Selasa, 31 Mei 2016

FILSAFAT UMUM



BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Sebagaimana lazimnya suatu dialog intelektual, disatu sisi terdapat bagian yang dilestarikan dan sisi lain ada bagian dikritisi atau diserang bahkan mungkin ada bagian yang ditolak. Didunia Islampun muncul pelestari warisan Yunani, Persia dan Romawi, namun juga banyak yang melakukan kritik terhadapnya. Disinilah tampak dinamika intelektual. Konsep Ide Plato terus dipelajari dan dikembangkan, begitu juga konsep Akal dan Logika Aristoteles serta konsep Emanasi Plotinus. Semunya tetap dijadikan pijakan. Ini membuktikan bahwa ketiga filusuf tersebut yang nota bene merupakan para pionir memiliki pengaruh yang sangat besar dalam membentuk pola pikir para filusuf generasi berikutnya tidak terkecuali Immauel Kant, Filsuf kelahiran Jerman yang abad ke-18.
Menurut Kant, Filsafat adalah ilmu (Pengetahuan) yang menjadi pangkal dari semua pengetahuan yang di dalamnya tercakup masalah epistemologi yang menjawab persoalan apa yang dapat kita ketahui.
John Locke yang  mendominasi filsafat pada abad ke-18, seperti sahabatnya, Newton yang mendominasi ilmu pada periode yang sama. Awal abad ke-18 adalah masa yang gemilang. Eropa sembuh dari kekalutan selama dua abad sebelumnya. Ini tentu sangat berbeda kondisinya dengan tradisi keilmuan dalam Islam pada abad yang sama.
Menurut Dr.Harun Hadiwijono, dahulu filsafat mewujudkan suatu pemikiran yang hanya menjadi hal istimewa beberapa ahli saja, tetapi sekarang orang berpendapat, bahwa seluruh umat manusia berhak turut menikmati hasil-hasil pemikiran filsafat dan juga menjadi tugas filsafat untuk membebaskan khalayak ramai dari kuasa gereja dan iman kepercayaan yang berdasarkan wahyu, agar supaya mereka mendapat bagian dari hasil-hasil zaman pencerahaan.



B. Rumusan Masalah
1. Apa Definisi Filsafat pada Abad ke 18 pada Masa Pencerahan (Aufklarung)?
2. Bagaimana Masa Pencerahan di Tiga Negara Eropa (Inggris, Prancis dan Jerman)?

















BAB II
PEMBAHASAN
A. Definisi Filsafat pada Abad 18 pada Masa Pencerahan (Aufklarung)
Filsafat abad ke-18 di Jerman disebut Zaman Aufklarung atau zaman pencerahan yang di  Inggris dikenal  dengan Enlightenment, yaitu suatu zaman baru dimana seorang ahli pikir yang cerdas mencoba menyelesaikan pertentangan antara rasionalisme dengan empirisme. Zaman ini muncul dimana manusia lahir dalam keadaan belum dewasa dalam pemikiran filsafatnya. Namun setelah Immanuel Kant mengadakan penyelidikan dan kritik terhadap peran pengetahuan akal barula manusia terasa bebas dari otoritas yang datang dari luar manusia demi kemajuan peradaban manusia.
Menurut Immanuel Kant zaman pencerahan adalah zaman manusia keluar dari keadaan tidak akil balik, yang disebabkan karena kesalahan manusia sendri. Kesalahan itu terletak disini, bahwa manusia tidak mau memanfaatkan akalnya.
Memang ada perbedaan yang menyolok antara abad ke-17 dan abad ke-18. Abad ke-17 membatasi diri pada usaha memberikan tafsiran baru terhadap kenyataan bendawi dan rohani, yaitu kenyataan yang mengenai manusia, dunia dan Allah. Akan tetapi abad ke-18 menganggap dirinya sebagai mendapat tugas untuk meneliti secara kritis (sesuai denga kaidah-kaidah yang diberikan akal) segala yang ada, baik didalam negara ataupun didalam masyarakat. Dahulu filsafat mewujudkan suatu pemikiran yang hanya menjadi hal istemewa beberapa ahli saja, tetapi sekarang orang berpendapat, bahwa seluruh umat manusia berhak turut menikmati hasil-hasil pemikiran filsafat.
Pencerahan berasal dari inggris, hal ini disebabkan karena pada kira-kira menelang akhir abad ke-17 di inggris berkembanglah suatu tata negara yang liberal. Oleh karena itu lambat-laun pencerahan tumbuh menjadi keyakinan umum diantara para ahli pikir. Dari inggris gerakan ini dibawa ke perancis dan dari sana tersebar di seluruh eropa. Di perancis gerakan ini secara sadar dan terang-terangan bertentengan dengan keadaaan masyarakat, kenegaraan dan kegerejaan pada waktu itu. Akhirnya jerman mengikuti jejak prancis itu, akan tetapi disini gerakan pencerahan berjalan dengan lebih tenang dan serasi, kurang menampakkan pertentangan antara gereja dan masyarakat.[1]
B. Masa Pencerahan di Tiga Negara Eropa
1. Pencerahan di inggris
Di inggris filsafat pencerahan dikemukakan oleh ahli-ahli pikir yang bermacam-macam keyakinannya. Kebanyakan ahli fikir yang seorang lepas dari pada yang lain, kecuali tentunya beberapa aliran pokok.
Salah satu gejala pencerahan di inggris ialah yang disebut diesme, suatu aliran dalam filsafat inggris pada abad ke-18, yang menggabungkan diri dengan gagasan Aduard Herbert dari cherburry (1581-1648), yang dapat disebut pemberi alas ajaran agama alamiah.
Menurut Herbert, akal mempunya otonomi mutlak di bidang agama, juga agama kristen ditaklukkan kepada akal. Atas dasar pendapat ini ia menentang segala kepercayaan yang berdasarkan wahyu. Terhadap segala skeptisisme di bidang agam ia bermaksud sekuat mungkin meneguhkan kebenaran-kebenaran dasar alamiah dari agama.
Dasar pengetahuan di bidang agama adalah beberapa pengertian umum yang pasti bagi semua orang dan secara langsung tampak jelas karena naluri alamiah, yang mendahului segala pengalaman dalam pemikiran akali. Ukuran kebenaran dan kepastiaanya adalah persetujuan umum segala manusia, karena kesamaan akalnya. Inilah asas-asas pertama yang harus dijabarkan oleh akal manusia sehingga tersusunlah agama alamiah, yang berisi: a) bahwa ada tokoh yang tertinggi. b) bahwa manusia harus berbakti kepada tokoh yang tertinggi itu. c) bah wa bagian pokok kebaktian ini adalah kebajikan dan kesalehan. d) bahwa manusia karena tabiatnya benci terhadap dosa dan keyakinan bahwa tiap pelanggaran kesusilaan harus disesali. e) bahwa kebaikan dan keadilan Allah memberikan pahala dan hukuman kepada manusia didalam hidup ini dan di akhirat.
Pada akhir abad ke-17 dan awal abad ke-18 pandangan herbert ini diperkembangkan lebih lanjut, baik yang mengenai unsur-unsurnya yang negatif maupun unsur-usurnya yang positif.[2]
2. pencerahan di perancis
Pada abad ke-18 filsafat diperancis menimba gagasannya dari inggris. Para pelopor filsafat di perancis sendiri (Descartes, dll) telah dilupakan dan tidak dihargai lagi. Sekarang yang menjadi guru mereka adalah locke dan newton
Perbedaan antara filsafat Perancis dan Inggris pada waktu ini adalah demikian, bahwa Di Inggris para filsuf kurang berusaha untuk menjadikan hasil pemikiran mereka dikenal oleh umum, akan tetapi di Perancis keyakinan baru ini sejak semula diberikan dalam bentuk populer. Akibat perbuatan itu ialah bahwa filsafat di Perancis dapat ditangkap oleh golongan yang lebih luas , yang tidak begitu terpelajar seperti para filsuf. Hal ini menjadikan keyakinan baru itu memasuki pandangan umum. Demi­kianlah di Perancis filsafat lebih erat dihubungkan dengan hidup politik, sosial dan kebudayaan pada waktu itu. Karena sifatnya yang populer itu maka filsafat di Perancis pada waktu itu tidak begitu mendalam. Agama Kristen  diserang secara keras sekali dengan memakai senjata yang diberikan oleh Deisme.
Sama halnya dengan di Inggris demikian juga di Perancis terdapat bermacam-macam aliran: ada golongan Ensiklopedi, yang menyusun ilmu pengetahuan dalam bentuk Ensiklopedi, dan ada golongan materialis, yang meneruskan asas mekanisme menjadi materialisme semata-mata.
Diantara tokoh yang menjadi sentral pembicaraan disini adalah Voltaire (1694-1778), yang nama samaran dari Francois Marie Arouet.
Pada tahun 1726 ia mengungsi ke Inggris. Di situ ia berkenalan dengan teori-teori Locke dan Newton. Apa yang telah diterimanya dari kedua tokoh ini ialah: a) sampai di mana jangkauan akal manusia, dan b) di mana letak batas-batas akal manusia. Berdasarkan kedua hal itu ia mem­bicarakan soal-soal agama alamiah dan etika. Maksud tujuannya tidak lain ialah mengusahakan agar hidup kemasyarakatan zamannya itu sesuai dengan tuntutan akal.
Mengenai jiwa dikatakan, bahwa kita tidak mempunyai gagasan tentang jiwa (pengaruh Locke).Yang kita amati hanyalah gejala-gejala psikis. Pengetahuan kita tidak sampai kepada adanya suatu substansi jiwa yang berdiri sendiri.
Oleh karena agama dipandang sebagai terbatas kepada beberapa perin­tah kesusilaan, maka ia menentang segala dogma, dan menentang agama.
Di Perancis pada masa pencerahan ini juga ada Jean Jacques Rousseau(1712-1778), yang telah memberikan penutupan yang sistematis bagi cita-cita pencerahan di Perancis. Sebenarnya ia menentang Pencerahan, yang menurut dia, menyebarkan kesenian dan ilmu pengetahuan yang umum, tanpa disertai penilaian yang baik, dengan terlalu percaya kepada pembaharuan umat manusia melalui pengetahuan dan keadaban. Sebenar­nya Rousseau adalah seorang filsuf yang bukan menekankan kepada akal, melainkan kepada perasaan dan subjektivitas. Akan tetapi di dalam menghambakan diri kepada perasaan itu akalnya yang tajam dipergunakan.
Menurut Rousseau, kebudayaan bertentangan dengan alam, sebab kebudayaan merusak manusia. (Yang dimaksud ialah kebudayaan yang berlebih-lebihan tanpa terkendalikan dan yang serba semu, seperti yang tampak di Perancis pada abad ke-18 itu).
Mengenai agama Rousseau berpendapat, bahwa agama adalah urusan pribad.. Agama tidak boleh mengasingkan orang dari hidup bermasyara­kat. Kesalahan agama Kristen ialah bahwa agama ini mematahkan kesatu­an masyarakat. Akan tetapi agama memang diperlukan oleh masyarakat. Akibat keadaan ini ialah, bahwa masyarakat membebankan kebenaran­-kebenaran keagamaan, yang pengakuannva secara lahir perlu bagi hidup kemasyarakatan, kepada para anggotanya sebagai suatu undang-undang, yaitu tentang adanya Allah serta penyelenggaraannya terhadap dunia, tentang penghukuman di akhirat, dsb. Pengakuan secara lahiriah terhadap agama memang perlu bagi masyarakat, tetapi pengakuan batiniah tidak boleh dituntut oleh negara.
Pandangan Rousseau mengenai pendidikan berhubungan erat dengan ajarannya tentang negara dan masyarakat. Menurut dia, pendidikan ber­tugas untuk membebaskan anak dari pengaruh kebudayaan dan untuk memberi kesempatan kepada anak mengembangkan kebaikannya sen­diri yang alamiah. Segala sesuatu yang dapat merugikan perkembangan anak yang alamiah harus dijauhkan dari pada anak. Di dalam pendidikan tidak boleh ada pe­ngertian “kekuasaan” yang memberi perintah dan yang harus ditaati. Anak harus diserahkan kepada dirinya sendiri. Hanya dengan cara demi­kian ada jaminan bagi pembentukan yang diinginkan. Juga pendidikan agama yang secara positif tidak boleh diadakan. Anak harus memilih Sen­diri keyakinan apa yang akan diikutinya.
Sebenarnya tidak begitu jelas apakah rousseau lebih menginginkan suatu keadaan alamiah atau hidup bermasyarakat yang ideal.
Dapat dikatakan  bahwa Pencerahan di Perancis memberikan senjata rohani kepada revolusi Perancis.[3]
3. Pencerahan di jerman
Pada umumnya Pencerahan di Jerman tidak begitu bermusuhan  sikap­nya terhadap agama Kristen seperti yang terjadi di Perancis. Memang orang juga berusaha menyerang dasar-dasar iman kepercayaan yang berdasarkan wahyu, serta menggantinya dengan agama yang berdasarkan perasaan yang bersifat pantheistic, akan tetapi semuanya itu berjalan tanpa “perang’ terbuka.
Yang menjadi pusat perhatian di Jerman adalah etika. Orang bercita-­cita untuk mengubah ajaran kesusilaan yang berdasarkan wahyu menjadi suatu kesusilaan yang berdasarkan kebaikan umum, yang dengan jelas menampakkan perhatian kepada perasaan. Sejak semula pemikiran filsafat dipengaruhi oleh gerakan rohani di Inggris dan di Perancis. Hal itu mengakibatkan bahwa filsafat Jerman tidak berdiri sendiri.
Para perintisnya di antaranya adalah Samuel Pufendorff(1632-1694), Christian Thomasius (1655-1728). Akan tetapi pemim­pin yang sebenarnya di bidang filsafat adalah Christian Wolff (1679- 1754).
la mengusahakan agar filsafat menjadi suatu ilmu pengetahuan yang pasti dan berguna, dengan mengusahakan adanya pengertian-pengertian yang jelas dengan bukti-bukti yang kuat. Penting sekali baginya adalah susunan sistim filsafat yang bersifat didaktis, gagasan-gagasan yang jelas dan penguraian yang tegas. Dialah yang menciptakan pengistilahan-pengis­tilahan filsafat dalam bahasa Jerman dan menjadikan bahasa itu menjadi serasi bagi pemikiran ilmiah. Karena pekerjaannya itu filsafat menarik per­hatian umum.
Pada dasarnya filsafatnya adalah suatu usaha mensistimatisir pemikiran Leibniz dan menerapkan pemikiran itu pada segala bidang ilmu pengetahuan. Dalam bagian-bagian yang kecil memang terdapat penyim­pangan-penyimpangan dari Leibniz.
Hingga munculnya Kant yang filsafatnya merajai universitas-universitas di Jerman. Orang yang seolah-olah dengan tiba-tiba menyempurnakan Pencerah­an adalah Immanuel Kant (1724-1804). Yang merupakan Filsuf yang pengaruhnya terhadap filsafat pada dua ratus tahun terakhir ini,baik di Barat maupun di Timur, hampir secara universal diakui sebagai filsuf terbesar sejak masa Aristoteles. Ada yang berpendapat bahwa filsafat pada dua ratus tahun terakhir ini bagaikan catatan kaki terhadap tulisan-tulisannya. Ada juga yang berpendapat sistem filsafatnya bagi dunia modern ini laksana Aristoteles bagi dunia skolastik:
Kant lahir di Koningsbergen, Jerman.Pikiran-pikiran dan tulisan-tulisannya membawa revolusi yang jauh jangkauannya dalam filsafat modern.ia hidup dizaman Scepticism Sebagian besar hidupnya telah ia pergunakan untuk mempelajari logical process of  thought (proses penalaran logis),the external world (dunia eksternal) dan reality of things (realitas segala yang wujud ).
Kehidupannya dalam dunia filsuf dibagi dalam dua tahap, yaitu tahap pra-kritis dan tahap kritis, dengan kira-kira tahun 1770 sebagai garis pembatasnya. Pada tahap pra-kritis ia menganut pendirian rasionalisme yang dilancarkan oleh leibniz dan Wolff. Tetapi karena terpengaruh oleh empirisme David Hume ( 1711-1776), berangsur-angsur Kant meninggalkan rasionalisme. Ia sendiri mengatakan bahwa Hume itulah yang membangunkannya dari tidur dogmatisnya.
Filsafat kant disebut kritisme, itulah sebabnya tiga karyanya yang besar disebut kritik. Secara harfiah kata kritik berarti pemisahan. Filsafat kant bermaksud membeda-bedakan antara pengenalan yang murni dan yang tidak murni, yang tiada kepastiannya.
Menurut kant, pemikiran telah mencapai arahnya yang pasti didalam ilmu pengetahuan pasti-alam, seperti yang telah disusun oleh newton. Llmu pengetahuan pasti-alam itu telah mengajar kita, bahwa perlu sekali kita terlebih dahulu secara kritis meneliti pengenalan atau tindakan pengenalan itu sendiri.
Dengan munculnya Kant dimulailah zaman baru, sebab filsafatnya mengantarkan suatu gagasan baru yang memberi arah kepada segala pemikiran filsafat  la sendiri memang merasa, bahwa is meneruskan Pencerahan.
Karyanya yang terkenal dengan menampakkan kritisismenya adalah Critique of Pure Reason atau kritik atas rasio murni (1781), yang membicarakan tentang reason dan knowing process yang ditulisnya selama lima belas tahun. Bukunya yang kedua adalah Critique of Practical Reason atau kritik atas rasio praktis (1788), yang menjelaskan filsafat moralnya dan bukunya yang ketiga adalah  Critique of judgment atau kritik atas daya pertimbangan (1790).
Kant yang juga dikenal sebagai raksasa pemikir Barat mengatakan bahwa, Filsafat merupakan ilmu pokok dari segala pengetahuan yang meliputi empat persolan yaitu: Apa yang dapat kita ketahui ? ,Apa yang boleh kita lakukan?,Sampai dimanakah pengharapan kita? Dan Apakah manusia itu?.[4]






BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Di abad ke-18 dimulai suatu zaman baru yang memang telah berakar pada Renaissance (Masa yang juga disebut masa keraguan, dirinya dan jiwanya saja diragukan, Yang tidak di ragukan hanya dirinya yang ragu itu, keraguan yang dimaksud disini adalah keraguan metafisik ) dan mewujudkan buah pahit dari rasionalisme dan empirisme. Masa ini disebut dengan masa pencerahan atau Aufklarung yang menurut Immanuel Kant, di zaman ini manusia terlepas dari keadaan tidak balik yang disebabkan oleh kesalahan manusia itu sendiri yang tidak memanfaatkan akalnya. Voltaire menyebut zaman pencerahan sebagai “zaman akal” dimana manusia merasa bebas, zaman perwalian pemikiran manusia dianggap sudah berakhir, mereka merdeka dari segala kuasa dari luar dirinya.   Para tokoh era Aufklarung ini juga merancang program-program  khusus diantaranya adalah berjuang menentang dogma gereja dan takhayul populer. Senjatanya adalah fakta-fakta ilmu dan metode-metode rasional.
Di Jerman hadir sosok Immanuel Kant yang dalam filsafat kritiknya ia bermaksud memugar sifat objektivitas dunia ilmu pengetahuan. Agar  maksud itu terlaksana, orang harus menghindarkan diri dari sifat sepihak rasionalisme dan sifat sepihar empirisme.  Rasionalisme mengira telah menemukan kunci bagi pembukaan realitas pada diri subjeknya, lepas dari pengalaman. Adapun empirisme mengira telah memperoleh pengetahuan dari pengalaman saja. Kritisisme  Kant adalah suatu usaha besar untuk mendamaikan rasionalisme dengan empirisme.
Menurut Kant baik rasionalisme maupun empirisme dua-duanya berat sebelah. Ia berusaha menjelaskan bahwa pengalaman manusia merupakan perpaduan antara sintesa unsur-unsur apriori dengan unsur-unsur aposteriori.
Di Inggris muncul paham deisme sebagai salah satu gejala Pencerahan yang juga disebut pemberi alas ajaran agama alamiah. Munculnya paham deisme ini sebagai bentuk penggabungan terhadap gagasan Eduard Herbert.

B. Kritik dan Saran
Demikianlah yang dapat kami paparkan mengenai materi yang menjadi pokok bahasan dalam makalah ini, tentunya masih banyak kekurangan dan kelemahannya, kerena terbatasnya pengetahuan dan kurangnya rujukan atau referensi yang ada hubungannya dengan judul makalah ini. Penulis banyak berharap para pembaca yang budiman dusi memberikan kritik dan saran yang membangun kepada penulis demi sempurnanya makalah ini dan penulisan makalah di kesempatan – kesempatan berikutnya. Semoga makalah ini berguna bagi penulis pada khususnya juga para pembaca yang budiman pada umumnya.















DAFTAR PUSTAKA
Hadiwijono, Harun. 1980. Sari sejarah filsafat barat 2. Yogyakarta:kanisius.
R.Ravertz,Jerome. 2004. Filsafat Ilmu. Yogykarta:Pustaka Pelajar 2004
Mustansyir, Rizal. 2007. Filsafat Analistik. Yogyakarta:pustaka pelajar


[1] Dr. Harun hadiwijono. Sari sejarah filsafat barat 2. Yogyakarta:kanisius. 1980. Hlm 47-48
[2] Dr. Harun hadiwijono. Sari sejarah filsafat barat 2. Yogyakarta:kanisius. 1980. Hlm 49
[3] Dr. Harun hadiwijono. Sari sejarah filsafat barat 2. Yogyakarta:kanisius. 1980. Hlm 57-62
[4] Dr. Harun hadiwijono. Sari sejarah filsafat barat 2. Yogyakarta:kanisius. 1980. Hlm 62-64

KARAKTERISTIK HUKUM ISLAM



KARAKTERISTIK HUKUM ISLAM

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang Masalah
Syariat adalah ketentuan yang ditetapkan oleh Allah swt yang dijelaskan oleh Rasulullah tentang pengaturan semua aspek kehidupan manusia dalam mencapai kehidupan yang baik di dunia dan di akhirat kelak. Ketentuan syariat terbatas dalam firman Allah swt dan sabda Rasulullah. Agar segala ketentuan (hukum) yang terkandung dalam syariat tersebut bisa diamalkan oleh manusia, maka manusia harus bisa memahami segala ketentuan yang dikehendaki oleh Allah swt yang terdapat dalam syariat tersebut.[1]
Pengertian dari syariat sendiri terkadang sering diartikan secara sempit sebagai hukum Islam (Islamic Yurisprudence), sebab makna yang terkandung dalam syariat (secara halus) tidak hanya aspek hukum saja, tetapi ada aspek lain, yaitu aspek i’tiqodiyah dan aspek khuluqiyah.
Dalam memahami hukum Islam tentu diperlukan pemahaman terhadap prinsip-prinsipnya pula. Di samping itu juga hukum Islam memiliki beberapa karakteristik yang membedakannya dengan hukum-hukum lain. Selanjutnya pembahasan ini akan dibahas dalam makalah ini.
B.   Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah dalam makalah ini adalah sebagai berikut :
1.    Bagaimana prinsip-prinsip hukum Islam?
2.    Bagaimana karakteristik hukum Islam?







BAB II
PEMBAHASAN

A.   Prinsip-prinsip Hukum Islam
Prinsip-prinsip pokok (al mabda’) adalah landasan yang menjadi titik tolak atau pedoman pemikiran kefilsafatan dan pembinaan hukum Islam. Prinsip-prinsip pokok itu adalah : [2]
1.     Meng-Esakan Tuhan (tauhid), semua manusia dikumpulkan di bawah panji-panji atau ketetapan yang sama, yaitu : Laa Ilaaha illallah (QS. Ali Imran : 64).
2.    Manusia berhubungan langsung dengan Allah swt, tanpa atau meniadakan perantara antara manusia dengan Tuhan (QS. Al Ghafir : 60, QS. Al Baqarah : 186).
3.    Keadilan bagi manusia, baik terhadap dirinya sendiri, maupun terhadap orang lain (QS. An Nisa : 135, QS. Al Maidah : 8, QS. Al An’am : 152, QS. Al Hujurat : 9).
4.    Persamaan (al musawah) di antara umat manusia, persamaan di antara sesama umat Islam. Tidak ada perbedaan antara manusiayang membedakannya hanyalah taqwanya (QS. Al Hujurat : 13, QS. Al Isra’ : 70 dan beberapa hadits).
5.    Kemerdekaan atau kebebasan (al hurriyah), meliputi kebebasan agama, kebebasan berbuat dan bertindak, kebebasan pribadi dalam batas-batas yang dibenarkan oleh hukum (QS. Al Baqarah : 256, QS. Al Kafirun : 5, QS. Al Kahfi : 29).
6.    Amar ma’ruf nahi munkar, yaitu memerintahkan untuk berbuat yang baik, benar, sesuai dengan kemaslahatan manusia, diridhai oleh Allah swt dan memerintahkan untuk menjauhi perbuatan buruk, tidak benar, merugikan umat manusia, bertentangan dengan perintah Allah swt (QS. Ali Imran : 10).
7.    Tolong menolong (ta’awwun) yaitu tolong menolong, saling membantu antar sesama manusia sesuai dengan prinsip tauhid, dalam kebaikan dan taqwa kepada Allah swt, bukan tolong menolong dalam dosa dan permusuhan (QS. Al Maidah : 2, QS. Al Mujadalah : 9).
8.    Toleransi (tasamuh) yaitu sikap saling menghormati untuk menciptakan kerukunan dan perdamaian antar sesama manusia (QS. Al Mumtahanah : 8-9).
9.    Musyawarah dalam memecahkan segala masalah dalam kehidupan (QS. Ali Imran : 159, QS. Asy Syura : 38).
10.  Jalan tengah (ausath, wasathan) dalam segala hal (QS. Al Baqarah : 143).
11.  Menghadapkan pembebanan (khitob, taqlid) kepada akal (QS. Al Hasyr : 2, QS. Al Baqarah : 75, QS. Al An’am : 32 dan 118).
Adapun prinsip-prinsip hukum Islam sebagai sebuah ketetapan hukum, di antaranya sebagai berikut :
1.            Tidak menyulitkan (‘adamul kharaj),
Memiliki arti bahwa hukum Islam tidak sempit, sesak, tidak memaksa dan tidak memberatkan. Adapun cara meniadakan kesulitan di antaranya :
a.    Pengguguran kewajiban, yaitu dalam keadaan tertentu kewajiban dapat ditiadakan, seperti gugurnya kewajiban shalat Jumat dan gugurnya kewajiban puasa di bulan Ramadhan bagi orang yang sedang dalam perjalanan atau sakit.
b.    Pengurangan kadar yang telah ditentukan, seperti qashar shalat dhuhur, ashar dan isya’ yang jumlah raka’atnya 4 menjadi 2 raka’at.
c.    Penukaran, yaitu penukaran suatu kewajiban dengan yang lain, seperti wudlu atau mandi besar ditukar dengan tayammum atau menukar kewajiban berpuasa di bulan Ramadhan dengan hari lain bagi orang yang memiliki halangan untuk berpuasa.
d.   Mendahulukan, yaitu mengerjakan suatu kewajiban sebelum waktunya hadir, seperti shalat jama’ taqdim dimana shalat ashar dilaksanakan pada waktu dhuhur atau melaksanakan shalat isya pada waktu maghrib.
e.    Menangguhkan atau menta’khirkan kewajiban, yaitu mengerjakan suatu kewajiban setelah waktunya terlewat, seperti shalat jama’ ta’khir dimana shalat dhuhur dilaksanakan pada waktu ashar atau melaksanakan shalat maghrib pada waktu isya.
f.     Mengubah dengan bentuk lain, seperti merubah perbuatan shalat dengan shalat khauf karena alasan keamanan atau mengganti kewajiban puasa bagi orang yang sudah tidak kuat lagi puasa dengan membayar fidyah.
2.      Tidak memberatkan dan menyedikitkan beban (taqlil at takalif)
Taklif secara bahasa berarti beban. Arti etimologinya adalah menyedikitkan. Adapun secara istilah yang dimaksud taklif adalah tuntutan Allah swt untuk berbuat sehingga dipandang taat untuk menjauhi laranganNya.[3]
Dalam mengadakan aturan-aturan untuk manusia selalu diusahakan oleh Tuhannya agar aturan-aturan tersebut mudah dilaksanakan dan tidak merepotkan. Meskipun hal ini berarti tidak harus menghapuskan aturan (perintah) sama sekali. Sebab dengan perintah-perintah itu dimaksudkan agar jiwa manusia terhadap perbuatan yang buruk dapat dibatasi. Jadi maksudnya dengan menyedikitkan hukum Islam ialah yang berlebih-lebihan dan yang menghabiskan kekuatan badan dalam melaksanakannya.[4]
Dasar taqlil at takalif adalah QS. Al Maidah : 101 yang menegaskan bahwa orang-orang beriman dilarang bertanya kepada Rasulullah tentang hal yang bila diwajibkan akan menyulitkan mereka.[5]
Rasulullah melarang para sahabat memperbanyak pertanyaan tentang hukum yang belum ada yang nantinya akan memberatkan mereka sendiri. Rasulullah justru menganjurkan agar mereka memetik dari kaidah-kaidah umum dengan maksud ada kelapangan untuk berijtihad. Dengan demikian hukum Islam tidaklah kaku, keras dan berat bagi umat manusia. Sangkaan-sangkaan tidak boleh dijadikan dasar penetapan hukum.[6]
3.      Menegakkan keadilan (tahqiq al ‘adalah)
Keadilan memiliki beberapa arti, secara bahasa adalah meletakkan sesuatu pada tempatnya (wadl al syai’ fi mahalih). Salah satu keistimewaan syariat Islam adalah memiliki corak yang generalistik, datang untuk semua manusia dan menyatukan urusan dalam ruang lingkup kebenaran dan memadukan dalam kebaikan. Dalam beberapa ayat al Quran dijumpai perintah untuk berlaku adil, salah satunya dalam QS. Al Maidah : 8.
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ كُونُواْ قَوَّٰمِينَ لِلَّهِ شُهَدَآءَ بِٱلۡقِسۡطِۖ وَلَا يَجۡرِمَنَّكُمۡ شَنَ‍َٔانُ قَوۡمٍ عَلَىٰٓ أَلَّا تَعۡدِلُواْۚ ٱعۡدِلُواْ هُوَ أَقۡرَبُ لِلتَّقۡوَىٰۖ وَٱتَّقُواْ ٱللَّهَۚ إِنَّ ٱللَّهَ خَبِيرُۢ بِمَا تَعۡمَلُونَ ٨
8. Hai orang-orang yang beriman hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan

4.      Menegakkan maslahat
Maslahat berasal dari kata al shulh atau al islah yang berarti damai dan tentram. Damai berorientasi pada fisik sedangkan tentram berorientasi pada psikis. Adapun yang dimaksud dengan maslahat secara terminologi adalah dasar semua kaidah yang dikembangkan dalam hukum Islam.[7]
Tujuan syariat Islam adalah mewujudkan kemaslahatan individu dan masyarakat dalam dua bidang, dunia dan akhirat. Inilah dasar tegaknya semua syariat Islam. Tidak ada satu bidang keyakinan atau aktifitas insani atau sebuah kejadian alam kecuali ada pembahasannya dalam syariat Islam yang dikaji dengan segala cara panjang yang luas dan mendalam.[8]
Dasar-dasar ini akan semakin terlihat dalam beberapa tempat di antaranya :
a.         Masalah keyakinan (tauhid), yaitu penetapan kewajiban dan beban (taklif)
b.         Menjelaskan hikmah dari diutusnya Rasulullah
c.         Isyarat tentang hikmah dari diciptakannya hidup dan mati
d.        Menjelaskan maslahat dari kewajiban beberapa ibadah
e.         Terkait pensyariatan qisash
Hubungan sesama manusia merupakan manifestasi dari hubungan dengan pencipta. Jika baik hubungan dengan manusia lain maka baik pula hubungan dengan penciptanya. Oleh karena itu hukum Islam sangat menekankan kemanusiaan.
Ketentuan-ketentuan dalam hukum Islam diusahakan agar sesuai dengan kepentingan yang baik dari pemeluk-pemeluknya. Maka tidak heran pada suat waktu diadakan aturan-aturan hukum. Kemudian aturan tersebut dibatalkan apabila keadaan menghendaki dan diganti dengan aturan lain. Pembatalan hukum tersebut bukan saja bersifat teori tetapi juga benar terjadi dalam sejarah kehidupan hukum Islam.
Selain prinsip-prinsip tersebut, dalam hukum Islam terdapat kaidah-kaidah. Kaidah-kaidah hukum Islam (al qawaid al fiqhiyah) adalah kaidah-kaidah umum yang disusun oleh para ulama berdasarkan norma yang terdapat dalam nash (al Quran dan hadits) melalui metode induktif. Kaidah-kaidah itu kemudian dijadikan pedoman dalam menentukan hukum berbagai peristiwa dan masalah yang berhubungan dengan perbuatan manusia. Ada lima kaidah pokok dalam hukum Islam yang disebut al qawaid al khams (panca kaidah), yaitu :
a.       Al umuuru bi maqashida (segala urusan menurut niatnya)
b.      Adl dlararu yuzalu (kemadlaratan atau kesulitan itu harus dihilangkan)
c.       Al ‘adatu muhakamah (adat kebiasaan bisa menjadi landasan hukum)
d.      Al yaqiinu laa yuzalu bi syak (keyakinan tidak dapat dihilangkan dengan keraguan)
e.       Al masyaqqatu tajlibu at taisir (kesukaran, kesulitan mendatangkan kemudahan)
f.       Aplikasi lima kaidah pokok tersebut, meliputi berbagai hukum, sebagai berikut : [9]
1.      Kaidah pertama berkaitan dengan niat untuk melakukan sesuatu. Berdasarkan kaidah ini para ulama menetapkan niat merupakan rukun dari suatu perbuatan. Tanpa niat perbuatan tidak sah.
2.      Kaidah kedua berkaitan dengan prinsip dalam Islam bahwa kemadlaratan atau kesulitan harus dihilangkan. Karena itu ketika muncul kesulitan, maka hal yang dilarang boleh dilakukan.
3.      Kaidah ketiga berkaitan dengan penggunaan adat kebiasaan (‘urf) manusia dalambermuamalah untuk memelihara kepentingan manusia dan menghilangkan kesulitan. Adat kebiasaan yang bisa dijadikan dasar hukum adalah adat kebiasaan yang shahih, tidak fasid. Yaitu yang berlaku umum, tidak bertentangan dengan nash, tidak mengharamkan yang halal dan tidak menghalalkan yang haram.
4.      Kaidah keempat berkaitan dengan prinsip bahwa sesuatu yang sudah diyakini, tidak bisa dihilangkan dengan keraguan. Hukum pokok ialah tetap yang telah ada atas apa yang telah ada, hingga timbul keyakinan ada perubahan atasnya.
5.      Kaidah kelima berkaitan dengan prinsip dalam Islam bahwa Allah swt menghendaki kemudahan dan tidak menghendaki kesulitan. Oleh karena itu dikala muncul kesulitan, maka muncul kemudahan untuk mengatasinya.

B.   Karakteristik Hukum Islam
Hukum Islam memiliki watak tertentu dan beberapa karakteristik yang membedakannya dengan berbagai macam hukum yang lain. Karakteristik tersebut ada yang memang berasal dari watak hukum itu sendiri dan ada pula yang berasal dari proses penerapan dalam lintas sejarah menuju ridha Allah swt. Dalam hal ini beberapa karakteristik hukum Islam bersifat sempurna, elastis dan dinamis, universal, sistematis, berangsur-angsur dan bersifat ta’abuddi serta ta’aquli.
1. Sempurna
Berarti hukum itu akan selalu sesuai dengan segala situasi dan kondisi manusia dimanapun dan kapanpun, baik sendiri maupun berkelompok. Hal ini didasari bahwa syariat Islam diturunkan dalam bentuk yang umum dan hanya garis besar permasalahannya saja. Sehingga hukum-hukumnya bersifat tetap meskipun zaman dan tempat selalu berubah. Penetapan hukum yang bersifat global oleh al Quran tersebut dimaksudkan untuk memberikan kebebasan kepada umat manusia untuk melakukan ijtihad sesuai dengan situasi dan kondisi ruang dan waktu.[10]
2.  Harakah (Elastis, dinamis, fleksibel dan tidak kaku)
Hukum Islam bersifat dinamis berarti mampu menghadapi perkembangan sesuai dengan tuntutan waktu dan tempat.[11] Hukum Islam bersifat elastis meliputi segala bidang dan lapangan kehidupan manusia. Hukum Islam tidak kaku dan tidak memaksa melainkan hanya memberikan kaidah dan patokan dasar secara umum dan global. Sehingga diharapkan tumbuh dan berkembang proses ijtihad yang mengindikasikan bahwa hukum Islam memang bersifat elastis dan dinamis, dapat diterima di segala situasi dan kondisi.[12]
Ada 2 segi yang dapat dibentangkan secara faktual menyangkut argumentasi mengapa hukum Islam memiliki karakter elastis (harakah), yakni :
a.       Menyangkut masalah hukum dalam memberi beban taklif kepada subjek hukum (mukallaf).
a.       Penetapan-penetapan hukum bagi para subjek hukum selalu memperhitungkan kondisi-kondisi khusus subjek hukum dalam menjalankan hukum mereka. Setiap diberlakukannya suatu hukum bagi mukallaf (subjek hukum) diberlakukan pula hukum-hukum pengecualian atau keringanan (azimah dan rukhshah). Perhitungan terhadap kondisi-kondisi seperti itu mencakup 3 kategori yaitu :
b.      Kondisi dari subjek hukum sendiri berupa kondisi uzur, seperti perintah shalat tepat waktu (muassa) dapat dikerjakan secara gabungan (jamak takdim atau ta’khir), dan lain sebagainya.
c.       Disebabkan oleh orang lain seperti berlakunya hukum qishas bagi pembunuh dapat diganti dengan hukum diyat bila keluarga korban memaafkan tindakan pidana tesrebut.
d.      Kondisi situasional dimana keadaan sangat luar biasa seperti kelaparan membolehkan ia memakan binatang yang diharamkan selama tidak melampaui batas dan aniaya.
b.      Segi hukum dalam merespons atau menyikapi perkembangan zaman dan perubahan sosial. Ada 2 argumentasi yang dapat dikategorikan keelastisan hukum Islam dalam kondisi yang dimaksud seperti ini, yakni :
a.       Berdiri tegaknya hukum Islam melewati hasil-hasil produk ijtihadiyah demi menanggapi perkembangan zaman dan perubahan sosial.
b.      Kondisi hukum Islam sendiri pada umumnya merespons perkembangan zaman dan perubahan sosial pada masa turunnya Al-Qur’an. Berlakunya hukum talak untuk memperbaiki hukum perceraian pada masa itu.
3.  Ijmali (Universalitas)
Ajaran Islam bersifat universal, ia meliputi seluruh alam tanpa tapal batas. Ia berlaku bagi orang Arab dan orang ‘Ajam (non Arab), kulit putih dan kulit hitam. Di samping bersifat universal atau menyeluruh, hukum Islam juga bersifat dinamis (cocok untuk setiap zaman).[13] Misalnya pada zaman modern ini kita tidak menemukan secara tersurat dalam sumber hukum Islam (Al-Qur’an dan Hadits) mengenai masalah yang sedang berkembang pada abad 20 ini, tetapi dengan menggunakan metode ijtihad, baik itu qiyas dan sebagainya kita bisa mengleuarkan istinbath hukum dari hukum yang telah ada dengan mengambil persamaan illatnya.
Ini berarti hukum Islam itu dapat menjawab segala tantangan zaman. Sebenarnya hukum pada setiap perkembangan zaman itu sudah tersirat dalam Al-Qur’an dan hanya kita sebagai manusia apakah bisa menggunakan akal kita untuk berijtihad dalam mengambul suatu putusan hukum tersebut.Hukum Islam meliputi seluruh alam tanpa ada batas wilayah, suku, ras, bangsa dan bahasa. Keuniversalan ini tergambar dari sifat hukum Islam yang tidak hanya terpaku pada satu masa saja (abad ke-7, misalnya). Tetapi untuk semua zaman hukum Islam menghimpun segala sudut dari segi yang berbeda-beda di dalam satu kesatuan dan akan selalu cocok dengan masyarakat yang menghendaki tradisi ataupun modern, seperti halnya hukum Islam dapat melayani para ahl ‘aqlahl naql dan ahl ro’yi atau ahl hadits.[14]
Bukti yang menunjukkan bahwa hukum Islam memenuhi sifat dan karaktersitik tersebut terdapat dalam Al-Qur’an yang merupakan garis kebijaksanaan Tuhan dalam mengatur alam semesta termasuk manusia.[15] Firman Allah SWT ;
وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلَّا كَافَّةً لِلنَّاسِ بَشِيرًا وَنَذِيرًا وَلَكِنَّ أَكْثَرَ النَّاسِ لَا يَعْلَمُونَ
Artinya :
Dan Kami (Allah) tidak mengutsu kamu (Muhammad) melainkan kepada umat manusia seluruhnya untuk membawa berita gembira dan berita peringatan. Akan tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui. (QS. Saba: 28).

Konstitusi Negara Muslim pertama, Madinah, menyetujui dan melindungi kepercayaan non Muslim dan kebebasan mereka untuk mendakwahkan. Konstitusi ini merupakan kesepakatn antara Muslim dengan Yahudi, serta orang-orang Arab yang bergabung di dalamnya. Non Muslim dibebaskan dari keharusan membela negara dengan membayar jizyah, yang berarti hak hidup dan hak milik mereka dijamin. Istilah zimmi berarti orang non Muslim dilindungi Allah dan Rasul, kepada orang-orang non Muslim itu diberikan hak otonomi yudisial tertentu. Warga negara dan ahli kitab dipersilahkan menyelenggarakan keadilan sesuai dengan apa yang Allah wahyukan. Rasulullah SAW sendiri bersabda : “Aku sendiri yang akan menyanya, pada hari kiamat, orang yang menyakiti orang zimmi atau memebrinya tanggung jawab yang melebihi kemampuannya atau merampok yang menjadi haknya.”[16]
Untuk memperlihatkan keuniversalan hukum Islam minimal dari 3 segi:
a.         Menyangkut pemberlakuan hukum Islam bagi para subjek hukum yang berkesan pada keadilan universalnya tanpa dibedakan kaya ataupun miskin antara manusia biasa bahkan terhadap seorang Nabi.
b.         Kemanusiaan yang universal
c.         Efektifitas hukum bagi seluruh manusia dengan segala dampak yang ditimbulkannya adalah untuk seluruh manusia pula.[17]
4. Sistematis
Berarti antara satu ajaran dengan ajaran yang lain saling bertautan, bertalian dan berhubungan satu sama lain secara logis. Kelogisan ini terlihat dari beberapa ayat al Quran yang selalu menghubungkan antara satu institusi dengan institusi yang lain. Selain itu hukum Islam mendorong umatnya untuk beribadah di satu sisi tetapi juga tidak melarang umatnya untuk mengurusi kehidupan duniawi.[18]
5. Berangsur-angsur (tadrij)
Hukum Islam dibentuk secara tadrij dan didasarkan pada al Quran yang diturunkan secara berangsur-angsur. Keberangsuran ini memberikan jalan kepada manusia untuk melakukan pembaruan karena hidup manusia selalu mengalami perubahan. Pembaruan yang dimaksud adalah memperbarui pemahaman keagamaan secara sistematis sesuai dengan perkembangan manusia dalam berbagai bidang.
6.  Bersifat ta’abuddi dan ta’aquli
Hukum Islam dapat dibedakan dalam dua bentuk yaitu bentuk ibadah yang fungsi utamanya untuk mendekatkan manusia kepada Allah swt, yakni beriman kepadaNya. Dan segala konsekuensi berupa ibadah yang mengandung sifat ta’abuddi murni yang artinya makna (ide dan konsep) yang terkandung di dalamnya tidak dapat dinalar (ghoiru ma’qula al ma’na) atau irrasional. Hal yang dapat dipahami dari sifat ta’abud ini hanyalah kepatuhan pada perintah Allah swt, merendahkan diri kepada Nya dan mengagungkanNya.
Yang kedua berbentuk muamalah yang di dalamnya bersifat ta’aquli. Ta’aquli ini bersifat duniawi yang maknanya dapat dipahami oleh nalar (ma’qula al ma’na) atau rasional. Maka manusia dapat melakukannya dengan bantuan nalar dan pemikiran manusia. Illat dari muamalah yang bersifat ta’aquli dapat dirasionalkan dengan melihat ada maslahat atau madlarat yang terkandung di dalamnya. Sesuatu yang dilarang karena ada madlaratnya dan diperintahkan karena ada maslahat di dalamnya.[19]
Kemudian terdapat ciri-ciri kekhususan hukum Islam yang membedakannya dengan hukum lain adalah : [20]
a.       Hukum Islam berdasar atas wahyu Allah swt, yang terdapat dalam al Quran dan dijelaskan oleh sunnah Rasul-Nya.
b.      Hukum Islam dibangun berdasarkan prinsip akidah (iman dan tauhid) dan akhlak (moral).
c.       Hukum Islam bersifat universal (alami), dan diciptakan untuk kepentingan seluruh umat manusia (rahmatan lil ‘alamin).
d.      Hukum Islam memberikan sanksi di dunia dan sanksi di akhirat (kelak).
e.       Hukum Islam mengarah pada jama’iyah (kebersamaan) yang seimbang antara kepentingan individu dan masyarakat.
f.       Hukum Islam dinamis dalam menghadapi perkembangan sesuai dengan tuntutan waktu dan tempat.
g.      Hukum Islam bertujuan menciptakan kesejahteraan di dunia dan kesejahteraan di akhirat.
                   7. Tafshili (Partikularitas)
Hukum Islam itu mencerminkan sejumlah doktrin yang bertalian secara logis. Beberapa lembaganya saling berhubungan satu dengan yang lainnya. Perintah shalat dalam Al-Qur’an senantiasa diiringi dengan perintah zakat. Berulang-ulang Allah SWT berfirman: “makan dan minumlah kamu, tetapi jangan berlebih-lebihan.”
Dari ayat diatas dipahami bahwa Islam tidak mengajarkan spiritual yang mandul. Dalam hukum Islam manusia dieprintahkan mencari rezeki, tetapi hukum Islam melarang sifat imperial dan kolonial ketika mencari rezeki tersebut.
Memahami realitas karakter partikularistik hukum Islam merupakan bagian yang tak terpisahkan pada pemahaman universal pada hukum Islam. Bila pada keuniversalan hukum Islam berlaku 3 segi, maka dalam karakteristik ini juga berlaku 3 segi pemahaman, yaitu :
a.    Bila ditinjau menyangkut pemberlakuan hukum terhadap para subjek hukum tanpa dibedakan status seseorang, kaya atau miskin dan seterusnya untuk suatu karakter unversalitas hukum, maka atas dasar keadilan pula hukum Islam memberlakukan hukum yang khusus demi kesebandingan penjeratan sanksi hukum atas subjek hukum. Berdasarkan keuniversalan pemberlakuan hukum, seorang pezina siapapun ia dan status bagaimanapun tetap mendapatkan sanksi hukum. Namun, pelaku zina yang telah kawin  sanksi hukumnya adalah rajam sedangkan yang belum pernah kawin, maka sanksi hukumnya adalah didera 100 kali dan diasingkan selama 1 tahun. Sedang bagi para budak yang melakukan zina, maka sanksinya ½ dari orang yang merdeka. Dengan demikian, hukum Islam memberlakukan secara universal kepada setiap orang, namun dalam pemberlakuannya terjadi penjeratan hukum secara khusus dengan pemberlakuan partikularistik bagi pelaku hukum.
b.    Bila hukum Islam memiliki karakter sesuai dengan perhatian manusia sepanjang sejarah manusia dalam mencipatakan hukum atau yang disebut dengan kemanusiaan yang universal, maka hukum Islam juga memiliki hukum kemanusiaan partikular. Misalnya larangan orang Islam kawin dengan orang bukan islam, berlakunya hukum-hukum ibadah secara rinci, larangan judi dan minum khamar dan lain sebagainya. Hukum-hukum ini memiliki karakteristik yang partikular karena tidak lazim dalam norma hukum yang berkembang dalam sejarah peradaban hukum manusia. Oleh karenanya ia disebut dengan hukum kemanusiaan yang partikular.
c.    Bila ditinjau dari berlakunya efektivitas hukum secara umum adalah berlaku untuk setiap manusia yang daripadanya terlihat keuniversalannya maka hukum-hukum lainnya tidak lagi melihat subjek hukum sebagai manusia umumnya, tetapi terhadap manusia yang telah dianggap patuh menjalankan hukum Islam. Misalnya hukum perkawinan Islam, maka daripadanya berlaku hukum talak 3 kali, khulu’ bagi isteri terhadap suami, ila’, li’an, zihar, dan lain-lain diberlakukan bagi orang yang telah tunduk menjalankan hukum Islam dimulai sejak akad perkawinannya secara atau berdasarkan hukum Islam. Jadi orang yang status perkawinannya tidak berdasarkan hukum Islam tidak berlaku pula hukum-hukum yang menyangkut perkawinan dalam hukum Islam. Dalam kasus seperti demikian, hukum berkarakter partikular karena hanya menunjuk pada manusia tertentu saja.[21]
8. Akhlak (Etistik)
Dimensi akhlak dimasukkan sebagai karakter hukum Islam didasarkan pada beberapa alasan sebagai berikut :
a.       Hukum Islam dibangun berdasarkan petunjuk wahyu (Ql-Qur’an) yang dikembangkan melalui kehidupan Nabi SAW (AS Sunnah) dan ijtihadiyah.
b.      Segala peraturan hukum Islam memproyeksikan pada 2 bagian peraturan yakni pengaturan tentang tindakan hubungan dengan Allah yang daripadanya lahir hukum-hukum ibadah dan pengaturan menyangkut tindakan antar sesama manusia atau dengan makhluk lain (lingkungannya).
Lebih jauh lagi, bentuk karakter akhlak pada hukum Islam dapat disarikan dalam beberapa ilustrasi sebagai berikut :
a.    Hukum dalam pembinaan mental spiritual manusia maka diberlakukan hukum-hukum ibadah agar hubungan manusia dengan Tuhannya terbina dengan baik dan diharapkan memiliki efek sosial yang baik bagi lingkungannya.
b.    Pembinaan akhlak untuk memelihara keturunan maka diberlakukan hukum larangan zina.
c.    Pembinaan pada etika pergaulan antara lelaki dan perempuan diberlakukan hukum berpenampilan (tabarruj) antar mereka agar masing-masing mereka menundukkan pandangan.
d.   Pendidikan akhlak agar memelihara harta maka diberlakukan larangan judi.
e.    Pendidikan moral etika ekonomi maka diberlakukan hukum larangan melakukan riba atau perbuatan mengambil harta dengan jalan batils eperti merampok, penipuan ataupun penggelapan.
f.     Pembinaan keluarga harmonis agar mereka tidak ditinggalkan dalam keadaan dan kehidupan yang lemah diberlakukan hukum hadhanah dan larangan mengabaikan pendidikannya sehingga ditetapkan hukum perwalian maupun larangan segala bentuk pengabaian kehidupannya sehingga menelantarkannya.
g.    Pembinaan etika – moral kehidupan bermasyarakat dan bernegara sehingga diberlakukan hukum kewajiban untuk taat kepada pemimpin, membela negara dengan jihad bila dieprlukan.
h.    Pembinaan etika agar masyarakat takut melanggar hukum diberlakuakn sanksi-sanksi hukum pidana berupa hukum hudud dan ta’zir.
i.      Pembinaan etika untuk tidak menyakiti makhluk lain maka diberlakukan hukum menyangkut adab penyembelihan terhadap binatangs eperti keharusan dengan alat yang tajam ketika menyembelihnya ataupun larangan pembunuhan terhadap binantang tertentu.
j.      Pembinaan etika dalam memelihara apa yang dikonsumsi tubuh manusia maka diberlakukan hukum kewajiban untuk memakan barang yang halal dan tayyibah dan mengharamkan yang buruk sehingga dirincikan binatang yang tidak baik dikonsumsi.[22]
9.  Tahsini (Estetik)
Pengertian yang lazim untuk estetik adalah keindahan. Pesan dasar yang bisa ditangkap dari makna khusus bahwa keindahan didudukkan pada kualitas kebaikan (maslahat) yang tertinggi. Paling tidak dalam pengertian literal tahsiniyah adalh puncak kebaikan yang dituju pada maslahat atau puncak moral.
Dalam hukum-hukum ibadah juga nampak berlakunya karakter etestik hukum Islam. Secara umum para subjek diberlakukan hukum-hukum wajib ibadah seperti shalat 5 waktu, puasa ramadhan, zakat dan naik haji, akan tetapi hukum memberikan pula pilihan-pilihan yang lebih baik agar para subjek hukum melaksanakan ibadah-ibadah anjuran seperti shalat sunnat yang beragam macam, I’tikaf di mesjid, puasa sunnat dan sadaqah.
Karakter hukum Islam yang bersifat estetik banyak ditemukan dalam berbagai lapangan hukum Islam. Minimal menyangkut berlakunya hukum sunnat di antara panca ajaran hukum (Ahkamu al Khamsah) tidak lain merupakan tahsiniyah (estetik) maslahat hukum.[23]
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Dari uraian diatas dapat diambil beberapa kesimpulan mengenai karakteristik hukum Islam itu antara lain :
1. Sempurna berarti hukum itu akan selalu sesuai dengan segala situasi dan kondisi manusia dimanapun dan kapanpun, baik sendiri maupun berkelompok. Hal ini didasari bahwa syariat Islam diturunkan dalam bentuk yang umum dan hanya garis besar permasalahannya saja.
1.  Ijmali (Universalitas) dan dinamis, ia meliputi seluruh alam tanpa tapal batas. Ia berlaku bagi orang Arab dan orang ‘Ajam (non Arab), kulit putih dan kulit hitam. Pemahaman keuniversalan hukum Islam juga terletak pada segi efektifitasnya hukum yang diberlakukan, bahwa kewajiban moral hukum yang dicanangkan adalah untuk segenap manusia.
2.  Harakah (Elastis, dinamis, fleksibel dan tidak kaku)
Hukum Islam bersifat dinamis berarti mampu menghadapi perkembangan sesuai dengan tuntutan waktu dan tempat.
3.  Ijmali (Universalitas) yakni ajaran Islam bersifat universal, ia meliputi seluruh alam tanpa tapal batas. Ia berlaku bagi orang Arab dan orang ‘Ajam (non Arab), kulit putih dan kulit hitam. Di samping bersifat universal atau menyeluruh, hukum Islam juga bersifat dinamis (cocok untuk setiap zaman).
4.    Menegakkan Maslahat atau  al shulh atau al islah yang berarti damai dan tentram. Damai berorientasi pada fisik sedangkan tentram berorientasi pada psikis. Adapun yang dimaksud dengan maslahat secara terminologi adalah dasar semua kaidah yang dikembangkan dalam hukum Islam
5.  Berangsur-angsur (tadrij) maknanya hukum Islam dibentuk secara tadrij dan didasarkan pada al Quran yang diturunkan secara berangsur-angsur. Keberangsuran ini memberikan jalan kepada manusia untuk melakukan pembaruan karena hidup manusia selalu mengalami perubahan.
6.  Bersifat ta’abuddi dan ta’aquli, hukum Islam dapat dibedakan dalam dua bentuk yaitu bentuk ibadah yang fungsi utamanya untuk mendekatkan manusia kepada Allah swt, yakni beriman kepadaNya. Yang kedua berbentuk muamalah yang di dalamnya bersifat ta’aquli. Ta’aquli ini bersifat duniawi yang maknanya dapat dipahami oleh nalar (ma’qula al ma’na) atau rasional.
            7. Tafshili (Partikularitas), yakni hukum Islam itu mencerminkan sejumlah doktrin yang bertalian secara logis. Beberapa lembaganya saling berhubungan satu dengan yang lainnya. Perintah shalat dalam Al-Qur’an senantiasa diiringi dengan perintah zakat. Berulang-ulang Allah SWT berfirman: “makan dan minumlah kamu, tetapi jangan berlebih-lebihan.”
            8.  Akhlak (Etistik), akhlak dimasukkan sebagai karakter hukum Islam didasarkan pada prinsip bahwa hukum yang dating dari Allah adalah tentang aturan moral bagi sekalian manusia.
9.  Tahsini (Estetik) yakni keindahan. Pesan dasar yang bisa ditangkap dari makna khusus bahwa keindahan didudukkan pada kualitas kebaikan (maslahat) yang tertinggi. Paling tidak dalam pengertian literal tahsiniyah adalh puncak kebaikan yang dituju pada maslahat atau puncak moral.
























DAFTAR PUSTAKA

1.             Abdul Wahab Khallaf, Sejarah Pembentukan dan Perkembangan Hukum Islam, (Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada), 2001.

2.             Ahmad Hanafi, Pengantar dan Sejarah Hukum Islam, (Jakarta : Bulan Bintang), 1970

3.             Anwar Harjono, Hukum Islam Kekuasaan dan Keagungannya, (Jakarta: Bulan Bintang, tt).

4.             Djamil, Fathurrahman, DR. MA, 1999, Filsafat Hukum Islam, Ciputat: Logos Wacana Ilmu, 1999.

5.             Fathurrahman Djamil, Filsafat Hukum Islam, (Jakarta : Logos Wacana Ilmu), 1997.

6.             Harjono, Anwar, Dr, Hukum Islam Kekuasaan dan Keagungannya, Jakarta: Bulan Bintang.

7.             Hasbi Ash Shidieqy, Filsafat Hukum Islam, (Jakarta : Bulan Bintang), 1975

8.             Hasbi Ash Shidieqy, Filsafat Hukum Islam, (Jakarta : Bulan Bintang), 1975

9.             Ismail Muhammad Syah, Tujuan dan Ciri Hukum Islam, (Jakarta : Bumi Aksara), 1992.

10.         Jaih Mubarak, Sejarah dan Perkembangan Hukum Islam, (Bandung : PT. Remaja Rosda Karya), 2000, cet. 2.

11.         Joseph Schacht, Pengantar Hukum Islam, pen. Joko Supomo, (Jogjakarta : Islamika), 2003.

12.         Muhammad Muslehuddin, Philoshopy of Islamic Law and The Orientalis, (Lahore: Islamic Publication Ltd, 1980), cet. II.

13.         Muslehuddin, Muhammad, Dr, 1980, Philoshopy of Islamic Law and The Orientalis, Lahore: Islamic Publication Ltd.

14.         Rasyad Hasan Halil, Tarikh Tasyri’ Sejarah Legislasi Hukum Islam (Jakarta : Amzah), 2009.

15.         Salim, Tarikh Tasyri’ (Solo : CV. Rhamadani), 1988.

16.         Sukris Sarmadi, Membangun Refleksi Nalar Filsafat Hukum Islam Paradigmatik, (Yogyakarta : Pustaka Prima, 2007).

17.         Sarmadi, A. Sukris, MHi, 2007, Membangun Refleksi Nalar Filsafat Hukum Islam Paradigmatik,Yogyakarta : Pustaka Prima.

18.         Suparman Usman, Hukum Islam, (Jakarta : Gaya Media Pratama), 2002, cet. 2.

19.         Wahbah Zuhaili, Ushul Fiqh Islamy, (Damaskus: Dar al Fikr, 1986, juz 2)



[1] Hasbi Ash Shidieqy, Filsafat Hukum Islam, (Jakarta : Bulan Bintang), 1975, hal. 98.
[2] Wahbah Zuhaili, Ushul Fiqh Islamy, (Damaskus: Dar al Fikr, 1986, juz 2) hal. 202
[3] Ibid., hal 230
[4] Ahmad Hanafi, Pengantar dan Sejarah Hukum Islam, (Jakarta : Bulan Bintang), 1970, hal. 26.
[5] Jaih Mubarak, Sejarah dan Perkembangan Hukum Islam, (Bandung : PT. Remaja Rosda Karya), 2000, cet. 2, hal. 11.
[6] Salim, Tarikh Tasyri’ (Solo : CV. Rhamadani), 1988, hal. 41-42.
[7] Jaih Mubarak, Sejarah dan Perkembangan Hukum Islam, (Bandung : PT. Remaja Rosda Karya), 2000, cet. 2, hal. 8.
[8] Rasyad Hasan Halil, Tarikh Tasyri’ Sejarah Legislasi Hukum Islam (Jakarta : Amzah), 2009, hal. 22.
[9] Suparman Usman, Hukum Islam, (Jakarta : Gaya Media Pratama), 2002, cet. 2, hal. 71-72.
[10] Fathurrahman Djamil, Filsafat Hukum Islam, (Jakarta : Logos Wacana Ilmu), 1997, hal. 46.
[11] Suparman Usman, Hukum Islam, (Jakarta : Gaya Media Pratama), 2002, cet. 2, hal. 64.
[12] Abdul Wahab Khallaf, Sejarah Pembentukan dan Perkembangan Hukum Islam, (Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada), 2001, hal. 3.
[13] Fathurrahman Djamil, Filsafat Hukum Islam, (Ciputat: Logos Wacana Ilmu, 1999), h. 49.
[14] Hasbi Ash Shidieqy, Filsafat Hukum Islam, (Jakarta : Bulan Bintang), 1975, hal. 105.
[15] Anwar Harjono, Hukum Islam Kekuasaan dan Keagungannya, (Jakarta: Bulan Bintang, tt), h. 113
[16] Muhammad Muslehuddin, Philoshopy of Islamic Law and The Orientalis, (Lahore: Islamic Publication Ltd, 1980), cet. II, h. 277 – 278
[17] A. Sukris Sarmadi, Membangun Refleksi Nalar Filsafat Hukum Islam Paradigmatik, (Yogyakarta : Pustaka Prima, 2007), h. 108 – 109.
[18] Joseph Schacht, Pengantar Hukum Islam, pen. Joko Supomo, (Jogjakarta : Islamika), 2003, hal. 300.
[19] Abdul Wahab Khallaf, Sejarah Pembentukan dan Perkembangan Hukum Islam, (Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada), 2001, hal. 4.
[20] Ismail Muhammad Syah, Tujuan dan Ciri Hukum Islam, (Jakarta : Bumi Aksara), 1992, hal. 113.
[21] Ibid, h. 109 – 111
[22] Ibid, h. 114 – 115
[23] Ibid, h. 117 – 118