BAB I
PENGANTAR KULIAH MUAMALAH
A.
PENGERTIAN FIKIH MUAMALAH
Muamalah
secara harfiah berarti “pergaulan” atau hubungan antar manusia. Dalam
pengertian harfiah yang bersifat umum ini, muamalah berarti perbuatan atau
pergaulan manusia diluar ibadah. Muamalah merupakan perbuatan manusia sedang
ibadah merupakan hubungan atau “pergaulan manusia dengan Tuhan”.
Sebagai istilah
khusus dalam hukum islam, fikih muamalah adalah fikih yang mengatur hubungan
antara individu dalam sebuah masyarakat. Dengan pengertian yang luas ini,
hubungan antar individu yang dikenal dengan bidang perkawinan, waris, qadla dan
lain sebagainya, selain ibadah, masuk dalam wilayah pengertian muamalah.
Memperhatikan
pengertian diatas, fikih muamalah dapat dipahami sebagai hukum perdata islam
tetapi terbatas pada hukum kebendaan dan hukum perikatan.
B.
RUANG LINGKUP FIKIH MUAMALAH
Sebagaimana
telah disampaikan di muka di mana fikih muamalah diartikan sebagai bagian hukum
islam yang mengatur hubungan keperdataan antar manusia, maka dapatlah dikatakan
bahwa fikih muamalah lebih mudah dipahami sebagai hukum perdata islam. Namun
dibandingkan dengan istilah “Hukum Perdata” yang berlaku dalam disiplin ilmu
hukum umum, fikih muamalah lebih sempit. Dalam hal ini ruang lingkup fikih
muamalah secara garis besarnya hanya meliputi pembahasan tentang al-mal (harta),
al-huquq (hak-hak kebendaan) dan hukum perikatan (al-aqad).
Berikut ini
adalah penjabaran secara global tentang ruang lingkup pembahasan fikih
muamalah.
Bagian Pertama: Hukum Benda
Ruang lingkup ini terdiri dari tiga pokok pembahasan,
masing-masing dalam satu bab:
1.
konsep harta (al-mal), meliputi pembahasan tentang
pengertian harta, unsur-unsurnya dan pembagian jenis-jenis harta.
2.
konsep hak (al-huquq), meliputi pembahasan tentang
pengertian hak, sumber hak, pelindungan dan pembatasan hak, dan pembagian
jenis-jenis hak.
3.
konsep tentang hak milik (al-milkiyah), meliputi
pembahasan tentang pengertian hak milik, sumber-sumber pemilikan dan pembagian
macam-macam hak milik.
Bagian Kedua: Konsep Umum
Akad
Ruang lingkup ini mengkaji konsep umum akad, sedangkan
aneka jenis akad khusus akan disampaikan pada bagian ketiga.
Konsep umum akad asas-asas
umum akad. Ruang lingkup ini membahas:
a.
Pengertian akad dan tasharruf
b.
Unsur-unsur akad dan syarat masing-masing unsur
c.
Macam-macam akad
Bagian ketiga: Aneka Macam
Akad Khusus
Ruang lingkup pembahasan ini meliputi berbagai macam akad
(transaksi) muamalah seperti:
Jual-beli (al-bai) sewa-menyewa (al-ijarah),
utang-piutang (al-qard), penanggungan (al-kafalah), gadai (rahn),
bagi hasil (mudharabah), persekutuan (musyarakah),
pinjam-meminjam (ariyah), penitipan (wadi’ah), dan lain
sebagainya. Masing-masing disampaikan dalam bab tersendiri.
C.
FIKIH MUAMALAH DAN SISTEM
EKONOMI ISLAM
Ekonomi pada
umumnya didefinisikan sebagai pengetahuan tentang perilaku manusia dalam
hubungannya dengan pemanfaatan sumber-sumber produktif yang langka untuk
memproduksi barang-barang atau jasa serta mendistribusikannya untuk keperluan
konsumsi. Dengan demikian obyek kajian ekonomi adalah perbuatan atau perilaku
manusia yang berkaitan dengan fungsi produksi, distribusi dan konsumsi.
Dengan demikian, secara normatif ekonomi islam adalah
sebuah sistem ekonomi yang dibangun berdasarkan tuntunan ajaran islam.
Jadi fikih muamalah yang ruang lingkupnya meliputi hukum
benda (almal-wal-milkiyah) dan hukum perikatan (al-aqad) dalam kontruksi sistem
ekonomi islam hanya berperan sebagai instrumen teknis.
D.
FIKIH MUAMALAH DAN TANTANGAN
EKONOMI
Pembaruan atau modernisme mulai berkembang secara pesat
didunia islam semenjak abad ke-20 M. Karena
negeri-negeri muslim sebagian besar meraih kedaulatan politik antara
pertengahan abad ini, sekitar tahun 1945 dan 1965.
Program pembangunan pada umumnya lebih ditunjukan sebagai
pembangunan dan pengembangan (ekspansi) ekonomi dan alih teknologi. Ini
merupakan sumber berkembangnya gejala perubahan sosila yang baru.
Perubahan sosial tersebut dapat diilustrasikan dengan
perubahan desa menjadi kota, perubahan masyarakat ekonomi agraris menjadi
ekonomi industri dan perdagangan, perubahan pola kehidupan gotong royong
menjadi kehidupan individualis, dan lain sebagainya.
Tampaklah disini perlunya pembahasan secara kritis
terhadap aturan-aturan normatif fikih muamalah. Pengajaran fikih muamalah tidak
cukup secara apriori bersandar (merujuk) teks pada kitab-kitab fikih klasik,
melainkan teks-teks fikih klasik tersebut perlu diapresiasi secara kritis
sesuai dengan konteksnya, kemudian dikembangkan sesuai dengan perubahan konteks
yang baru.
BAB II
KONSEP HARTA (AL-MAL)
Harta merupakan keperluan hidup yang sangat penting dan ia
merupakan salah satu dari perhiasan kehidupan dunia. Artinya hanya dengan
sedikit harta atau tanpa harta seseorang akan mengalami kesulitan dalam
kehidupan ini. Karena ia sangat penting maka manusia diperintahkan agar
bertebaran di muka bumi in untuk mendapatkan karunia Allah melalui kerja.
Harta juga merupakan sarana yang diperlukan untuk
mempersiapkan bekal bagi kehidupan akhirat. Al-Qur’an berkali-kali menyerukan
agar orang beriman membelanjakan sebagian hartanya dijalan Allah dan agar orang
beriman berjuang dengan hartanya. Tanpa harta yang cukup, seorang beriman tidak
dapat menyempurnakan ajaran dan perintah agamanya.
A.
PENGERTIAN HARTA
Dalam kitab-kitab fikih, untuk menunjukan harta digunakan
istilah al-mal yang bentuk jamaknya adalah al-amwal. Secara literal al-mal
berarti condrong atau berpaling dari satu posisi kepada posisi lainnya. Ia
adalah sesuatu yang naluri manusia cendrung kepadanya.
Dalam terminologi fikih
muamalah terdapat beberapa variasi pengertian tentang harta atau al-mal. Antara
lain adalah definisi harta yang berkembang di kalangan fuqaha hanafiah adalah
segala sesutu yang naluri manusia cendrung kepadanya dan dapat disimpan sampai
batas waktu yang diperlukan.
Dalam pengertian diatas, fuqaha Hanafiah menekankan
batasan harta pada term iddiikhar (dapat disimpan) yang mengisyaratkan
pengecualian aspek manfaat. Menurut pandangan mereka “manfaat” tidak termasuk
bagian dari konsep harta, melainkan masuk dalam konsep milkiyah.
Dari ta’rif diatas dapat disimpulkan bahwa harta
adalah sesuatu selain manusia yang mana manusia mempunyai hajat (keperluan)
terhadapnya dapat disimpan untuk ditsharufkan.
Defini harta yang
disampaikan oleh fuqaha mutaahhirin antara lain disampaikan oleh Musthafa Ahmad
al-Zarqa adalah Setiap materi (‘ain) yang mempunyai nilai yang beredar
di kalangan manusia”
Dari beberapa pengertian yang disampaikan di muka dapat
disimpulkan bahwa unsur harta ada empat, yaitu:
1.
Bersifat materi (‘aniyah) atau mempunyai wujud
nyata.
2.
Dapat disimpan untk dimiliki (qabilan lit-tamlik)
3.
Dapat dimanfaatkan (qabilan lil-intifa)
4.
Uruf (adat atau kebiasaan) masyarakat memandangnya
sebagai harta.
Uang Apakah Sebagai Harta?
Sehubungan dengan pengertian harta sebagai barang muncullah
satu permasalahan “apakah konsep harta hanya didominasi oleh barang? Apakah
uang dapat dipandang sebagai harta, sebagaimana barang?”
Dalam beberapa pengertian yang telah disampaikan di muka,
term “sesuatu” (ma) dan “materi” (‘ain) tidak menafikan uang sebagai harta
(mal). Demikian juga terdapat “disimpan, diserahterimakan, dan dimanfaatkan.
Dilihat dari beberapa manfaat (nilain atau kegunaan) uang
mempunyai kegunaan atau manfaat yang sepadan dengan harta. Sekedar ilustrasi,
misalnya dalam jual-beli barang dihargai dengan sejumlah uang, dalam
sewa-menyewa pemilik barang mentransaksikan manfaat barang dengan imbalan uang.
Fungsi Uang
Dalam hukum islam fungsi uang sebagai alat tukar-menukar
diterima secara meluas. Penerima fungsi ini disebabkan karena fungsi uang ini
dirasakan dapat menghindarkan kecendrungan ketidakadilan dalam sistem perdangan
berter.
Berebeda dengan fungsinya sebagai komoditas dan sebagai
modal mengandung implikasi yang sangat besar dalam rancangan bangun sistem
ekonomi islam. Kedua fungsi tersebut oleh kelompok yang menyangkalnya dipandang
sebagai prinsip yang membedakan antara sistem ekonomi islam dan sistem ekonomi
non-Islam (konvensional).
B.
PEMBAGIAN JENIS-JENIS HARTA
Harta dalam pengertian sebagaimana disampaikan di muka,
dalam hukum Islam menurut sudut pandang tertentu dibedakan dalam beberapa
kategori. Masing-masing kategori mempunyai ciri-ciri khusus dan atas
masing-masing kategori bisa jadi berlaku hukum yang berbeda.
Mal Mtaqawwim dan Ghairu
Mutaqawwim
Dari sudut pandangan perlindungan dan pengakuan syari’at
atasnya atau ditinjau dari segi pemanfaatannya menurut syara’, harta di bedakan
menjadi mal mutaqawwim (halal dimanfaatkan) dan mal ghairu mutaqawwim
(harta yang tidak halal dimanfaatkan).
Perbedaan jenis harta
seperti ini mengakibatkan beberapa konsekuensi hukum.
1.
pada prinsipnya ummat Islam tidak diperkenankan
menjadikan harta ghairu mutaqawwim sebagai obyek transaksi. Prinsip ini
tentunya tidak berlaku secara mutlak. Artinya benda ghairu mutaqawwim
bisa dijadikan sebagai obyek transaksi sepanjang terdapat indikasi yang kuat
bahwa tujuan transaksi (maudu’ul aqdi) tidak untuk hal-hal yang dilarang
syara’.
2.
perusakan atas harta ghairu mutaqawwim tidak
mengakibatkan hak menuntut ganti rugi. Dalam hal ini ulama mazhab Hanafiyah
berpendapat bahwa syari’at Islam melindungi pemilikan ahlul dzimmah terhadap
harta ghairu mutaqawwim, bagi seorang non-muslim yang hidup di dalam
pemerintahan Islam (ahlul-zimmah) barang-barang tersebut termasuk harta mutaqawwim.
Mal al-‘Uqar dan Mal
Ghairul-‘Uqar
Pembedaan jenis harta ini mengakibatkan beberapa
konsekuensi hukum, antara lain.
1. hubungan
ketentuan terhadap mal’uqar menimbulkan hak syuf’ah, yakni hak prioritas
seorang tetangga dekat untuk membeli mal-‘uqar, sebelum pemilik berkehendak
menjualnya kepada orang lain. Hak prioritas seperti ini tidak terdapat pada mal
ghairul ‘uqar.
2.
mal-‘uqar dapat dijadikan sebagai obyek wakaf tanpa ada
perselisihan di kalangan fuqaha’. Sedang wakaf harta ghairu ‘uqar ulama’
Hanafiyah mempersyaratkan sifatnya yang tidak dapat dipisahkan dari harta yang
tidak bergerak. Menurut Fuqaha’ jumhur semua jenis benda baik bergerak maupun
tidak bergerak dapat dijadikan sebagai obyek wakaf.
3.
seorang wasi (orang yang kepadanya diberikan wasiat)
memelihara harta anak kecil tidak dibenarkan menjual harta tidak bergerak milik
anak kecil tersebut kecuali dalam hal-hal yang sangat mendesak, seperti
menjualnya untuk kepentingan membayar hutang anak kecil. Hal ini harus
dilakukan harus dengan seizin hakim. Sedang terhadap harta bergerak, seorang wasi
boleh menjualnya untuk keperluan pemeliharaan anak kecil tersebut tanpa harus
ada izin dari hakim.
4.
dalam hal ghasab. Menurut Abu Hanifah dan Abu
Yusuf ghasab tidak mungkin dilakukan terhadap harta tidak bergerak, karena harta
jenis ini tidak dapat dipindahkan. Salah satu persyaratan ghasab menurut mereka
adalah barang tersebut harus dikuasai dan dipindahkan oleh orang yang melakukan
ghasab. Selain itu mengambil manfaat benda tidak bergerak tanpa seizin
pemiliknya tidak dapat dikatakan sebagai ghasab, karena menurut manfaat tidak
termasuk unsur harta. Sedang menurut Jumhur fuqaha ghasab bisa terjadi pada
benda tidak bergerak. Karena manfaat merupakan unsur terpenting dalam harta.
5.
dalam transaksi jual-beli. Menurut Imam Abu Hanifah
dan Abu Yusuf, pembeli harta tidak bergerak berhak memanfaatkannya meskipun
belum ada kekuasaan atasnya.
Mal Misliy dan Mal Qimiy
Dari sisi padanaan harta sejenis di pasaran, harta
dibedakan menjadi mal-misliy dan mal-Qimiy. Mal misliy
adalah harta yang mempunyai persamaan atau padanan dengan tidak
mempertimbangkan adanya perbedaan antara satu dengan lainnya dalam kesatuan
jenisnya. Biasanya mal-misliy
berupa harta benda yang dapat ditimbang, ditakar, diukur atau dihitung
kuantitasnya.
Sedangkan mal-qimiy adalah harta yang tidak
mempunyai persamaan atau pedanan atau harta yang mimiliki padanan namaun
terdapat perbedaan kualitas yang sangat diperhitungkan, seperti perhiasan,
binatang piaraan, naskah kuno, barang antik, dan lain sebagainya.
Mal Isti’mali dan Mal
Istihlaki
Dari segi sifat pemanfaatnya, harta dibedakn menjadi mal
isti’mali dan mal istihlaki. Mal isti’mali adalah harta benda yang
dapat diambil manfaatnya beberapa kali dengan tidak menimbulkan perubahan dan
kerusakan zatnya dan tidak berkurang nilainya, seperti kebun, pakaian,
perhiasan dan lain sebagainya. Sedangkan mal istihlaki adalah harta
benda yang menurut kebiasaannya hanya dapat dipakai dengan menimbulkan
kerusakan zatnya atau berkurang nilainya. Seperti korek api, makanan, minuman,
kayu bakar dan lain sebagainya.
Mal istihlaki dibedakan menjadi dua. Pertama,
istihlaki baqiqiy yakni harta-benda yang benar-benar habis sekali dipakai
seperti kayu bakar, korek api makanan dan alin sebagainya.
Mal mamluk, Mal Mahjur dan
Mal Mubah
Dari segi statusnya, harta dibedakan menjadi mal
mamluk, mal mahjur dan mal mubah. Mal mamluk adalah harta benda yang
statusnya berada dalam pemilikan seseorang atau badan hukum seperti pemerintah
atau yayasan. Orang lai tidak berhak menguasai
barang seperti ini kecuali melalui akad tertentu yang dibenarkan oleh
syara’.
Mal mahjur adalah harta yang menurut syara’ tidak dapat dimiliki
dan tidak dapat diserahkan kepada orang lain lantaran telah diwakafkan atau
telah diperuntukan bagi kepentingan umum, seperti jalan, masjid, tempat
pemakaman dan segala macam barang yang diwakafkan.
Mal mubah (benda bekas) adalah segala harta selain yang termasuk kedua
kategori benda diatas. Setiap orang dapat menguasai dan memiliki jenis benda
ini sesuai kesanggupannya. Orang yang lebih dahulu menguasainya ia menjadi
pemiliknya. Upaya menguasai benda mubah dalam termilogi fikih muamalah disebut ihraz
al-mubahat (penguasaan atas harta bebas)
Mal Ashl dan Mal Tsamarah
Yang dimaksud dengan malul-Ashl adalah harta benda
yang dapat menghasilkan harta lain. Sedang malus-tsamarah adalah harta
benda yang tumbuh atau yang dihasilkan dari malul Ashl tanpa menimbulkan
kerugian atau kerusakan atasnya.
Malul Qismah dan Mal Ghairul
Qismah
Yang dimaksud dengan malul qismah adalah harta
benda yang dapat dibagi menjadi beberapa bagian dengan tidak menimbulkan
kerusakan atau kekurangannya manfaat masing-masing bagian dibandingkan sebelum
dilakukan pembagian. Sedang mal ghairul qismah adalah harta yang tidak
dapat dilakukan pembagian sebagaimana pada malul-qismah.
Malul Khas dan Malul ‘Amm
Dari segi sifat peruntukannya, harta dibedakan menjadi malul
khas (harta pribadi) dan malul ‘amm (harta masyarakat umum). Yang
dimaksud dengan malul khas adalah harta benda yang dimiliki oleh pribadi seseorang dan orang lain tercegah menguasai
atau memanfaatkannya tanpa seizin pemiliknya. Sedang yang dimaksud dengan malul
‘amm adalah harta benda yang menjadi milik masayarakat yang sejak semula
dimaksudkan untuk kemasalhatan dan kepentingan umum.
Malul khas dapat berubah menjadi malul
‘amm, demikian juga sebaliknya karena sebab-sebab sebagai berikut:
1.
Karena kehendak pemiliknya dan penguasanya, seperti
sebidang tanah untuk masjid atau sebidang tanah untuk pekuburan, sebelum
diperuntukan bagi kepentingan umum adalah tergolong sebagai malul khas
yang di kuasai pemiliknya. Demikian juga pemerintah berhak melelang harta umum
sehinggan malul ‘amm tersebut berubah menjadi milik pribadi atau malul
khas.
2.
Karena ketetapan syara’ atau karena undang-undang seperti
pembebasan tanah hak milik untuk kepentingan umum, penguasaan negara atas hak
milik untuk fasilitas umum seperti untuk pasar, jalan dan lain sebagainya.
Dengan demikian malul ‘amm
(harta milik masyarakat umum) meliputi:
a.
Harta yang diperuntukan bagi kemaslhatan bersama,
seperti berbagai fasilitas umum.
b.
Harta atau kekayaan negara yang hanya dapat
dieksploitasi untuk kepentingan negara atau untuk kepentingan masyarakat umum.
c.
Harta pribadi yang manfaatnya diperuntukan bagi
kepentingan umum
BAB III
KONSEP HAK (AL-HUQUQ)
A.
PENGERTIAN HAK
Hak berasal dari bahasa Arab haqq, secara harfiyah
berarti “kepastian” atau “ketetapan.
Secara terminologis hak adalah himpunan kaidah dan
nash-nash syari’at yang harus dipatuhi untuk menertibkan manusia baik yang berkaitan
perorangan maupun yang berkaitan harta benda.
Kata kunci dalam definisi di atas adalah kaidah dan nash
syar’iyyah. Term ini sangat dekat dengan kata kunci dalam definisi hukum, yakni
kitab al-syari. Sehingga sebagian ahli memahami hak sebagaimana pemahaman
mereka terhadap hukum.
Berdasarkan definisi ini
terdapat dua subtansi hak:
1.
hak sebagai “kewenangan atas sesuatu/barang” yakni hak
yang berlaku atas benda (disebut hakk ‘aini) seperti hak milik (milkiyah),
hak penguasaan atas benda, harta perwalian atas harta dan lain sebagainya.
2.
hak sebagai keharusan atau kewajiban pada pihak lain.
Subtansi hak yang terbebankan pada orang lain (disebut haqq syahshi) ini
dapat dipahami sebagai taklif baik yang bersumber dari syara’ seperti hak istri
yang terbebankan pada suami, hak anak yang terbebankan pada orang tua dan lain
sebagainya, maupun yang bersumber dari akad seperti hak buruh atas upah, hak
pelunasan hutang, hak yang timbul dari akad jual-beli, sewa-menyewa dan lain
sebagainya.
Antara Hak dan Iltizam
Substansi hak sebagai taklif atau keharusan yang
terbebankan pihak lain dari sisi penerima dinamakan hak, sedangkan dari sisi
pelaku disebut iltizam. Secara harfiah iltizam artinya “keharusan
atau kewajiban” sedang secara istilahiyah iltizam adalah:
“Akibat (ikatan) hukum yang
mengharuskan pihak lain berbuat memberikan sesuatu, atau melakukan suatu
perbuatan atau tidak berbuat sesuatu”.
Di muka telah disampaikan bahwasanya syari;at dan aturan
hukum merupakan sumber adanya suatu hak. Keduanya sekaligus merupakan sumber
utama iltizam. Sumber iltizam yang lain adalah:
1.
Aqad, yaitu kehendak kedua belah pihak (iradah al-‘aqidain)
untuk melakukan sebuah perikatan, seperti akad jual-beli, sewa menyewa dan lain
sebagainya.
2.
Iradah al-munfaridah (kehendak sepihak, seperti ketika seseorang
menyampaikan suatu janji atau nadzar.
3.
Al-fi’lun nafi’ ( perbuatan yang bermanfaat ) seperti ketika
seseorang melihat orang lain dalam kondisi yang sangat membutuhkan bantuan atau
pertolongan. Maka ia wajib berbuat sesuatu sebatas kemampuannya.
4.
Al-fi’lu al-dharr (perbuatan yang merugikan), seperti ketika seseorang
merusak atau melanggar hak atau kepentingan orang lain, maka ia terbebani oleh iltizam atau kewajiban
tertentu.
Iltizam terhadap hutang pada prinsipnya harus dipenuhi oleh orang
yang berhutang secara langsung. Namun dalam kondisi tertentu hukum Islam
memberikan beberapa alternatif pemenuhan iltizam. Misalnya melalui cara:
1.
Hawalah, yakni pengalihan iltizan (dalam hal ini
adalah “keharusan membayar hutang”) kepada orang lain (pihak ketiga).
2.
Kafalah (“mengumpulkan, menjamin dan menanggung”) yaitu
jaminan yang diberikan oleh pihak penanggung (al-kafil) kepada pihak
ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua, yakni pihak yang ditanggung (al-makful).
3.
Taqashi, suatu keadaan dimana orang berpiutang terhalang
menagih piutangnya karena ia sendiri berhutang kepada orang yang berpiutang
kepada dirinya.
B. AKIBAT HUKUM SUATU HAK
Pertama, Pelindungan Hak
Pada prinsipnya Islam memberikan jaminan perlindungan hak
setiap orang. Setiap pemilik boleh menuntut pemenuhan haknya. Apabila terjadi
pelanggaran atau pengrusakan hak maka pemilik hak dapat menuntut ganti atau
kompensasi (denda) yang sepadan dengan haknya.
Perlindungan hak dalam ajaran Islam merupakan penjabaran
dari ajaran dan prinsip keadilan. Demi keadilan diperlukan kekuatan atau
kekuasaan untuk melindungi dan menjamin terpenuhinya hak.
Kedua, Penggunaan Hak
Pada prinsipnya Islam memberikan kebebasan bagi setiap
pemilik untuk mempergunakan haknya sesuai dengan kehendaknya (iradah) sepanjang
tidak bertentangan dengan syari’at Islam.
Kebebasan menggunakan hak selain dibatasi dengan “tidak
bertentangan dengan syari’at Islam” juga dibatasi sepanjang “tidak melanggar
hak atau merugikan kepentingan orang lain”.
Penggunaan hak secara berlebihan yang menimbulkan
pelanggaran hak dan merugikan terhadap kepentingan orang lain maupun terhadap
hak dan kepentingan masyarakat umum dalam hukum Islam disebut ta’assuf
isti’mali haqq.
Ta’assuf Isti’mali Haqq
Ta’assuf fi isti’
malil haqq
ditegaskan oleh ajaran Islam sebagai perbuatan terlarang dan tercela (haram).
Perbuatan yang tergolong ta’assuf
fi isti’ malil haqq adalah sebagai berikut:
1.
Apabila seorang
dalam mempergunakan haknya mengakibatkan pelanggaran terhadap hak orang lain
atau menimbulkan kerugian terhadap kepentingan orang lain.
2.
Apabila seorang melakukan perbuatan yang tidak
disyari’atkan dan tidak sesuai dengan tujuan kemaslahatan yang ingin dicapai
dalam penggunaan haknya tersebut.
3.
Apabila seseorang mempergunakan haknya untuk
kemaslahatan pribadinya tetapi mengakibatkan madharat yang besar terhadap pihak
lain atau kemaslahatan yang ditimbulkannya sebanding dengan madharat yang
ditimbulkannya baik terhadap kepentingan pribadi orang lain lebih-lebih
terhadap kepentingan masyarakat umum.
4.
Apabila seorang mempergunakan haknya tidak sesuai pada
tempatnya atau bertentangan dengan adat kebiasaan yang berlaku secara
menimbulkan madharat terhadap pihak lain.
5.
Apabila seorang mempergunakan haknya secara ceroboh
(tidak hati-hati) sehingga mengakibatkan madharat terhadap pihak lain.
C. PEMBAGIAN JENIS-JENIS HAK
Dalam fikih hak secara garis besar dibedakan menjadi dua:
(1) hak maliy, yakni hak yang berkaitan dengan harta-benda, seperti milkiyah
(harta milik), dan (2) hak gahriru maliy, yakni hak tidak berkaitan dengan
harta benda, seperti hak seorang wali terhadap pemeliharaan anak kecil.
Hak Allah dan Hak Manusia
Hak Allah adalah hak yang kemanfaatannya ditujukan untuk
melindungi kepentingan umum ( al-mashalahah al-‘ammah). Hak ini
dihubungkan dengan Asma Allah karena kemanfaatannya yang sangat besar untuk
melindungi kepentingan umum seperti aturan sanksi pidana tergolong hak Allah.
Hak Allah yang berupa peribadatan melekat pada setiap
individu karenanya tidak dapat diwakilkan, sedang hak Allah yang berupa sanksi pidana tidak dapat
digugurkan melalui perdamaian (al-shulh) juga tidak dapat digugurkan melalui perma’afan (al-afw).Hak
hak allah yang berupa sanksi pidana ini juga melekat pada setiap individu
karena tidak dapat diwariskan kepada ahli waris.
Hak manusia adalah hak yang ditunjukan untuk melindungi
kepentingan manusia secara pribadi-pribadi sebagai pemilik hak.contoh hak
manusia yang paling penting adalah milkiyah
(hak milik).
Hak Syahsiy dan Hak ‘Ainiy
Dari segi subtansinya hak dibedakan menjadi hak syahsi
(hak atas orang) dan hak ‘ainiy (hak atas benda). Hak Syahsi
adalah suatu keharusan yang ditetapkan oleh syara’ terhadap seseorang (pribadi)
untuk kepentingan orang (pribadi) lainnya.
Dalam hak syahsi terdapat dua pihao yang saling
berhadapan pertama adalah pihak yang mempunyai kewajiban (multazim), dan
dalam akad mu’awwadhah ia sekaligus mempunyai hak atas pilihan lain
sebagai imbangan atas kewajiban yang dibebankan kepadanya. Kedua adalah pihak
yang mempunyai hak (multazam lah, atau disebut juga shahibul haq) dan
dalam akad muawwadhah ia sekaligus terbebani suatu kewajiban sebagai
imbangan atas hak.
Hak ‘ainy adalah kewenangan (al-syulthah) dan
keistimewaan (al-ihtishash) yang timbul karena hubungan antara seseorang
dengan benda tertentu secara langsung.
Beberapa Macam Hak ‘Ainiyah
Dalam fikih muamalah terdapat beberapa macam hak yang
berkaitan dengan harta-benda, sebagaimana berikut ini.
Haqq al-Miliyah (hak milik)
Hak milik adalah suatu hak yang memberikan kepada pihak
yang memilikinya kekuasaan atau kewenangan atas sesuatu sehingga ia mempunyai
kewenangan mutlak untuk menggunakan dan mengambil manfaat sepanjang tidak
menimbulkan kerugian terhadap pihak lain.
Haqq al-Intifa’
Yaitu hak untuk memanfaatkan harta benda orang lain
melalui sebab-sebab yang dibenarkan oleh syara’
Haqq al-Irtifaq
Haqq al-irtifak adalah hak yang berlaku atas suatu benda
tidak bergerak untuk kepentingan benda tidak bergerak milik pihak lain.
Hak Diyaniy dan Hak Qadla’iy
Haqqul Diyaniy adalah hak-hak yang pelaksanaannya
tidak dapat dicampuri atau diinterfensi oleh kekuasaan negara (atau kekuasaan
kehakiman).
Sedang Haqqul Qadla’iy adalah seluruh hak yang
tunduk bawah aturan kekuasaan kehakiman sepanjang pemilik hak tersebut mampu
menuntut dan membuktikan haknya didepan pemilik tersebut.
BAB IV
KONSEP HAK MILIK
(AL-MILKIYAH)
A. PENGERTIAN HAK MILIK
Milik secara bahasa berarti
الملك
لغة معناه احتواء الشيئ والقدرة على الاستبدابه
“Pemilikan atas sesuatu
(al-mal, atau harta benda) dan kewenangan bertindak secara bebas terhadapnya.
Dengan demikian milik merupakan penguasaan seseorang
terhadap sesuatu harta sehingga seseorang mempunyai kekuasaan khusus terhadap
harta tersebut.
Jadi al-milk (hak milik) adalah konsep hubungan manusia
terhadap harta (‘alaqatul insan bil-mal) beserta hukum manfaat dan akibat yang
terkait dengannya.
B. SEBAB-SEBAB PEMILIKAN
Milkiyah (hak milik) dapat diperoleh melalui sati di
antara bebera sebab berikut ini
Pertama: Ihraz al-mubahat (penguasaan harta bebas)
Yakni cara pemilikan melalui penguasaan terhadap harta
yang belum dikuasai atau dimiliki pihak lain.
Dengan demikian upaya pemilikan suatu harta melalui ihraz
al-mubahat harus memenuhi dua syarat:
1.
tidak ada pihak lain yang mendahului melakukan ihraz
al-mubahat.
2.
penguasaan
harta tersebut dilakukan untuk tujuan dimiliki.
Jadi kalimat kunci dari ihraz al-mubahat adalah
“penguasaan atas al-mubahat (harta bebas) untuk tujuan dimiliki.
Kedua: al-Tawallud (anak pihak atau berkembang
baik)
Lengkapnya adalah al-tawallud minal mamluk.
Sesuatu yang dihasilkan dari sesuatu yang lainnya dinamakan tawallud.
Prinsip tawallud ini hanya berlaku pada harta benda yang bersifat
produktif (dapat menghasilkan sesuatu yang lain atau baru)
Ketiga: al-Khalafiyah (penggantian)
Al-Khalafiyah adalah “penggantian seseorang atau sesuatu yang baru
menempati posisi pemilikan yang lama. Dengan demikian khalafiyah dibedakan
menjadi dua.
1.
adalaha penggantian atas seseorang oleh orang lain.
2.
penggantian benda atas benda yang lainnya.
Keempat: al-‘Aqd
Akad adalah pertalian antara ijab dan qabul sesuai dengan
ketentuan syara’ yang menimbulkan pengaruh terhadap obyek akad.
Akad merupakan sebab pemilikan yang paling kuat dan
paling luas berlaku dalam kehidupan manusia yang membutuhkan distribusi harta
kekayaan, dibandingkan dengan tiga pemilikan terdahulu. Dari segi sebab
pemilikan dibedakan antara uqud jabariyah dan tamlik jabariyah.
Uqud jabariyah (akad secara paksa) yang
dilaksanakan oleh otoritas pengadilan secara langsung atau melalui kuasa
hukumnya.
Tamlik jabariyah (pemilikan secara paksa)
dibedakan menjadi dua, pertama, adalah pemilikan secara paksa atas mal
‘uqar (harta tidak bergerak) yang hendak dijual. Kedua, pemilikan
secara paksa untuk kepentingan umum.
C. PEMBAGIAN MACAM-MACAM
MILKIYAH
Milk ‘Ain, Milk Manfaat dan
Milk Dain
Dari segi obyek (mahal)
pemilikan dibedakan menjadi tiga.
Pertama,
milk al-‘ain (memiliki benda). Pemilikan ini diperoleh melalui empat sebab
pemilikan yang telah disampaikan dimuka.
Kedua, milk
al-manfaat adalah pemilikan seseorang memanfaatkan suatu harta-benda milik
orang lain dengan keharusan menjaga materi bendanya.
Ketiga,
milk al-dain (milik piutang) adalah pemilikan harta benda yang berada dalam
tenggung jawab orang lain karena sebab tertentu.
Milk Tam dan Milk Naqish
Dari segi
unsur harta (benda dan manfaat) dibedakan menjadi dua. Pertama, Milk al-tam (pemilikan
sempurna), pemilikan terhadap benda sekaligus manfaatnya. Kedua, milk
al-naqish (pemilikan tidak sempurna) yakni pemilikan atas salah satu unsur
harta saja.
Milk Mutamayyaz dan Milk Masya
Dari sisi
bentuknya, milik dibedakan menjadi dua: pertama, milk al-mutamayyaz
(milik jelas) adalah pemilikan sesuatu benda yang mempunyai batas-batas yang
jelas dan tertentu yang dapat dipisahkan dari yang lainnya.
Kedua, milk
al-masya’ (milik campuran) adalah pemilikan atau sebagian, baik sedikit
atau banyak, yang tidak teetentu dari sebuah harta-benda.
Mengakhiri Pemilikan Campuran
Dimuka telah
disampikan bahwasanya pemilikan adakalanya berkenaan suatu benda tertentu, yang
demikian ini di namakan syirkat al-milk. Adakalanya berkenaan dengan
akad tertentu, yang demikian ini dinamakan syirkat al-‘aqad, yaitu jika
dua orang atau lebih mengadakan transaksi atas hasil suatu harta atau hasil
suatu perbuatan dengan prosentasi tertentu, sebagaimana lazim terjadi pada
perserikatan dagang atau perserikatan industri.
D. BEBERAPA PRINSIP PEMILIKAN
Prinsip Pertama
ان
الملك العين يستلزم مبد ئيا ملك المنفعة ولاعكس
Pada prinsipnya milk al-‘ain (pemilikan atas
benda) sejak awal disertai milk al-manfaat (pemilikan atas manfaat), dan bukan
sebaliknya.
Maksudnya, setiap pemilikan
benda pasti diikuti dengan pemilikan atas manfaat. Dengan pada prinsip setiap
pemilikan atas benda adalah milk al-tam (pemilikan sempurna).
Sebaliknya, setiap pemi-likian atas manfaat tidak mesti diikuti dengan
pemilikan atas bendanya, sebagaimana yang terjadi pada ijarah
(persewaan) atau i’arah (pinjaman).
Dengan demikian pemilikan
atas suatu benda tidak dimaksudkan sebagai pemilikan atas zatnya atau
materinya, melainkan maksud dari pemilikan yang sebenarnya adalah pemanfaatan
suatu barang.
Prinsip Kedua
ان
اول ملكية تثبت على الشيئ الذى لم يكن مملو كا قبلها انما تكون دائما ملكية تامة
Pada prinsipnya pemilikan awal pada suatu benda yang
belum pernah dimiliki sebelumnya senantiasa sebagai milk al-tam
(pemilikan sempurna).
Yang dimaksud dengan
pemilikan pertama adalah pemilikan diperoleh berdasarkan prinsip ihraz
al-mubahat dan dari prinsip tawallud minal-mamluk. Pemilikan
sempurna seperti ini akan terus berlangsung sampai ada peralihan pemilikan.
Berdasarkan uraian di muka
dapat disimpulkan bahwa pemilikan sempurna adakalany diperoleh melalui
pemilikan awal (ihraz al-mubahat dan al-tawallud), sedang
pemilikan naqish hanya dapat diperoleh melalui sebab peralihan dari
pemilik awal, yakni melalui akad.
Prinsip Ketiga
ان
ملكية العين لاتقبل التوقبت أما ملكية المنفعة فالا صل فيها التو قيت
Pada prinsipnya pemilikan sempurna
tidak dibatasi waktu, sedang pemilikan naqish dibatasi waktu.
Milk
al-‘ain berlaku sepanjang saat (mu’abbadah)
sampai terdapat akad yang mengalihkan pemilikan kepada pihak lain. Adapun milk
al-manfaat yang tidak disertai pemilikan bendanya berlaku dalam waktu yang
terbatas, sebagaimana yang berlaku pada persewaan, peminjaman, wasiat manfaat
selama batas waktu tertentu.
Prinsip keempat
ان
ملكية الاعيان لاتقبل الا سقاط وانمايقبل النقل
Pada prinsipnya pemilikan benda tidak
dapat digugurkan namun dapat dialihkan atau dipindah.
Sekalipun
seseorang bermaksud mengugurkan hak miliknya atas suatu barang, tidak terjadi
penguguran, dan pemilikan tetap berlaku baginya.
Prinsip Kelima
ان
الملكية الشائعة فى الا عيان المادية هي فى الا صل كالملكية المتميزة المعينة فى
قابلية التصرف الا لمانع
Pada prinsipnya mal-masya’
(pemilikan campuran) atas benda materi, dalam hal tasharruf, sama posisinya
dengan milk al-mutayyaz, kecuali ada halangan (al-mani)
Berdasarkan
prinsip ini dibolehkan menjual bagian dari milik campuran sama dengan
bertasharruf dengan tiga jenis akad: rahn (jaminan utang), hibah
dan ijarah (persewaan).
Prinsip Keenam
ان
الملكية السائعة فى الديون المشتر كة وهي متعاقة بالذمم لاتقبل القسمة
Pada prinsipnya milik campuran atas
hutang bersama yang berupa suatu beban pertanggungan tidak dapat dipisah-pisah
BAB V
KONSEP
UMUM AKAD
A. PENGERTIAN AKAD
Akad (al-aqad,
jamak al-‘uqud) secara bahasa berarti al-rabth: “ikatan, mengikat”:
وهو جمع
طر في حبلين ونحو هما وشداحدهما بالا خر حتى يتصلا فيصبحا كقطعة واحدة
Al-rabth, yaitu
menghimpun atau mengumpulkan dua ujung tali dan mengikatkan salah satu pada
yang lainnya hingga keduanya bersambung dan menjadi seperti seutas tali yang
satu.
Dalam termilogi hukum islam akad adalah
pertalian antara ijab dan qabul yang dibenarkan oleh syara’ yang menimbulkan
akibat hukum terhadap obyeknya.
Yang
dimaksud dengan ijab dalam definisi akad adalah ungkapan atau pernyataan
kehendak melakukan perikatan (akad) oleh suatu pihak, biasanya disebut sebagai
pihak pertama. Sedang qabul adalah pernyataan atau ungkapan yang menggambarkan
kehendak pihak lain, biasanya dinamakan pihak kedua.
B.RUKUN AKAD DAN SYARAT-SYARATNYA
Terdapat
perbedaan pandangan di kalangan fuqaha berkenaan dengan rukun aqad. Menurut
fuqaha jumhur rukun akad terdiri atas
1.
Al-‘Aqidain, para
pihak yang terlibat langsung dengan akad.
2.
Mahallul ‘aqad, yakni
obyek akad, yakni sesuatu yang hendak diakadkan.
3.
Sighat al-‘aqd, yakni
pernyataan kalimat akad, yang lazimnya dilaksanakan melalui pernyataan ijab dan
penyataan qabul.
rukun
menurut pengertian istilah fuqaha dan ahli ushul adalah sesuatu yang menjadikan
tegaknya dan adanya sesuatu sedangkan ia bersifat internal (dakhiliy)
dari sesuatu yang di tegakkannya.
Berdasarkan
pengertian rukun diatas maka rukun akad adalah kesepakatan dua kehendak, yakni
ijab dan kabul.
Adapun
syarat menurut pengertian istilah fuqaha dan ahlul ushul adalah segala sesuatu
yang dikaitkan pada tiadanya sesuatu yang lain, tidak pada adanya sesuatu yang
lain, sedang ia bersifat eksternal (kharijiyah).
Maksudnya
tiadanya syarat mengharuskan tiadanya masyrut (sesuatu yang
disyaratkan), sedang adanya syarat tidak mengharuskan adanya masyrut.
Adapun sebab menurut pengertian istilah fuqaha dan ahlul ushul adalah setiap
peristiwa yang mana syara’ mengkaitkannya terhadap ada dan tidak adanya suatu
yang lain sedang ia bersifat eksternal.
Dengan
demikian rukun, syarat dan sebab, ketiganya merupakan bagian yang sangat
penting bagi suatu akad. Bedanya rukun bersifat internal, sedang syarat dan
sebab bersifat eksternal. Adapun perbedaan antara syarat dan sebab adalah
bahwasanya sebab selalu dikaitkan dengan ada dan tiadanya musyabbab, sedang
syarat hanya dikaitkan tiadanya masyrut, tidak dikaitkan dengan adanya masyrut.
Unsur penegak akad yang terdiri:
1.
Al-‘Aqidain
2.
Mahallul ‘aqad (obyek
akad)
3.
Maudhu’ul ‘aqad
(tujuan akad)
4.
Shigat aqad (ijab
dan kabul)
Berikut ini uraian lebih renci tentang
unsur-unsur akad.
Unsur Pertama: ‘Aqidaini
Ahliyah (lit. Pantas atau Cakap)
Menurut
istilah fuqaha dan ahli ushul ahliyah adalah kecapakn seseorang untuk memiliki
hak dan dikenai kewajiban atasnya dan kecakapan untuk melakukan tasharruf.
Dengan demikian ahliyah dibedakan menjadi dua: ahliyah al-wujub dan ahliyah
ada’
Ahliyah wujub
(kecakapan memiliki hak) adalah kecakapan seseorang untuk mempunyai sejumlah
hak kebendaan.
Adapun ahliyah
ada’ (lit, kecakapan bertindak) adalah kecakapan seseorang untuk melakukan tasharruf
dan dikenai pertanggung jawaban atas iltizam atau kewajiban, yang berupa
hak Allah maupun hak manusia.
Wilayah (lit. Kewenangan)
Menurut
istilah fuqaha dan ahli ushul wilayah adalah kekuasaan hukum (al-sulthah
al-syar’iyah) yang mana pemiliknya dapat bertasharruf dan melakukan akad dan menunaikan
segala akibat hukum yang ditimbulkannya. Kaitannya dengan akad, wilayah
merupakan syarat kelangsungan akad dan syarat bagi timbulnya akibat hukum.
Wakalah (perwakilan)
Secara
bahasa wakalah berarti al-tahfidl (menjaga) dan al-tafwidh
(menyerahkan). Sedang menurut istilah wakalah adalah pengalihan kewenangan
prihal harta dan perbuatan tertentu dari seorang kepada orang lain untuk
mengambil tindakan tertentu dalam hidupnya.
Unsur Kedua: Mahallul Aqad (Obyek
Akad)
Mahallul
aqad atau al-ma’qud ‘alaih adalah
sesuatu yang dijadikan obyek akad dan dikenakan padanya akibat hukum yang
ditimbulkannya.
Fuqaha
menetapkan empat atau lima syarat yang harus terpenuhi pada obyek akad.
1.
Obyek akad harus telah ada ketika
berlangsung akad
2.
Obyek akad harus mal mutaqawwim
3.
Dapat diserah-terimakan ketika akad
berlangsung
4.
Obyek akad harus jelas dan dikenai oleh
pihak aqid
5.
Obyek akad harus suci, tidak najs dan
tidak mutanajjis
Unsur Ketiga: Maudhu’ al-Aqad
(Tujuan Akad)
Yang
dimaksud maudhu’ al-aqad adalah tujuan dan hukum yang mana suatu akad
disyari’atkan untuk tujuan tersebut.
Unsur Keempat: Shighat Aqad
(Formula Akad)
Pada
prinsipnya makna atau essensi akad adalah kesepakatan dua kehendak (ittifaq-iradaitain),
dan kesepakatan tersebut lazimnya terjadi melalui formula akad (shigat
al-‘aqd)
Fikih
muamalah menetapkan sejumlah persyaratan umum yang harus terpenuhi dalam setiap
shigat akad, sebagai berikut:
1.
Jala’ul ma’na
(dinyatakan dengan ungkapan yang jelas dan pasti maknanya), sehingga dapat
dipahami jenis akad yang dikehendaki.
2.
Tawafuq / tathabuq
bainal ijab wal-qabul (persesuaian antara ijab dan kabul)
3.
Jazmul iradataini (ijab
dan kabul mencerminkan kehendak masing-masing pihak secara pasti, mantap) tidak
menunjukan adanya unsur keraguan dan paksaan.
4.
Ittishal al-qabul bil ijab, di
mana kedua pihak dapat hadir dalam satu majlis.
C. KEHENDAK BERAKAD (AL-IRADAH
AL-‘AQDIYAH)
Akad,
sebagaimana telah disampaikan dimuka, merupakan pertalian dua kehendak. Shigat
akad (ijab dan kabul) merupakan ungkapan yang mencerminkan kehendak masing-masing.
Dengan demikian kehendak dapat dibedakan menjadi dua: iradah al-bathinah
dan iradah al-dhahirah. Kehendak al-bathinah adalah niat atau al-qasdu.
Sedang kehendak al-dhahirah adalah ungkapan lahir atau formulanya yang
menggambarkan kehendak batin seseorang.
Jika
akad dilakukan hanya dengan iradah dhahirah saja tanpa disertai iradah
bathinah, maka akad tersebut bersifat nihil, tidak menimbulkan akibat hukum
sama sekali. Berikut ini ada beberapa jenis dan kondisi akad yang nihil ini:
1.
Akad yang dinyatakan dalam kondisi
mabuk, tidur, gila dan oleh seorang anak yang tidak mumayyiz, karena
mereka tidak mempunyai persyaratan ahliyatul ada’.
2.
Pernyataan akad tidak dapat dipahami
maknanya.
3.
Pernyataan akad untuk tujuan pengajaran
dan contoh, tidak dimaksudkan untuk tujuan akad itu sendiri.
4.
Pernyataan akad yang dinyatakan dengan
maksud gurauan atau kelakar.
5.
Akad yang dinyatakan secara khatha’
(kesalahan tidak disengaja).
6.
Iltija’ah, yaitu
ketika dua orang sepakat untuk melakukan rekayasa akad dengan tujuan untuk
menghindari penganiayaan seseorang terhadap hak miliknya, atau dengan menaikkan
harga pembayaran yang sebenarnya untuk mendapatkan gengsi dan popularitas.
7.
Ikrah (paksaan), yaitu keadaan di mana
seseorang dipaksa menyatakan akad yang tidak sesuai dengan iradahnya.
D. HAL-HAL YANG MERUSAK IRADAH
Yang
dimaksud dengan ‘uyub al-iradah (hal-hal yang mencederai kehendak) atau
‘uyub al-rida (hal-hal yang mencederai kerelaan). Adalah hal-hal
menyertai pelaksanaan akad yang dapat menimbulkan rusaknya kehendak atau
menghilangkan kerelaan.
Pertama : ikrah (paksaan)
Yang
dimaksud ikrah adalah memaksakan orang lain berbuat sesuatu atau tidak
berbuat sesuatu melalui tekanan atau ancaman
Kedua : Ghalat
(shalah)
Ghalat, yang
dimaksud adalah ghalat (kesalahan) pada obyek akad, yakni suatu
kesalahan di mana terjadi ketidaksesuaian materi atau sifat tertentu dari obyek
akad yang dikehendaki oleh pihak yang melakukan akad seperti kehendak membeli
mutiara namun yang didapatkan adalah sebutir kaca.
Ketiga: Tadlis atau Taghrir
Tadlis
(menyembunyikan cacat) atau taghrir (menipulasi) adalah suatu kebohongan
atau penipuan oleh pihak yang berakad yang berusaha meyakinkan pihak lainnya
dengan keterangan yang berbeda dengan kenyataan yang sesungguhnya.
Keempat: al-Ghabn
Al-ghabn
(secara bahasa berarti “kurang atau pengurangan”) adalah pengurangan obyek akad
dengan jumlah yang tidak sesuai dengan kesepakatan akad, atau jika salah harga
atau nilai harta benda yang dipertukarkan tidak setimbang yang lainnya.
E. PEMBAGIAN MACAM-MACAM SYARAT AKAD
DAN KONSEKUENSI HUKUMNYA
Pertama: Syarat in’iqad
Ini
adalah persyaratan yang berkenaan dengan berlangsung atau tidak berlangsungnya
sebuah akad. Persyaratan ini mutlak harus diepnuhi bagi eksistensi (keberadaan)
akad. Jika tidak terpenuhi, akadnya menjadi bathal (gagal).
Kedua: Syarat Shihhah
Syarat shihhah
(sah) adalah syarat yang ditepatkan oleh syara’ yang berkenaan untuk
menerbitkan ada atau tidaknya akibat hukum yang ditimbulkan oleh akad. Jika tidak
terpenuhi akadnya menjadi fasid (rusak).
Ketiga: Syarat Nafadz
Ini
adalah persyaratan yang ditetapkan oleh syara’ berkenaan dengan berlaku atau
tidak berlakunya sebuah akad. Jika persyaratan ini tidak terpenuhi akadnya
menjadi mauquf (ditangguhkan).
Keempat: Syarat Luzum
Ini
adalah persyaratan yang ditetapkan oleh syara’ berkenaan dengan kepastian
sebuah akad. Akad sendiri sesungguhnya sebuah ilzam (kepastian). Jika
sebuah akad belum dipastikan berlakunya seperti ada unsur tertentu yang
menimbulkan hak khiyar, maka akad seperti ini dalam kondisi ghairu lazim
(belum pasti), karena masing-masing pihak berhak menfasakhkan akad atau tetap
melangsungkannya.
F. PEMBAGIAN MACAM-MACAM AKAD
Pertama: Akad Shahih dan Ghairu Shahih
Akad
shahih adalah akad yang memenuhi seluruh
persyaratan yang berlaku pada setiap unsur akad. Sedangkan akad ghairu
shahih adalah akad yang sebagian unsurnya atau sebagian rukunnya tidak
terpenuhi.
Kedua: Akad Musamma dan Akad Ghairu
Musamma
Perbedaan
jenis akad ini adalah dari segi penamaan yang dinyatakan oleh syara’. Sejumlah
akad yang disebutkan oleh syara’ dengan terminologi tertentu beserta akibat
hukumnya dinamakan akad musamma. Sedangkan akad ghairu musamma
adalah akad yang mana syara’ tidak menyebutkan dengan terminologi tertentu dan
tidak pula menerangkan akibat hukum yang ditimbulkannya.
Ketiga: Dari Segi Maksud dan Tujuannya
Dari
segi maksud dan tujuannya, akad dibedakan menjadi tujuh macam sebagaimana
berikut ini.
1.
Akad al-tamlikiyyah, yakni
akad yang dimaksud sebagai proses pemilikan, baik pemilikan benda maupun
pemilikan manfaat.
2.
Akad al-isqoth, yakni
akad yang dimaksudkan untuk mengugurkan hak, baik disertai imbalan atau tidak.
3.
Akad al-ithlaq, adalah
akad yang menyerahkan suatu urusan dalam tanggung jawab orang lain, seperti
wakalah (perkawinan) dan tawliyah (penyerahan kuasa).
4.
Akad al-taqyid, yaitu
akad yang bertujuan untuk mencegah seseorang bertasharruf.
5.
Akad al-Tawtsiq, yaitu
akad yang dimaksudkan untuk menanggung piutang seseorang atau menjaminnya.
6.
Akad al-isytirak, yaitu
akad yang bertujuan untuk bekerja sama dan berbagi hasil.
7.
Akad al-hifdh, yaitu
akad yang dimaksudkan untuk menjaga harta benda.
Keempat: Akad ‘Ainiyah dan Ghairu
‘Ainiyah
Akad
‘Ainiyah adalah akad yang harus disempurnakan
dengan penyerahan harta benda obyek akad. Adapun akad Ghairu ‘Ainiyah
adalah akad yang kesempurnaannya hanya didasarkan pada kesempurnaan bentuk
akadnya saja dan tidak mengharuskan adanya penyerahan.
G. KHIYAR
Khiyar adalah
hak yang dimiliki oleh ‘aqidain untuk memilih antara meneruskan akad atau
membatalkannya dalam hal khiyar syarat dan khiyar ‘aib, atau hak
memilih salah satu dari sejumlah benda dalam khiyar ta’yin.
Pertama: Khiyar Majlis
Yaitu
hak setiap ‘aqidain untuk memilih antara meneruskan akad atau mengurungkannya
sepanjang keduanya belum berpisah. Artinya suatu akad belum bersifat lazim (pasti)
sebelum berakhirnya majlis akad yang ditandai dengan berpisahnya ‘aqidain
atau dengan timbulnya pilihan lain.
Kedua: Khiyar Ta’yin
Yaitu
hak yang dimiliki oleh pembeli untuk memastikan pilihan atas sejumlah benda
sejenis dan setara sifat atau harganya.
Keabsahan khiyar ta’yin menurut
fuqaha mazhab Hanafiyah harus memenuhi tiga syarat sebagai berikut:
1.
Maksimal berlaku pada tiga pilihan
obyek akad.
2.
Sifat dan nilai benda-benda yang
menjadi obyek pilihan harus serta dan harganya harus jelas.
3.
Tenggang waktu khiyar ini tidak lebih
dari tiga hari.
Ketiga: Khiyar Syarat
Yaitu
hak ‘aqidain untuk melangsungkan akad atau membatalkannya selama batas waktu
tertentu yang dipersyaratkan ketika akad berlangsung.
Khiyar
syarat berakhir dengan salah satu dari sebab berikut ini:
1.
Terjadi penegasan pembatalan akad atau
penetapannya.
2.
Berakhirnya batas waktu khiyar.
3.
Terjadi kerusakan pada obyek akad.
4.
Terjadi penambahan atau pengembangan
dalam penguasaan pihak pembeli baik dari segi jumlah seperti beranak atau
bertelur atau mengembang.
5.
Wafatnya shahibul khiyar, ini menurut
pendapat mazhab Hanafiyah dan Hanabilah. Sedang Madzhab Syafi’iyah dan Milkiyah
berpendapat bahwa hak khiyar dapat berpindah kepada ahli waris ketika shahibul
khiyar wafat.
Keempat: khiyar ‘Aib (karena adanya
cacat)
Yakni
hak yang dimiliki oleh salah seorang dari aqidain untuk membatalkan akad atau
tetap melangsungkannya ia menemukan cacat pada obyek akad yang mana pihak lain
tidak memberitahukannnya pada saat akad.
Kelima: khiyar Ru’yat (melihat)
Adalah
hak pembeli untuk membatalkan akad atau tetap melangsungkannya ketika ia
melihat obyek akad dengan syarat ia belum melihatnya ketika berlangsung akad
atau sebelumnya ia pernah melihatnya dalam batas waktu yang memungkin telah
terjadi perubahan atasnya.
Keenam: khiyar Naqd (pembayaran)
Jika
dua pihak melakukan jula beli dengan ketentuan jika pihak pembeli tidak
melunasi pembayarannnya, atau jika pihak penjual tidak menyerahkan barang,
dalam batas waktu tertentu, maka pihak yang dirugikan mempunyai hak untuk
membatalkan akad atau tetap melangsungkannya.
H. BERAKHIRNYA AKAD
Berakhirnya
akad adakalanya disebabkan karena fasakh, kematian atau karena tidak
adanya izin pihak lain dalam hal akad yang mauquf.
Berakhirnya Akad Karena Fasakh.
Hal-hal yang menyebabkan timbulnya
fasakhnya akad adalah sebagai berikut:
1.
Fasakh karena fasadnya akad
2.
Fasakh karena khiyar
3.
Fasakh berdasarkan iqalah
4.
Fasakh karena tidak ada realisasi
5.
Fasakh karena jatuh tempo atau karena
tujuan akad telah terealisir.
Berkahirnya Akad Karena Kematian
Kematian menjadi penyebab berakhir
sejumlah akad, sebagai berikut ini:
1.
Ijarah
(sewa-menyewa)
2.
Al-Rahn
(gadai) dan Kafalah (pinjaman hutang)
3.
Syirkah dan Wakalah
4.
Muzara’ah dan Musyaqah
Imam
BAB VI
JUAL
BELI (AL-BAI’)
A. PENGERTIAN DAN LANDASAN SYAR’IY
Secara
bahasa al-bai’ (menjual) berarti “mempertukarkan sesuatu dengan
sesuatu”. Pengertian al-bai’ secara istilah, para fuqaha menyampaikan
definisi yang berbeda-berbeda antara lain, sebagai berikut ini.
Menurut
fuqaha Hanafiah adalah menukarkan harta dengan harta melalui tata cara
tertentu, atau mempertukarkan sesuatu yang disenangi dengan sesuatu yang lain
melalu tata cara tertentu yang dapat dipahami sebagai al-bai’.
Karena
jual beli merupaka kebutuhan doruri dalam kehidupan manusia, artinya manusia
tidak dapat hidup tanpa kegiatan jual beli, maka Islam menetapkan kebolehannya
sebagaimana dinyatakan dalam al-Qur’an dan hadist Nabi.
B. RUKUN DAN SYARAT JUAL-BELI
Rukun
jual-beli menurut Fuqaha Hanafiyah adalah ijab dan qabul yang menunjuk kepada
saling menukarkan, atau dalam bentuk lain yang dapat menggantikannya. Sedangkan
menurut jumhur fuqaha rukun jual-beli ada empat: pihak penjual, pihak pembeli,
shigat jual beli dan obyek jual beli.
Syarat Jual-Beli Menurut Mazhab
Hanafiyah
Menurut
fuqaha Hanafiyah terdapat empat macam syarat yang harus terpenuhi dalam jual beli: (1) syarat
in’aqad (2) syarat shihhah (3) syarat nafadz dan (4) syarat
luzum.
Syarat Jual-Beli Menurut Mazhab
Syafi’iyah
Syarat
yang berkaitan dengan ‘aqid : (a) al-rusyd, yakni baligh, berakal
dan cakap hukum, (b) tidak terpaksa, (c) Islam, dalam hal jual-beli Mushaf dan
kitab Hadis, (d) tidak kafir dalam hal jual-beli peralatan perang.
Syarat yang berkaitan dengan ijab-qabul
1.
Berupa percakapan dua pihak
2.
Pihak pertama menyatakan barang dan
harganya
3.
Qabul dinyatakan oleh pihak kedua
4.
Antara ijab dan qabul tidak terputus
dengan percakapan lain
5.
Kalimat kabul tidak berubah dangan
kabul yang baru
6.
Terdapat kesesuaian antara ijab dan
qabul
7.
Shigat akad tidak digantungkan dengan
sesuatu yang lain
8.
Tidak dibatasi dalan periode waktu
tertentu
Syarat yang berkaitan dengan obyek
jual-beli
1.
Harus suci
2.
Dapat diserah-terimakan
3.
Dapat dimanfaatkan secara syara’
4.
Hak milik sendiri atau milik orang lain
dengan kuasa atasnya
5.
Berupa materi dan sifat-sifatnya dapat
dinyatakan secara jelas
Beberapa Contoh Kasus Jual Beli
Kaitannya dengan Pemenuhan Persyaratan
1.
Bai’ al-Muaththah
(jual-beli dengan saling memberi dan menerima)
Yang
kasus jula beli dimana dua pihak sepakat atas penukaran barang dan harga
sehingga masing-masing menerima dan menyerahkan hak dan kewajiban tanpa
disertai ijab dan kabul.
2.
Jual Beli Anak Kecil yang Mumayyiz
Menurut
fuqaha Hanafiyah, Malikiyah dan Hanabilah akad jual beli anak kecil yang telah mumayyiz
sepanjang diizinkan oleh walinya adalah sah, sedang jika tidak ada izin walinya
akadnya menjadi mauquf. Menurut Syafi’iyah, jual beli tersebut batal karena
tidak memenuhi persyaratan kecakapan hukum. Setiap orang yang melakukan
tindakan hukum haruslah seorang yang rasyid, yakni baligh dan cakap
hukum.
3.
Bai’ al-Mukhrih
(jual-beli orang yang dipaksa)
Menurut
mayoritas mazhab Hanafiyah jual beli seperti ini termasuk fasid. Karena
paksaan meniadakan kerelaan yang merupakan unsur penting bagi keabsahan
jual-beli.
4.
Bai’
al-Taljiah
Yakni
jual beli yang disamarkan atau dinisbatkan kepada pihak ketiga karena adanya
kekhawatiran timbulnya penganiayaan dari pihak lain atas sebagian hartanya.
5.
Bai’
al-Fudhuliy
Yakni jual beli yang dilakukan oleh
orang yang tidak mempunyai kewenangan atasnya.
C. OBYEK JUAL BELI: MABI’ DAN TSAMAN
Fuqaha
Hanafiyah membedakan obyek jual beli menjadi dua (1) mabi’, yakni barang
yang dijual, dan (2) tsaman atau harga.
Perbedaan Antara Tsaman, Qimah
dan Dain
Tsaman adalah
harga yang disepakati oleh kedua pihak dalam sebuah akad, sedangkan qimah
adalah harga yang berlaku secara umum. Adapun dain adalah harga yang
dibebankan kepada pihak lain karena sebab-sebab iltizam.
Dalam hal ini terdapat sebuah kaidah:
ان كل
ما أمكن أن يكون مبيعا أمكن أن يكون ثمن ولا عكس
Segala sesuatu yang dapat berfungsi
sebagai mabi’ dapat pula fungsikan sebagai tsaman, namun tidak berlaku yang
sebaliknya.
Untuk memperjelas
pengertian mabi’ dan tsaman dalam jual-beli, perlu diperhatikan
hal-hal yang berikut ini:
1.
Nuqud (mata uang) seperti emas. Perak atau
uang kertas jika berfungsi sebagai alat pembayaran, maka ia berlaku sebagai
tsaman, sedangkan barang yang ditukar dengannya selamanya sebagai mabi’.
2.
Barang yang tidak ada padanannya (qimiyyat)
jika dipertukarkan dengan barang yang banyak padanannya (misliyyat),
maka yang pertama sebagai mabi’ sedangkan yang kedua sebagai tsaman.
3.
Barang misliyyat jika dipertukarkan
dengan mata uang, maka barang tersebut sebagai mabi. Namun jika barang
misliyyat tersebut bersifat tempo, seperti dalam jual beli salam, maka ia
berlaku sebagai tsaman.
4.
Barang qimiyyat ditukarkan
dengan barang qimiyyat lainnya, masing-masing berlaku sebagai mabi’ dan
dari sisi lainnya berlaku sebagai tsaman.
D. JUAL BELI BATHIL DAN FASID
Menurut
fuqaha Hanafiyah jual beli yang bathil adalah jual beli yang tidak memenuhi
rukun dan tidak diperkenakan oleh syara’. Sedangkan jual beli fasid
menurut mereka adalah jual beli yang secara prinsip tidak bertentangan dengan
syara’ namun terdapat sifat-sifat tertentu yang menghalangi keabsahannya.
Beberapa Contoh Kasus Jual Beli yang
Fasid dan Bathil
1.
Bai’ al-Ma’dum (jual
beli atas barang yang tidak ada)
Seluruh
madzhab sepakat atas batalnya jual beli ini. Seperti jual-beli janin di dalam
perut induknya dan jual-beli buah yang belum tampak.
2.
Bai’ al-Ma’juz al-Taslim (jual-beli
barang yang tidak mungkin dapat diserahkan)
Misalnya
jual-beli burung yang terbang di udara, budak yang melarikan diri, ikan dalam
sungai dan lain-lain. Seluruh imam madzhab sepakat bahwasanya jual-beli seperti
ini adalah tidak sah.
3.
Bai’
al-Gharar
Yakni
jual beli yang mengandung tipu daya yang merugikan salah satu pihak karena
barang yang diperjual-belikan tidak dapat dipastikan adanya, atau tidak dapat
dipastikan jumlan dan ukurannya, atau karena tidak mungkin dapar
diserah-terimakan.
4.
Jual-Beli Barang Najis
Seluruh
fuqaha sepakat bahwasanya jual beli bangkai, khamer dan babi adalah batal atau
tidak sah.
5.
Bai’
al-‘Urban
Yakni
jika seseorang membeli sesuatu dengan meabayar sebagian harga kepada pihak
penjual. Jika pembeli mengurungkannya maka sebagian harga yang telah dibayarkan
tersebut berlaku sebagai hibbah.
6.
Bai’
al-Majhul
Yakni
jaul-beli dimana mabi’ atau tsman-nya tidak dinyatakan secara jelas yang dapat
menimbulkan persengketaan hukum jual beli ini adalah fasib.
7.
Bai’
al-Mua’lla ‘ala Syath
Yakni
akad jual-beli yang digantungkan pada syarat tertentu, atau digantungkan pad
masa yang akan datang.
8.
Bai’
al-Ghaihah
Yakni
jual-beli atas barang yang wujud (ada) namun tidak dihadirkan ketika
berlangsung akad.
9.
Jual-Beli Orang Buta
Menurut
Syafi’iyah jual-beli orang buta tidak sah, kecuali ia sebelumnya pernah mengetahui
barang yang hendak dibelinya dalam batas waktu yang tidak memungkinkan
terjadinya perubahan atasnya.
10. Jual-Beli dengan Harga Haram
Jia jual-beli dilakukan dengan harga
yang haram, menurut jumhur hukumnya tidak sah.
11. Bai’ al-‘Inah
Yakni jual-beli yang dimaksudkan
sebagai khillah untuk menghindari piutang riba.
12. Jual-Beli Buah-buahan atau Hasil
Pertanian
Seluruh
mazhab sepakat bahwasanya jual beli buah-buahan atau hasil pertanian sebelumnya
tampak adalah batal atau tidak sah.
Akibat Hukum Jual Beli Fasid dan Bathil
Dalam
konsep fikih Hanafiah jual beli yang fasid berlangsung dengan qimah
(harga standar) atau yang sepadan dengannya, tidak dengan tsaman (harga
yang disepakati dalam akad). Misalnya, jual beli dengan tsaman berupa khamer,
atau digantungkan dengan persyaratan fasid, atau karena tsaman-nya tidak jelas,
menunjukkan kesepakatan terhadap mabi’ (barang yang dijual-belikan).
Oleh karena itu berlangsunglah jual-beli tersebut dengan qimah mabi’. Kefasidan
akad sesungguhnya berada dipihak pembeli, karenanya pihak pembeli harus
membayar dengan al-misl (harta yang sepadan) atau dengan qimah
(harga standar). Selanjutny fuqaha Hanafiyah berpendpat bahwa jual-beli fasid
tidak menimbulkan peralihan hak milik sebelum terjadi serah-terima.
E. PEMBAGIAN MACAM-MACAM JUAL-BELI
Dari aspek obyeknya jual-beli dibedkan
menjadi empat macam
1.
Bai’ al-Muqayadhah, atau bai’
al-‘ain, yakni jual-beli barang dengan barang yang lazim disebut jual-beli
barter.
2.
Bai’ al-Muthlaq, atau bai’
al-‘ain bil-dain, yakni jual-beli barang dengan barang lain secara tangguh
atau menjual barang dengan tsaman secara mutlaq.
3.
Bai’ al-Sharf atau
bai’ al-dain bil-dain, yakni menjualbelikan tsaman dengan tsaman
lainnya.
4.
Bai’ al-Salam atau bai’
al-dain bil-‘ain. Dalam hal ini barang yang diakadkan bukan berfungsi
sebagai mabi’ melainkan berupa dain sedangkan uang yang dibayarkan sebagai
tsaman, bisa jadi berupa ‘ain dan bisa jadi berupa dain namun harus diserahkan
sebelum keduanya berpisah.
BAB VII
SALAM,
ISTISHNA’ DAN SHARF
A. SALAM DAN ISTISHNA
Al-salam
atau salaf, adalah jual beli barang secara tangguh dengan harga yang dibayarkan
di muka, atau dengan bahasa lain jual-beli di mana harga dibayarkan di muka
sedangkan barang dengan kriteria tertentu akan diserahkan pada waktu tertentu.
Sedangkan
istishna adalah akad dengan pihak pengrajin atau pekerja untuk mengerjakan
suatu produk barang (pesanan) tertentu di mana materi dan biaya produksi
menjadi tanggung jawab pihak pengrajin.
Pada
prinsip akad istishna menyerupai akad salam di mana keduanya tergolong bai’
al-ma’dum (yakni jual-beli barang yang belum wujud). Namun antara keduanya
terdapat beberapa perbedaan sebagai berikut:
1.
Obyek salam bersifat al-dain
(tanggungan), sedangkan obyek istishna bersifat al-‘ain (benda).
2.
Dalam akad salam dubatasi dengan tempo
(waktu) yang pasti.
3.
Akad salam bersifat luzum, sedang akad
istishna tidak bersifat luzum.
4.
Ra’s a-mal (harga pokok) dalam akad
salam harus dibayarkan secara kontan dalam majlis akad.
B. SYARAT AKAD SALAM DAN ISTISHNA’
Para imam dan tokoh-tokoh mazhab
sepakat terhadap enam persyaratan akad salam berikut ini:
(1)
Barang
yang dipesan harus dinyatakan secara jelas jenisnya
(2)
Jelas sifat-sifatnya
(3)
Jelas ukurannya
(4)
Jelas batas waktunya
(5)
Jelas harganya
(6)
Tempat penyerahannya juga harus dinyatakan
secara jelas
C. AL-SHARF
Al-sharf
secara bahasa berarti al-ziyadah (tambahan) dan ‘adl (seimbang). Sedangkan
menurut istilah fiqh al-sharf adalah
هو بيع
النقد بالنقد جنسا بجنس او بغير جنس
Adalah
jual-beli antara barang sejenis atau antara barang tidak sejenis atau antara
barang tidak sejenis secara tunai.
Persyaratan yang harus dipenuhi dalam
akad al-sharf adalah:
1.
Masing-masing pihak saling
menyerah-terimakan barang sebelum keduanya berpisah.
2.
Jika akad al-sharf dilakukan atas
barang sejenis maka harus setimbang, sekalipun keduanya berbeda kualitas atau
model cetakannya.
3.
Khiyar syarat tidak berlaku dalam akad
al-sharf.
BAB
VIII
KONSEP
TENTANG RIBA
A. KONSEP RIBA DAN DASAR KEHARAMANNYA
Secara
bahssa riba berarti al-ziyadah (tumbuh subur dan bertambah)
$ygr'¯»t â¨$¨Z9$# bÎ) óOçFZä. Îû 5=÷u z`ÏiB Ï]÷èt7ø9$# $¯RÎ*sù /ä3»oYø)n=yz `ÏiB 5>#tè? §NèO `ÏB 7pxÿõÜR §NèO ô`ÏB 7ps)n=tæ !#sÎ*sù......... $uZø9tRr& $ygøn=tæ uä!$yJø9$# ôN¨tI÷d$# ôMt/uur ôMtFt6/Rr&ur `ÏB Èe@à2 £l÷ry 8kÎgt/ ÇÎÈ
........kemudian apabila telah Kami
turunkan air di atasnya, hiduplah bumi itu dan suburlah dan menumbuhkan
berbagai macam tumbuh-tumbuhan yang indah. (al-hajj:5)
B. MACAM MACAM RIBA
Fuqaha’
mazhab Hanafiyah, Malikiyah dan Hanabilah membagi riba , menjadi dua macam:
riba al-nasi’ah dan riba al-fadhl. Sedangkan fuqaha syafi’iyah membaginya
menajadi tiga macam: riba al-nasi’ah, riba al-fadhl dan riba al-yad.
Pengertian riba al-Nasi’ah
Adalah
penambahan harga atas barang kontan lantaran penundaan waktu pembayaran atau
penambahan ‘ain (barang kontan) atas dain (harga utang) terhadap barang berbeda
jenis yang ditimbang atau di takar atau terhadap barang sejenis yang tidak
ditakar atau ditimbang.
Pengertian riba al-Fadhl
Adalah penambahan pada salah satu dari
benda yang dipertukarkan dalam jual-beli benda ribawi yang sejenis, bukan
karena faktor penundaan pembayaran.
C. BUNGA BANK
Wahbah al-Zuhailiy membahas hukum bungan bank dengan
menggunakan sudut pandangan teori fikih klasik. Menurutnya bunga bank termasuk
ribah al-nasi’ah. Karena, bunga bank termasuk kelebihan atau tambahan yang
dipungut dengan tidak disertai imbalan, melainkan secara semata-mata karena
penundaan tenggang waktu pembayaran.
BAB IX
UTANG
PIUTANG DAN GADAI
A. PENGERTIAN DAN LANDASAN SYAR’IY
Istilah
Arab yang sering digunakan untuk utang-piutang adalah al-dain (jamaknya
al-duyun) dan al-qordh. Dalam pengertian yang umum, utang piutang mencakup
transaksi jual-beli dan sewa menyewa yang dilakukan secara tidak tunai.
Pengertian Qordh
Secara
bahasa al-qordh berarti al-qqoth’ (terputus). Sedangkan menurut para fuqaha
al-qordh adalah penyerahan harta al-misliyat kepada orang lain untuk ditagih
pengembaliannya atau dengan pengertia lain, suatu akad yang bertujuan untuk
menyerahkan harta misliyat kepada pihak lain untuk dikembalikan yang sejenis
dengannya.
B. SYARAT UTANG-PIUTANG
1.
karena utang piutang sesungguhnya merupakan sebuah transaksi (akad), maka harus
dilaksanakan melalui ijab dan qabul yang jelas, sebagaimana jual-beli, dengan
menggunakan lafal qardh, salaf atau yang sepadan dengannya.
2. harta benda yang menjadi obyeknya, harus mal-mutaqawwim.
3. akad
utang-piutang tidak boleh dikaitkan dengan suatu persyaratan di luar
utang-piutang itu sendiri yang menggantungkan pihak muqridh (pihak yang
menghutangi).
C. BEBERAPA HUKUM BERKAITAN DENGAN
UTANG PIUTANG
1. akad utang-piutang menetapkan peralihan
pemilikan.
2. penyelesaian
utang-piutang dilaksanakan di tempat akad berlangsung.
3. pihak
muqtaridh wajib melunasi hutang dengan barang yang sejenis jika obyek hutang
adalah barang al-misliyyat, atau dengan barang yang sepadan jika obyek
hutang adalah barang al-qimiyyat.
4. jika
dala akad ditetapkan waktu atau tempo pelunasan hutang, maka pihak muqridh
tidak berhak menuntut pelunasan sebelum jatuh tempo.
5.
ketika waktu pelunasan hutang riba, sedang pihak muqtaridh belum mampu melunasi
hutang, sangat dianjurkan oleh ajaran islam agar pihak muqridh berkenan memberi
kesempatan dengan memperpanjang waktu pelunasan, sekalipun demikian ia berhak
menuntut pelunasannya.
D. GADAI
Istilah
yang digunakan fikih untuk gadai adalah al-rahn. Ia adalah sebuah akad utang
piutang yang disertai dengan jaminan (atau angunan). Sesuatu yang dijadikan
jaminan disebut marhun, pihak yang menyerahkan jaminan disebut rahin, sedangkan
pihak yang menerima jaminan disebut murtahin.
BAB X
IJARAH
(PERSEWAAN DAN PERBURUHAN)
A. PENGERTIAN DAN LANDASAN HUKUM
Ijarah
secara bahasa berarti upah dan sewa. Jasa atau imbalan. Ia sesungguhnya
merupakan transaksi yang memperjual-belikan manfaat suatu harta benda.
B. OBYEK IJARAH DAN PERSYARATANNYA
Tidak
semua harta benda boleh diakadkan ijarah atasnya, kecuali yang memenuhi
persyaratan berikut ini.
1.
manfaat dari obyek akad harus diketahui
secara jelas.
2.
obyek ijarah dapat diserah-terimakan
dan dimanfaatkan secara langsung dan tidak mengandung cacat yang yang
menghalangi fungsinya.
3.
obyek ijarah dan pemanfaatnya haruslah
tidak bertentangan dengan dengan hukum syara’.
4.
obyek yang disewakan adalah manfaat
langsung dari sebuah bend.
5. harta benda yang menjadi obyek ijarah
haruslah harta benda yang bersifat isti’maliy.
C. BEBERAPA MASALAH DALAM PRAKTEK
IJARAH
Perihal Pemanfaatan Barang
Jika seseorang
menyewa sebuah rumah tempat tinggal, maka ia berhak memanfaatkan fungsi rumah
tersebut sebagai tempat tinggal, baik untuk dirinya maupun untuk orang lain. Ia
juga berhak mentasharufkan fungsi rumah tersebut, sepanjang tidak menyalahi
fungsi rumah tersebut.
Perihal Perbaikan Obyek Sewa
Terkadang
sebuah obyek persewaan tidak dilengkapi sarana yang layak untuk menunjang
fungsinya. Seperti rumah yang tidak dilengkapi dengan sumur, tidak ada saluran
air, atau tidak berjendela, gentengnya pecah-pecah dan lain sebagainya.
Kerusakan Barang Sewaan
Akad ijarah
dapatlah dikatakan sebagai akad yang menjual-belikan antara manfaat barang
dengan sejumlah imbalan sewa (ujrah).
BAB XI
AL-SYRIKAH
(PERSERIKATAN)
A. PENGERTIAN DAN LANDASAN HUKUM
Secara
bahasa al-syirkah berarti al-ikhtilath (percampuran) atau
persekutuan dua hal atau lebih, sehingga antara masing-masing sulit dibedakan.
Sedangkan menurut istilah al-syirkah adalah akad antara pihak-pihak yang
berserikat dalam hal modal dan keuntungan.
B. PEMBAGIAN JENIS DAN MACAM SYIRKAH
Pada
garis besarnya syirkah dibedakan menjadi dua jenis:
Pertama:
syirkah amlak, yaitu persekutuan dua orang atau lebih
dalam pemilikan suatu barang.
Kedua
syirkah uqud, yaitu perserikatan antara dua pihak
atau lebih dalam hal usaha, modal dan keuntungan
Berikut
ini adalah pengertian umum tentang macam-macam syirkah al-uqud.
Pertama:
syirkah al-amwal adalah
persekutuan antara dua pihak pemodal atau lebih dalam usaha tertentu dengan
mengumpulkan modal bersama dan membagi keuntungan dan resiko kerugian
berdasarkan kesepakatan.
Kedua: syirkah al-a’mal atau syirkah
abdan adalah persekutuan dua pihak pekerja atau lebih untuk mengerjakan
suatu pekerjaan.
Ketiga: syirkah al-wujuh adalah
persekutuan-persekutuan antara dua pihak penguasa untuk melakukan kerjasama di
mana masing-masing pihak sama sekali tidak menyertakan modal.
Keempat:
syirkah al-‘inan adalah
sebuah persekutuan di mana posisi dan komposisi pihak-pihak yang terlibat di
dalamnya adalah sama, baik dalam hal modal, pekerjaan, maupun dalam hal
keuntungan dan resiko kerugian.
Kelima:
syirkah al-mufawadhah adalah
sebuah persekutuan di mana posisi dan komposisi pihak-pihak yang terlibat di
dalamnya adalah tidak sama, baik dalam hal modal, pekerjaan maupun dalam hal
keuntungan dan resiko kerugian.
Keenam:
syirkah al-mudharabah adalah
persekutuan antara pihak pemilik modal dengan pihak yang ahli dalam berdagang
atau pengusaha, dimana pihak pemodal menyediakan seluruh modal kerja.
C. PRINSIP DAN SYARAT SYIRKAH
Setiap
perserikatan dari seluruh jenis dan macam perserikatan yang telah disampaikan
di muka berlangsung berdasarkan prinsip umum berikut ini:
1.
Masing-masing pihak yang berserikat
berwenang melakukan tindakan hukum atas nama perserikatan dengan izin pihak
lain.
2.
Sistem pembagian keuntungan harus
ditetapkan secara jelas, baik dari segi prosentase maupun periodenya.
3.
Sebelum dilakukan pembagian, seluruh
keuntungan merupakan keuntungan bersama.
Persyaratan khusus syirkah al-amwal:
1.
Ra’s al-mal atau modal perserikaatn
harus diserahkan dan tunai, tidak boleh berupa hutang atau jaminan
2.
Modal syirkah haruslah berupa al-tsaman
(harga tukar)
Persyaratan khusus dalam syirkah
muwafadhah:
1.
Masing-masing pihak harus berhak
menjadi wakil bagi mitra serikatnya
2.
Sirkah ini dibentuk berdasarkan asas
persamaan, dalam hal komposisi modal, posisi kerja, dan juga dalam hal
prosentase keuntungan.
Persyaratan khusus sirkah al-Mudharabah
1.
Masing-masing pihak memenuhi
persyaratan kecakapan wakalah.
2.
Modal harus jelas jumlahnya
3.
Prosentasi keuntungan dan periode
pembagian keuntungan harus dinyatakan secara jelas berdasarkan kesepakatan
bersama.
4.
Pengusaha berhak sepenuhnya atas
pengelolaan modal tanpa campur tangan pihak modal
5.
Kerugian atas modal ditanggung
sepenuhnya oleh pihak pemodal.
D. SYIRKAH: KERJA SAMA KEMITRAAN
Prinsip
dasar yang dikembangkan dalam syirkah adalah kemitraan dan kerjasama
antara pihak-pihak yang terkait untuk meraih kemajuan. Prinsip ini dapat
ditemukan dalam ajaran Islam tentang ta’awun (gotong royong) dan ukhuwah
(persaudaraan).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar