Minggu, 31 Juli 2016

pembagian ringkas ahli waris



RINGKASAN BAGIAN MASING-MASING AHLI WARIS
NO
AHLI WARIS
BAGIAN
KETERANGAN
1.
Ibu
1/3
Apabila tidak ada keturunan (anak  / cucu) si mayit dan / atau tidak ada 2 orang saudara / saudari si mayit / lebih
1/6
a. Apabila ada keturunan  si mayit dan / atau
b. Ada 2 orang saudara / saudari si mayit / lebih
1/3 sisa
Khusus kasus garrawayn
2.
Ayah
Abn
Apabila tidak ada keturunan (anak / cucu) si mayit
1/6
Apabila ada keturunan si mayit, baik laki-laki saja atau laki-laki bersama keturunan perempuan
1/6 + A
Apabila ada keturunan si mayit, tetapi hanya perempuan
3.
Istri
1/4
Apabila tidak ada keturunan (anak / cucu) si mayit
1/8
Apabila ada keturunan si mayit
4.
Suami
1/2
Apabila tidak ada keturunan (anak / cucu) si mayit
1/4
Apabila ada keturunan si mayit
5.
Anak laki-laki
Abn
Apabila hanya anak laki-laki, tidak ada anak perempuan
Abg (2:1)
Apabila bersama anak perempuan
6.
Anak Perempuan
Abg (2:1)
Apabila bersama anak laki-laki
1/2
Apabila sendirian dan tidak bersama anak laki-laki
2/3
Apabila 2 orang/lebih dan tidak bersama anak laki-laki
7.
Cucu laki-laki (dr anak laki-laki)
Mahjub
Apabila ada anak laki-laki
Abn
Apabila hanya cucu laki-laki, tidak ada cucu perempuan
Abg (2:1)
Apabila bersama cucu perempuan dan tidak ada anak laki-laki
8.
Cucu perempuan (dr anak laki-laki)
Mahjub
Apabila ada anak laki-laki atau ada 2 orang anak perempuan / lebih
Abg (2:1)
Apabila bersama cucu laki-laki, dan tidak ada anak laki-laki
1/6
Baik sendirian atau lebih jika ada 1 orang anak perempuan, tidak mahjub dan tidak menjadi ashabah.
1/2
Apabila hanya sendirian, tidak ada cucu laki-laki, tidak ada anak laki-laki / perempuan si mayit, tidak menjadi ashabah dan tidak mahjub.
2/3
Apabila 2 orang / lebih, tidak ada cucu laki-laki, tidak ada anak laki-laki / perempuan si mayit, tidak menjadi ashabah dan tidak mahjub.

NO
AHLI WARIS
BAGIAN
KETERANGAN
9.
Kakek (ayahnya ayah)
Mahjub
Apabila ada ayah
Abn
Apabila tidak ada keturunan (anak/cucu) si mayit
1/6
Apabila ada keturunan si mayit, baik laki-laki saja atau laki-laki bersama keturunan perempuan
1/6 + A
Apabila ada keturunan si mayit, tetapi hanya perempuan
10.
Nenek (ibunya ibu)
Mahjub
Mahjub oleh ibu saja
1/6
Apabila tidak ada ibu
11.
Nenek (ibunya ayah)
Mahjub
Mahjub oleh ibu dan / ayah
1/6
Apabila tidak ada ibu dan / ayah
12.
Saudara laki-laki kandung
Mahjub
Apabila ada ahli waris no. 2 dan / atau 5, dan / atau 7
Abn
Apabila hanya saudara laki-laki kandung dan tidak ada ahli waris no. 2, dan / atau 5, dan / atau 7
Abg (2:1)
Apabila bersama saudara perempuan kandung dan tidak ada ahli waris no. 2, dan / atau 5, dan / atau 7
13.
Saudari perempuan kandung
Mahjub
Apabila ada ahli waris no. 2 dan / atau 5, dan / atau 7
Abg (2:1)
Apabila bersama saudara laki-laki kandung, dan tidak mahjub
Amg
Apabila bersama anak/cucu perempuan, tidak ada saudara laki-laki kandung, dan tidak mahjub
1/2
Apabila sendirian, tidak menjadi ashabah, dan tidak mahjub
2/3
Apabila 2 orang/lebih, tidak menjadi ashabah, dan tidak mahjub
14.
Saudara laki-laki seayah
Mahjub
a.    Apabila ada ahli waris no. 2, dan / atau 5, dan / atau 7, atau
b.   Apabila ada saudara laki-laki / perempuan kandung yang menjadi ashabah
Abn
Apabila hanya saudara laki-laki se ayah dan tidak ada ahli waris no. 2, dan/ atau 5, dan / atau 7
Abg (2:1)
Apabila bersama saudari perempuan seayah dan tidak ada ahli waris no. 2 dan / atau 5, dan / atau 7

1 komentar: