Senin, 15 Agustus 2016

contoh cerai gugat



Hal : Cerai Gugat                                                        Kuala Kapuas,  04 Januari 2016
Kepada:
Yth.    Ketua Pengadilan Agama Kuala Kapuas
Di - Kuala Kapuas

Assalamu'alaikum wr. wb.
Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama              :  
Umur               :   
Agama            :  
Pendidikan      :   
Pekerjaan        :  
Alamat            :   
Selanjutnya disebut sebagai  Penggugat;
Penggugat bermaksud mengajukan gugatan cerai terhadap:
Nama              :   
Umur              
Agama            :  
Pendidikan      :
Pekerjaan        :  
Alamat            :  
Selanjutnya disebut sebagai  Tergugat;
Adapun duduk persoalannya adalah sebagai berikut:
1.    Bahwa pada tanggal  05 Maret 2012, Penggugat dengan Tergugat melangsungkan pernikahan yang dicatat oleh Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan  Selat sebagaimana bukti berupa  Buku Kutipan Akta Nikah  nomor :  380 / 30 / V / 2012, tertanggal  15 Mei 2012;
2.        Bahwa sesaat setelah akad nikah, Tergugat  mengucapkan taklik talak;
3.     Bahwa setelah akad nikah Penggugat dan Tergugat hidup bersama sebagai suami-istri dengan bertempat tinggal  rumah orang tua Tergugat selama 2 bulan kemudian pindah kerumah orang tua Penggugat  hingga saat ini;
4.    Bahwa selama ikatan pernikahan,Penggugat dan Tergugat telah melakukan hubungan badan layaknya suami isteri (ba'da dukhul), tetapi belum dikaruniai anak;
5.       Bahwa keadaan rumah tangga Penggugat dengan Tergugat semula berjalan rukun dan baik, tetapi sejak  awal bulan April 2013 antara Penggugat dengan Tergugat sering muncul perselisihan dan pertengkaran yang mengakibatkan hubungan Penggugat dengan Tergugat pada akhirnya menjadi tidak harmonis lagi;
6.     Bahwa perselisihan Penggugat dengan Tergugat pada intinya disebabkan oleh  Tergugat terlalu membatasi Penggugat dalam segala hal termasuk dengan orang tua Penggugat, Tergugat tidak menghargai dan tidak menghormati orang tua Penggugat, Tergugat suka main perempuan, sejak 3 bulan setelah pernikahan Tergugat tidak pernah memberi nafkah untuk kebutuhan rumah tangga Tergugat  memberi Penggugat tiap hari hanya dapat untuk membeli  sayur atau dikisaran Rp 15.000,-  sd.  Rp 25.000,-  uang sebanyak itu pun dikasih melalui orang tua Tergugat, untuk kebutuhan lain Penggugat harus berusaha sendiri. Penggugat sudah membicarakan masalah ini kepada Tergugat namun Tergugat tidak perduli bahkan Tergugat sering marah kepada Penggugat dan ketika Tergugat marah selalu mengeluarkan kata-kata kasar dan kotor, sehingga membuat Penggugat sakit hati dan kecewa;
7.        Bahwa puncak perselisihan dan pertengkaran Penggugat dengan Tergugat terjadi pada tanggal 24 Desember 2015 saat mana Penggugat dan Tergugat berpisah rumah sampai sekarang tanpa saling menjalankan kewajiban sebagaimana layaknya suami-istri;
8.      Bahwa dengan keadaan rumah tangga seperti dijelaskan di atas Penggugat sudah tidak memiliki harapan akan dapat hidup rukun kembali bersama Tergugat untuk membina rumah tangga yang bahagia dimasa yang akan datang. Dengan demikian, gugatan cerai Penggugat telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Berdasarkan alasan/dalil-dalil di atas, Penggugat mohon agar Ketua Pengadilan Agama Kuala Kapuas memeriksa dan mengadili perkara ini dengan memanggil Penggugat dan Tergugat, dan selanjutnya menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi:

PREMAIR :
1.   Mengabulkan gugatan Penggugat;
2.   Menetapkan perkawinan antara Penggugat dan Tergugat putus karena perceraian ;
3.   Membebankan biaya perkara kepada Penggugat.
SUBSIDAIR :
Mohon putusan yang seadil-adilnya.
Demikian gugatan Penggugat, dan atas terkabulnya Penggugat menyampaikan terima kasih. Wassalamu'alaikum wr. wb.

Hormat Penggugat,


  1.  


Tidak ada komentar:

Posting Komentar