu yang dapat saja diubah oleh perlemen seperti hukum-hukum lainnya.
Dewan pengadilan di Inggris tidak mempunyai kekuatan untuk meninjau atau
memeriksa pembuatan undang-undang (legislasi) dalam perlemen. Tak ada hukum
yang dapat dideklarasikan secara ultra-vires dengan alasan bahwa ia
bertentangan dengan hak alami ayau fundamental. Hak-hak disana berada dalam
bentuk ketentuan (konvensi) pengadilan berlawanan dengan tindakan-tindakan
eksekutif. Hak-hak itu kebal terhadap kekuatan-kekuatan bada legislatif
tertinggi.
Pernyataan
hak-hak manusia (Bill og right) oleh Amerika Serikat yang terdapat pada sepuluh
amandemen pertama kontitusi adalah sama-sama mengikat kongres dan dewan
eksekutifnya. Di Amerika Serikat terdapat supermasi pengadilan sebagaimana
kebalikan dari supermasi perlemen di Inggris. Badan-badan pengadilan di Inggris
dapat mendeklarasikan bahwa legislasi atau perundangan-undangan perlemen tidak
kontitusional dengan alasan bahwa ia beretentangan dengan ketentuan dan
ketetapan Bill Of Right di Amerika itu. Hal ini diluar kompetensi kongres untuk
memodifikasi atau menyesuaikan hak-hak fundamental dalam pandangan adanya
keadaan darurat atau bahay terhadap negara itu. Kekuasaan itu terletak pada
Mahkamah Agung Amerika Aserikat. Berarti bahwa hak-hak manusia di Amerika
Serikat bersifat absolut. Pengadilan-pengadilan itu sendiri telah berkembang
dan tersusun melalui berbagai kesempatan yang dalam hal ini hak-hak fundamnetal
individu dapat di batasi dalam kepentingan kolektif. Dasar-dasar dimana negara
itu dapat membatasi hak-hak individu itu berlaku dan berasal dari bagian
keutamaan pengadilan di Amerika Serikat.
Menurut
pandangan Islam, tidak ada pihak manusia yang dapat mengurangi, mencabut, serta
membatasi hak-hak yang telah di tetapkan oleh syariat. Suatu negara Islam tidak
mempunyai pilihan lain kecuali menerapkan hak-hak ini tanpa ada syarat apapun.
“dan tidaklah
patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin,
apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi
mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai
Allah dan Rasul-Nya maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata.”(QS al-Azhab: 36).
Tidak ada
seorang pun, baik dari kalangan umat Islam sendiri maupun dari masyarakat
keseluruhan, yang berhak untuk mengganti, melarang, ataupun membatasi ketetapan
manapun dari Al-Qur’an dan As-Sunnah.
HAM dalam Islam
merupakan salah satu bagian dari pola umum syariat. Hak-hak ini sesuci hukum-hukumsyariat
lainnya, dan dengan demikian hak-hak ini harus diindahlan sesuai dengan
syariat. Tidak ada ketetapan Allah yang dapat dikurangi ataupun dibatasi demi
hak-hak manusia. Jadi, jelaslah dari bahwa sanya semua hukum yang telah di
tetapkan syariat itu membatasi ruanglingkup hak-hak manusia[4]
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Dengan demikian bahwa HAM dalam Islam mengandung prinsip-prinsip
dasar tentang persamaan, kebebasan dan penghormatan terhadap sesama manusia.
Persamaan, artinya Islam memandang semua manusia setara, yang membedakan adalah
prestasi ketakwaanya. Dengan demikian dapat di pahami bahwa hak asasi manusia
dalam Islam didefinisikan sebagai hak–hak dasar manusia yang dianugerahkan oleh
Allah SWT. Sehingga hak asasi manusia dalam Islam memiliki karakteristik :
1.
Bersumber
dari wahyu.
2.
Tidak
mutlak karena dibatasi dengan penghormatan terhadap kebebasan/kepentingan orang
lain.
3.
Hak
tidak dipisahkan dari kewajiban
Adapun Hak Asasi Manusia dalam Islam antara lain:
1.
Hak
hidup
2.
Hak-hak
milik
3.
Perlindungan
kehormatan
4.
Kemanan
dan kesucian kehidupan peribadi
5.
Keamanan
kemerdekaan pribadi
6.
Perlindungan
dari hukuman penjara yang sewenang-wenang
7.
Hak
untuk memprotes kelaliman (Tirani)
8.
Kebebasan
ekspresi
9.
Kebebasan
hati nurani dan keyakinan
10.
Status
warga Nobmuslim dalam negara Islam
11.
Kebebasan
berserikat
12.
Kebebasan
berpindah
13.
Persamaan
hak dalam hukum
14.
Hak
mendapatkan keadilan
15.
Hak
mendapatkan kebutuhan dasar hidup manusia
16.
Hak mendapatkan pendidikan
DAFTAR PUSTAKA
Syaukat Hussain, Syekh . HAM dalam Islam, Jakarta: Gema
Insani Press, 1996.
Zainuddin, Rakhamn, Hak-Hak Asasi Manusia Dalam islam,
Jakarta:Media Dakwah, 1979.
Muawanah, Elfi, Pendidikan Gender dan Hak Asasi Manusia,
Yogyakarta:Teras, 2009.
Rhona
K. M. Smith. Hukum Hak Asasi Manusia,
Yogyakarta:PUSHAM, 2005.
Rhona
K. M. Smith. Hukum Hak Asasi Manusia,
Yogyakarta:PUSHAM, 2005.
http://bdkbandung.kemenag.go.id/jurnal/259-hak-asasi-manusia-dalam-persfektif-alqur-an-alhadist-dan-ijtihad-ulama.
Di unggah tanggal 21 April 2016
Tidak ada komentar:
Posting Komentar