Kamis, 11 Juni 2015

Risuman Fikih Muamalah

BAB I
PENGANTAR KULIAH MUAMALAH

A.              PENGERTIAN FIKIH MUAMALAH
Muamalah secara harfiah berarti “pergaulan” atau hubungan antar manusia. Dalam pengertian harfiah yang bersifat umum ini, muamalah berarti perbuatan atau pergaulan manusia diluar ibadah. Muamalah merupakan perbuatan manusia sedang ibadah merupakan hubungan atau “pergaulan manusia dengan Tuhan”.
Sebagai istilah khusus dalam hukum islam, fikih muamalah adalah fikih yang mengatur hubungan antara individu dalam sebuah masyarakat. Dengan pengertian yang luas ini, hubungan antar individu yang dikenal dengan bidang perkawinan, waris, qadla dan lain sebagainya, selain ibadah, masuk dalam wilayah pengertian muamalah.
Memperhatikan pengertian diatas, fikih muamalah dapat dipahami sebagai hukum perdata islam tetapi terbatas pada hukum kebendaan dan hukum perikatan.
B.                RUANG LINGKUP FIKIH MUAMALAH
Sebagaimana telah disampaikan di muka di mana fikih muamalah diartikan sebagai bagian hukum islam yang mengatur hubungan keperdataan antar manusia, maka dapatlah dikatakan bahwa fikih muamalah lebih mudah dipahami sebagai hukum perdata islam. Namun dibandingkan dengan istilah “Hukum Perdata” yang berlaku dalam disiplin ilmu hukum umum, fikih muamalah lebih sempit. Dalam hal ini ruang lingkup fikih muamalah secara garis besarnya hanya meliputi pembahasan tentang al-mal (harta), al-huquq (hak-hak kebendaan) dan hukum perikatan (al-aqad).
Berikut ini adalah penjabaran secara global tentang ruang lingkup pembahasan fikih muamalah.
Bagian Pertama: Hukum Benda
            Ruang lingkup ini terdiri dari tiga pokok pembahasan, masing-masing dalam satu bab:
1.      konsep harta (al-mal), meliputi pembahasan tentang pengertian harta, unsur-unsurnya dan pembagian jenis-jenis harta.
2.      konsep hak (al-huquq), meliputi pembahasan tentang pengertian hak, sumber hak, pelindungan dan pembatasan hak, dan pembagian jenis-jenis hak.
3.      konsep tentang hak milik (al-milkiyah), meliputi pembahasan tentang pengertian hak milik, sumber-sumber pemilikan dan pembagian macam-macam hak milik.
Bagian Kedua: Konsep Umum Akad
            Ruang lingkup ini mengkaji konsep umum akad, sedangkan aneka jenis akad khusus akan disampaikan pada bagian ketiga.
Konsep umum akad asas-asas umum akad. Ruang lingkup ini membahas:
a.       Pengertian akad dan tasharruf
b.      Unsur-unsur akad dan syarat masing-masing unsur
c.       Macam-macam akad
Bagian ketiga: Aneka Macam Akad Khusus
            Ruang lingkup pembahasan ini meliputi berbagai macam akad (transaksi) muamalah seperti:
            Jual-beli (al-bai) sewa-menyewa (al-ijarah), utang-piutang (al-qard), penanggungan (al-kafalah), gadai (rahn), bagi hasil (mudharabah), persekutuan (musyarakah), pinjam-meminjam (ariyah), penitipan (wadi’ah), dan lain sebagainya. Masing-masing disampaikan dalam bab tersendiri.
C.                FIKIH MUAMALAH DAN SISTEM EKONOMI ISLAM
Ekonomi pada umumnya didefinisikan sebagai pengetahuan tentang perilaku manusia dalam hubungannya dengan pemanfaatan sumber-sumber produktif yang langka untuk memproduksi barang-barang atau jasa serta mendistribusikannya untuk keperluan konsumsi. Dengan demikian obyek kajian ekonomi adalah perbuatan atau perilaku manusia yang berkaitan dengan fungsi produksi, distribusi dan konsumsi.
            Dengan demikian, secara normatif ekonomi islam adalah sebuah sistem ekonomi yang dibangun berdasarkan tuntunan ajaran islam.
            Jadi fikih muamalah yang ruang lingkupnya meliputi hukum benda (almal-wal-milkiyah) dan hukum perikatan (al-aqad) dalam kontruksi sistem ekonomi islam hanya berperan sebagai instrumen teknis.
D.                FIKIH MUAMALAH DAN TANTANGAN EKONOMI
            Pembaruan atau modernisme mulai berkembang secara pesat didunia islam semenjak abad ke-20 M. Karena  negeri-negeri muslim sebagian besar meraih kedaulatan politik antara pertengahan abad ini, sekitar tahun 1945 dan 1965.
            Program pembangunan pada umumnya lebih ditunjukan sebagai pembangunan dan pengembangan (ekspansi) ekonomi dan alih teknologi. Ini merupakan sumber berkembangnya gejala perubahan sosila yang baru.
            Perubahan sosial tersebut dapat diilustrasikan dengan perubahan desa menjadi kota, perubahan masyarakat ekonomi agraris menjadi ekonomi industri dan perdagangan, perubahan pola kehidupan gotong royong menjadi kehidupan individualis, dan lain sebagainya.
            Tampaklah disini perlunya pembahasan secara kritis terhadap aturan-aturan normatif fikih muamalah. Pengajaran fikih muamalah tidak cukup secara apriori bersandar (merujuk) teks pada kitab-kitab fikih klasik, melainkan teks-teks fikih klasik tersebut perlu diapresiasi secara kritis sesuai dengan konteksnya, kemudian dikembangkan sesuai dengan perubahan konteks yang baru.
BAB II
KONSEP HARTA (AL-MAL)
            Harta merupakan keperluan hidup yang sangat penting dan ia merupakan salah satu dari perhiasan kehidupan dunia. Artinya hanya dengan sedikit harta atau tanpa harta seseorang akan mengalami kesulitan dalam kehidupan ini. Karena ia sangat penting maka manusia diperintahkan agar bertebaran di muka bumi in untuk mendapatkan karunia Allah melalui kerja.
            Harta juga merupakan sarana yang diperlukan untuk mempersiapkan bekal bagi kehidupan akhirat. Al-Qur’an berkali-kali menyerukan agar orang beriman membelanjakan sebagian hartanya dijalan Allah dan agar orang beriman berjuang dengan hartanya. Tanpa harta yang cukup, seorang beriman tidak dapat menyempurnakan ajaran dan perintah agamanya.
A.                PENGERTIAN HARTA
            Dalam kitab-kitab fikih, untuk menunjukan harta digunakan istilah al-mal yang bentuk jamaknya adalah al-amwal. Secara literal al-mal berarti condrong atau berpaling dari satu posisi kepada posisi lainnya. Ia adalah sesuatu yang naluri manusia cendrung kepadanya. 
Dalam terminologi fikih muamalah terdapat beberapa variasi pengertian tentang harta atau al-mal. Antara lain adalah definisi harta yang berkembang di kalangan fuqaha hanafiah adalah segala sesutu yang naluri manusia cendrung kepadanya dan dapat disimpan sampai batas waktu yang diperlukan.
            Dalam pengertian diatas, fuqaha Hanafiah menekankan batasan harta pada term iddiikhar (dapat disimpan) yang mengisyaratkan pengecualian aspek manfaat. Menurut pandangan mereka “manfaat” tidak termasuk bagian dari konsep harta, melainkan masuk dalam konsep milkiyah.
            Dari ta’rif diatas dapat disimpulkan bahwa harta adalah sesuatu selain manusia yang mana manusia mempunyai hajat (keperluan) terhadapnya dapat disimpan untuk ditsharufkan.
Defini harta yang disampaikan oleh fuqaha mutaahhirin antara lain disampaikan oleh Musthafa Ahmad al-Zarqa adalah Setiap materi (‘ain) yang mempunyai nilai yang beredar di kalangan manusia”
            Dari beberapa pengertian yang disampaikan di muka dapat disimpulkan bahwa unsur harta ada empat, yaitu:
1.      Bersifat materi (‘aniyah) atau mempunyai wujud nyata.
2.      Dapat disimpan untk dimiliki (qabilan lit-tamlik)
3.      Dapat dimanfaatkan (qabilan lil-intifa)
4.      Uruf (adat atau kebiasaan) masyarakat memandangnya sebagai harta.
Uang Apakah Sebagai Harta?
            Sehubungan dengan pengertian harta sebagai barang muncullah satu permasalahan “apakah konsep harta hanya didominasi oleh barang? Apakah uang dapat dipandang sebagai harta, sebagaimana barang?”
            Dalam beberapa pengertian yang telah disampaikan di muka, term “sesuatu” (ma) dan “materi” (‘ain) tidak menafikan uang sebagai harta (mal). Demikian juga terdapat “disimpan, diserahterimakan, dan dimanfaatkan.
            Dilihat dari beberapa manfaat (nilain atau kegunaan) uang mempunyai kegunaan atau manfaat yang sepadan dengan harta. Sekedar ilustrasi, misalnya dalam jual-beli barang dihargai dengan sejumlah uang, dalam sewa-menyewa pemilik barang mentransaksikan manfaat barang dengan imbalan uang.
Fungsi Uang
            Dalam hukum islam fungsi uang sebagai alat tukar-menukar diterima secara meluas. Penerima fungsi ini disebabkan karena fungsi uang ini dirasakan dapat menghindarkan kecendrungan ketidakadilan dalam sistem perdangan berter.
            Berebeda dengan fungsinya sebagai komoditas dan sebagai modal mengandung implikasi yang sangat besar dalam rancangan bangun sistem ekonomi islam. Kedua fungsi tersebut oleh kelompok yang menyangkalnya dipandang sebagai prinsip yang membedakan antara sistem ekonomi islam dan sistem ekonomi non-Islam (konvensional).
B.                PEMBAGIAN JENIS-JENIS HARTA
            Harta dalam pengertian sebagaimana disampaikan di muka, dalam hukum Islam menurut sudut pandang tertentu dibedakan dalam beberapa kategori. Masing-masing kategori mempunyai ciri-ciri khusus dan atas masing-masing kategori bisa jadi berlaku hukum yang berbeda.
Mal Mtaqawwim dan Ghairu Mutaqawwim
            Dari sudut pandangan perlindungan dan pengakuan syari’at atasnya atau ditinjau dari segi pemanfaatannya menurut syara’, harta di bedakan menjadi mal mutaqawwim (halal dimanfaatkan) dan mal ghairu mutaqawwim (harta yang tidak halal dimanfaatkan).
Perbedaan jenis harta seperti ini mengakibatkan beberapa konsekuensi hukum.
1.      pada prinsipnya ummat Islam tidak diperkenankan menjadikan harta ghairu mutaqawwim sebagai obyek transaksi. Prinsip ini tentunya tidak berlaku secara mutlak. Artinya benda ghairu mutaqawwim bisa dijadikan sebagai obyek transaksi sepanjang terdapat indikasi yang kuat bahwa tujuan transaksi (maudu’ul aqdi) tidak untuk hal-hal yang dilarang syara’.
2.      perusakan atas harta ghairu mutaqawwim tidak mengakibatkan hak menuntut ganti rugi. Dalam hal ini ulama mazhab Hanafiyah berpendapat bahwa syari’at Islam melindungi pemilikan ahlul dzimmah terhadap harta ghairu mutaqawwim, bagi seorang non-muslim yang hidup di dalam pemerintahan Islam (ahlul-zimmah) barang-barang tersebut termasuk harta mutaqawwim.
Mal al-‘Uqar dan Mal Ghairul-‘Uqar
            Pembedaan jenis harta ini mengakibatkan beberapa konsekuensi hukum, antara lain.
1.      hubungan ketentuan terhadap mal’uqar menimbulkan hak syuf’ah, yakni hak prioritas seorang tetangga dekat untuk membeli mal-‘uqar, sebelum pemilik berkehendak menjualnya kepada orang lain. Hak prioritas seperti ini tidak terdapat pada mal ghairul ‘uqar.
2.      mal-‘uqar dapat dijadikan sebagai obyek wakaf tanpa ada perselisihan di kalangan fuqaha’. Sedang wakaf harta ghairu ‘uqar ulama’ Hanafiyah mempersyaratkan sifatnya yang tidak dapat dipisahkan dari harta yang tidak bergerak. Menurut Fuqaha’ jumhur semua jenis benda baik bergerak maupun tidak bergerak dapat dijadikan sebagai obyek wakaf.
3.      seorang wasi (orang yang kepadanya diberikan wasiat) memelihara harta anak kecil tidak dibenarkan menjual harta tidak bergerak milik anak kecil tersebut kecuali dalam hal-hal yang sangat mendesak, seperti menjualnya untuk kepentingan membayar hutang anak kecil. Hal ini harus dilakukan harus dengan seizin hakim. Sedang terhadap harta bergerak, seorang wasi boleh menjualnya untuk keperluan pemeliharaan anak kecil tersebut tanpa harus ada izin dari hakim.
4.      dalam hal ghasab. Menurut Abu Hanifah dan Abu Yusuf ghasab tidak mungkin dilakukan terhadap harta tidak bergerak, karena harta jenis ini tidak dapat dipindahkan. Salah satu persyaratan ghasab menurut mereka adalah barang tersebut harus dikuasai dan dipindahkan oleh orang yang melakukan ghasab. Selain itu mengambil manfaat benda tidak bergerak tanpa seizin pemiliknya tidak dapat dikatakan sebagai ghasab, karena menurut manfaat tidak termasuk unsur harta. Sedang menurut Jumhur fuqaha ghasab bisa terjadi pada benda tidak bergerak. Karena manfaat merupakan unsur terpenting dalam harta.
5.      dalam transaksi jual-beli. Menurut Imam Abu Hanifah dan Abu Yusuf, pembeli harta tidak bergerak berhak memanfaatkannya meskipun belum ada kekuasaan atasnya.
Mal Misliy dan Mal Qimiy
            Dari sisi padanaan harta sejenis di pasaran, harta dibedakan menjadi mal-misliy dan mal-Qimiy. Mal misliy adalah harta yang mempunyai persamaan atau padanan dengan tidak mempertimbangkan adanya perbedaan antara satu dengan lainnya dalam kesatuan jenisnya.  Biasanya mal-misliy berupa harta benda yang dapat ditimbang, ditakar, diukur atau dihitung kuantitasnya.
            Sedangkan mal-qimiy adalah harta yang tidak mempunyai persamaan atau pedanan atau harta yang mimiliki padanan namaun terdapat perbedaan kualitas yang sangat diperhitungkan, seperti perhiasan, binatang piaraan, naskah kuno, barang antik, dan lain sebagainya.
Mal Isti’mali dan Mal Istihlaki
            Dari segi sifat pemanfaatnya, harta dibedakn menjadi mal isti’mali dan mal istihlaki. Mal isti’mali adalah harta benda yang dapat diambil manfaatnya beberapa kali dengan tidak menimbulkan perubahan dan kerusakan zatnya dan tidak berkurang nilainya, seperti kebun, pakaian, perhiasan dan lain sebagainya. Sedangkan mal istihlaki adalah harta benda yang menurut kebiasaannya hanya dapat dipakai dengan menimbulkan kerusakan zatnya atau berkurang nilainya. Seperti korek api, makanan, minuman, kayu bakar dan lain sebagainya.
Mal istihlaki dibedakan menjadi dua. Pertama, istihlaki baqiqiy yakni harta-benda yang benar-benar habis sekali dipakai seperti kayu bakar, korek api makanan dan alin sebagainya.
Mal mamluk, Mal Mahjur dan Mal Mubah
            Dari segi statusnya, harta dibedakan menjadi mal mamluk, mal mahjur dan mal mubah. Mal mamluk adalah harta benda yang statusnya berada dalam pemilikan seseorang atau badan hukum seperti pemerintah atau yayasan. Orang lai tidak berhak menguasai  barang seperti ini kecuali melalui akad tertentu yang dibenarkan oleh syara’.
            Mal mahjur adalah harta yang menurut syara’ tidak dapat dimiliki dan tidak dapat diserahkan kepada orang lain lantaran telah diwakafkan atau telah diperuntukan bagi kepentingan umum, seperti jalan, masjid, tempat pemakaman dan segala macam barang yang diwakafkan.
            Mal mubah (benda bekas) adalah segala harta selain yang termasuk kedua kategori benda diatas. Setiap orang dapat menguasai dan memiliki jenis benda ini sesuai kesanggupannya. Orang yang lebih dahulu menguasainya ia menjadi pemiliknya. Upaya menguasai benda mubah dalam termilogi fikih muamalah disebut ihraz al-mubahat (penguasaan atas harta bebas)

Mal Ashl dan Mal Tsamarah
            Yang dimaksud dengan malul-Ashl adalah harta benda yang dapat menghasilkan harta lain. Sedang malus-tsamarah adalah harta benda yang tumbuh atau yang dihasilkan dari malul Ashl tanpa menimbulkan kerugian atau kerusakan atasnya.
Malul Qismah dan Mal Ghairul Qismah
            Yang dimaksud dengan malul qismah adalah harta benda yang dapat dibagi menjadi beberapa bagian dengan tidak menimbulkan kerusakan atau kekurangannya manfaat masing-masing bagian dibandingkan sebelum dilakukan pembagian. Sedang mal ghairul qismah adalah harta yang tidak dapat dilakukan pembagian sebagaimana pada malul-qismah.
Malul Khas dan Malul ‘Amm
            Dari segi sifat peruntukannya, harta dibedakan menjadi malul khas (harta pribadi) dan malul ‘amm (harta masyarakat umum). Yang dimaksud dengan malul khas adalah harta benda yang dimiliki oleh pribadi  seseorang dan orang lain tercegah menguasai atau memanfaatkannya tanpa seizin pemiliknya. Sedang yang dimaksud dengan malul ‘amm adalah harta benda yang menjadi milik masayarakat yang sejak semula dimaksudkan untuk kemasalhatan dan kepentingan umum.
Malul khas dapat berubah menjadi malul ‘amm, demikian juga sebaliknya karena sebab-sebab sebagai berikut:
1.      Karena kehendak pemiliknya dan penguasanya, seperti sebidang tanah untuk masjid atau sebidang tanah untuk pekuburan, sebelum diperuntukan bagi kepentingan umum adalah tergolong sebagai malul khas yang di kuasai pemiliknya. Demikian juga pemerintah berhak melelang harta umum sehinggan malul ‘amm tersebut berubah menjadi milik pribadi atau malul khas.
2.      Karena ketetapan syara’ atau karena undang-undang seperti pembebasan tanah hak milik untuk kepentingan umum, penguasaan negara atas hak milik untuk fasilitas umum seperti untuk pasar, jalan dan lain sebagainya.
Dengan demikian malul ‘amm (harta milik masyarakat umum) meliputi:
a.       Harta yang diperuntukan bagi kemaslhatan bersama, seperti berbagai fasilitas umum.
b.      Harta atau kekayaan negara yang hanya dapat dieksploitasi untuk kepentingan negara atau untuk kepentingan masyarakat umum.
c.       Harta pribadi yang manfaatnya diperuntukan bagi kepentingan umum
BAB III
KONSEP HAK (AL-HUQUQ)

A.      PENGERTIAN HAK
            Hak berasal dari bahasa Arab haqq, secara harfiyah berarti “kepastian” atau “ketetapan.
            Secara terminologis hak adalah himpunan kaidah dan nash-nash syari’at yang harus dipatuhi untuk menertibkan manusia baik yang berkaitan perorangan maupun yang berkaitan harta benda.
            Kata kunci dalam definisi di atas adalah kaidah dan nash syar’iyyah. Term ini sangat dekat dengan kata kunci dalam definisi hukum, yakni kitab al-syari. Sehingga sebagian ahli memahami hak sebagaimana pemahaman mereka terhadap hukum.
Berdasarkan definisi ini terdapat dua subtansi hak:
1.      hak sebagai “kewenangan atas sesuatu/barang” yakni hak yang berlaku atas benda (disebut hakk ‘aini) seperti hak milik (milkiyah), hak penguasaan atas benda, harta perwalian atas harta dan lain sebagainya.
2.      hak sebagai keharusan atau kewajiban pada pihak lain. Subtansi hak yang terbebankan pada orang lain (disebut haqq syahshi) ini dapat dipahami sebagai taklif baik yang bersumber dari syara’ seperti hak istri yang terbebankan pada suami, hak anak yang terbebankan pada orang tua dan lain sebagainya, maupun yang bersumber dari akad seperti hak buruh atas upah, hak pelunasan hutang, hak yang timbul dari akad jual-beli, sewa-menyewa dan lain sebagainya.
Antara Hak dan Iltizam
            Substansi hak sebagai taklif atau keharusan yang terbebankan pihak lain dari sisi penerima dinamakan hak, sedangkan dari sisi pelaku disebut iltizam. Secara harfiah iltizam artinya “keharusan atau kewajiban” sedang secara istilahiyah iltizam adalah:
“Akibat (ikatan) hukum yang mengharuskan pihak lain berbuat memberikan sesuatu, atau melakukan suatu perbuatan atau tidak berbuat sesuatu”.
            Di muka telah disampaikan bahwasanya syari;at dan aturan hukum merupakan sumber adanya suatu hak. Keduanya sekaligus merupakan sumber utama iltizam. Sumber iltizam yang lain adalah:
1.      Aqad, yaitu kehendak kedua belah pihak (iradah al-‘aqidain) untuk melakukan sebuah perikatan, seperti akad jual-beli, sewa menyewa dan lain sebagainya.
2.      Iradah al-munfaridah (kehendak sepihak, seperti ketika seseorang menyampaikan suatu janji atau nadzar.
3.      Al-fi’lun nafi’ ( perbuatan yang bermanfaat ) seperti ketika seseorang melihat orang lain dalam kondisi yang sangat membutuhkan bantuan atau pertolongan. Maka ia wajib berbuat sesuatu sebatas kemampuannya.
4.      Al-fi’lu al-dharr (perbuatan yang merugikan), seperti ketika seseorang merusak atau melanggar hak atau kepentingan orang lain,  maka ia terbebani oleh iltizam atau kewajiban tertentu.
            Iltizam terhadap hutang pada prinsipnya harus dipenuhi oleh orang yang berhutang secara langsung. Namun dalam kondisi tertentu hukum Islam memberikan beberapa alternatif pemenuhan iltizam. Misalnya melalui cara:
1.      Hawalah, yakni pengalihan iltizan (dalam hal ini adalah “keharusan membayar hutang”) kepada orang lain (pihak ketiga).
2.      Kafalah (“mengumpulkan, menjamin dan menanggung”) yaitu jaminan yang diberikan oleh pihak penanggung (al-kafil) kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua, yakni pihak yang ditanggung (al-makful).
3.      Taqashi, suatu keadaan dimana orang berpiutang terhalang menagih piutangnya karena ia sendiri berhutang kepada orang yang berpiutang kepada dirinya.
B. AKIBAT HUKUM SUATU HAK
Pertama, Pelindungan Hak
            Pada prinsipnya Islam memberikan jaminan perlindungan hak setiap orang. Setiap pemilik boleh menuntut pemenuhan haknya. Apabila terjadi pelanggaran atau pengrusakan hak maka pemilik hak dapat menuntut ganti atau kompensasi (denda) yang sepadan dengan haknya.
            Perlindungan hak dalam ajaran Islam merupakan penjabaran dari ajaran dan prinsip keadilan. Demi keadilan diperlukan kekuatan atau kekuasaan untuk melindungi dan menjamin terpenuhinya hak.
Kedua, Penggunaan Hak
            Pada prinsipnya Islam memberikan kebebasan bagi setiap pemilik untuk mempergunakan haknya sesuai dengan kehendaknya (iradah) sepanjang tidak bertentangan dengan syari’at Islam.
            Kebebasan menggunakan hak selain dibatasi dengan “tidak bertentangan dengan syari’at Islam” juga dibatasi sepanjang “tidak melanggar hak atau merugikan kepentingan orang lain”.
            Penggunaan hak secara berlebihan yang menimbulkan pelanggaran hak dan merugikan terhadap kepentingan orang lain maupun terhadap hak dan kepentingan masyarakat umum dalam hukum Islam disebut ta’assuf isti’mali haqq.
Ta’assuf Isti’mali Haqq
            Ta’assuf  fi isti’ malil haqq ditegaskan oleh ajaran Islam sebagai perbuatan terlarang dan tercela (haram).
Perbuatan yang tergolong ta’assuf fi isti’ malil haqq adalah sebagai berikut:
1.      Apabila  seorang dalam mempergunakan haknya mengakibatkan pelanggaran terhadap hak orang lain atau menimbulkan kerugian terhadap kepentingan orang lain.
2.      Apabila seorang melakukan perbuatan yang tidak disyari’atkan dan tidak sesuai dengan tujuan kemaslahatan yang ingin dicapai dalam penggunaan haknya tersebut.
3.      Apabila seseorang mempergunakan haknya untuk kemaslahatan pribadinya tetapi mengakibatkan madharat yang besar terhadap pihak lain atau kemaslahatan yang ditimbulkannya sebanding dengan madharat yang ditimbulkannya baik terhadap kepentingan pribadi orang lain lebih-lebih terhadap kepentingan masyarakat umum.
4.      Apabila seorang mempergunakan haknya tidak sesuai pada tempatnya atau bertentangan dengan adat kebiasaan yang berlaku secara menimbulkan madharat terhadap pihak lain.
5.      Apabila seorang mempergunakan haknya secara ceroboh (tidak hati-hati) sehingga mengakibatkan madharat terhadap pihak lain.
C. PEMBAGIAN JENIS-JENIS HAK
            Dalam fikih hak secara garis besar dibedakan menjadi dua: (1) hak maliy, yakni hak yang berkaitan dengan harta-benda, seperti milkiyah (harta milik), dan (2) hak gahriru maliy, yakni hak tidak berkaitan dengan harta benda, seperti hak seorang wali terhadap pemeliharaan anak kecil.
Hak Allah  dan Hak Manusia
            Hak Allah adalah hak yang kemanfaatannya ditujukan untuk melindungi kepentingan umum ( al-mashalahah al-‘ammah). Hak ini dihubungkan dengan Asma Allah karena kemanfaatannya yang sangat besar untuk melindungi kepentingan umum seperti aturan sanksi pidana tergolong hak Allah.
            Hak Allah yang berupa peribadatan melekat pada setiap individu karenanya tidak dapat diwakilkan, sedang hak  Allah yang berupa sanksi pidana tidak dapat digugurkan melalui perdamaian (al-shulh) juga tidak dapat digugurkan melalui perma’afan (al-afw).Hak hak allah yang berupa sanksi pidana ini juga melekat pada setiap individu karena tidak dapat diwariskan kepada ahli waris.
            Hak manusia adalah hak yang ditunjukan untuk melindungi kepentingan manusia secara pribadi-pribadi sebagai pemilik hak.contoh hak manusia yang paling penting adalah milkiyah
(hak milik).
Hak Syahsiy dan Hak ‘Ainiy
            Dari segi subtansinya hak dibedakan menjadi hak syahsi (hak atas orang) dan hak ‘ainiy (hak atas benda). Hak Syahsi adalah suatu keharusan yang ditetapkan oleh syara’ terhadap seseorang (pribadi) untuk kepentingan orang (pribadi) lainnya.
            Dalam hak syahsi terdapat dua pihao yang saling berhadapan pertama adalah pihak yang mempunyai kewajiban (multazim), dan dalam akad mu’awwadhah ia sekaligus mempunyai hak atas pilihan lain sebagai imbangan atas kewajiban yang dibebankan kepadanya. Kedua adalah pihak yang mempunyai hak (multazam lah, atau disebut juga shahibul haq) dan dalam akad muawwadhah ia sekaligus terbebani suatu kewajiban sebagai imbangan atas hak.
            Hak ‘ainy adalah kewenangan (al-syulthah) dan keistimewaan (al-ihtishash) yang timbul karena hubungan antara seseorang dengan benda tertentu secara langsung.
Beberapa Macam Hak ‘Ainiyah
            Dalam fikih muamalah terdapat beberapa macam hak yang berkaitan dengan harta-benda, sebagaimana berikut ini.
Haqq al-Miliyah (hak milik)
            Hak milik adalah suatu hak yang memberikan kepada pihak yang memilikinya kekuasaan atau kewenangan atas sesuatu sehingga ia mempunyai kewenangan mutlak untuk menggunakan dan mengambil manfaat sepanjang tidak menimbulkan kerugian terhadap pihak lain.
Haqq al-Intifa’
            Yaitu hak untuk memanfaatkan harta benda orang lain melalui sebab-sebab yang dibenarkan oleh syara’
Haqq al-Irtifaq
            Haqq al-irtifak adalah hak yang berlaku atas suatu benda tidak bergerak untuk kepentingan benda tidak bergerak milik pihak lain.
Hak Diyaniy dan Hak Qadla’iy
            Haqqul Diyaniy adalah hak-hak yang pelaksanaannya tidak dapat dicampuri atau diinterfensi oleh kekuasaan negara (atau kekuasaan kehakiman).
            Sedang Haqqul Qadla’iy adalah seluruh hak yang tunduk bawah aturan kekuasaan kehakiman sepanjang pemilik hak tersebut mampu menuntut dan membuktikan haknya didepan pemilik tersebut.
BAB IV
KONSEP HAK MILIK (AL-MILKIYAH)

A. PENGERTIAN HAK MILIK
            Milik secara bahasa berarti
الملك لغة معناه احتواء الشيئ والقدرة على الاستبدابه
“Pemilikan atas sesuatu (al-mal, atau harta benda) dan kewenangan bertindak secara bebas terhadapnya.
            Dengan demikian milik merupakan penguasaan seseorang terhadap sesuatu harta sehingga seseorang mempunyai kekuasaan khusus terhadap harta tersebut.
            Jadi al-milk (hak milik) adalah konsep hubungan manusia terhadap harta (‘alaqatul insan bil-mal) beserta hukum manfaat dan akibat yang terkait dengannya.
B. SEBAB-SEBAB PEMILIKAN
            Milkiyah (hak milik) dapat diperoleh melalui sati di antara bebera sebab berikut ini
Pertama: Ihraz al-mubahat (penguasaan harta bebas)
            Yakni cara pemilikan melalui penguasaan terhadap harta yang belum dikuasai atau dimiliki pihak lain.
            Dengan demikian upaya pemilikan suatu harta melalui ihraz al-mubahat harus memenuhi dua syarat:
1.      tidak ada pihak lain yang mendahului melakukan ihraz al-mubahat.
2.       penguasaan harta tersebut dilakukan untuk tujuan dimiliki.
            Jadi kalimat kunci dari ihraz al-mubahat adalah “penguasaan atas al-mubahat (harta bebas) untuk tujuan dimiliki.
Kedua: al-Tawallud (anak pihak atau berkembang baik)
            Lengkapnya adalah al-tawallud minal mamluk. Sesuatu yang dihasilkan dari sesuatu yang lainnya dinamakan tawallud.
            Prinsip tawallud ini hanya berlaku pada harta benda yang bersifat produktif (dapat menghasilkan sesuatu yang lain atau baru)
Ketiga: al-Khalafiyah (penggantian)
            Al-Khalafiyah adalah “penggantian seseorang atau sesuatu yang baru menempati posisi pemilikan yang lama. Dengan demikian khalafiyah dibedakan menjadi dua.
1.      adalaha penggantian atas seseorang oleh orang lain.
2.      penggantian benda atas benda yang lainnya.
Keempat: al-‘Aqd
            Akad adalah pertalian antara ijab dan qabul sesuai dengan ketentuan syara’ yang menimbulkan pengaruh terhadap obyek akad.
            Akad merupakan sebab pemilikan yang paling kuat dan paling luas berlaku dalam kehidupan manusia yang membutuhkan distribusi harta kekayaan, dibandingkan dengan tiga pemilikan terdahulu. Dari segi sebab pemilikan dibedakan antara uqud jabariyah dan tamlik jabariyah.
            Uqud jabariyah (akad secara paksa) yang dilaksanakan oleh otoritas pengadilan secara langsung atau melalui kuasa hukumnya.
            Tamlik jabariyah (pemilikan secara paksa) dibedakan menjadi dua, pertama, adalah pemilikan secara paksa atas mal ‘uqar (harta tidak bergerak) yang hendak dijual. Kedua, pemilikan secara paksa untuk kepentingan umum.
C. PEMBAGIAN MACAM-MACAM MILKIYAH
Milk ‘Ain, Milk Manfaat dan Milk Dain
Dari segi obyek (mahal) pemilikan dibedakan menjadi tiga.
Pertama, milk al-‘ain (memiliki benda). Pemilikan ini diperoleh melalui empat sebab pemilikan yang telah disampaikan dimuka.
Kedua, milk al-manfaat adalah pemilikan seseorang memanfaatkan suatu harta-benda milik orang lain dengan keharusan menjaga materi bendanya.
Ketiga, milk al-dain (milik piutang) adalah pemilikan harta benda yang berada dalam tenggung jawab orang lain karena sebab tertentu.
Milk Tam dan Milk Naqish
Dari segi unsur harta (benda dan manfaat) dibedakan menjadi dua. Pertama, Milk al-tam (pemilikan sempurna), pemilikan terhadap benda sekaligus manfaatnya. Kedua, milk al-naqish (pemilikan tidak sempurna) yakni pemilikan atas salah satu unsur harta saja.
Milk Mutamayyaz dan Milk Masya
Dari sisi bentuknya, milik dibedakan menjadi dua: pertama, milk al-mutamayyaz (milik jelas) adalah pemilikan sesuatu benda yang mempunyai batas-batas yang jelas dan tertentu yang dapat dipisahkan dari yang lainnya.
Kedua, milk al-masya’ (milik campuran) adalah pemilikan atau sebagian, baik sedikit atau banyak, yang tidak teetentu dari sebuah harta-benda.
Mengakhiri Pemilikan Campuran
Dimuka telah disampikan bahwasanya pemilikan adakalanya berkenaan suatu benda tertentu, yang demikian ini di namakan syirkat al-milk. Adakalanya berkenaan dengan akad tertentu, yang demikian ini dinamakan syirkat al-‘aqad, yaitu jika dua orang atau lebih mengadakan transaksi atas hasil suatu harta atau hasil suatu perbuatan dengan prosentasi tertentu, sebagaimana lazim terjadi pada perserikatan dagang atau perserikatan industri.
D. BEBERAPA PRINSIP PEMILIKAN
Prinsip Pertama
ان الملك العين يستلزم مبد ئيا ملك المنفعة ولاعكس
Pada prinsipnya milk al-‘ain (pemilikan atas benda) sejak awal disertai milk al-manfaat (pemilikan atas manfaat), dan bukan sebaliknya.
Maksudnya, setiap pemilikan benda pasti diikuti dengan pemilikan atas manfaat. Dengan pada prinsip setiap pemilikan atas benda adalah milk al-tam (pemilikan sempurna). Sebaliknya, setiap pemi-likian atas manfaat tidak mesti diikuti dengan pemilikan atas bendanya, sebagaimana yang terjadi pada ijarah (persewaan) atau i’arah (pinjaman).
Dengan demikian pemilikan atas suatu benda tidak dimaksudkan sebagai pemilikan atas zatnya atau materinya, melainkan maksud dari pemilikan yang sebenarnya adalah pemanfaatan suatu barang.
Prinsip Kedua
ان اول ملكية تثبت على الشيئ الذى لم يكن مملو كا قبلها انما تكون دائما ملكية تامة
Pada prinsipnya pemilikan awal pada suatu benda yang belum pernah dimiliki sebelumnya senantiasa sebagai milk al-tam (pemilikan sempurna).
Yang dimaksud dengan pemilikan pertama adalah pemilikan diperoleh berdasarkan prinsip ihraz al-mubahat dan dari prinsip tawallud minal-mamluk. Pemilikan sempurna seperti ini akan terus berlangsung sampai ada peralihan pemilikan.
Berdasarkan uraian di muka dapat disimpulkan bahwa pemilikan sempurna adakalany diperoleh melalui pemilikan awal (ihraz al-mubahat dan al-tawallud), sedang pemilikan naqish hanya dapat diperoleh melalui sebab peralihan dari pemilik awal, yakni melalui akad.
Prinsip Ketiga
ان ملكية العين لاتقبل التوقبت أما ملكية المنفعة فالا صل فيها التو قيت
Pada prinsipnya pemilikan sempurna tidak dibatasi waktu, sedang pemilikan naqish dibatasi waktu.
Milk al-‘ain berlaku sepanjang saat (mu’abbadah) sampai terdapat akad yang mengalihkan pemilikan kepada pihak lain. Adapun milk al-manfaat yang tidak disertai pemilikan bendanya berlaku dalam waktu yang terbatas, sebagaimana yang berlaku pada persewaan, peminjaman, wasiat manfaat selama batas waktu tertentu.
Prinsip keempat
ان ملكية الاعيان لاتقبل الا سقاط وانمايقبل النقل
Pada prinsipnya pemilikan benda tidak dapat digugurkan namun dapat dialihkan atau dipindah.
Sekalipun seseorang bermaksud mengugurkan hak miliknya atas suatu barang, tidak terjadi penguguran, dan pemilikan tetap berlaku baginya.
Prinsip Kelima
ان الملكية الشائعة فى الا عيان المادية هي فى الا صل كالملكية المتميزة المعينة فى قابلية التصرف الا لمانع
Pada prinsipnya mal-masya’ (pemilikan campuran) atas benda materi, dalam hal tasharruf, sama posisinya dengan milk al-mutayyaz, kecuali ada halangan (al-mani)
Berdasarkan prinsip ini dibolehkan menjual bagian dari milik campuran sama dengan bertasharruf dengan tiga jenis akad: rahn (jaminan utang), hibah dan ijarah (persewaan).
Prinsip Keenam
ان الملكية السائعة فى الديون المشتر كة وهي متعاقة بالذمم لاتقبل القسمة
Pada prinsipnya milik campuran atas hutang bersama yang berupa suatu beban pertanggungan tidak dapat dipisah-pisah
BAB V
KONSEP UMUM AKAD

A. PENGERTIAN AKAD
Akad (al-aqad, jamak al-‘uqud) secara bahasa berarti al-rabth: “ikatan, mengikat”:
وهو جمع طر في حبلين ونحو هما وشداحدهما بالا خر حتى يتصلا فيصبحا كقطعة واحدة
Al-rabth, yaitu menghimpun atau mengumpulkan dua ujung tali dan mengikatkan salah satu pada yang lainnya hingga keduanya bersambung dan menjadi seperti seutas tali yang satu.
Dalam termilogi hukum islam akad adalah pertalian antara ijab dan qabul yang dibenarkan oleh syara’ yang menimbulkan akibat hukum terhadap obyeknya.
Yang dimaksud dengan ijab dalam definisi akad adalah ungkapan atau pernyataan kehendak melakukan perikatan (akad) oleh suatu pihak, biasanya disebut sebagai pihak pertama. Sedang qabul adalah pernyataan atau ungkapan yang menggambarkan kehendak pihak lain, biasanya dinamakan pihak kedua.
B.RUKUN AKAD DAN SYARAT-SYARATNYA
Terdapat perbedaan pandangan di kalangan fuqaha berkenaan dengan rukun aqad. Menurut fuqaha jumhur rukun akad terdiri atas
1.      Al-‘Aqidain, para pihak yang terlibat langsung dengan akad.
2.      Mahallul ‘aqad, yakni obyek akad, yakni sesuatu yang hendak diakadkan.
3.      Sighat al-‘aqd, yakni pernyataan kalimat akad, yang lazimnya dilaksanakan melalui pernyataan ijab dan penyataan qabul.
rukun menurut pengertian istilah fuqaha dan ahli ushul adalah sesuatu yang menjadikan tegaknya dan adanya sesuatu sedangkan ia bersifat internal (dakhiliy) dari sesuatu yang di tegakkannya.
Berdasarkan pengertian rukun diatas maka rukun akad adalah kesepakatan dua kehendak, yakni ijab dan kabul.
Adapun syarat menurut pengertian istilah fuqaha dan ahlul ushul adalah segala sesuatu yang dikaitkan pada tiadanya sesuatu yang lain, tidak pada adanya sesuatu yang lain, sedang ia bersifat eksternal (kharijiyah).
Maksudnya tiadanya syarat mengharuskan tiadanya masyrut (sesuatu yang disyaratkan), sedang adanya syarat tidak mengharuskan adanya masyrut. Adapun sebab menurut pengertian istilah fuqaha dan ahlul ushul adalah setiap peristiwa yang mana syara’ mengkaitkannya terhadap ada dan tidak adanya suatu yang lain sedang ia bersifat eksternal.
Dengan demikian rukun, syarat dan sebab, ketiganya merupakan bagian yang sangat penting bagi suatu akad. Bedanya rukun bersifat internal, sedang syarat dan sebab bersifat eksternal. Adapun perbedaan antara syarat dan sebab adalah bahwasanya sebab selalu dikaitkan dengan ada dan tiadanya musyabbab, sedang syarat hanya dikaitkan tiadanya masyrut, tidak dikaitkan dengan adanya masyrut.
Unsur penegak akad yang terdiri:
1.      Al-‘Aqidain
2.      Mahallul ‘aqad (obyek akad)
3.      Maudhu’ul ‘aqad (tujuan akad)
4.      Shigat aqad (ijab dan kabul)
Berikut ini uraian lebih renci tentang unsur-unsur akad.
Unsur Pertama: ‘Aqidaini
Ahliyah (lit. Pantas atau Cakap)
Menurut istilah fuqaha dan ahli ushul ahliyah adalah kecapakn seseorang untuk memiliki hak dan dikenai kewajiban atasnya dan kecakapan untuk melakukan tasharruf. Dengan demikian ahliyah dibedakan menjadi dua: ahliyah al-wujub dan ahliyah ada’
Ahliyah wujub (kecakapan memiliki hak) adalah kecakapan seseorang untuk mempunyai sejumlah hak kebendaan.
Adapun ahliyah ada’ (lit, kecakapan bertindak) adalah kecakapan seseorang untuk melakukan tasharruf dan dikenai pertanggung jawaban atas iltizam atau kewajiban, yang berupa hak Allah maupun hak manusia.
Wilayah (lit. Kewenangan)
Menurut istilah fuqaha dan ahli ushul wilayah adalah kekuasaan hukum (al-sulthah al-syar’iyah) yang mana pemiliknya dapat bertasharruf dan melakukan akad dan menunaikan segala akibat hukum yang ditimbulkannya. Kaitannya dengan akad, wilayah merupakan syarat kelangsungan akad dan syarat bagi timbulnya akibat hukum.
Wakalah (perwakilan)
Secara bahasa wakalah berarti al-tahfidl (menjaga) dan al-tafwidh (menyerahkan). Sedang menurut istilah wakalah adalah pengalihan kewenangan prihal harta dan perbuatan tertentu dari seorang kepada orang lain untuk mengambil tindakan tertentu dalam hidupnya.
Unsur Kedua: Mahallul Aqad (Obyek Akad)
Mahallul aqad atau al-ma’qud ‘alaih adalah sesuatu yang dijadikan obyek akad dan dikenakan padanya akibat hukum yang ditimbulkannya.
Fuqaha menetapkan empat atau lima syarat yang harus terpenuhi pada obyek akad.
1.      Obyek akad harus telah ada ketika berlangsung akad
2.      Obyek akad harus mal mutaqawwim
3.      Dapat diserah-terimakan ketika akad berlangsung
4.      Obyek akad harus jelas dan dikenai oleh pihak aqid
5.      Obyek akad harus suci, tidak najs dan tidak mutanajjis
Unsur Ketiga: Maudhu’ al-Aqad (Tujuan Akad)
Yang dimaksud maudhu’ al-aqad adalah tujuan dan hukum yang mana suatu akad disyari’atkan untuk tujuan tersebut.
Unsur Keempat: Shighat Aqad (Formula Akad)
Pada prinsipnya makna atau essensi akad adalah kesepakatan dua kehendak (ittifaq-iradaitain), dan kesepakatan tersebut lazimnya terjadi melalui formula akad (shigat al-‘aqd)
Fikih muamalah menetapkan sejumlah persyaratan umum yang harus terpenuhi dalam setiap shigat akad, sebagai berikut:
1.      Jala’ul ma’na (dinyatakan dengan ungkapan yang jelas dan pasti maknanya), sehingga dapat dipahami jenis akad yang dikehendaki.
2.      Tawafuq / tathabuq bainal ijab wal-qabul (persesuaian antara ijab dan kabul)
3.      Jazmul iradataini (ijab dan kabul mencerminkan kehendak masing-masing pihak secara pasti, mantap) tidak menunjukan adanya unsur keraguan dan paksaan.
4.      Ittishal al-qabul bil ijab, di mana kedua pihak dapat hadir dalam satu majlis.
C. KEHENDAK BERAKAD (AL-IRADAH AL-‘AQDIYAH)
Akad, sebagaimana telah disampaikan dimuka, merupakan pertalian dua kehendak. Shigat akad (ijab dan kabul) merupakan ungkapan yang mencerminkan kehendak masing-masing. Dengan demikian kehendak dapat dibedakan menjadi dua: iradah al-bathinah dan iradah al-dhahirah. Kehendak al-bathinah adalah niat atau al-qasdu. Sedang kehendak al-dhahirah adalah ungkapan lahir atau formulanya yang menggambarkan kehendak batin seseorang.
Jika akad dilakukan hanya dengan iradah dhahirah saja tanpa disertai iradah bathinah, maka akad tersebut bersifat nihil, tidak menimbulkan akibat hukum sama sekali. Berikut ini ada beberapa jenis dan kondisi akad yang nihil ini:
1.      Akad yang dinyatakan dalam kondisi mabuk, tidur, gila dan oleh seorang anak yang tidak mumayyiz, karena mereka tidak mempunyai persyaratan ahliyatul ada’.
2.      Pernyataan akad tidak dapat dipahami maknanya.
3.      Pernyataan akad untuk tujuan pengajaran dan contoh, tidak dimaksudkan untuk tujuan akad itu sendiri.
4.      Pernyataan akad yang dinyatakan dengan maksud gurauan atau kelakar.
5.      Akad yang dinyatakan secara khatha’ (kesalahan tidak disengaja).
6.      Iltija’ah, yaitu ketika dua orang sepakat untuk melakukan rekayasa akad dengan tujuan untuk menghindari penganiayaan seseorang terhadap hak miliknya, atau dengan menaikkan harga pembayaran yang sebenarnya untuk mendapatkan gengsi dan popularitas.
7.      Ikrah (paksaan), yaitu keadaan di mana seseorang dipaksa menyatakan akad yang tidak sesuai dengan iradahnya.
D. HAL-HAL YANG MERUSAK IRADAH
Yang dimaksud dengan ‘uyub al-iradah (hal-hal yang mencederai kehendak) atau ‘uyub al-rida (hal-hal yang mencederai kerelaan). Adalah hal-hal menyertai pelaksanaan akad yang dapat menimbulkan rusaknya kehendak atau menghilangkan kerelaan.
Pertama : ikrah (paksaan)
Yang dimaksud ikrah adalah memaksakan orang lain berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu melalui tekanan atau ancaman
Kedua : Ghalat (shalah)
Ghalat, yang dimaksud adalah ghalat (kesalahan) pada obyek akad, yakni suatu kesalahan di mana terjadi ketidaksesuaian materi atau sifat tertentu dari obyek akad yang dikehendaki oleh pihak yang melakukan akad seperti kehendak membeli mutiara namun yang didapatkan adalah sebutir kaca.
Ketiga: Tadlis atau Taghrir
Tadlis (menyembunyikan cacat) atau taghrir (menipulasi) adalah suatu kebohongan atau penipuan oleh pihak yang berakad yang berusaha meyakinkan pihak lainnya dengan keterangan yang berbeda dengan kenyataan yang sesungguhnya.
Keempat: al-Ghabn
Al-ghabn (secara bahasa berarti “kurang atau pengurangan”) adalah pengurangan obyek akad dengan jumlah yang tidak sesuai dengan kesepakatan akad, atau jika salah harga atau nilai harta benda yang dipertukarkan tidak setimbang yang lainnya.
E. PEMBAGIAN MACAM-MACAM SYARAT AKAD DAN KONSEKUENSI HUKUMNYA
Pertama: Syarat in’iqad
Ini adalah persyaratan yang berkenaan dengan berlangsung atau tidak berlangsungnya sebuah akad. Persyaratan ini mutlak harus diepnuhi bagi eksistensi (keberadaan) akad. Jika tidak terpenuhi, akadnya menjadi bathal (gagal).
Kedua: Syarat Shihhah
Syarat shihhah (sah) adalah syarat yang ditepatkan oleh syara’ yang berkenaan untuk menerbitkan ada atau tidaknya akibat hukum yang ditimbulkan oleh akad. Jika tidak terpenuhi akadnya menjadi fasid (rusak).
Ketiga: Syarat Nafadz
Ini adalah persyaratan yang ditetapkan oleh syara’ berkenaan dengan berlaku atau tidak berlakunya sebuah akad. Jika persyaratan ini tidak terpenuhi akadnya menjadi mauquf (ditangguhkan).
Keempat: Syarat Luzum
Ini adalah persyaratan yang ditetapkan oleh syara’ berkenaan dengan kepastian sebuah akad. Akad sendiri sesungguhnya sebuah ilzam (kepastian). Jika sebuah akad belum dipastikan berlakunya seperti ada unsur tertentu yang menimbulkan hak khiyar, maka akad seperti ini dalam kondisi ghairu lazim (belum pasti), karena masing-masing pihak berhak menfasakhkan akad atau tetap melangsungkannya.
F. PEMBAGIAN MACAM-MACAM AKAD
Pertama: Akad Shahih dan Ghairu Shahih
Akad shahih adalah akad yang memenuhi seluruh persyaratan yang berlaku pada setiap unsur akad. Sedangkan akad ghairu shahih adalah akad yang sebagian unsurnya atau sebagian rukunnya tidak terpenuhi.
Kedua: Akad Musamma dan Akad Ghairu Musamma
Perbedaan jenis akad ini adalah dari segi penamaan yang dinyatakan oleh syara’. Sejumlah akad yang disebutkan oleh syara’ dengan terminologi tertentu beserta akibat hukumnya dinamakan akad musamma. Sedangkan akad ghairu musamma adalah akad yang mana syara’ tidak menyebutkan dengan terminologi tertentu dan tidak pula menerangkan akibat hukum yang ditimbulkannya.
Ketiga: Dari Segi Maksud dan Tujuannya
Dari segi maksud dan tujuannya, akad dibedakan menjadi tujuh macam sebagaimana berikut ini.
1.      Akad al-tamlikiyyah, yakni akad yang dimaksud sebagai proses pemilikan, baik pemilikan benda maupun pemilikan manfaat.
2.      Akad al-isqoth, yakni akad yang dimaksudkan untuk mengugurkan hak, baik disertai imbalan atau tidak.
3.      Akad al-ithlaq, adalah akad yang menyerahkan suatu urusan dalam tanggung jawab orang lain, seperti wakalah (perkawinan) dan tawliyah (penyerahan kuasa).
4.      Akad al-taqyid, yaitu akad yang bertujuan untuk mencegah seseorang bertasharruf.
5.      Akad al-Tawtsiq, yaitu akad yang dimaksudkan untuk menanggung piutang seseorang atau menjaminnya.
6.      Akad al-isytirak, yaitu akad yang bertujuan untuk bekerja sama dan berbagi hasil.
7.      Akad al-hifdh, yaitu akad yang dimaksudkan untuk menjaga harta benda.
Keempat: Akad ‘Ainiyah dan Ghairu ‘Ainiyah
Akad ‘Ainiyah adalah akad yang harus disempurnakan dengan penyerahan harta benda obyek akad. Adapun akad Ghairu ‘Ainiyah adalah akad yang kesempurnaannya hanya didasarkan pada kesempurnaan bentuk akadnya saja dan tidak mengharuskan adanya penyerahan.
G. KHIYAR
Khiyar adalah hak yang dimiliki oleh ‘aqidain untuk memilih antara meneruskan akad atau membatalkannya dalam hal khiyar syarat dan khiyar ‘aib, atau hak memilih salah satu dari sejumlah benda dalam khiyar ta’yin.
Pertama: Khiyar Majlis
Yaitu hak setiap ‘aqidain untuk memilih antara meneruskan akad atau mengurungkannya sepanjang keduanya belum berpisah. Artinya suatu akad belum bersifat lazim (pasti) sebelum berakhirnya majlis akad yang ditandai dengan berpisahnya ‘aqidain atau dengan timbulnya pilihan lain.
Kedua: Khiyar Ta’yin
Yaitu hak yang dimiliki oleh pembeli untuk memastikan pilihan atas sejumlah benda sejenis dan setara sifat atau harganya.
Keabsahan khiyar ta’yin menurut fuqaha mazhab Hanafiyah harus memenuhi tiga syarat sebagai berikut:
1.      Maksimal berlaku pada tiga pilihan obyek akad.
2.      Sifat dan nilai benda-benda yang menjadi obyek pilihan harus serta dan harganya harus jelas.
3.      Tenggang waktu khiyar ini tidak lebih dari tiga hari.
Ketiga: Khiyar Syarat
Yaitu hak ‘aqidain untuk melangsungkan akad atau membatalkannya selama batas waktu tertentu yang dipersyaratkan ketika akad berlangsung.
Khiyar syarat berakhir dengan salah satu dari sebab berikut ini:
1.      Terjadi penegasan pembatalan akad atau penetapannya.
2.      Berakhirnya batas waktu khiyar.
3.      Terjadi kerusakan pada obyek akad.
4.      Terjadi penambahan atau pengembangan dalam penguasaan pihak pembeli baik dari segi jumlah seperti beranak atau bertelur atau mengembang.
5.      Wafatnya shahibul khiyar, ini menurut pendapat mazhab Hanafiyah dan Hanabilah. Sedang Madzhab Syafi’iyah dan Milkiyah berpendapat bahwa hak khiyar dapat berpindah kepada ahli waris ketika shahibul khiyar wafat.
Keempat: khiyar ‘Aib (karena adanya cacat)
Yakni hak yang dimiliki oleh salah seorang dari aqidain untuk membatalkan akad atau tetap melangsungkannya ia menemukan cacat pada obyek akad yang mana pihak lain tidak memberitahukannnya pada saat akad.
Kelima: khiyar Ru’yat (melihat)
Adalah hak pembeli untuk membatalkan akad atau tetap melangsungkannya ketika ia melihat obyek akad dengan syarat ia belum melihatnya ketika berlangsung akad atau sebelumnya ia pernah melihatnya dalam batas waktu yang memungkin telah terjadi perubahan atasnya.
Keenam: khiyar Naqd (pembayaran)
Jika dua pihak melakukan jula beli dengan ketentuan jika pihak pembeli tidak melunasi pembayarannnya, atau jika pihak penjual tidak menyerahkan barang, dalam batas waktu tertentu, maka pihak yang dirugikan mempunyai hak untuk membatalkan akad atau tetap melangsungkannya.
H. BERAKHIRNYA AKAD
Berakhirnya akad adakalanya disebabkan karena fasakh, kematian atau karena tidak adanya izin pihak lain dalam hal akad yang mauquf.
Berakhirnya Akad Karena Fasakh.
Hal-hal yang menyebabkan timbulnya fasakhnya akad adalah sebagai berikut:
1.      Fasakh karena fasadnya akad
2.      Fasakh karena khiyar
3.      Fasakh berdasarkan iqalah
4.      Fasakh karena tidak ada realisasi
5.      Fasakh karena jatuh tempo atau karena tujuan akad telah terealisir.
Berkahirnya Akad Karena Kematian
Kematian menjadi penyebab berakhir sejumlah akad, sebagai berikut ini:
1.      Ijarah (sewa-menyewa)
2.      Al-Rahn (gadai) dan Kafalah (pinjaman hutang)
3.      Syirkah dan Wakalah
4.      Muzara’ah dan Musyaqah Imam

BAB VI
JUAL BELI (AL-BAI’)

A. PENGERTIAN DAN LANDASAN SYAR’IY
Secara bahasa al-bai’ (menjual) berarti “mempertukarkan sesuatu dengan sesuatu”. Pengertian al-bai’ secara istilah, para fuqaha menyampaikan definisi yang berbeda-berbeda antara lain, sebagai berikut ini.
Menurut fuqaha Hanafiah adalah menukarkan harta dengan harta melalui tata cara tertentu, atau mempertukarkan sesuatu yang disenangi dengan sesuatu yang lain melalu tata cara tertentu yang dapat dipahami sebagai al-bai’.
Karena jual beli merupaka kebutuhan doruri dalam kehidupan manusia, artinya manusia tidak dapat hidup tanpa kegiatan jual beli, maka Islam menetapkan kebolehannya sebagaimana dinyatakan dalam al-Qur’an dan hadist Nabi.
B. RUKUN DAN SYARAT JUAL-BELI
Rukun jual-beli menurut Fuqaha Hanafiyah adalah ijab dan qabul yang menunjuk kepada saling menukarkan, atau dalam bentuk lain yang dapat menggantikannya. Sedangkan menurut jumhur fuqaha rukun jual-beli ada empat: pihak penjual, pihak pembeli, shigat jual beli dan obyek jual beli.
Syarat Jual-Beli Menurut Mazhab Hanafiyah
Menurut fuqaha Hanafiyah terdapat empat macam syarat yang  harus terpenuhi dalam jual beli: (1) syarat in’aqad (2) syarat shihhah (3) syarat nafadz dan (4) syarat luzum.
Syarat Jual-Beli Menurut Mazhab Syafi’iyah
Syarat yang berkaitan dengan ‘aqid : (a) al-rusyd, yakni baligh, berakal dan cakap hukum, (b) tidak terpaksa, (c) Islam, dalam hal jual-beli Mushaf dan kitab Hadis, (d) tidak kafir dalam hal jual-beli peralatan perang.
Syarat yang  berkaitan dengan ijab-qabul
1.      Berupa percakapan dua pihak
2.      Pihak pertama menyatakan barang dan harganya
3.      Qabul dinyatakan oleh pihak kedua
4.      Antara ijab dan qabul tidak terputus dengan percakapan lain
5.      Kalimat kabul tidak berubah dangan kabul yang baru
6.      Terdapat kesesuaian antara ijab dan qabul
7.      Shigat akad tidak digantungkan dengan sesuatu yang lain
8.      Tidak dibatasi dalan periode waktu tertentu
Syarat yang berkaitan dengan obyek jual-beli
1.      Harus suci
2.      Dapat diserah-terimakan
3.      Dapat dimanfaatkan secara syara’
4.      Hak milik sendiri atau milik orang lain dengan kuasa atasnya
5.      Berupa materi dan sifat-sifatnya dapat dinyatakan secara jelas
Beberapa Contoh Kasus Jual Beli Kaitannya dengan Pemenuhan Persyaratan
1.      Bai’ al-Muaththah (jual-beli dengan saling memberi dan menerima)
Yang kasus jula beli dimana dua pihak sepakat atas penukaran barang dan harga sehingga masing-masing menerima dan menyerahkan hak dan kewajiban tanpa disertai ijab dan kabul.
2.      Jual Beli Anak Kecil yang Mumayyiz
Menurut fuqaha Hanafiyah, Malikiyah dan Hanabilah akad jual beli anak kecil yang telah mumayyiz sepanjang diizinkan oleh walinya adalah sah, sedang jika tidak ada izin walinya akadnya menjadi mauquf. Menurut Syafi’iyah, jual beli tersebut batal karena tidak memenuhi persyaratan kecakapan hukum. Setiap orang yang melakukan tindakan hukum haruslah seorang yang rasyid, yakni baligh dan cakap hukum.
3.      Bai’ al-Mukhrih (jual-beli orang yang dipaksa)
Menurut mayoritas mazhab Hanafiyah jual beli seperti ini termasuk fasid. Karena paksaan meniadakan kerelaan yang merupakan unsur penting bagi keabsahan jual-beli.
4.      Bai’ al-Taljiah
Yakni jual beli yang disamarkan atau dinisbatkan kepada pihak ketiga karena adanya kekhawatiran timbulnya penganiayaan dari pihak lain atas sebagian hartanya.
5.      Bai’ al-Fudhuliy
Yakni jual beli yang dilakukan oleh orang yang tidak mempunyai kewenangan atasnya.
C. OBYEK JUAL BELI: MABI’ DAN TSAMAN
Fuqaha Hanafiyah membedakan obyek jual beli menjadi dua (1) mabi’, yakni barang yang dijual, dan (2) tsaman atau harga.
Perbedaan Antara Tsaman, Qimah dan Dain
Tsaman adalah harga yang disepakati oleh kedua pihak dalam sebuah akad, sedangkan qimah adalah harga yang berlaku secara umum. Adapun dain adalah harga yang dibebankan kepada pihak lain karena sebab-sebab iltizam.
Dalam hal ini terdapat sebuah kaidah:
ان كل ما أمكن أن يكون مبيعا أمكن أن يكون ثمن ولا عكس
Segala sesuatu yang dapat berfungsi sebagai mabi’ dapat pula fungsikan sebagai tsaman, namun tidak berlaku yang sebaliknya.
Untuk memperjelas pengertian mabi’ dan tsaman dalam jual-beli, perlu diperhatikan hal-hal yang berikut ini:
1.      Nuqud (mata uang) seperti emas. Perak atau uang kertas jika berfungsi sebagai alat pembayaran, maka ia berlaku sebagai tsaman, sedangkan barang yang ditukar dengannya selamanya sebagai mabi’.
2.      Barang yang tidak ada padanannya (qimiyyat) jika dipertukarkan dengan barang yang banyak padanannya (misliyyat), maka yang pertama sebagai mabi’ sedangkan yang kedua sebagai tsaman.
3.      Barang misliyyat jika dipertukarkan dengan mata uang, maka barang tersebut sebagai mabi. Namun jika barang misliyyat tersebut bersifat tempo, seperti dalam jual beli salam, maka ia berlaku sebagai tsaman.
4.      Barang qimiyyat ditukarkan dengan barang qimiyyat lainnya, masing-masing berlaku sebagai mabi’ dan dari sisi lainnya berlaku sebagai tsaman.
D. JUAL BELI BATHIL DAN FASID
Menurut fuqaha Hanafiyah jual beli yang bathil adalah jual beli yang tidak memenuhi rukun dan tidak diperkenakan oleh syara’. Sedangkan jual beli fasid menurut mereka adalah jual beli yang secara prinsip tidak bertentangan dengan syara’ namun terdapat sifat-sifat tertentu yang menghalangi keabsahannya.
Beberapa Contoh Kasus Jual Beli yang Fasid dan Bathil
1.      Bai’ al-Ma’dum (jual beli atas barang yang tidak ada)
Seluruh madzhab sepakat atas batalnya jual beli ini. Seperti jual-beli janin di dalam perut induknya dan jual-beli buah yang belum tampak.
2.      Bai’ al-Ma’juz al-Taslim (jual-beli barang yang tidak mungkin dapat diserahkan)
Misalnya jual-beli burung yang terbang di udara, budak yang melarikan diri, ikan dalam sungai dan lain-lain. Seluruh imam madzhab sepakat bahwasanya jual-beli seperti ini adalah tidak sah.
3.      Bai’ al-Gharar
Yakni jual beli yang mengandung tipu daya yang merugikan salah satu pihak karena barang yang diperjual-belikan tidak dapat dipastikan adanya, atau tidak dapat dipastikan jumlan dan ukurannya, atau karena tidak mungkin dapar diserah-terimakan.
4.      Jual-Beli Barang Najis
Seluruh fuqaha sepakat bahwasanya jual beli bangkai, khamer dan babi adalah batal atau tidak sah.
5.      Bai’ al-‘Urban
Yakni jika seseorang membeli sesuatu dengan meabayar sebagian harga kepada pihak penjual. Jika pembeli mengurungkannya maka sebagian harga yang telah dibayarkan tersebut berlaku sebagai hibbah.
6.      Bai’ al-Majhul
Yakni jaul-beli dimana mabi’ atau tsman-nya tidak dinyatakan secara jelas yang dapat menimbulkan persengketaan hukum jual beli ini adalah fasib.
7.      Bai’ al-Mua’lla ‘ala Syath
Yakni akad jual-beli yang digantungkan pada syarat tertentu, atau digantungkan pad masa yang akan datang.
8.      Bai’ al-Ghaihah
Yakni jual-beli atas barang yang wujud (ada) namun tidak dihadirkan ketika berlangsung akad.
9.      Jual-Beli Orang Buta
Menurut Syafi’iyah jual-beli orang buta tidak sah, kecuali ia sebelumnya pernah mengetahui barang yang hendak dibelinya dalam batas waktu yang tidak memungkinkan terjadinya perubahan atasnya.
10.  Jual-Beli dengan Harga Haram
Jia jual-beli dilakukan dengan harga yang haram, menurut jumhur hukumnya tidak sah.
11.  Bai’ al-‘Inah
Yakni jual-beli yang dimaksudkan sebagai khillah untuk menghindari piutang riba.
12.  Jual-Beli Buah-buahan atau Hasil Pertanian
Seluruh mazhab sepakat bahwasanya jual beli buah-buahan atau hasil pertanian sebelumnya tampak adalah batal atau tidak sah.
Akibat Hukum Jual Beli Fasid dan Bathil
Dalam konsep fikih Hanafiah jual beli yang fasid berlangsung dengan qimah (harga standar) atau yang sepadan dengannya, tidak dengan tsaman (harga yang disepakati dalam akad). Misalnya, jual beli dengan tsaman berupa khamer, atau digantungkan dengan persyaratan fasid, atau karena tsaman-nya tidak jelas, menunjukkan kesepakatan terhadap mabi’ (barang yang dijual-belikan). Oleh karena itu berlangsunglah jual-beli tersebut dengan qimah mabi’. Kefasidan akad sesungguhnya berada dipihak pembeli, karenanya pihak pembeli harus membayar dengan al-misl (harta yang sepadan) atau dengan qimah (harga standar). Selanjutny fuqaha Hanafiyah berpendpat bahwa jual-beli fasid tidak menimbulkan peralihan hak milik sebelum terjadi serah-terima.
E. PEMBAGIAN MACAM-MACAM JUAL-BELI
Dari aspek obyeknya jual-beli dibedkan menjadi empat macam
1.      Bai’ al-Muqayadhah, atau bai’ al-‘ain, yakni jual-beli barang dengan barang yang lazim disebut jual-beli barter.
2.      Bai’ al-Muthlaq, atau bai’ al-‘ain bil-dain, yakni jual-beli barang dengan barang lain secara tangguh atau menjual barang dengan tsaman secara mutlaq.
3.      Bai’ al-Sharf atau bai’ al-dain bil-dain, yakni menjualbelikan tsaman dengan tsaman lainnya.
4.      Bai’ al-Salam atau bai’ al-dain bil-‘ain. Dalam hal ini barang yang diakadkan bukan berfungsi sebagai mabi’ melainkan berupa dain sedangkan uang yang dibayarkan sebagai tsaman, bisa jadi berupa ‘ain dan bisa jadi berupa dain namun harus diserahkan sebelum keduanya berpisah.
BAB VII
SALAM, ISTISHNA’ DAN SHARF

A. SALAM DAN ISTISHNA
Al-salam atau salaf, adalah jual beli barang secara tangguh dengan harga yang dibayarkan di muka, atau dengan bahasa lain jual-beli di mana harga dibayarkan di muka sedangkan barang dengan kriteria tertentu akan diserahkan pada waktu tertentu.
Sedangkan istishna adalah akad dengan pihak pengrajin atau pekerja untuk mengerjakan suatu produk barang (pesanan) tertentu di mana materi dan biaya produksi menjadi tanggung jawab pihak pengrajin.
Pada prinsip akad istishna menyerupai akad salam di mana keduanya tergolong bai’ al-ma’dum (yakni jual-beli barang yang belum wujud). Namun antara keduanya terdapat beberapa perbedaan sebagai berikut:
1.      Obyek salam bersifat al-dain (tanggungan), sedangkan obyek istishna bersifat al-‘ain (benda).
2.      Dalam akad salam dubatasi dengan tempo (waktu) yang pasti.
3.      Akad salam bersifat luzum, sedang akad istishna tidak bersifat luzum.
4.      Ra’s a-mal (harga pokok) dalam akad salam harus dibayarkan secara kontan dalam majlis akad.
B. SYARAT AKAD SALAM DAN ISTISHNA’
Para imam dan tokoh-tokoh mazhab sepakat terhadap enam persyaratan akad salam berikut ini:
(1)   Barang  yang dipesan harus dinyatakan secara jelas jenisnya
(2)   Jelas sifat-sifatnya
(3)   Jelas ukurannya
(4)   Jelas batas waktunya
(5)   Jelas harganya
(6)   Tempat penyerahannya juga harus dinyatakan secara jelas
C. AL-SHARF
Al-sharf secara bahasa berarti al-ziyadah (tambahan) dan ‘adl (seimbang). Sedangkan menurut istilah fiqh al-sharf adalah
هو بيع النقد بالنقد جنسا بجنس او بغير جنس
Adalah jual-beli antara barang sejenis atau antara barang tidak sejenis atau antara barang tidak sejenis secara tunai.
Persyaratan yang harus dipenuhi dalam akad al-sharf adalah:
1.      Masing-masing pihak saling menyerah-terimakan barang sebelum keduanya berpisah.
2.      Jika akad al-sharf dilakukan atas barang sejenis maka harus setimbang, sekalipun keduanya berbeda kualitas atau model cetakannya.
3.      Khiyar syarat tidak berlaku dalam akad al-sharf.
BAB VIII
KONSEP TENTANG RIBA

A. KONSEP RIBA DAN DASAR KEHARAMANNYA
            Secara bahssa riba berarti al-ziyadah (tumbuh subur dan bertambah)
$ygƒr'¯»tƒ â¨$¨Z9$# bÎ) óOçFZä. Îû 5=÷ƒu z`ÏiB Ï]÷èt7ø9$# $¯RÎ*sù /ä3»oYø)n=yz `ÏiB 5>#tè? §NèO `ÏB 7pxÿõÜœR §NèO ô`ÏB 7ps)n=tæ !#sŒÎ*sù......... $uZø9tRr& $ygøŠn=tæ uä!$yJø9$# ôN¨tI÷d$# ôMt/uur ôMtFt6/Rr&ur `ÏB Èe@à2 £l÷ry 8kŠÎgt/ ÇÎÈ  
........kemudian apabila telah Kami turunkan air di atasnya, hiduplah bumi itu dan suburlah dan menumbuhkan berbagai macam tumbuh-tumbuhan yang indah. (al-hajj:5)
B. MACAM MACAM RIBA
            Fuqaha’ mazhab Hanafiyah, Malikiyah dan Hanabilah membagi riba , menjadi dua macam: riba al-nasi’ah dan riba al-fadhl. Sedangkan fuqaha syafi’iyah membaginya menajadi tiga macam: riba al-nasi’ah, riba al-fadhl dan riba al-yad.
Pengertian riba al-Nasi’ah
Adalah penambahan harga atas barang kontan lantaran penundaan waktu pembayaran atau penambahan ‘ain (barang kontan) atas dain (harga utang) terhadap barang berbeda jenis yang ditimbang atau di takar atau terhadap barang sejenis yang tidak ditakar atau ditimbang.
Pengertian riba al-Fadhl
Adalah penambahan pada salah satu dari benda yang dipertukarkan dalam jual-beli benda ribawi yang sejenis, bukan karena faktor penundaan pembayaran.
C. BUNGA BANK
Wahbah  al-Zuhailiy membahas hukum bungan bank dengan menggunakan sudut pandangan teori fikih klasik. Menurutnya bunga bank termasuk ribah al-nasi’ah. Karena, bunga bank termasuk kelebihan atau tambahan yang dipungut dengan tidak disertai imbalan, melainkan secara semata-mata karena penundaan tenggang waktu pembayaran.
BAB IX
UTANG PIUTANG DAN GADAI

A. PENGERTIAN DAN LANDASAN SYAR’IY
Istilah Arab yang sering digunakan untuk utang-piutang adalah al-dain (jamaknya al-duyun) dan al-qordh. Dalam pengertian yang umum, utang piutang mencakup transaksi jual-beli dan sewa menyewa yang dilakukan secara tidak tunai.
Pengertian Qordh
Secara bahasa al-qordh berarti al-qqoth’ (terputus). Sedangkan menurut para fuqaha al-qordh adalah penyerahan harta al-misliyat kepada orang lain untuk ditagih pengembaliannya atau dengan pengertia lain, suatu akad yang bertujuan untuk menyerahkan harta misliyat kepada pihak lain untuk dikembalikan yang sejenis dengannya.
B. SYARAT UTANG-PIUTANG
1. karena utang piutang sesungguhnya merupakan sebuah transaksi (akad), maka harus dilaksanakan melalui ijab dan qabul yang jelas, sebagaimana jual-beli, dengan menggunakan lafal qardh, salaf atau yang sepadan dengannya.
2.  harta benda yang menjadi obyeknya, harus mal-mutaqawwim.
3. akad utang-piutang tidak boleh dikaitkan dengan suatu persyaratan di luar utang-piutang itu sendiri yang menggantungkan pihak muqridh (pihak yang menghutangi).
C. BEBERAPA HUKUM BERKAITAN DENGAN UTANG PIUTANG
1.  akad utang-piutang menetapkan peralihan pemilikan.
2. penyelesaian utang-piutang dilaksanakan di tempat akad berlangsung.
3. pihak muqtaridh wajib melunasi hutang dengan barang yang sejenis jika obyek hutang adalah barang al-misliyyat, atau dengan barang yang sepadan jika obyek hutang adalah barang al-qimiyyat.
4. jika dala akad ditetapkan waktu atau tempo pelunasan hutang, maka pihak muqridh tidak berhak menuntut pelunasan sebelum jatuh tempo.
5. ketika waktu pelunasan hutang riba, sedang pihak muqtaridh belum mampu melunasi hutang, sangat dianjurkan oleh ajaran islam agar pihak muqridh berkenan memberi kesempatan dengan memperpanjang waktu pelunasan, sekalipun demikian ia berhak menuntut pelunasannya.
D. GADAI
Istilah yang digunakan fikih untuk gadai adalah al-rahn. Ia adalah sebuah akad utang piutang yang disertai dengan jaminan (atau angunan). Sesuatu yang dijadikan jaminan disebut marhun, pihak yang menyerahkan jaminan disebut rahin, sedangkan pihak yang menerima jaminan disebut murtahin.
BAB X
IJARAH (PERSEWAAN DAN PERBURUHAN)

A. PENGERTIAN DAN LANDASAN HUKUM
Ijarah secara bahasa berarti upah dan sewa. Jasa atau imbalan. Ia sesungguhnya merupakan transaksi yang memperjual-belikan manfaat suatu harta benda.
B. OBYEK IJARAH DAN PERSYARATANNYA
Tidak semua harta benda boleh diakadkan ijarah atasnya, kecuali yang memenuhi persyaratan berikut ini.
1.      manfaat dari obyek akad harus diketahui secara jelas.
2.      obyek ijarah dapat diserah-terimakan dan dimanfaatkan secara langsung dan tidak mengandung cacat yang yang menghalangi fungsinya.
3.      obyek ijarah dan pemanfaatnya haruslah tidak bertentangan dengan dengan hukum syara’.
4.      obyek yang disewakan adalah manfaat langsung dari sebuah bend.
5.  harta benda yang menjadi obyek ijarah haruslah harta benda yang bersifat isti’maliy.
C. BEBERAPA MASALAH DALAM PRAKTEK IJARAH
Perihal Pemanfaatan Barang
Jika seseorang menyewa sebuah rumah tempat tinggal, maka ia berhak memanfaatkan fungsi rumah tersebut sebagai tempat tinggal, baik untuk dirinya maupun untuk orang lain. Ia juga berhak mentasharufkan fungsi rumah tersebut, sepanjang tidak menyalahi fungsi rumah tersebut.
Perihal Perbaikan Obyek Sewa
Terkadang sebuah obyek persewaan tidak dilengkapi sarana yang layak untuk menunjang fungsinya. Seperti rumah yang tidak dilengkapi dengan sumur, tidak ada saluran air, atau tidak berjendela, gentengnya pecah-pecah dan lain sebagainya.
Kerusakan Barang Sewaan
Akad ijarah dapatlah dikatakan sebagai akad yang menjual-belikan antara manfaat barang dengan sejumlah imbalan sewa (ujrah).
BAB XI
AL-SYRIKAH (PERSERIKATAN)

A. PENGERTIAN DAN LANDASAN HUKUM
Secara bahasa al-syirkah berarti al-ikhtilath (percampuran) atau persekutuan dua hal atau lebih, sehingga antara masing-masing sulit dibedakan. Sedangkan menurut istilah al-syirkah adalah akad antara pihak-pihak yang berserikat dalam hal modal dan keuntungan.
B. PEMBAGIAN JENIS DAN MACAM SYIRKAH
Pada garis besarnya syirkah dibedakan menjadi dua jenis:
Pertama: syirkah amlak, yaitu persekutuan dua orang atau lebih dalam pemilikan suatu barang.
Kedua syirkah uqud, yaitu perserikatan antara dua pihak atau lebih dalam hal usaha, modal dan keuntungan
Berikut ini adalah pengertian umum tentang macam-macam syirkah al-uqud.
Pertama:         syirkah al-amwal adalah persekutuan antara dua pihak pemodal atau lebih dalam usaha tertentu dengan mengumpulkan modal bersama dan membagi keuntungan dan resiko kerugian berdasarkan kesepakatan.
Kedua:            syirkah al-a’mal atau syirkah abdan adalah persekutuan dua pihak pekerja atau lebih untuk mengerjakan suatu pekerjaan.
Ketiga:            syirkah al-wujuh adalah persekutuan-persekutuan antara dua pihak penguasa untuk melakukan kerjasama di mana masing-masing pihak sama sekali tidak menyertakan modal.
Keempat:         syirkah al-‘inan adalah sebuah persekutuan di mana posisi dan komposisi pihak-pihak yang terlibat di dalamnya adalah sama, baik dalam hal modal, pekerjaan, maupun dalam hal keuntungan dan resiko kerugian.
Kelima:           syirkah al-mufawadhah adalah sebuah persekutuan di mana posisi dan komposisi pihak-pihak yang terlibat di dalamnya adalah tidak sama, baik dalam hal modal, pekerjaan maupun dalam hal keuntungan dan resiko kerugian.
Keenam:          syirkah al-mudharabah adalah persekutuan antara pihak pemilik modal dengan pihak yang ahli dalam berdagang atau pengusaha, dimana pihak pemodal menyediakan seluruh modal kerja.
C. PRINSIP DAN SYARAT SYIRKAH
Setiap perserikatan dari seluruh jenis dan macam perserikatan yang telah disampaikan di muka berlangsung berdasarkan prinsip umum berikut ini:
1.      Masing-masing pihak yang berserikat berwenang melakukan tindakan hukum atas nama perserikatan dengan izin pihak lain.
2.      Sistem pembagian keuntungan harus ditetapkan secara jelas, baik dari segi prosentase maupun periodenya.
3.      Sebelum dilakukan pembagian, seluruh keuntungan merupakan keuntungan bersama.
Persyaratan khusus syirkah al-amwal:
1.      Ra’s al-mal atau modal perserikaatn harus diserahkan dan tunai, tidak boleh berupa hutang atau jaminan
2.      Modal syirkah haruslah berupa al-tsaman (harga tukar)
Persyaratan khusus dalam syirkah muwafadhah:
1.      Masing-masing pihak harus berhak menjadi wakil bagi mitra serikatnya
2.      Sirkah ini dibentuk berdasarkan asas persamaan, dalam hal komposisi modal, posisi kerja, dan juga dalam hal prosentase keuntungan.
Persyaratan khusus sirkah al-Mudharabah
1.      Masing-masing pihak memenuhi persyaratan kecakapan wakalah.
2.      Modal harus jelas jumlahnya
3.      Prosentasi keuntungan dan periode pembagian keuntungan harus dinyatakan secara jelas berdasarkan kesepakatan bersama.
4.      Pengusaha berhak sepenuhnya atas pengelolaan modal tanpa campur tangan pihak modal
5.      Kerugian atas modal ditanggung sepenuhnya oleh pihak pemodal.
D. SYIRKAH: KERJA SAMA KEMITRAAN
Prinsip dasar yang dikembangkan dalam syirkah adalah kemitraan dan kerjasama antara pihak-pihak yang terkait untuk meraih kemajuan. Prinsip ini dapat ditemukan dalam ajaran Islam tentang ta’awun (gotong royong) dan ukhuwah (persaudaraan).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar