Hal : Cerai Gugat Kuala
Kapuas, 04 Januari 2016
Kepada:
Yth. Ketua Pengadilan Agama Kuala
Kapuas
Di - Kuala Kapuas
Assalamu'alaikum wr. wb.
Saya yang bertanda tangan
di bawah ini:
Nama :
Umur :
Agama :
Pendidikan :
Pekerjaan :
Alamat :
Selanjutnya disebut
sebagai Penggugat;
Penggugat bermaksud
mengajukan gugatan cerai terhadap:
Nama :
Umur :
Agama :
Pendidikan :
Pekerjaan :
Alamat :
Selanjutnya disebut
sebagai Tergugat;
Adapun duduk persoalannya
adalah sebagai berikut:
1. Bahwa pada tanggal
05 Maret 2012, Penggugat dengan Tergugat melangsungkan pernikahan yang
dicatat oleh Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Selat sebagaimana bukti berupa Buku Kutipan Akta Nikah nomor :
380 / 30 / V / 2012,
tertanggal 15 Mei 2012;
2.
Bahwa sesaat setelah akad nikah, Tergugat mengucapkan taklik talak;
3. Bahwa setelah akad nikah Penggugat dan Tergugat
hidup bersama sebagai suami-istri dengan bertempat tinggal rumah orang tua Tergugat selama 2 bulan
kemudian pindah kerumah orang tua Penggugat
hingga saat ini;
4. Bahwa selama ikatan pernikahan,Penggugat dan
Tergugat telah melakukan hubungan badan layaknya suami isteri (ba'da dukhul),
tetapi belum dikaruniai anak;
5. Bahwa keadaan rumah tangga Penggugat dengan
Tergugat semula berjalan rukun dan baik, tetapi sejak awal bulan April 2013 antara Penggugat dengan
Tergugat sering muncul perselisihan dan pertengkaran yang mengakibatkan
hubungan Penggugat dengan Tergugat pada akhirnya menjadi tidak harmonis lagi;
6. Bahwa perselisihan Penggugat dengan Tergugat pada
intinya disebabkan oleh Tergugat terlalu
membatasi Penggugat dalam segala hal termasuk dengan orang tua Penggugat,
Tergugat tidak menghargai dan tidak menghormati orang tua Penggugat, Tergugat
suka main perempuan, sejak 3 bulan setelah pernikahan Tergugat tidak pernah
memberi nafkah untuk kebutuhan rumah tangga Tergugat memberi Penggugat tiap hari hanya dapat untuk
membeli sayur atau dikisaran Rp
15.000,- sd. Rp 25.000,-
uang sebanyak itu pun dikasih melalui orang tua Tergugat, untuk
kebutuhan lain Penggugat harus berusaha sendiri. Penggugat sudah membicarakan
masalah ini kepada Tergugat namun Tergugat tidak perduli bahkan Tergugat sering
marah kepada Penggugat dan ketika Tergugat marah selalu mengeluarkan kata-kata
kasar dan kotor, sehingga membuat Penggugat sakit hati dan kecewa;
7.
Bahwa puncak perselisihan dan pertengkaran
Penggugat dengan Tergugat terjadi pada tanggal 24 Desember 2015 saat mana
Penggugat dan Tergugat berpisah rumah sampai sekarang tanpa saling menjalankan
kewajiban sebagaimana layaknya suami-istri;
8. Bahwa dengan keadaan rumah tangga seperti
dijelaskan di atas Penggugat sudah tidak memiliki harapan akan dapat hidup
rukun kembali bersama Tergugat untuk membina rumah tangga yang bahagia dimasa
yang akan datang. Dengan demikian, gugatan cerai Penggugat telah memenuhi
persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Berdasarkan alasan/dalil-dalil di atas, Penggugat mohon agar Ketua
Pengadilan Agama Kuala Kapuas memeriksa dan mengadili perkara ini dengan
memanggil Penggugat dan Tergugat, dan selanjutnya menjatuhkan putusan yang
amarnya berbunyi:
PREMAIR :
1. Mengabulkan gugatan Penggugat;
2. Menetapkan perkawinan antara Penggugat dan Tergugat putus karena
perceraian ;
3. Membebankan biaya perkara kepada Penggugat.
SUBSIDAIR :
Mohon putusan yang
seadil-adilnya.
Demikian
gugatan Penggugat, dan atas terkabulnya Penggugat menyampaikan terima kasih.
Wassalamu'alaikum wr. wb.
Hormat Penggugat,
Tidak ada komentar:
Posting Komentar