Kamis, 11 Juni 2015

RUJUK



BAB I
PEMBAHASAN
A.  Latar Belakang
Perkawinan adalah akad yang menghalalkan hubungan laki-laki dengan perempuan dalam ikatan suami istri. Dalam perkawinan setiap orang ingin membentuk keluarga bahagia dan utuh sampai akhir hayat. Tetapi, kadang ada suatu permasalahan yang membuat pertengkaran bahkan mengambil jalan perceraian. Allah paling membenci hal tersebut. Salah satu jalan untuk kembali yang di gunakan seorang suami kepada mantan istrinya ialah denga rujuk. Kesempatan itu diberikan kepada setiap manusia oleh Allah untuk memperbaiki perkawinannya yang sebelumnya lurang baik. Hal tersebut merupakan salah satu hikmah rujuk.
Rujuk sendiri mempunyai pengertian yang luas yaitu kembalinya seorang suami kepada istri yang telah ditalak raj’i bukan talak ba’in selama masih dalam masa iddah. Dari definisi tersebut, terlihat beberapa kata kunci yang menunjukan hakikat perbuatan rujuk. Seorang yang ingin melakukan rujuk harus memperhatikan hal-hal yang berkaitan mengenai rujuk agar terlaksana dengan baik.

B.  Rumusan Masalah
1.      Apa yang dimaksud dengan rujuk dan bagaimana dasar hukumnya ?
2.      Bagaimana macam, syarat dan rukun rujuk ?
3.      Bagaimana pelaksanaan rujuk?
C. Tujuan Penulisan
Tulisan ini bertujuan agar para pembaca bisa mengerti hal-hal yang harus diperhatikan mengenai rujuk agar terlaksana dengan baik.





BAB II
PEMBAHASAN
A.      Pengertian Rujuk dan Dasar Hukumnya
“Rujuk”  berarti “kembali”. Maksudnya ialah : Hak yang diberikan oleh agama kepada bekas suami untuk melanjutkan perkawinannya dengan bekas isterinya yang telah ditalaknya pada pertengahan masa iddahnya sesuai dengan ketentuan-ketentuan agama.
Dasar hukum dari rujuk ialah firman Allah SWT :
£`åkçJs9qãèç/ur........ ,ymr& £`ÏdÏjŠtÎ/ Îû y7Ï9ºsŒ ÷bÎ) (#ÿrߊ#ur& $[s»n=ô¹Î) .............
..........Dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) menghendaki ishlah......(Q.S. Al Baqarah 228).[1]
Bila seseorang telah menceraikan istrinya, maka ia dibolehkan bahkan dianjurkan untuk rujuk kembali dengan syarat bila keduanya betul-betul hendak berbaikan kembali (islah). Dengan  rasa tanggungjawab antara satu dengan lainnya. Akan tetapi, bila suami mempergunakan kesempatan rujuk itu bukan untuk berbuat islah, bahkan sebaliknya untuk menganiaya tanap memberi nafkah, atau semata-mata untuk menahan istri agar jangan menikah dengan orang lain, dan sebagainya, maka suami tidak berhak untuk merujuk istrinya itu, malah haram hukumnya. Inilah yang dimaksud dengan ayat di atas.
Di samping itu, dapat pula dipahami bahwa ayat itu terutama sekali ditujukan kepada suami, bukan kepada istri, jadi, rujuk merupakan hak suami. Bila ia benar bermaksud baik, ia boleh mempergunakan haknya itu dan sah hukumnya. Suka atau tidak sukanya istri tidak menjadi halangan untuk sahnya rujuk. Yang wajib bagi istri adalah taat dan patuh kepada suaminya. Bila tidak dapat berlaku demikian, suami boleh mengambil tindakan menurut aturan-aturan yang telah ditentukan agama.[2]
Pada asalnya hukum rujuk adalah jaiz (boleh), tetapi bisa menjadi haram, makruh, sunnah dan wajib.
1.      Haram, jika percerailah lebih baik dari pada rujuk.
2.      Makruh, bila diperkirakan justru akan merugikan bila dilakukan rujuk.
3.      Sunnat, bila diperkirakan rujuk lebih baik dan bermanfaat daripada tetap cerai, dan bagi suami yang menthalaq istrinya dengan thalaq bid’i.
4.      Wajib, khusus bagi laki-laki yang beristri lebih dari satu, jika salah seorang istrinya dithalaq sebelum gilirannya disempurnakannya.[3]

B.       Macam, Syarat dan Rukun  Rujuk
a. Macam Rujuk
Mengenai macamnya rujuk, hanya dapat dilakukan dalam talak yang raj’i selama istri masih dalam keadaan/masa iddah. Nabi Muhammad SAW. Bersabda :
عن ابن عمر رضى الله عنهما لما ساله سائل قال: اما انت طلقت امر اتك مرة او مرتين فان رسول الله امر نى ان ارا جعها. رواه مسلم.
Artinya: Dari Ibnu Umar r.a. waktu itu ia ditanya oleh seseorang ia berkata, “ Adapun engkau yang telah menceraikan (istri) baru sekali atau dua kali, maka sesungguhnya Rasulullah SAW. Telah menyuruhku merujuk istriku kembali. (H.R.Muslim).
Karena besarnya hikmah yang terkandung dalam ikatan tali perkawinan itu, maka bila seseorang telah menceraikan istrinya, ia diperintahkan oleh Allah SWT. Agar merujuknya kembali. Firman Allah SWT:
#sŒÎ)ur ãLäêø)¯=sÛ uä!$|¡ÏiY9$# z`øón=t6sù £`ßgn=y_r&  Æèdqä3Å¡øBr'sù >$rá÷èoÿÏ3 ÷rr& £`èdqãmÎhŽ|  7$rã÷èoÿÏ3 4 Ÿ
Artinya: apabila kamu mentalak isteri-isterimu, lalu mereka mendekati akhir iddahnya, Maka rujukilah mereka dengan cara yang ma'ruf, atau ceraikanlah mereka dengan cara yang ma'ruf (pula).
 Rujuk pada talak ba’in sama dengan pernikahan baru, yaitu tentang persyaratan adanya mahar, wali, dan persetujuan. Hanya saja jumhur berpendapat bahwa untuk perkawinan ini tidak dipertimbangkan berakhirnya masa iddah.

b. Syarat rujuk
Seperti dijelaskan di atas bahwa, rujuk dapat terjadi selama istri masih dalam masa iddah pada talak raj’i, dengan syarat-syarat yang harus dipenuhi, antara lain:
1.                   Saksi untuk rujuk
Fuqaha berbeda pendapat tentang adanya saksi dalam rujuk, apakah ia menjadi syarat sahnya rujuk atau tidak. Imam Malik berpendapat bahwa  saksi dalam rujuk adalah disunahkan, sedangkan Imam Syafi’i mewajibkan.
Perbedaan pendapat ini disebabkan adanya pertentangan antara qiyas dengan zahir nas Al-Qur’an, yaitu firman Allah SWT:
(#rßÍkô­r&ur ôursŒ 5Aôtã óOä3ZÏiB ........
Artinya: ....dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil ....(Q.S. At-Talak: 2)
Ayat tersebut menunjukkan wajibnya mendatangkan saksi. Akan tetapi, pengqiyasan hak rujuk dengan hak-hak lain yang diterima oleh seseorang, menghendaki tidak adanya saksi. Oleh karena itu, penggabungan antara qiyas dengan ayat tersebut adalah dengan membawa perintah pada ayat tersebut sebagai sunnah.

2.                   Rujuk dengan kata-kata atau penggaulan istri
Berkenaan dengan cara merujuk terdapat juga perbedaan pendapat. Segolongan fuqaha berpendapat bahwa rujuk hanya dapat terjadi dengan kata-kata saja. Demikian pendapat yang dikemukakan oleh Imam Syafi’i. Fuqaha yang lain berpendapat bahwa rujuk harus dengan menggauli istri. Dalam hal ini timbul dua pendapat.
Pendapat pertama, mengatakan bahwa rujuk dengan penggaulan, istri hanya dianggap sah apabila diniatkan untuk merujuk. Karena bagi golongan ini, perbuatan disamakan dengan kata-kata dan niat. Demikian menurut pendapat Imam Malik.
Pendapat kedua, dikemukakan oleh Imam Abu Hanifah, yang mempersoalkan rujuk dengan penggaulan, jika ia bermaksud merujuk dan ini tanpa niat.
Imam Syafi’i berpendapat bahwa rujuk itu dipersamakan dengan perkawinan, dan Allah SWT. Memerintahkan untuk diadakan persaksian, sedang persaksian hanya terdapat pada kata-kata.
Perbedaan pendapat antara Imam Malik dengan Imam Abu Hanifah, karena Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa rujuk itu mengakibatkan halalnya pergaulan, karena disamakan dengan istri yang terkena ila’ (sumpah tidak akan menggauli istri), dan istri yang terkena zihar (pengharaman istri atas dirinya), disamping karena hak milik atas istri belum terlepas darinya, sehingga terdapat hubungan saling mewarisi antara keduanya. Sedangkan Imam Malik berpendapat bahwa menggauli istri yang ditalak raj’i adalah haram, hingga suami merujuknya. Oleh karena itu, diperlukan niat.
3.                   Kedua belah pihak dan istri yakin dapat hidup bersama kembali dengan baik.
Jika keduanya, tidak yakin dapat hidup kembali dengan baik, maka rujuknya tidak sah. Allah SWT. Berfirman:
bÎ*sù $ygs)¯=sÛ Ÿxsù @ÏtrB ¼ã&s! .`ÏB ß÷èt/ 4Ó®Lym yxÅ3Ys? %¹`÷ry ¼çnuŽöxî 3 bÎ*sù $ygs)¯=sÛ Ÿxsù yy$uZã_ !$yJÍköŽn=tæ br& !$yèy_#uŽtItƒ bÎ) !$¨Zsß br& $yJŠÉ)ムyŠrßãn «!$# 3 y7ù=Ï?ur ߊrßãn «!$# $pkß]ÍhŠu;ム5Qöqs)Ï9 tbqßJn=ôètƒ ÇËÌÉÈ  
Artinya :kemudian jika si suami mentalaknya (sesudah Talak yang kedua), Maka perempuan itu tidak lagi halal baginya hingga Dia kawin dengan suami yang lain. kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, Maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami pertama dan isteri) untuk kawin kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah hukum-hukum Allah, diterangkan-Nya kepada kaum yang (mau) mengetahui.
4.                   Istri telah dicampuri
Jika istri yang dicerai belum pernah dicampuri, maka tidak sah rujuk, tetapi harus dengan perkawinan baru lagi. Allah SWT. Berfirman:
$pkšr'¯»tƒ tûïÏ%©!$# (#þqãZtB#uä #sŒÎ) ÞOçFóss3tR ÏM»oYÏB÷sßJø9$# ¢OèO £`èdqßJçGø)¯=sÛ `ÏB È@ö6s% br&  Æèdq¡yJs? $yJsù öNä3s9 £`ÎgøŠn=tæ ô`ÏB ;o£Ïã $pktXrtF÷ès? ( £`èdqãèÏnGyJsù £`èdqãmÎhŽ| ur %[n#uŽ|  WxŠÏHsd ÇÍÒÈ  
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu menikahi perempuan- perempuan yang beriman, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya Maka sekali-sekali tidak wajib atas mereka 'iddah bagimu yang kamu minta menyempurnakannya. Maka berilah mereka mut'ah dan lepaskanlah mereka itu dengan cara yang sebaik- baiknya. (Q.S. Al-Ahzab:49)
5.                   Istri baru dicerai dua kali
Jika istri telah dicerai tiga kali, maka tidak sah rujuk lagi. Hal ini seperti dijelaskan dalam surat Al-Baqarah: 230 di atas.
6.                   Istri yang dicerai dalam masa iddah raj’i
Kalau bercerainya dari istri secara fasakh atau khulu atau cerai dengan istri yang ketiga kalinya, atau istri yang dicerai belum pernah dicampuri, maka rujuknya tidak sah.

c. Rukun rujuk
Mengenai rukun rujuk dapat dikemukakan sebagai berikut:
a.         Ada suami yang merujuk atau wakilnya.
b.         Ada istri yang dirujuk dan sudah dicampurinya.
c.         Kedua belah pihak (mantan suami atau istri) sama-sama suka berdasarkan firman Allah SWT:
£`åkçJs9qãèç/ur........ ,ymr& £`ÏdÏjŠtÎ/ Îû y7Ï9ºsŒ ÷bÎ) (#ÿrߊ#ur& $[s»n=ô¹Î) .............
..........Dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) menghendaki ishlah......(Q.S. Al Baqarah 228).
d.        Dengan pernyataan ijab dan kabul, seperti mengucapkan kata-kata rujuk misalnya: “Aku rujuk engkau pada hari ini”, atau: “Telah kurujuk istriku yang bernama:....pada hari ini”, dan sebagainya.
Ketika rujuk diperintahkan menghadirkan dan orang \saksi yang adil, maka saksi-saksi ini hanya dapat megetahui adanya rujuk kalau ada pernyataan ijab dan kabul. Ijab dan kabul dalam rujuk ini boleh dengan kata-kata terus terang, atau dengan kata-kata sindirin.
Sebagaimana keterangan di atas bahwa dalam rujuk tidak disyaratkan kereleaan bagi perempuan, karena rujuk merupakan hak bagi suami, sama halnya dengan talak juga hak bagi suami.
Dalam kiatab Subulussalam dikatakan bahwa sesungguhnya telah menjadi ijma ulama bahwa suami memiliki hak rujuk bagi istrinya selama dalam talak raj’i dan masih masa iddah, dengan tidak memandang suka atau tidak sukanya si istri. Begitu juga tidak dipandang rela atau tidak relanya walinya. Tetapi harus diingat bahwa talak yang telah diajtuhkan suami adalah talak sesudah si istri dicampurinya. Hukum sahnya ini telah majmu’alaih, artinya menjadi kesepakatan para ulama.[4]
C. Pelaksaan Rujuk
Jumhur fukaha memandang sah rujuk yang dilakukan dengan perbuatan tanpa kata-kata apapun juga. Misalnya dengan jalan mengumpuli bekas istri atau dengan perbuatan-perbuatan yang biasa dilakukan antara suami dan istri. Menurut pendapat imam Syafii rujuk harus dilakukan dengan pernyataan lisan dari bekas suami kepada istri. Sejalan dengan adanya syarat persaksian dalam talak, rujuk inipun harus dipersaksikan. Imam Syafii berpendapat bahwa persaksian dalam talak hukumnya sunah, tetapi dalam rujuk wajib.[5]
Pasangan mantan suami-istri yang akan melakukan rujuk harus datang menghadap PPN (Pegawai Pencatat Nikah) atau Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) yang mewilayahi tempat tinggal istri dengan membawa surat keterangan untuk rujuk dari Kepala Desa/Lurah serta kutipan dari Buku Pendaftara Talak/Cerai atau Akta Talak/cerai.
Adapun prosedurnya sebagai berikut:
a.       Di hadapan PPN suami mengikrarkan rujuknya kepada istri disaksikan minimal dua orang saksi.
b.      PPN mencatatnya dalam Buku Pendaftara Rujuk, kemudian membacanya di hadapan suami-istri tersebut serta saksi-saksi, dan selanjutnya masing-masing membutuhkan tanda tangan.
c.       PPN membuatkan kutipan Buku Pendaftaran Rujuk rangkap dua dengan nomor dan kode yang sama.
d.      Kutipan diberikan kepada suami-istri yang rujuk.
e.       PPN membuat surat keterangan tentang terjadinya rujuk dan mengirimnya ke Pengadilan Agama yang mengeluarkan akta talak yang bersangkutan.
f.       Suami-istri dengan membawa Kutipan Buku Pendaftaran Rujuk datang ke Pengadilan Agama tempat terjadinya talak untuk mendapatkan kembali Akta Nikahnya masing-masing.
g.      Pengadilan Agama memberikan Kutipan Akta Nikah yang bersangkutan dengan menahan Kutipan Buku Pendaftaran Rujuk.[6]




















BAB III
PENUTUP
A.  Kesimpulan
Dari pemaparan di atas dapat disimpulkan bahwa yang di maksud dengan rujuk adalah kembalinya seorang suami kepada istri yang telah ditalak raj’i bukan talak ba’in selama masih dalam masa iddah.
Rujuk merupakan prioritas utama dalam sistem hukum Islam yang diberikan Allah SWT untuk menyambung kembali tali perkawinan yang nyaris terputus selama-lamanya. Hal ini diperbolehkan kepada orang lain setelah berakhirnya masa iddah. Rujuk hanya dilakukan pada talak raj’i, yaitu talak pertama atau kedua yang dijatuhkan suami kepada istri yang telah digauli. Oleh sebab itu, rujuk tidak dapat diberikan pada peristiwa talak yang ketiga (ba’in). Rujuk dilakukan melalui perkataan yang jelas, bukan perbuatan. Para ulama berbeda pendapat mengenai rujuk yang dilakukan dengan perbuatan. Menurut Imam Syafi’i, bahwa rujuk tersebut tidak sah. Sedangkan menurut ulama lainnya mengatakan sah. Rujuk tidak mudah untuk dilakukan. Sebab rujuk sendiri mempunyai tata caranya dan ada pasal-pasal yang mengatur bagaimana cara merujuk. Diantara pasal-pasal tersebut ialah: pasal 167 KHI, 168 KHI dan 169 KHI. Seseoarang yang melakukan rujuk dengan tujuan tidak baik, maka hukumnya adalah haram. Sebab hal tersebut merupakan perbuatan yang dzalim.
                                                                                    








DAFTAR PUSTAKA
Mukhtar, Kamal. Asas-asas Hukum Islam tentang Perkawinan. Jakarta:Bulan bintang. 1974
Basyir, Ahmad Azhar. Hukum Perkawinan Islam. Yogyakarta:UII Press. 1999
Abidin, Slamet. Fikih Munakahat II. Bandung:Cv Pustaka Setia. 1999
Drs Moh Saifullah Al Aziz. Fikih Islam Lengkap.Surabaya:Terang Surabaya.2005
Hakim, Haji Rahmat.. Hukum Perkawinan Islam. Bandung: CV. Pustaka Setia. 2000


[1]  Kamal Mukhtar, Asas-asas Hukum Islam Tentang Perkawinan, ( Jakarta, Bulan Bintang: 1974) hlm 237.
[2]  Slamet Abidin, Fiqih Munakahat 2, ( Bandung, CV Pustaka Setia: 1999) hlm 149-150.
[3]  Moh. Saifulloh Al Azis S, Fiqih Islam Lengkap, ( Surabaya, Terbit Terang ) hml 517.
[4]  Ibid, 150-155.
[5] Kh Ahmad Azhar Basyir, MA. Hukum Perkawinan Islam. Yogyakarta: UII Press. 1999. Hlm 100
[6] Slamet Abidin, Fiqih Munakahat 2, ( Bandung, CV Pustaka Setia: 1999) hlm 155-156

1 komentar: