BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang Masalah
Syariat adalah ketentuan yang ditetapkan oleh
Allah swt yang dijelaskan oleh Rasulullah tentang pengaturan semua aspek
kehidupan manusia dalam mencapai kehidupan yang baik di dunia dan di akhirat
kelak. Ketentuan syariat terbatas dalam firman Allah swt dan sabda Rasulullah. Agar
segala ketentuan (hukum) yang terkandung dalam syariat tersebut bisa diamalkan
oleh manusia, maka manusia harus bisa memahami segala ketentuan yang
dikehendaki oleh Allah swt yang terdapat dalam syariat tersebut.[1]
Pengertian dari syariat sendiri terkadang sering diartikan secara sempit
sebagai hukum Islam (Islamic Yurisprudence), sebab makna yang terkandung dalam
syariat (secara halus) tidak hanya aspek hukum saja, tetapi ada aspek lain,
yaitu aspek i’tiqodiyah dan aspek khuluqiyah.
Dalam memahami hukum Islam tentu diperlukan pemahaman terhadap
prinsip-prinsipnya pula. Di samping itu juga hukum Islam memiliki beberapa
karakteristik yang membedakannya dengan hukum-hukum lain. Selanjutnya
pembahasan ini akan dibahas dalam makalah ini.
B. Rumusan
Masalah
Adapun rumusan masalah
dalam makalah ini adalah sebagai berikut :
1. Bagaimana
prinsip-prinsip hukum Islam?
2. Bagaimana
karakteristik hukum Islam?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Prinsip-prinsip
Hukum Islam
Prinsip-prinsip pokok (al mabda’) adalah landasan yang
menjadi titik tolak atau pedoman pemikiran kefilsafatan dan pembinaan hukum
Islam. Prinsip-prinsip pokok itu adalah : [2]
1. Meng-Esakan
Tuhan (tauhid), semua manusia dikumpulkan di bawah panji-panji atau ketetapan
yang sama, yaitu : Laa Ilaaha illallah (QS. Ali Imran : 64).
2. Manusia
berhubungan langsung dengan Allah swt, tanpa atau meniadakan perantara antara manusia dengan Tuhan (QS. Al
Ghafir : 60, QS. Al Baqarah : 186).
3. Keadilan
bagi manusia, baik terhadap dirinya sendiri, maupun terhadap orang lain (QS. An
Nisa : 135, QS. Al Maidah : 8, QS. Al An’am : 152, QS. Al Hujurat : 9).
4. Persamaan
(al musawah) di antara umat
manusia, persamaan di antara sesama umat Islam. Tidak ada perbedaan antara
manusia, yang membedakannya hanyalah taqwanya (QS. Al Hujurat : 13, QS. Al Isra’
: 70 dan beberapa hadits).
5. Kemerdekaan
atau kebebasan (al hurriyah), meliputi kebebasan agama, kebebasan
berbuat dan bertindak, kebebasan pribadi dalam batas-batas yang dibenarkan oleh
hukum (QS. Al Baqarah : 256, QS. Al Kafirun : 5, QS. Al Kahfi : 29).
6. Amar
ma’ruf nahi munkar, yaitu memerintahkan untuk berbuat yang baik, benar,
sesuai dengan kemaslahatan manusia, diridhai oleh Allah swt dan memerintahkan
untuk menjauhi perbuatan buruk, tidak benar, merugikan umat manusia,
bertentangan dengan perintah Allah swt (QS. Ali Imran : 10).
7. Tolong
menolong (ta’awwun) yaitu tolong menolong, saling membantu antar sesama
manusia sesuai dengan prinsip tauhid, dalam kebaikan dan taqwa kepada Allah
swt, bukan tolong menolong dalam dosa dan permusuhan (QS. Al Maidah : 2, QS. Al
Mujadalah : 9).
8. Toleransi
(tasamuh) yaitu sikap saling menghormati untuk menciptakan kerukunan dan
perdamaian antar sesama manusia (QS. Al Mumtahanah : 8-9).
9. Musyawarah
dalam memecahkan segala masalah dalam kehidupan (QS. Ali Imran : 159, QS. Asy
Syura : 38).
10. Jalan
tengah (ausath, wasathan) dalam segala hal (QS. Al Baqarah : 143).
11. Menghadapkan
pembebanan (khitob, taqlid) kepada akal (QS. Al Hasyr : 2, QS. Al
Baqarah : 75, QS. Al An’am : 32 dan 118).
Adapun prinsip-prinsip hukum Islam sebagai sebuah ketetapan hukum, di
antaranya sebagai berikut :
1.
Tidak menyulitkan (‘adamul kharaj),
Memiliki arti bahwa hukum Islam tidak sempit, sesak, tidak memaksa dan
tidak memberatkan. Adapun cara meniadakan kesulitan di antaranya :
a.
Pengguguran kewajiban, yaitu dalam keadaan tertentu
kewajiban dapat ditiadakan, seperti gugurnya kewajiban shalat Jumat dan
gugurnya kewajiban puasa di bulan Ramadhan bagi orang yang sedang dalam
perjalanan atau sakit.
b.
Pengurangan kadar yang telah ditentukan, seperti
qashar shalat dhuhur, ashar dan isya’ yang jumlah raka’atnya 4 menjadi 2
raka’at.
c.
Penukaran,
yaitu penukaran suatu kewajiban dengan yang lain, seperti wudlu atau mandi
besar ditukar dengan tayammum atau menukar kewajiban berpuasa di bulan Ramadhan
dengan hari lain bagi orang yang memiliki halangan untuk berpuasa.
d.
Mendahulukan,
yaitu mengerjakan suatu kewajiban sebelum waktunya hadir, seperti shalat jama’
taqdim dimana shalat ashar dilaksanakan pada waktu dhuhur atau melaksanakan
shalat isya pada waktu maghrib.
e.
Menangguhkan
atau menta’khirkan kewajiban, yaitu mengerjakan suatu kewajiban setelah
waktunya terlewat, seperti shalat jama’ ta’khir dimana shalat dhuhur
dilaksanakan pada waktu ashar atau melaksanakan shalat maghrib pada waktu isya.
f.
Mengubah dengan
bentuk lain, seperti merubah perbuatan shalat dengan shalat khauf karena alasan
keamanan atau mengganti kewajiban puasa bagi orang yang sudah tidak kuat lagi
puasa dengan membayar fidyah.
2. Tidak memberatkan dan
menyedikitkan beban (taqlil at takalif)
Taklif secara bahasa berarti beban. Arti etimologinya adalah
menyedikitkan. Adapun secara istilah yang dimaksud taklif adalah tuntutan Allah
swt untuk berbuat sehingga dipandang taat untuk menjauhi laranganNya.[3]
Dalam mengadakan aturan-aturan untuk manusia selalu diusahakan oleh
Tuhannya agar aturan-aturan tersebut mudah dilaksanakan dan tidak merepotkan.
Meskipun hal ini berarti tidak harus menghapuskan aturan (perintah) sama
sekali. Sebab dengan perintah-perintah itu dimaksudkan agar jiwa manusia
terhadap perbuatan yang buruk dapat dibatasi. Jadi maksudnya dengan
menyedikitkan hukum Islam ialah yang berlebih-lebihan dan yang menghabiskan
kekuatan badan dalam melaksanakannya.[4]
Dasar taqlil at takalif adalah QS. Al Maidah : 101 yang
menegaskan bahwa orang-orang beriman dilarang bertanya kepada Rasulullah
tentang hal yang bila diwajibkan akan menyulitkan mereka.[5]
Rasulullah melarang para sahabat memperbanyak pertanyaan tentang hukum
yang belum ada yang nantinya akan memberatkan mereka sendiri. Rasulullah justru
menganjurkan agar mereka memetik dari kaidah-kaidah umum dengan maksud ada
kelapangan untuk berijtihad. Dengan demikian hukum Islam tidaklah kaku, keras
dan berat bagi umat manusia. Sangkaan-sangkaan tidak boleh dijadikan dasar
penetapan hukum.[6]
3. Menegakkan keadilan (tahqiq al
‘adalah)
Keadilan memiliki beberapa arti, secara bahasa adalah meletakkan sesuatu
pada tempatnya (wadl al syai’ fi mahalih). Salah satu keistimewaan
syariat Islam adalah memiliki corak yang generalistik, datang untuk semua
manusia dan menyatukan urusan dalam ruang lingkup kebenaran dan memadukan dalam
kebaikan. Dalam beberapa ayat al Quran dijumpai perintah untuk berlaku adil,
salah satunya dalam QS. Al Maidah : 8.
يَٰٓأَيُّهَا
ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ كُونُواْ قَوَّٰمِينَ لِلَّهِ شُهَدَآءَ بِٱلۡقِسۡطِۖ وَلَا
يَجۡرِمَنَّكُمۡ شَنََٔانُ قَوۡمٍ عَلَىٰٓ أَلَّا تَعۡدِلُواْۚ ٱعۡدِلُواْ هُوَ
أَقۡرَبُ لِلتَّقۡوَىٰۖ وَٱتَّقُواْ ٱللَّهَۚ إِنَّ ٱللَّهَ خَبِيرُۢ بِمَا
تَعۡمَلُونَ ٨
8. Hai orang-orang yang beriman hendaklah kamu jadi orang-orang yang
selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan
janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk
berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa.
Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu
kerjakan
4. Menegakkan maslahat
Maslahat berasal dari kata al shulh atau al islah yang berarti damai dan
tentram. Damai berorientasi pada fisik sedangkan tentram berorientasi pada
psikis. Adapun yang dimaksud dengan maslahat secara terminologi adalah dasar
semua kaidah yang dikembangkan dalam hukum Islam.[7]
Tujuan syariat Islam adalah mewujudkan kemaslahatan individu dan
masyarakat dalam dua bidang, dunia dan akhirat. Inilah dasar tegaknya semua
syariat Islam. Tidak ada satu bidang keyakinan atau aktifitas insani atau
sebuah kejadian alam kecuali ada pembahasannya dalam syariat Islam yang dikaji
dengan segala cara panjang yang luas dan mendalam.[8]
Dasar-dasar ini akan semakin terlihat dalam beberapa tempat di antaranya
:
a.
Masalah keyakinan (tauhid), yaitu penetapan kewajiban
dan beban (taklif)
b.
Menjelaskan hikmah dari diutusnya Rasulullah
c.
Isyarat tentang hikmah dari diciptakannya hidup dan
mati
d.
Menjelaskan maslahat dari kewajiban beberapa ibadah
e.
Terkait pensyariatan qisash
Hubungan sesama manusia merupakan manifestasi dari hubungan dengan
pencipta. Jika baik hubungan dengan manusia lain maka baik pula hubungan dengan
penciptanya. Oleh karena itu hukum Islam sangat menekankan kemanusiaan.
Ketentuan-ketentuan dalam hukum Islam diusahakan agar sesuai dengan
kepentingan yang baik dari pemeluk-pemeluknya. Maka tidak heran pada suat waktu
diadakan aturan-aturan hukum. Kemudian aturan tersebut dibatalkan apabila
keadaan menghendaki dan diganti dengan aturan lain. Pembatalan hukum tersebut
bukan saja bersifat teori tetapi juga benar terjadi dalam sejarah kehidupan
hukum Islam.
Selain prinsip-prinsip tersebut, dalam hukum Islam terdapat
kaidah-kaidah. Kaidah-kaidah hukum
Islam (al qawaid al fiqhiyah) adalah kaidah-kaidah umum yang disusun
oleh para ulama berdasarkan norma yang terdapat dalam nash (al Quran dan
hadits) melalui metode induktif. Kaidah-kaidah itu kemudian dijadikan pedoman
dalam menentukan hukum berbagai peristiwa dan masalah yang berhubungan dengan
perbuatan manusia. Ada lima kaidah pokok dalam hukum Islam yang disebut al
qawaid al khams (panca kaidah), yaitu :
a.
Al umuuru bi maqashida (segala urusan menurut niatnya)
b.
Adl dlararu yuzalu (kemadlaratan atau kesulitan itu harus dihilangkan)
c.
Al ‘adatu muhakamah (adat kebiasaan bisa menjadi landasan hukum)
d.
Al yaqiinu laa
yuzalu bi syak (keyakinan tidak dapat dihilangkan dengan
keraguan)
e.
Al masyaqqatu tajlibu at taisir (kesukaran, kesulitan mendatangkan kemudahan)
1. Kaidah pertama berkaitan dengan
niat untuk melakukan sesuatu. Berdasarkan kaidah ini para ulama menetapkan niat
merupakan rukun dari suatu perbuatan. Tanpa niat perbuatan tidak sah.
2. Kaidah kedua berkaitan dengan
prinsip dalam Islam bahwa kemadlaratan atau kesulitan harus dihilangkan. Karena itu ketika muncul kesulitan,
maka hal yang dilarang boleh dilakukan.
3. Kaidah ketiga berkaitan dengan
penggunaan adat kebiasaan (‘urf) manusia dalambermuamalah untuk
memelihara kepentingan manusia dan menghilangkan kesulitan. Adat kebiasaan yang bisa dijadikan
dasar hukum adalah adat kebiasaan yang shahih, tidak fasid. Yaitu yang berlaku
umum, tidak bertentangan dengan nash, tidak mengharamkan yang halal dan tidak
menghalalkan yang haram.
4. Kaidah keempat berkaitan dengan
prinsip bahwa sesuatu yang sudah diyakini, tidak bisa dihilangkan dengan
keraguan. Hukum pokok ialah tetap yang telah ada atas apa yang telah ada,
hingga timbul keyakinan ada perubahan atasnya.
5. Kaidah kelima berkaitan dengan
prinsip dalam Islam bahwa Allah swt menghendaki kemudahan dan tidak menghendaki
kesulitan. Oleh karena itu dikala muncul kesulitan, maka muncul kemudahan untuk
mengatasinya.
B. Karakteristik
Hukum Islam
Hukum Islam memiliki watak tertentu dan beberapa karakteristik yang
membedakannya dengan berbagai macam hukum yang lain. Karakteristik tersebut
ada yang memang berasal dari watak hukum itu sendiri dan ada pula yang berasal
dari proses penerapan dalam lintas sejarah menuju ridha Allah swt. Dalam hal
ini beberapa karakteristik hukum Islam bersifat sempurna, elastis dan dinamis,
universal, sistematis, berangsur-angsur dan bersifat ta’abuddi serta ta’aquli.
1. Sempurna
Berarti hukum itu akan selalu sesuai dengan segala situasi dan kondisi
manusia dimanapun dan kapanpun, baik sendiri maupun berkelompok. Hal ini
didasari bahwa syariat Islam diturunkan dalam bentuk yang umum dan hanya garis
besar permasalahannya saja. Sehingga hukum-hukumnya bersifat tetap meskipun
zaman dan tempat selalu berubah. Penetapan hukum yang bersifat global oleh al
Quran tersebut dimaksudkan untuk memberikan kebebasan kepada umat manusia untuk
melakukan ijtihad sesuai dengan situasi dan kondisi ruang dan waktu.[10]
2. Harakah (Elastis, dinamis, fleksibel dan tidak kaku)
Hukum Islam bersifat dinamis berarti mampu menghadapi perkembangan
sesuai dengan tuntutan waktu dan tempat.[11] Hukum Islam
bersifat elastis meliputi segala bidang dan lapangan kehidupan manusia. Hukum
Islam tidak kaku dan tidak memaksa melainkan hanya memberikan kaidah dan
patokan dasar secara umum dan global. Sehingga diharapkan tumbuh dan berkembang
proses ijtihad yang mengindikasikan bahwa hukum Islam memang bersifat elastis
dan dinamis, dapat diterima di segala situasi dan kondisi.[12]
Ada 2 segi yang dapat
dibentangkan secara faktual menyangkut argumentasi mengapa hukum Islam memiliki
karakter elastis (harakah), yakni :
a.
Menyangkut masalah hukum dalam memberi beban taklif
kepada subjek hukum (mukallaf).
a.
Penetapan-penetapan hukum bagi para subjek hukum
selalu memperhitungkan kondisi-kondisi khusus subjek hukum dalam menjalankan
hukum mereka. Setiap diberlakukannya suatu hukum bagi mukallaf (subjek hukum)
diberlakukan pula hukum-hukum pengecualian atau keringanan (azimah dan
rukhshah). Perhitungan terhadap kondisi-kondisi seperti itu mencakup 3 kategori
yaitu :
b.
Kondisi dari subjek hukum sendiri berupa kondisi uzur,
seperti perintah shalat tepat waktu (muassa) dapat dikerjakan secara gabungan
(jamak takdim atau ta’khir), dan lain sebagainya.
c.
Disebabkan oleh orang lain seperti berlakunya hukum
qishas bagi pembunuh dapat diganti dengan hukum diyat bila keluarga korban memaafkan
tindakan pidana tesrebut.
d.
Kondisi situasional dimana keadaan sangat luar biasa
seperti kelaparan membolehkan ia memakan binatang yang diharamkan selama tidak
melampaui batas dan aniaya.
b.
Segi hukum dalam merespons atau menyikapi perkembangan
zaman dan perubahan sosial. Ada 2 argumentasi yang dapat dikategorikan
keelastisan hukum Islam dalam kondisi yang dimaksud seperti ini, yakni :
a.
Berdiri tegaknya hukum Islam melewati hasil-hasil
produk ijtihadiyah demi menanggapi perkembangan zaman dan perubahan sosial.
b.
Kondisi hukum Islam sendiri pada umumnya merespons
perkembangan zaman dan perubahan sosial pada masa turunnya Al-Qur’an.
Berlakunya hukum talak untuk memperbaiki hukum perceraian pada masa itu.
3. Ijmali
(Universalitas)
Ajaran Islam bersifat universal, ia meliputi seluruh alam tanpa tapal
batas. Ia berlaku bagi orang Arab dan orang ‘Ajam (non Arab), kulit putih dan
kulit hitam. Di samping bersifat universal atau menyeluruh, hukum Islam juga
bersifat dinamis (cocok untuk setiap zaman).[13] Misalnya pada zaman
modern ini kita tidak menemukan secara tersurat dalam sumber hukum Islam
(Al-Qur’an dan Hadits) mengenai masalah yang sedang berkembang pada abad 20
ini, tetapi dengan menggunakan metode ijtihad, baik itu qiyas dan sebagainya
kita bisa mengleuarkan istinbath hukum dari hukum yang telah ada dengan
mengambil persamaan illatnya.
Ini berarti hukum Islam itu dapat menjawab segala tantangan zaman.
Sebenarnya hukum pada setiap perkembangan zaman itu sudah tersirat dalam
Al-Qur’an dan hanya kita sebagai manusia apakah bisa menggunakan akal kita
untuk berijtihad dalam mengambul suatu putusan hukum tersebut.Hukum Islam
meliputi seluruh alam tanpa ada batas wilayah, suku, ras, bangsa dan bahasa.
Keuniversalan ini tergambar dari sifat hukum Islam yang tidak hanya terpaku
pada satu masa saja (abad ke-7, misalnya). Tetapi untuk semua zaman hukum Islam
menghimpun segala sudut dari segi yang berbeda-beda di dalam satu kesatuan dan
akan selalu cocok dengan masyarakat yang menghendaki tradisi ataupun modern,
seperti halnya hukum Islam dapat melayani para ahl ‘aql, ahl
naql dan ahl ro’yi atau ahl hadits.[14]
Bukti yang menunjukkan bahwa hukum Islam memenuhi sifat dan
karaktersitik tersebut terdapat dalam Al-Qur’an yang merupakan garis
kebijaksanaan Tuhan dalam mengatur alam semesta termasuk manusia.[15] Firman Allah SWT ;
وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلَّا كَافَّةً لِلنَّاسِ
بَشِيرًا وَنَذِيرًا وَلَكِنَّ أَكْثَرَ النَّاسِ لَا يَعْلَمُونَ
Artinya :
Dan Kami (Allah) tidak mengutsu kamu (Muhammad) melainkan kepada umat
manusia seluruhnya untuk membawa berita gembira dan berita peringatan. Akan
tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui. (QS. Saba: 28).
Konstitusi Negara Muslim pertama, Madinah, menyetujui dan melindungi
kepercayaan non Muslim dan kebebasan mereka untuk mendakwahkan. Konstitusi ini
merupakan kesepakatn antara Muslim dengan Yahudi, serta orang-orang Arab yang
bergabung di dalamnya. Non Muslim dibebaskan dari keharusan membela negara
dengan membayar jizyah, yang berarti hak hidup dan hak milik mereka dijamin.
Istilah zimmi berarti orang non Muslim dilindungi Allah dan Rasul, kepada
orang-orang non Muslim itu diberikan hak otonomi yudisial tertentu. Warga
negara dan ahli kitab dipersilahkan menyelenggarakan keadilan sesuai dengan apa
yang Allah wahyukan. Rasulullah SAW sendiri bersabda : “Aku sendiri yang akan
menyanya, pada hari kiamat, orang yang menyakiti orang zimmi atau memebrinya
tanggung jawab yang melebihi kemampuannya atau merampok yang menjadi haknya.”[16]
Untuk memperlihatkan keuniversalan hukum Islam minimal dari 3 segi:
a.
Menyangkut pemberlakuan hukum Islam bagi para subjek
hukum yang berkesan pada keadilan universalnya tanpa dibedakan kaya ataupun
miskin antara manusia biasa bahkan terhadap seorang Nabi.
b.
Kemanusiaan yang universal
c.
Efektifitas hukum bagi seluruh manusia dengan segala
dampak yang ditimbulkannya adalah untuk seluruh manusia pula.[17]
4. Sistematis
Berarti antara satu ajaran dengan ajaran yang lain saling bertautan,
bertalian dan berhubungan satu sama lain secara logis. Kelogisan ini terlihat
dari beberapa ayat al Quran yang selalu menghubungkan antara satu institusi
dengan institusi yang lain. Selain itu hukum Islam mendorong umatnya untuk
beribadah di satu sisi tetapi juga tidak melarang umatnya untuk mengurusi
kehidupan duniawi.[18]
5. Berangsur-angsur (tadrij)
Hukum Islam dibentuk secara tadrij dan didasarkan pada
al Quran yang diturunkan secara berangsur-angsur. Keberangsuran ini memberikan
jalan kepada manusia untuk melakukan pembaruan karena hidup manusia selalu
mengalami perubahan. Pembaruan yang dimaksud adalah memperbarui pemahaman
keagamaan secara sistematis sesuai dengan perkembangan manusia dalam berbagai
bidang.
6. Bersifat ta’abuddi dan ta’aquli
Hukum Islam
dapat dibedakan dalam dua bentuk yaitu bentuk ibadah yang fungsi utamanya untuk
mendekatkan manusia kepada Allah swt, yakni beriman kepadaNya. Dan segala
konsekuensi berupa ibadah yang mengandung sifat ta’abuddi murni yang artinya
makna (ide dan konsep) yang terkandung di dalamnya tidak dapat dinalar (ghoiru
ma’qula al ma’na) atau irrasional. Hal yang dapat dipahami dari sifat ta’abud ini hanyalah kepatuhan pada
perintah Allah swt, merendahkan diri kepada Nya dan mengagungkanNya.
Yang kedua berbentuk muamalah yang di dalamnya bersifat ta’aquli.
Ta’aquli ini bersifat duniawi yang maknanya dapat dipahami oleh nalar (ma’qula
al ma’na) atau rasional. Maka manusia dapat melakukannya dengan bantuan nalar
dan pemikiran manusia. Illat dari muamalah yang bersifat
ta’aquli dapat dirasionalkan dengan melihat ada maslahat atau madlarat yang
terkandung di dalamnya. Sesuatu yang dilarang karena ada madlaratnya dan
diperintahkan karena ada maslahat di dalamnya.[19]
Kemudian terdapat ciri-ciri kekhususan
hukum Islam yang membedakannya dengan hukum lain adalah : [20]
a.
Hukum Islam berdasar atas wahyu Allah swt, yang
terdapat dalam al Quran dan dijelaskan oleh sunnah Rasul-Nya.
b.
Hukum Islam dibangun berdasarkan prinsip akidah (iman
dan tauhid) dan akhlak (moral).
c.
Hukum Islam bersifat universal (alami), dan diciptakan
untuk kepentingan seluruh umat manusia (rahmatan lil ‘alamin).
d.
Hukum Islam memberikan sanksi di dunia dan sanksi di
akhirat (kelak).
e.
Hukum Islam mengarah pada jama’iyah (kebersamaan) yang
seimbang antara kepentingan individu dan masyarakat.
f.
Hukum Islam dinamis dalam menghadapi perkembangan
sesuai dengan tuntutan waktu dan tempat.
g.
Hukum Islam bertujuan menciptakan kesejahteraan di
dunia dan kesejahteraan di akhirat.
7. Tafshili (Partikularitas)
Hukum Islam itu
mencerminkan sejumlah doktrin yang bertalian secara logis. Beberapa lembaganya
saling berhubungan satu dengan yang lainnya. Perintah shalat dalam Al-Qur’an
senantiasa diiringi dengan perintah zakat. Berulang-ulang Allah SWT berfirman:
“makan dan minumlah kamu, tetapi jangan berlebih-lebihan.”
Dari ayat diatas
dipahami bahwa Islam tidak mengajarkan spiritual yang mandul. Dalam hukum Islam
manusia dieprintahkan mencari rezeki, tetapi hukum Islam melarang sifat
imperial dan kolonial ketika mencari rezeki tersebut.
Memahami realitas
karakter partikularistik hukum Islam merupakan bagian yang tak terpisahkan pada
pemahaman universal pada hukum Islam. Bila pada keuniversalan hukum Islam
berlaku 3 segi, maka dalam karakteristik ini juga berlaku 3 segi pemahaman,
yaitu :
a.
Bila ditinjau
menyangkut pemberlakuan hukum terhadap para subjek hukum tanpa dibedakan status
seseorang, kaya atau miskin dan seterusnya untuk suatu karakter unversalitas
hukum, maka atas dasar keadilan pula hukum Islam memberlakukan hukum yang
khusus demi kesebandingan penjeratan sanksi hukum atas subjek hukum. Berdasarkan keuniversalan pemberlakuan hukum, seorang pezina siapapun ia
dan status bagaimanapun tetap mendapatkan sanksi hukum. Namun, pelaku zina yang
telah kawin sanksi hukumnya adalah rajam
sedangkan yang belum pernah kawin, maka sanksi hukumnya adalah didera 100 kali
dan diasingkan selama 1 tahun. Sedang bagi para budak yang melakukan zina, maka
sanksinya ½ dari orang yang merdeka. Dengan demikian, hukum Islam memberlakukan
secara universal kepada setiap orang, namun dalam pemberlakuannya terjadi
penjeratan hukum secara khusus dengan pemberlakuan partikularistik bagi pelaku
hukum.
b.
Bila hukum Islam memiliki karakter sesuai dengan
perhatian manusia sepanjang sejarah manusia dalam mencipatakan hukum atau yang
disebut dengan kemanusiaan yang universal, maka hukum Islam juga memiliki hukum
kemanusiaan partikular. Misalnya larangan orang Islam kawin dengan orang bukan
islam, berlakunya hukum-hukum ibadah secara rinci, larangan judi dan minum khamar
dan lain sebagainya. Hukum-hukum ini memiliki karakteristik yang partikular
karena tidak lazim dalam norma hukum yang berkembang dalam sejarah peradaban
hukum manusia. Oleh karenanya ia disebut dengan hukum kemanusiaan yang
partikular.
c.
Bila ditinjau dari berlakunya efektivitas hukum secara
umum adalah berlaku untuk setiap manusia yang daripadanya terlihat
keuniversalannya maka hukum-hukum lainnya tidak lagi melihat subjek hukum
sebagai manusia umumnya, tetapi terhadap manusia yang telah dianggap patuh
menjalankan hukum Islam. Misalnya hukum perkawinan Islam, maka daripadanya
berlaku hukum talak 3 kali, khulu’ bagi isteri terhadap suami, ila’, li’an,
zihar, dan lain-lain diberlakukan bagi orang yang telah tunduk menjalankan
hukum Islam dimulai sejak akad perkawinannya secara atau berdasarkan hukum
Islam. Jadi orang yang status perkawinannya tidak berdasarkan hukum Islam tidak
berlaku pula hukum-hukum yang menyangkut perkawinan dalam hukum Islam. Dalam
kasus seperti demikian, hukum berkarakter partikular karena hanya menunjuk pada
manusia tertentu saja.[21]
8. Akhlak (Etistik)
Dimensi akhlak
dimasukkan sebagai karakter hukum Islam didasarkan pada beberapa alasan sebagai
berikut :
a.
Hukum Islam
dibangun berdasarkan petunjuk wahyu (Ql-Qur’an) yang dikembangkan melalui
kehidupan Nabi SAW (AS Sunnah) dan ijtihadiyah.
b.
Segala peraturan hukum Islam memproyeksikan pada 2
bagian peraturan yakni pengaturan tentang tindakan hubungan dengan Allah yang
daripadanya lahir hukum-hukum ibadah dan pengaturan menyangkut tindakan antar
sesama manusia atau dengan makhluk lain (lingkungannya).
Lebih jauh lagi, bentuk
karakter akhlak pada hukum Islam dapat disarikan dalam beberapa ilustrasi
sebagai berikut :
a.
Hukum dalam pembinaan mental spiritual manusia maka
diberlakukan hukum-hukum ibadah agar hubungan manusia dengan Tuhannya terbina
dengan baik dan diharapkan memiliki efek sosial yang baik bagi lingkungannya.
b.
Pembinaan akhlak untuk memelihara keturunan maka
diberlakukan hukum larangan zina.
c.
Pembinaan pada etika pergaulan antara lelaki dan
perempuan diberlakukan hukum berpenampilan (tabarruj) antar mereka agar
masing-masing mereka menundukkan pandangan.
d.
Pendidikan akhlak agar memelihara harta maka
diberlakukan larangan judi.
e.
Pendidikan moral etika ekonomi maka diberlakukan hukum
larangan melakukan riba atau perbuatan mengambil harta dengan jalan batils
eperti merampok, penipuan ataupun penggelapan.
f.
Pembinaan
keluarga harmonis agar mereka tidak ditinggalkan dalam keadaan dan kehidupan
yang lemah diberlakukan hukum hadhanah dan larangan mengabaikan pendidikannya
sehingga ditetapkan hukum perwalian maupun larangan segala bentuk pengabaian
kehidupannya sehingga menelantarkannya.
g.
Pembinaan etika – moral kehidupan bermasyarakat dan
bernegara sehingga diberlakukan hukum kewajiban untuk taat kepada pemimpin,
membela negara dengan jihad bila dieprlukan.
h.
Pembinaan etika
agar masyarakat takut melanggar hukum diberlakuakn sanksi-sanksi hukum pidana
berupa hukum hudud dan ta’zir.
i.
Pembinaan etika
untuk tidak menyakiti makhluk lain maka diberlakukan hukum menyangkut adab
penyembelihan terhadap binatangs eperti keharusan dengan alat yang tajam ketika
menyembelihnya ataupun larangan pembunuhan terhadap binantang tertentu.
j.
Pembinaan etika
dalam memelihara apa yang dikonsumsi tubuh manusia maka diberlakukan hukum
kewajiban untuk memakan barang yang halal dan tayyibah dan mengharamkan yang
buruk sehingga dirincikan binatang yang tidak baik dikonsumsi.[22]
9. Tahsini (Estetik)
Pengertian yang lazim
untuk estetik adalah keindahan. Pesan dasar yang bisa ditangkap dari makna
khusus bahwa keindahan didudukkan pada kualitas kebaikan (maslahat) yang
tertinggi. Paling tidak dalam pengertian literal tahsiniyah adalh puncak kebaikan
yang dituju pada maslahat atau puncak moral.
Dalam hukum-hukum
ibadah juga nampak berlakunya karakter etestik hukum Islam. Secara umum para
subjek diberlakukan hukum-hukum wajib ibadah seperti shalat 5 waktu, puasa
ramadhan, zakat dan naik haji, akan tetapi hukum memberikan pula
pilihan-pilihan yang lebih baik agar para subjek hukum melaksanakan
ibadah-ibadah anjuran seperti shalat sunnat yang beragam macam, I’tikaf di
mesjid, puasa sunnat dan sadaqah.
Karakter hukum Islam
yang bersifat estetik banyak ditemukan dalam berbagai lapangan hukum Islam.
Minimal menyangkut berlakunya hukum sunnat di antara panca ajaran hukum (Ahkamu
al Khamsah) tidak lain merupakan tahsiniyah (estetik) maslahat hukum.[23]
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Dari uraian diatas
dapat diambil beberapa kesimpulan mengenai karakteristik hukum Islam itu antara
lain :
1. Sempurna berarti hukum itu akan selalu sesuai dengan
segala situasi dan kondisi manusia dimanapun dan kapanpun, baik sendiri maupun
berkelompok. Hal ini didasari bahwa syariat Islam diturunkan dalam bentuk yang
umum dan hanya garis besar permasalahannya saja.
1. Ijmali (Universalitas) dan
dinamis, ia meliputi seluruh alam tanpa tapal batas. Ia berlaku bagi orang Arab
dan orang ‘Ajam (non Arab), kulit putih dan kulit hitam. Pemahaman
keuniversalan hukum Islam juga terletak pada segi efektifitasnya hukum yang
diberlakukan, bahwa kewajiban moral hukum yang dicanangkan adalah untuk segenap
manusia.
2. Harakah (Elastis, dinamis, fleksibel dan tidak kaku)
Hukum Islam bersifat dinamis berarti mampu menghadapi perkembangan
sesuai dengan tuntutan waktu dan tempat.
3. Ijmali (Universalitas) yakni ajaran Islam bersifat
universal, ia meliputi seluruh alam tanpa tapal batas. Ia berlaku bagi orang
Arab dan orang ‘Ajam (non Arab), kulit putih dan kulit hitam. Di samping
bersifat universal atau menyeluruh, hukum Islam juga bersifat dinamis (cocok
untuk setiap zaman).
4. Menegakkan Maslahat atau al shulh atau al islah yang berarti damai dan
tentram. Damai berorientasi pada fisik sedangkan tentram berorientasi pada
psikis. Adapun yang dimaksud dengan maslahat secara terminologi adalah dasar
semua kaidah yang dikembangkan dalam hukum Islam
5. Berangsur-angsur (tadrij) maknanya hukum
Islam dibentuk secara tadrij dan didasarkan pada al Quran yang
diturunkan secara berangsur-angsur. Keberangsuran ini memberikan jalan kepada
manusia untuk melakukan pembaruan karena hidup manusia selalu mengalami
perubahan.
6. Bersifat ta’abuddi dan ta’aquli,
hukum Islam dapat dibedakan dalam dua bentuk yaitu bentuk ibadah yang fungsi
utamanya untuk mendekatkan manusia kepada Allah swt, yakni beriman kepadaNya.
Yang kedua berbentuk muamalah yang di dalamnya bersifat ta’aquli. Ta’aquli ini
bersifat duniawi yang maknanya dapat dipahami oleh nalar (ma’qula al ma’na)
atau rasional.
7. Tafshili (Partikularitas), yakni hukum Islam itu mencerminkan sejumlah doktrin yang bertalian secara
logis. Beberapa lembaganya saling berhubungan satu dengan yang lainnya.
Perintah shalat dalam Al-Qur’an senantiasa diiringi dengan perintah zakat.
Berulang-ulang Allah SWT berfirman: “makan dan minumlah kamu, tetapi jangan
berlebih-lebihan.”
8. Akhlak (Etistik), akhlak dimasukkan sebagai karakter
hukum Islam didasarkan pada prinsip bahwa hukum yang dating dari Allah adalah
tentang aturan moral bagi sekalian manusia.
9.
Tahsini (Estetik) yakni keindahan. Pesan dasar yang bisa
ditangkap dari makna khusus bahwa keindahan didudukkan pada kualitas kebaikan
(maslahat) yang tertinggi. Paling tidak dalam
pengertian literal tahsiniyah adalh puncak kebaikan yang dituju pada maslahat
atau puncak moral.
DAFTAR PUSTAKA
1.
Abdul Wahab Khallaf, Sejarah Pembentukan dan Perkembangan Hukum Islam,
(Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada), 2001.
2.
Ahmad Hanafi, Pengantar dan Sejarah Hukum Islam, (Jakarta : Bulan
Bintang), 1970
3.
Anwar Harjono, Hukum Islam Kekuasaan dan Keagungannya, (Jakarta: Bulan
Bintang, tt).
4.
Djamil, Fathurrahman, DR. MA, 1999, Filsafat Hukum Islam, Ciputat: Logos
Wacana Ilmu, 1999.
5.
Fathurrahman Djamil, Filsafat Hukum Islam, (Jakarta : Logos Wacana
Ilmu), 1997.
6.
Harjono, Anwar, Dr, Hukum Islam Kekuasaan dan Keagungannya, Jakarta:
Bulan Bintang.
7.
Hasbi Ash Shidieqy, Filsafat Hukum Islam, (Jakarta : Bulan Bintang),
1975
8.
Hasbi Ash Shidieqy, Filsafat Hukum Islam, (Jakarta : Bulan Bintang),
1975
9.
Ismail Muhammad Syah, Tujuan dan Ciri Hukum Islam, (Jakarta : Bumi
Aksara), 1992.
10.
Jaih Mubarak, Sejarah dan Perkembangan Hukum Islam, (Bandung : PT.
Remaja Rosda Karya), 2000, cet. 2.
11.
Joseph Schacht, Pengantar Hukum Islam, pen. Joko Supomo, (Jogjakarta :
Islamika), 2003.
12.
Muhammad Muslehuddin, Philoshopy of Islamic Law and The Orientalis,
(Lahore: Islamic Publication Ltd, 1980), cet. II.
13. Muslehuddin, Muhammad, Dr, 1980, Philoshopy of Islamic Law and The
Orientalis, Lahore: Islamic Publication Ltd.
14.
Rasyad Hasan Halil, Tarikh Tasyri’ Sejarah Legislasi Hukum Islam
(Jakarta : Amzah), 2009.
15.
Salim, Tarikh Tasyri’ (Solo : CV. Rhamadani), 1988.
16.
Sukris Sarmadi, Membangun Refleksi Nalar Filsafat Hukum Islam
Paradigmatik, (Yogyakarta : Pustaka Prima, 2007).
17.
Sarmadi, A. Sukris, MHi, 2007, Membangun Refleksi Nalar Filsafat Hukum
Islam Paradigmatik,Yogyakarta : Pustaka Prima.
18.
Suparman Usman, Hukum Islam, (Jakarta : Gaya Media Pratama), 2002, cet.
2.
19.
Wahbah Zuhaili, Ushul Fiqh Islamy, (Damaskus: Dar al Fikr, 1986, juz 2)
[5] Jaih Mubarak, Sejarah dan Perkembangan Hukum Islam, (Bandung
: PT. Remaja Rosda Karya), 2000, cet. 2, hal. 11.
[7] Jaih Mubarak, Sejarah dan Perkembangan Hukum Islam, (Bandung
: PT. Remaja Rosda Karya), 2000, cet. 2, hal. 8.
[8] Rasyad
Hasan Halil, Tarikh Tasyri’ Sejarah Legislasi Hukum Islam (Jakarta
: Amzah), 2009, hal. 22.
[12] Abdul Wahab Khallaf, Sejarah Pembentukan dan Perkembangan Hukum
Islam, (Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada), 2001, hal. 3.
[16] Muhammad Muslehuddin, Philoshopy of Islamic Law and The Orientalis,
(Lahore: Islamic Publication Ltd, 1980), cet. II, h. 277 – 278
[17] A. Sukris Sarmadi, Membangun Refleksi Nalar
Filsafat Hukum Islam Paradigmatik, (Yogyakarta : Pustaka Prima, 2007), h. 108 –
109.
[18] Joseph Schacht, Pengantar Hukum Islam, pen. Joko Supomo,
(Jogjakarta : Islamika), 2003, hal. 300.
[19] Abdul
Wahab Khallaf, Sejarah Pembentukan dan Perkembangan Hukum Islam, (Jakarta
: PT. Raja Grafindo Persada), 2001, hal. 4.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar