BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Dunia yang
mengalami perubahan memerlukan adanya cara dan usaha untuk mendefinisikan serta
memaknainya. Dalam kehidupan sosial selalu muncul masalah sosial dan itu muncul
karena social creation yang tercipta sebagai hasil dari pemikiran manusia dalam
kebudayaan yang terdapat dalam suatu masyarakat, akibat langsung dari interaksi
sosial dalam suatu keadaan tertentu dan konteks sosio – politik tertentu.
Masalah sosial memerlukan cara untuk menjelaskannya, memerlukan metode untuk
menemukan hukum-hukum dasar.
Dalam konteks
perubahan dan kemunculan sejumlah masalah sosial dalam masyarakat dalam beragam
isunya. Perubahan sosial yang berlangsung belakangan ini telah membentuk
struktur sosial yang baru, membentuk relasi sosial yang baru, dan
hubungan-hubungan sosial yang mencerminkan nilai-nilai yang berubah.
Ibn
Khaldun dianggap sebagai peletak dasar ilmu-ilmu sosial. Namanya tidak hanya
terkenal di dunia Islam, tetapi juga di kalangan nonmuslim. Ia adalah
sejarawan, ahli politik, sosiolog, ahli fiqh, hakim, dan sederatan gelar
lainnya yang laayk disandangkan kepadanya. Menurut catatan Ahmad Syafi’i
Maarif, sampai akhir 1970-an saja tidak kurang dari 854 buku, artikel, review,
disertai, dan bentuk publikasi ilmiah lainnya yang ditulis oleh sarjana Islam
maupun Barat (Oreintalis) tentang Ibn Khaldun.[1]
Ini menunjukkan betapa besar pengaruh dan sumbangan Ibn Khaldun dalam lapangan
ilmiah. Selain itu, kenyataan ini menjadi bukti bahwa pemikiran Ibn Khaldun
sampai hari ini masih relavan dan masih dikembangkan oleh berbagai kalangan
pemikir, baik muslim maupun nonmuslim.
B. Rumusan Masalah
1. Apa yang di maksud dengan politik dan perubahan sosial?
2. Bagaiman politik dan perubahan sosial menurut sosiologi Ibn
Khaldun?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Politik dan Perubahan Sosial
Politik
adalah usaha untuk menggapai kehidupan
yang lebih baik. Pemahaman orang Yunani tentang Politik boleh dikatakan luas.
Politik yang berasal dari bahasa Yunani itu di artikan sebagai negara (polis).
Menurut sebuah sumber dari barat . aristoteles adalah orang yang pertama kali
memperkenalkan istilah politik melalui pengamatannya tentang manusia yang ada
pada dasarnya ada lah binatang politik.
Politik dalam
suatu negara berkaitan dengan masalah kekuasaan, pengambilan keputusan
kebijakan public, dan alokasi dan disribusi. Pada umumnya dapat dikatakan bahwa
politik adalah usaha untuk menentukan peraturan-peraturan yang dapat diterima
baik oleh sebagian warga, untuk membawa masyarakat ke arah kehidupan bersama
yang harmonis. Usaha mencapai the good life ini meyangkut bermacam-macam
kegiatan yang antara lain menyangkut proses penentuan tujuan dari sistem, serta
cara-cara melaksanakan tujuan itu. Jadi secara sederhana politik adalah suatu
cara untuk mencapai tujuan tertentu dengan menggunakan cara-cara tertentu.[2]
Perubahan
sosial dapat dibayangkan sebagai perubahan yang terjadi di dalam atau mencakup
sistem sosial. Lebih tepatnya, terdapat perbedaan antara keadaan sistem
tertentu dalam jangka waktu yang berlainan. Untuk itu, konsep dasar mengenai
perubahan sosial menyangkut tiga hal yaitu: a. Perbedaan, b. Pada waktu yang
berbeda, c. Di antara sistem sosial yang sama. Adakalanya perubahan hanya
terjadi sebagai ruang lingkupnya, tanpa menimbulkan akibat besar terhadap unsur
lain dari sistem tersebut. Namun, perubahan mungkin juga mencakup keseluruhan
(atau sekurang-kurangnya mencakup inti) aspek sistem, mengahasilkan perubahan
secara menyeluruh dan menciptakan sistem yang secara mendasar berbeda dari sistem
yang lama
Berikut ini
diberikan defini mengenai perubahan sosial yang di kemukakan oleh para tokoh:
1.
Kingley
Davis: perubahan-perubahan yang terjadi
dalam struktur dan fungsi masyarakat.
2.
Mac
Iver: perubahan yang terjadi dalam
hubungan sosial atau sebagai perubahan terhadap keseimbangan.
3.
Gillin
dan Gillin: suatu variasi dari cara-cara hidup
yang telah diterima, baik karena perubahan-perubahan kondisi geofrafis,
kebudayaan material, komposisi penduduk, ideologi maupun karena adanya defusi
ataupun penemuan-penemuan dalam masyarakat.
4.
Koenig: modifikasi-modifikasi yang terjadi dalam pola-pola kehidupan
manusia.
5.
Hawley: setiap perubahan yang tak terulang dari sistem sosial sebagai
satu kesatuan.
6.
Soelaiman
Munandar: perubahan yang terjadi dalam
struktur dan fungsi dari bentuk masyarakat.
7.
Selo
Soemarjan: segala perubahan-perubahan pada
lembaga-lembaga kemasyarakatan di dalam suatu masyarakat yang mempengaruhi
sistem sosialnya, termasuk di dalamnya nilai-nilai, sikap dan pola perilaku di
antara kelompok-kelompok dalam masyarakat.
8.
Moore: perubahan penting dari struktur sosial, yaitu pola-pola perilaku
dan interaksi sosial yang terjadi di dalam suatu masyarkat.[3]
B. Politik dan Perubahan Sosial Menurut Sosiologi Ibn Khaldun
Nama lengkap
Ibn Khaldun adalah Abdurrahman bin Khaldun. Dia lahir di Tunisia pada tanggal 1
Ramadhan 723 H (7 mei 1332 M) dan waafat pada tahun 1406 M. Ia berasal dari
suku Arabi Selatan. Nenek moyangnya, Bani Khaldun. Dia menjalani kehidupan dengan
penuh perjuangan keras. Kedua orangtuanya meninggal karena penyakit pes pada
tahun 1349 pada saat dia baru memasuki remaja paruh kedua (umur 17 tahun).
Meskipun demikian, dia tetap mendapatkan pendidikan yang cukup. Adapun mengenai
agama konvensional da filsafat secara ektensif, dia membaca karya-karya Ibn
Sina, Al-Farabi dan Ibn Rusyd.
Ketika kebanyakan orang memikirkan sejarah menurut kehendak Tuhan,
Ibn Khaldun justru mengenal faktor-faktor penyebab dalam proses sejarah.[4]
Di antara ulama pemikir politik klasik dan
pertengahan, Ibnu Khaldun bisa dikatakan tokoh yang paling banyak berkecimpung
didalam dunia politik praktis. Ini merupakan suatu kelebihan Ibnu Khaldun
dibanndingkan ulama-ulama sebelumnya. Kekuatan gagasan-gagasan kenegaraan Ibnu
Khaldun, sebagaimana akan terlihat nanti, terletak pada teori-teorinya yang
mengakar pada realitas politik praktis.
Erwin IJ Rosenthal, penulis barat yang
menerjemahkan bukunya Muqaddimah, menegaskan bahwa keseluruhan teori politik
Ibnu Khaldun berbasis pada pembedaan yang fundamental antara kehidupan Badawa
dan kehidupan hadhara. Penting dicatat bahwa teorinya ini bersandar pada bacaan
tentang dinasti Murabhitun dan Muwahiddun di Afrika Utara yang mengalami
transisi dari kehidupan pedesaan (nomad) menjadi kehidupan perkotaan yang
didirikan secara bertahap melalui pengembangan kekuasaan politik.[5]
Pada awal pembahasannya dalam Muqaddimah, Ibnu
Khaldun menegasakan empat perbedaan mendasar antara manusia dan makhluk
lainnya. Manusia adalah makhluk berfikir yang dengannya menghasilkan ilmu
pengetahuan ; mahluk politik yang memerlukan pengaturan dan pengendalian oleh
kekuasaan ; makhluk ekonomi yang ingin mencari penghhidupan dengan berbagai
cara profesi ; dan makhluk hidup yang berperadaban.[6]
Berdasarkan karakteristik diatas, Ibnu Khaldun
menyatakan bahwa bahwa organisasi kemasyarakatan adalah suatu kehrusan. Kodrat
manusia tidak dapat memnuhi kehidupannya secara sendirian. Ia membutuhkan orang
lain untuk memenuhi. Makanan yang ia makan saja sudah melibatkan sekian banyak
proses dan tenaga manusia. Demikian juga dengan pakaian. Oleh karna itu, lanjut
Ibnu Khaldun, organisasi masyarakat menjadi satu keharussan bagi manusia, tanpa
ini eksistensi manusia tidak akan sempurna. Dari sinilah lahir sebuah
peradaban. Ketika manusia telah mencapai organisasi kemasyarakatan dan
peradaban, maka mereka membutuhkan manusia yang akan melaksanakan kewibawaan
dan dan memelihara mereka dari permusuhan antara sesama mereka. Ibnu
Khaldun melihat bahwa manusia juga
memiliki watak yang sering menyerang antara satu dengan yang lainnya.[7]
Karena itu, untuk mencegah sikap kesewenang-wenangan manusia atas manusia yang lain diperlukan pemimpin. Ia
adalah orang yang paling kuat dan disegani oleh kelompoknya, sehingga dapat
mengendalikan dan mengatur kehidupan manusia tersebut. Dialah yang disebut
dengan raja atau kepala daerah atau khalifah.
Ibnu Khaldun, sebagaimana pemikir-pemikir politik
islam lainnya, juga membicarakaan tentang dasar hukum penegakan pemerintahan
(negara). Sebelum mengemukakan pandangannya, Ibnu Khaldun terlebih dulu
menjelaskan pandangan-pandangan para ulama. Ada ulama yang menganggap imamah
(pemerintahan) merupakan kewajiban syar’i, sementara ada pula yang mengatakan
hanya sebagai kewajiban yang berdasarkan akal. Pendapat terakhir ini
dikemukakan oleh kelompok khawarij dan mu’tazilah. Bagi kelompok ini, bila umat
telah mengetahui pelaksanaan hukum-hukum syariat dan keadialan telah berjalan,
maka imamah tidak diperlukan lagi. Mereka, menurut Ibnu Khaldun, berpendapaat
demikian karena pada dasarnya kedaulatan memiliki watak ingin menguasai dan
mendominasi. Ini bertentangan dengan syariat. Mereka melihat bahwa syariat
sangat mengecam hal-hal demikian. Ibnu Khaldun menolak pendapat ini, karena
syariat hanya mencela akibat buruk yang ditimbulkannya, bukan kekuasaan itu
sendiri. Syariat memerintahkan untuk memanfaatkaan dan menggunakaan imamah
sebaik-baiknya. Berpaling dengan imamah dengan menganggap tidak perlu imamah
itu membantu. Karna itu Ibnu Khaldun menyatakan bahwa imamah adalah kewajiban
bersama, dan penegakannya diserahkan pada ahl-hall wa al-aqd.
Ibnu khaldun memberi beberapa kualifikasi
orang-orang yang akan menjabat sebagai imam. pertama memiliki
pengetahuan. Bagi Ibnu Khakdun seorang khalifah harus memiliki kualifikasi
seorang mujtahid. Kedua, adil seorang khalifah harus bersifat adil,
karna ini merupakan tuntutan abadi dan semangat syariat. Ketiga,
memiliki skill. seorang khalifah harus memiliki kemampuan manajerial
mengelola pemerintahan. Ilmu saja belum cukup tanpa dibarengi dengan kemampuan
mengelola pemerintah, ini penting agar khalifah dapat melaksanakan tugas-tugas
politik melindungi agama dan menegakan hokum dan kepentingan umum. Keempat,
sehat panca indra, dalam hal ini Ibnu Khaldun berbeda dengan Al-Mawardi yang
masih memberi toleransi terhadap kualifikasi Khalifah yang cacat fisik selama
tidak mengganggu tugas-tugas kenegaraan. Ibnu khaldun malah bersikap tegas,
seperti cacat kaki tidak dapat menjadi khalifah. Kelima, keturunan Quraisy.
Berbeda dengaan pemikir-pemikir suni sebelumnya yang menekankan syarat Quraisy,
Ibnu Khaldun memberi penafsiran baru. Menurutnya suku Quraisy merupakan suku
yang sangat kuat dan disegani. Syarat suku Quraisy ini dimaksud untuk
melenyapkan perpecahan dikalangan suku-suku lain, karna suku ini lah yang
dianggap mampu melakukan tugas ini. Namun pada masa Ibnu Khaldun, suku Quraisy
tidak lagi terlalu dominan, karena itu ia memberi tafsir kontekstual bahwa
orang yang memiliki kemampuan setara dengan kemampuan yang pernah dimiliki oleh
suku Quraisy dapat diklompokan dalam syarat ini. Ia memiliki hal demikian
karena didukung oleh solidaritas kelompok (Ashabiyah).[8]
Dalam masalah diatas Ibnu Khaldun mengembangkan
teori baru tentang ‘ashabiyah (solidaritas kelompok). Teori ini dianggap
orisinal milik Ibnu Khaldun. Menurut Ibnu khaldun karena memimpin hanya dapat
dilaksanakan dengan kekuasaan, maka seorang pemimpin harus memiliki solidaritas
kelompok yang kuat. Tanpa solidaritas kelompok, seorang pemimpin akan sulit
memperoleh legitimasi dan tidak akan dapat bertahan memimpin kelompok tersebut.
Karna itu Ibnu Khaldun menyimpulkan kuat atau lemahnya seuatu negara (dinasti)
sangat tergantung pada perasaan solidaritas kelompok ini.[9] Semakin tinggi ‘ashabiyah maka semakin
kuat dinasti tersebut. Sebaliknya jika ‘ashabiyah melemah, maka dinasti
atau negara itu pun mengalami kelemahan.
Menurut Ibnu Khaldun, ‘ashabiyah ini timbul
karena factor-faktor pertalian darah
atau pertalian kaum dan rasa cinta seseorang terhadap nasab dan
golongannya. Hal ini akan menimbulkan perasaan senasib sepenanggungan serta
melahirkan kerja sama dalam berbagai bidang ‘Ashabiyah juga melahirkan
persatuan dan kesatuan di antara mereka. Dengan Ashabiyah ini penguasa akan
memilih orang-orang yang memiliki hubungan dengan penguasa kedalam jajaran
pemerintahannya.[10]
Dalam hal ini, selaain poin di atas, Munawwir
Sjadzali menyimpulkan pandangan Ibnu Khladun tentang Solidaritas kelompok
sebagai berikut :
1.
Adanyaa solidaritas kelompok merupakan suatu
keharusan bagi bangunnya suatu dinasti yang kuat dan besar.
2.
Seorang kepala Negara, agar mampu secara
efektif mengendalikan ketertiban negara dan melindunginya dari gangguan dan
ancaman, harus memiliki wibawa yang besar dan kekuatan fisik.
3.
Negara hanya akan mampu bertahan dalam
solidaritas kelompok apabila ditopang oleh agama.
Bagi Ibnu Khaldun,
agama adalah factor penting yang dapat mempersatukan beragai macam
perbedaan dalam masyarakat. Agama harus
digadengkan dengaan solidaritas kelompok, sehingga mampu memberi kontribusi
yang nyata bagi kekuasaan politik. Sebaliknya jika agama dan solidaritas
kelompok ini dipertentangkan, maka yang terjadi adalah disintergasi. Jadi kalua
solidaritas kelompok merupakan printis bagi eksistensi suatu negara, maka agama
akan menjadi penompang kekuasaan negara tersebut.
Lebih lanjut, Ibnu
Khaldun mengemukakan bahwa dalam kenyataannya terdapat dua bentuk pemerintahan
yaitu yang berdasarkan terhadap agama (siyasah diniyah) dan yang berdasarkan
oleh pemikiran (siyasah aqliyah) model pertama menjalankan kekuasaannya melalui
bingkai agama yang dibawa oleh nabi-Nya, sedangkan model yang kedua merupakan
hasil rumusan para pemikir negara tersebut.[11]
Sejalan dengan
pemandangaannya diatas, Ibnu Khaldun juga menguraikan keterkaitan agama bagi
jatuh bangunnya suatu dinasti. Menurutnya ada lima fase pembangunan suatu
negara dari awal kebangkitan hingga kehancurannya. Fase pertama adalah sukses
menggulingkan lawan-lawan politiknya. Pada fase ini orang yang memimpin negara
menjadi model bagi rakyatnya. Ia juga memutuskan masalah dengan melibakan
bawahannya. Fase kedua adalah tahap penguasa mulai berlaku sewenang-wenang
terhadap rakyatnya dan bertindak otoriter. Ia membungkam lawan-lawan politik
yang mungkin akan menggoyahkannya. Fase ketiga adalah hidup sentosa dan
menikmati kesenangan. Pada tahap ini penguasa mulai berfoya-foya dan membangun
monument-monumen. Fase keempat adalah tahap kepuasan hati. Ini adalah fase
puncak kekuasaan suatu dinasti. Pada fase ini penguasa merasa puas atas apa-apa
yang telah dibangun pendahulunya. Fase kelima adalah merupakan tahap hidup
boros dan berlebih-lebihan. Pada tahap ini penguasa merusak capaian-capaian
pendahulunya. Ia lebih mementingkan kesenangan dan hawa nafsu. Ia juga lebih
mengutamakan orang-orang yang tidak memiliki ketulusan. Sebaliknya orang-orang
yang bersifat kritis dipenjarakan dan dimusuhi. Akhirnyaa dasar-dasar yang
telah dibangun oleh pendahulunya hancur dan dinasti tersebut mengalami
kehancuran pula.[12]
Dari fase bangun dan
jatuhnya suatu dinasti, Ibnu Khaldun memandang agama memainkan peranan penting.
Bagi Ibnu Khaldun, kehancuran suatu dinasti atau negara didahului oleh tidak
berjalannya peran strategis agama dalam mengarahkan kekuasaan. Menurut Maarif,
Ibnu Khaldun merumuskan teorinya ini berdasarkan relitas politik
dinasti-dinasti Islam yang dilihatnya dengan sangata berat. Kultur kota
(Hadhara) bagi Ibnu Khaldun merupakan wujud belaka dari kemewahan, sehingga
orang lupa daratan, tidak memperhatikan nilai-nilai kemenusiaan yang tinggi dan
mulia. Agama tidak lagi berfungsi sebagai pengarah perilaku manusia kota yang
sudah dibuai kemewahan materi. Bahkan masyarakat kota tersebut sudah demikian
parah mengangkangi bingkai moral. Kondisi politik dan moral yang terjadi pada
dinasti-dinasti arab muslim yang disaksikan Ibnu Khaldun sudah demikian
parahnya sehingga tidak dapat ditolong lagi. Maka wajar kalo Ibnu Khaldun
menganggap bahwa kehancuran dinasti demikian hanya menunggu waktu saja.[13]
Rosenthal mencatat mengapa
pemikiran Ibnu Khaldun tidak hanya penting pada masa hidupnya hingga pada abad
18 saja, tetapi juga pada abad-abad belakangan. Ada delapan point pemikiran
Ibnu Khaldun yang sangat fundamental dan penting, karena memiliki nilai-nilai
yang permanen, yaitu:
1.
Pembedaanya antara kehidupan rural dan urban
dan keharusan kehidupan urban (hadhara) bagi terbentuknya suatu peradaban
manusia.
2.
Postulatnya tentang ashabiyah sebagai
kekuatan pengendali yang penting bagi suatu aktivitas politik.
3.
Pandangannya yang menyatakan islam adalah
kekuatan peradaban manusia yang universal, yang mengendalikan kemanusiaan
secara luas.
4.
Pandangannya yang realitis tentang hubungan
kausalitas antara factor-faktor kehidupan seperti ekonomi, militer, kebudayaan
dan agama dengan kekuasaan pemerintahan.
5.
Konsepnya tentang siyasah diniyah dan
siyasah aqliyah dan pandangannya bahwa kecendrungan seseorang yang terlalu
berkuasa untuk mendominasi.
6.
Berkaitan dengan yang kelima, Ibnu Khaldun
juga melihat perkembangan dinasti-dinasti islam merupakan kombinasi dari
susunan pemerintahan yang didasarkan dengan syariat dan pertimbangan rasional
akal manusia.
7.
Pandangannya bahwa agama memainkan peranan
yang penting dalam kehidupan politik, khususnya bila ini ditransportasikan
kedalam konsep ashabiyahnya.
8.
Postulatnya tentang hukum sebab akibat
siklus kehidupan suatu dinasti, dari munculnya dinasti tersebut, tumbuh
berkembang menikmati kemakmuran, lemah, dan akhirnya hancur.[14]
Mencermati pemikiran politik Ibn Khaldun, ada
beberapa catatan yang layak dikemukakan di sini. Pertama, Ibn Khaldun lebih
banyak mendasarkan teori-teori politiknya pada pengalaman dan kiprah
politiknya. Ini merupakan nilai tambah tersendiri bagi Ibn Khaldun bila di
bandingkan dengan pemikiran-pemikiran politik abad klasik dan pertengahan
lainnya. Perjalanan politiknya yang panjang sangat membantunya dalam melihat
realitas politik yang terjadi. Repliksinya tentang bangun dan terjatuhnya suatu
negara merupakan hasil pengamatannya yang cermat tentang dinasti-dinasti yang ada
pada zamannya yang mengabaikan nilai-nilai moral dan etika.
Kedua, Ibn Khaldun mengembangkan teori ‘asyahabiyah
yang di anggap merupakan sisa-sisa tradisi jahiliyah. Namun Ibn Khaldun dengan
cepat membingkainya dengan kerangka agama. Menurutnya, betapapun besarnya
semangat’ashabiyah, tanpa bingkai agama akan menjadi boomerang bagi manusia.
Teori ini kelihatannya masih sulit dibantah hingga sekarang. Kekuasaan politik
yang tidak didukung oleh kelompok yang kuat dapat dipastikan akan mengalami
distorsi dan guncangan.
Ketiga, Ibn Khaldun juga berani keluar dari frame
doktrin politik sunni yang menyatakan suku Quraisy sebagai pemegang puncak
pemerintahan (khalifah). Menurutnya, syarat Quraisy bukanlah hal yang mutlak
dan harus ditafsirkan ulang. Kalua tidak didapati lagi suku Quraisy yang
memiliki kekuatan dan kemampuan dalam pemerintahan, maka suku lain juga dapat
memegang jabatan khalifah, asalkan ia memiliki kemampuan dan kesanggupan
seperti (yang pernah dimiliki) suku Quraisy.
Pemikiran ini dianggap melampaui zamannya. Dalam
konteks modern saja masih ada pemikir yang mengimpikan dominasi Quraisy, sperti
yang terlihat nanti pada pemikiran Muhammad Rasyid Ridha. Ibn Khaldun berani
melepaskan diri dari dominasi kelompok tertentu dalam jabatan khalifah itu.
Melihat peta pemikiran lima tokoh pemikir politik
Islam abad klasik dan pertengahan ini dapat ditarik benang merah bahwa
pemikiran mereka masih termasuk dalam bingkai pemikiran sunni yang sangat
mengutamakan kepatuhan kepada penguasa, otoritas suku Quraisy, dan keharmonisan
social. Hal ini tampak sekali pada pemikiran Al-Mawardi, Al-Ghazali, dan Ibn
Thaimiyah. Ini antara lain karena kedekatan mereka dengan kekuasaan. Jadi,
pemikiran politik mereka merupakan respons kreatif dari situasi dan latar
belakang politik yang mereka hadapi.
Dari kelima pemikir tersebut, yang paling dekat dengan kekuasaan adalah
Al-Mawardi, Al-Ghazali dan Ibn Khaldun. Al-Mawardi adalah pejabat negara yang
memperoleh jabatan tertinggi sebagai hakim agung. Al-Ghazali mendapatkan
patronasi dari penguasa Nizham al-Muluk. Keduanya sama-sama menekankan hak
kekhalifahan suku Quraisy secara tegas. Sementara Ibn Khaldun adalah tokoh yang
paling menikmati intrik-intrik politik dan langsung berkecimpung secara aktif
di dalamnya. Ia berusaha melakukan tafsir ulang atas otoritas suku Quraisy
sebagai kepala negara.
Agaknya Ibn Taimiyah dan Al-Farabilah yang tidak
terlibat langsung dalam kekuasaan. Namun begitu, ada perbedaan antara kedua
tokoh ini. Sebagai seorang sunni dan penganut mazhab Hambali, pemikiran politik
Ibn Taimiyah tidak terlepas dari bingkai pemikiran sunni pada umumnya.
Karenanya, ia juga sangat menekankan kepatuhan kepada penguasa. Meskipun ia
sering bersebrangan dengan penguasa, loyalitasnya kepada penguasa masih sangat
kuat, sebagaimana diperlihatkannya ketika memimpin perang melawan tentara
mongol. Sementara Al-Farabi adalah seorang filsuf yang tidak terlibat aktif
dalam poltik dan banyak dipengaruhi oleh pemikiran-pemikiran filsafat Yunani
kuno, terutama pemikiran Plato. Gagasan-gagasannya tentan politik banyak
diwarnai pemikiran Plato dan cenderung utopis.
Ibn Khaldun
merupakan sosiolog yang mengenalkan dan menggunakan enam prinsip landasan
sosilogi berikut.
1.
Fenomen
sosial mengikuti pola-pola yang sah menurut hukum.
2.
Hukum-hukum
perubahan berlaku pada tingkat kehidupan masyarakat (bukan pada tingkat
individual).
3.
Hukum-hukum
proses sosial harus ditemukan melalui pengumpulan banyak data dan dengan
mengamati hubungan antara berbagai variabel.
4.
Hukum-hukum
sosial yang serupa, berlaku dalam berbagai masyarakat yang serupa strukturnya.
5.
Masyarakat
ditandai dengan perubahan.
6.
Hukum-hukum
yang berlaku terhadap perubahan itu bersifat sosiologis, bukan bersifat
biologis atau bersifat alamiah.
Landasan teori
Khaldun dibangun di atas premis yang menyatakan bahwa manusia adalah makhluk
sosial. Menurutnya, organisasi sosial manusia adalah faktor terpenting dalam
kehidupannya. Premis selanjutnya menyebutkan bahwa manusia merupakan makhluk
politik. Secara sederhana, hal ini mengandung arti bahwa manusia harus
mempunyai organisasi sosial yang olehnya disebut dengan istilah kota.
Khaldun
menyatakan bahwa sifat sosial manusia berasal dari kenyataan bahwa untuk
menolong dirinya sendiri dalam aktivitas yang diperlukan untuk mempertahankan
hidupnya, manusia harus menyandarkan dirinya kepada orang lain, seperti dalam
menanam, memasak makanan, membuat peralatan, dan sebagainya. Tidak ada orang
yang secara mutlak mampu memenuhi kebutuhan hidupnya sendiri sebab ia masih
memerlukan pihak lain untuk kerja sama.
Ibn Khaldun
menyatakan bahwa manusia memiliki sifat agresif dan karena itu rakyat
memerlukan kekuasaan yang kuat untuk mencegah tindakan agresif.
Sifat sosial
dan agresif manusia menurut Khaldun semakin tampak dalam teorinya tentang
perubahan sosial. Terori mencakup dua bentuk organisasi sosial yang berlawanan,
yaitu komunitas nomaden (badawah) dan komunitas menetap (hadharah). Teori ini
mencoba menerangkan kesuksesan orang badui sebagai masyarakat nomaden,
merobohkan sejumlah peradaban di Afrika Utara.
Baik orang
Badui maupun menetap, menurut Khaldun adalah kelompok alamiah. Artinya, meraka
adalah dua kelompok yang dihasilkan dari perbedaan cara mencarinafkah. Nadui
berada dalam kehidupan yang sukar dan sederhana. Mereka hidup di padang pasir
dan mencari nafkah dengan menunggang unta. Kehidupan demikian membedakan mereka
dari orang-orang Barbar dan non-Badui yang terlibat dalam produksi
holtikultural.
Menurut
Khaldun, orang Badui hanya mampu mendapatkan nafkah dari cara yang sederhana.
Keadaan inilah yang mendorong mereka memiliki sifat berani (agresif), buas, dan
menentukan nasib sendiri sangat tinggi. Kelebihan lain dalam sistem kehidupan
mereka adalah terdapatnya rasa solidaritas yang kuat. Kehidupan keras di padang
pasir menuntut mereka memiliki sikap solidaritas kelompok.
Khaldun membuat
sebuah pertanyaan,”mengapa satu kelompok memiliki solidaritas yang tinggi,
sementara kelompok lain tidak? Ternyata menurutnya, kerasnya kehidupan padang
pasir, ikatan kekeluargaan, dan agama adalah faktor pembentuk solidaritas
tersebut.
Ikatan
kekeluargaan adalah penting dalam menciptakan solidaritas sebab manusia
memiliki dorongan ilmiah untuk melindungi kerabatnya dari serangan atau
penindasan pihak lain. Sementara itu, agama berperan mengikat mereka dalam satu
bingkai keyakinan yang sama-sama dipertahankan oleh kelompok yang memeluknya,
dan menggariskan tujuan bersama serta pandangan yang sama.
Terkait dengan
sifat buas orang Badui, nomaden, Khaldun menyatakan bahwa sifat ini terdapat
pada diri mereka selama mereka belum hidup menetap. Kehidupan menetap mereka
mencerminkan suatu proses kemosorotan hampir di segala hal, kecuali dalam segi
kebendaan.
Orang-orang
yang menetap adalah mereka yang hidup di kota-kota dan di desa-desa, dan
mencari nafkah dengan mengolah usaha kerajinan atau perdagangan kehidupan orang
yang menetap berbeda nyata dari kehidupan nomaden.
Orang yang
menetap, menurut Khaldun, sangat tertarik pada berbagai jenis kesenangan hidup.
Mereka sangat membutukan kemewahan dan kesuksesan. Dengan hasrat yang besar,
mereka membenamkan diri dalam setiap jenis kegemaran duniawi. Mereka semakin
lama semakin meninggalkan tradisi baik yang semula ditemukan di kalangan orang
Badui. Jiwa orang-orang menetap diwarnai oleh segala jenis kekerdilan dan
kebusukan. Kegemaran atas kemewahan menjadikan mereka malas. Semangat,
keuletan, dan kekuatan mereka ditelan oleh kesenangan tersebut.
Kualitas
ketangguhan hidup dan keuletan orang-orang yang menetap, lambat laun pasti
menghilang. Solidaritas kelompok dan keagamaan semakin melemah, bahkan akhirnya
roboh dan berantakan. Meraka yang asalnya hidup dalam kerjasama, akhirnya
terpecah dan lebih buruk lagi, mereka gemar berbohong, berjudi, menjiplak,
menipu, mencuri, mengucap sumpah palsu, dan menjalankan riba.
Penilaian
negatif Khaldun terhadap kondisi sosial orang-orang menetap diiringi olehnya dengan
sebuah penilaian positif bahwa kemajuan pengetahuan dan
keterampilan-keterampilan hanya bisa terbentuk oleh masyarakat yang menetap.
Ibn Khaldun menyatakan bahwa masyarakat menetap cenderung sekuler,
individual, dan sedikit makmur. Dilihat dari segi moral, spritual, fisik, dan
kebudayaan, mereka memiliki tingkat perbedaan yang jauh dengan masyarakat
nomaden.
Uraian Khaldun
merupakan pertanda awal teorinya tentang perubahan sosial. Teori dia didasarkan
pada konflik, pertentanga antara yang nomaden dan yang menetap.
Dari
serangkaian pemikiran Khaldun tersebut ditemukan sejumlah pandangan mendalam
mengenai perubahan sosial yang menandakan bahwa dia tergolong salah seorang
sosiolog yang cerdas. Dia mengungkapkan sejumlah persoalan yang menjadi faktor
perubahan. Faktor lingkungan, sosial, dan psikologi-sosial dipertimbangkan
olehnya. Dalam suasana pertentangan teori perubahan sosial, dia melihat arti
penting dari lingkungan fisik, struktur sosial, peranan kepemimpinan dan
kepribadiannya, serta arti penting kekompakan kelompok
Teori perubahan
Khaldun sangat tajam dan mendalam. Di antara pemikirannya yang mendalam adalah
sebagai berikut:
1.
Metode
historis menawarkan pendekatan terbaik untuk memahami perubahan sosial.
2.
Faktor
yang menyebabkan perubahan sosial itu banyak dan beranekaragam.
3.
Bentuk-bentuk
organisasi sosial yang berada menciptakan tipe kepribadian yang berbeda pula.
4.
Konflik
adalah mekanisme mendasar dari perubahan.
5.
Berbagai
faktor sosiologi sosial kepemimpinan, kepribadian, kekompakan kelompok membantu
menjelaskan dalam memahami penyebab dan akibat konflik antarkelompok.
6.
Perubahan
cenderung merembes, terjadi di dalam semua institusi sosial, agama, keluarga,
pemerintahan, dan ekonomi semuanya terlibat dalam proses perubahan itu.[15]
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dengan demikian
dapat saya simpulkan bahwa politik itu adalah suatu cara untuk mencapai tujuan
tertentu dengan menggunakan cara-cara tertentu untuk hidup yang lebih baik.
Sedangkan yang dimaksud denga perubahan sosial adalah suatu proses perubahan
atau pergeseran struktur/tatanan didalam masyarakat, yang meliputi pola pikir
yang lebih inovatif, kreatif, sikap serta kehidupan sosial untuk mendapatkan
kehidupan sosial yang lebih baik serta bermartabat.
Pemikiran
politik Ibn Khaldun menenai suatu pemerintahan, dia berani mengemukakan
pendapatnya bahwa syarat menjadi seorang imamah tidak mesti berasal dari suku
Quraisy, tetapi juga bisa
dari suku lain. Karena asalkan ia memiliki kemampuan dan kesanggupan seperti
(yang pernah dimiliki) suku Quraisy. Inilah yang menarik dari pemikiran politik
Ibn Khaldun
B. Kritik dan Saran
Demikianlah
makalah yang saya buat, semoga dapat bermanfaat bagi pembaca. Apabila ada saran
dan kritik yang ingin disampaikan, silahkan sampaikan kepada saya. Apabila ada
terdapat kesalahan mohon dapat memaafkan dan memakluminya, karena saya hanyalah
seorang hamba Allah yang tak luput dari salah dan khilaf.
PENUTUP
suntana, Ija. Kapita Selekta Politik islam, Bandung:Pustaka
setia, 2010.
IJ Rosenthal,Erwin. Political Thougt in Medieval Islam,Cambirdge:Cambridge
university Press, 1962.
Khaldun, Ibn. Muqaddimah, Beirut:Dar al-kitab al-Ilmiyah,
2006.
Muhammad Iqbal dan Amin Husein Nasution, Pemikiran Politik Islam,
Jakarta:kencana, 2010.
Noer,
Delier. Pemikiran Politik di Negeri Barat, Bandung:Mizan, 1997.
Ahmad Syafi’I Maarif, Ibn Khaldun dalam Pandangan Penulis Barat
dan Timur, Jakarta: Gema Insani press, 1996.
http://www.academi.edu/10892163/BAB_1_KONSEP_DASAR_PERUBAHAN_SOSIAL.
Di unduh pada tangga 12 april 2016
https://www.slideshare.net/mobile/ikhwanjackson3/makalah-ilmu-politik-2015 Di unduh pada tangga 12 april 2016
[1] Ahmad
Syafi’i Maarif, Ibn Khaldun dalam pandangan penulis barat dan timur, Jakarta:
Gema Insani press, 1996. Hlm 10
[2]
https://www.slideshare.net/mobile/ikhwanjackson3/makalah-ilmu-politik-2015
[3]
http://www.academi.edu/10892163/BAB_1_KONSEP_DASAR_PERUBAHAN_SOSIAL.
[4] Dr Ija
suntana, Kapita Selekta Politik islam, Bandung:Pustaka setia, 2010, Hlm
33
[5] Erwin IJ
Rosenthal, Political Thougt in Medieval Islam (Cambirdge: Cambridge
university Press, 1962), h.90.
[6] Ibnu
Khaldun, Muqaddimah (Beirut: Dar al-kitab al-Ilmiyah, 2006), h. 31.
[7]Muhammad
Iqbal dan Amin Husein Nasution, Pemikiran Politik Islam, Jakarta:
kencana ,2010. h. 33-34
[8] Ibid. h.
151-154
[9] Delier
noer, Pemikiran Politik di Negeri Barat, (Bandung: Mizan 1997) h. 71
[10] Ibnu
Khldun, Miqaddimah, h. 110.
[11]Muhammad
Iqbal dan Amin Husein Nasution, Pemikiran Politik Islam, Jakarta:kencana
2010. h.51
[12] Ibid.
h. 138-139
[13] Ahmad
Syafi’I Maarif, Ibn Khaldun dalam Pandangan Penulis Barat dan Timur, Jakarta:
Gema Insani press, 1996. h. 37-38.
[14]
Muhammad Iqbal dan Amin Husein Nasution. Op. Cit. h. 53.
[15] Ibid.
Hlm34-39
Ini sangat mebantu saya,dalam memahami tentang teori2 ibn khaldum..
BalasHapusTerimahkasi banyak kepada penulisnya