BAB I
PEMBAHASAN
A.
Latar Belakang
Perkawinan adalah akad yang menghalalkan hubungan laki-laki dengan
perempuan dalam ikatan suami istri. Dalam perkawinan setiap orang ingin
membentuk keluarga bahagia dan utuh sampai akhir hayat. Tetapi, kadang ada
suatu permasalahan yang membuat pertengkaran bahkan mengambil jalan perceraian.
Allah paling membenci hal tersebut. Salah satu jalan untuk kembali yang di
gunakan seorang suami kepada mantan istrinya ialah denga rujuk. Kesempatan itu
diberikan kepada setiap manusia oleh Allah untuk memperbaiki perkawinannya yang
sebelumnya lurang baik. Hal tersebut merupakan salah satu hikmah rujuk.
Rujuk sendiri mempunyai pengertian yang luas yaitu kembalinya
seorang suami kepada istri yang telah ditalak raj’i bukan talak ba’in selama
masih dalam masa iddah. Dari definisi tersebut, terlihat beberapa kata kunci
yang menunjukan hakikat perbuatan rujuk. Seorang yang ingin melakukan rujuk
harus memperhatikan hal-hal yang berkaitan mengenai rujuk agar terlaksana
dengan baik.
B.
Rumusan Masalah
1.
Apa yang
dimaksud dengan rujuk dan bagaimana dasar hukumnya ?
2.
Bagaimana
macam, syarat dan rukun rujuk ?
3.
Bagaimana
pelaksanaan rujuk?
C. Tujuan Penulisan
Tulisan ini
bertujuan agar para pembaca bisa mengerti hal-hal yang harus diperhatikan
mengenai rujuk agar terlaksana dengan baik.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Rujuk dan Dasar Hukumnya
“Rujuk” berarti “kembali”. Maksudnya ialah :
Hak yang diberikan oleh agama kepada bekas suami untuk melanjutkan
perkawinannya dengan bekas isterinya yang telah ditalaknya pada pertengahan
masa iddahnya sesuai dengan ketentuan-ketentuan agama.
Dasar hukum dari rujuk ialah firman
Allah SWT :
£`åkçJs9qãèç/ur........ ,ymr& £`ÏdÏjtÎ/ Îû y7Ï9ºs ÷bÎ) (#ÿrß#ur& $[s»n=ô¹Î) .............
..........Dan
suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka (para
suami) menghendaki ishlah......(Q.S. Al Baqarah 228).
Bila seseorang telah menceraikan istrinya, maka ia dibolehkan
bahkan dianjurkan untuk rujuk kembali dengan syarat bila keduanya betul-betul
hendak berbaikan kembali (islah). Dengan rasa tanggungjawab antara satu dengan lainnya.
Akan tetapi, bila suami mempergunakan kesempatan rujuk itu bukan untuk berbuat
islah, bahkan sebaliknya untuk menganiaya tanap memberi nafkah, atau
semata-mata untuk menahan istri agar jangan menikah dengan orang lain, dan
sebagainya, maka suami tidak berhak untuk merujuk istrinya itu, malah haram
hukumnya. Inilah yang dimaksud dengan ayat di atas.
Di samping itu, dapat pula dipahami bahwa ayat itu terutama sekali
ditujukan kepada suami, bukan kepada istri, jadi, rujuk merupakan hak suami.
Bila ia benar bermaksud baik, ia boleh mempergunakan haknya itu dan sah
hukumnya. Suka atau tidak sukanya istri tidak menjadi halangan untuk sahnya
rujuk. Yang wajib bagi istri adalah taat dan patuh kepada suaminya. Bila tidak
dapat berlaku demikian, suami boleh mengambil tindakan menurut aturan-aturan
yang telah ditentukan agama.
Pada asalnya hukum rujuk adalah jaiz (boleh), tetapi bisa menjadi
haram, makruh, sunnah dan wajib.
1.
Haram,
jika percerailah lebih baik dari pada rujuk.
2.
Makruh,
bila diperkirakan justru akan merugikan bila dilakukan rujuk.
3.
Sunnat,
bila diperkirakan rujuk lebih baik dan bermanfaat daripada tetap cerai, dan
bagi suami yang menthalaq istrinya dengan thalaq bid’i.
4.
Wajib,
khusus bagi laki-laki yang beristri lebih dari satu, jika salah seorang
istrinya dithalaq sebelum gilirannya disempurnakannya.
B.
Macam, Syarat dan Rukun
Rujuk
a. Macam Rujuk
Mengenai macamnya rujuk, hanya dapat dilakukan dalam talak yang
raj’i selama istri masih dalam keadaan/masa iddah. Nabi Muhammad SAW. Bersabda
:
عن ابن عمر رضى
الله عنهما لما ساله سائل قال: اما انت طلقت امر اتك مرة او مرتين فان رسول الله
امر نى ان ارا جعها. رواه مسلم.
Artinya: Dari Ibnu Umar r.a. waktu itu ia ditanya oleh seseorang ia
berkata, “ Adapun engkau yang telah menceraikan (istri) baru sekali atau dua
kali, maka sesungguhnya Rasulullah SAW. Telah menyuruhku merujuk istriku
kembali. (H.R.Muslim).
Karena besarnya hikmah yang terkandung dalam ikatan tali perkawinan
itu, maka bila seseorang telah menceraikan istrinya, ia diperintahkan oleh
Allah SWT. Agar merujuknya kembali. Firman Allah SWT:
#sÎ)ur ãLäêø)¯=sÛ uä!$|¡ÏiY9$# z`øón=t6sù £`ßgn=y_r& Æèdqä3Å¡øBr'sù >$rá÷èoÿÏ3 ÷rr& £`èdqãmÎh| 7$rã÷èoÿÏ3 4
Artinya: apabila kamu mentalak isteri-isterimu, lalu mereka
mendekati akhir iddahnya, Maka rujukilah mereka dengan cara yang ma'ruf, atau
ceraikanlah mereka dengan cara yang ma'ruf (pula).
Rujuk pada talak ba’in sama
dengan pernikahan baru, yaitu tentang persyaratan adanya mahar, wali, dan
persetujuan. Hanya saja jumhur berpendapat bahwa untuk perkawinan ini tidak
dipertimbangkan berakhirnya masa iddah.
b.
Syarat rujuk
Seperti dijelaskan di atas bahwa, rujuk dapat terjadi selama istri
masih dalam masa iddah pada talak raj’i, dengan syarat-syarat yang harus
dipenuhi, antara lain:
1.
Saksi
untuk rujuk
Fuqaha berbeda pendapat tentang adanya saksi dalam rujuk, apakah ia
menjadi syarat sahnya rujuk atau tidak. Imam Malik berpendapat bahwa saksi dalam rujuk adalah disunahkan,
sedangkan Imam Syafi’i mewajibkan.
Perbedaan pendapat ini disebabkan adanya pertentangan antara qiyas
dengan zahir nas Al-Qur’an, yaitu firman Allah SWT:
(#rßÍkôr&ur ôurs 5Aôtã óOä3ZÏiB ........
Artinya: ....dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil
....(Q.S. At-Talak: 2)
Ayat tersebut menunjukkan wajibnya mendatangkan saksi. Akan tetapi,
pengqiyasan hak rujuk dengan hak-hak lain yang diterima oleh seseorang,
menghendaki tidak adanya saksi. Oleh karena itu, penggabungan antara qiyas
dengan ayat tersebut adalah dengan membawa perintah pada ayat tersebut sebagai
sunnah.
2.
Rujuk
dengan kata-kata atau penggaulan istri
Berkenaan dengan cara merujuk terdapat juga perbedaan pendapat.
Segolongan fuqaha berpendapat bahwa rujuk hanya dapat terjadi dengan kata-kata
saja. Demikian pendapat yang dikemukakan oleh Imam Syafi’i. Fuqaha yang lain
berpendapat bahwa rujuk harus dengan menggauli istri. Dalam hal ini timbul dua
pendapat.
Pendapat pertama, mengatakan bahwa rujuk dengan penggaulan, istri
hanya dianggap sah apabila diniatkan untuk merujuk. Karena bagi golongan ini,
perbuatan disamakan dengan kata-kata dan niat. Demikian menurut pendapat Imam
Malik.
Pendapat kedua, dikemukakan oleh Imam Abu Hanifah, yang
mempersoalkan rujuk dengan penggaulan, jika ia bermaksud merujuk dan ini tanpa
niat.
Imam Syafi’i berpendapat bahwa rujuk itu dipersamakan dengan
perkawinan, dan Allah SWT. Memerintahkan untuk diadakan persaksian, sedang
persaksian hanya terdapat pada kata-kata.
Perbedaan pendapat antara Imam Malik dengan Imam Abu Hanifah,
karena Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa rujuk itu mengakibatkan halalnya
pergaulan, karena disamakan dengan istri yang terkena ila’ (sumpah tidak
akan menggauli istri), dan istri yang terkena zihar (pengharaman istri
atas dirinya), disamping karena hak milik atas istri belum terlepas darinya,
sehingga terdapat hubungan saling mewarisi antara keduanya. Sedangkan Imam
Malik berpendapat bahwa menggauli istri yang ditalak raj’i adalah haram, hingga
suami merujuknya. Oleh karena itu, diperlukan niat.
3.
Kedua
belah pihak dan istri yakin dapat hidup bersama kembali dengan baik.
Jika keduanya, tidak yakin dapat hidup kembali dengan baik, maka
rujuknya tidak sah. Allah SWT. Berfirman:
bÎ*sù $ygs)¯=sÛ xsù @ÏtrB ¼ã&s! .`ÏB ß÷èt/ 4Ó®Lym yxÅ3Ys? %¹`÷ry ¼çnuöxî 3 bÎ*sù $ygs)¯=sÛ xsù yy$uZã_ !$yJÍkön=tæ br& !$yèy_#utIt bÎ) !$¨Zsß br& $yJÉ)ã yrßãn «!$# 3 y7ù=Ï?ur ßrßãn «!$# $pkß]Íhu;ã 5Qöqs)Ï9 tbqßJn=ôèt ÇËÌÉÈ
Artinya :kemudian jika si suami mentalaknya (sesudah Talak yang
kedua), Maka perempuan itu tidak lagi halal baginya hingga Dia kawin dengan
suami yang lain. kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, Maka tidak
ada dosa bagi keduanya (bekas suami pertama dan isteri) untuk kawin kembali
jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah
hukum-hukum Allah, diterangkan-Nya kepada kaum yang (mau) mengetahui.
4.
Istri
telah dicampuri
Jika istri yang dicerai belum pernah dicampuri, maka tidak sah
rujuk, tetapi harus dengan perkawinan baru lagi. Allah SWT. Berfirman:
$pkr'¯»t tûïÏ%©!$# (#þqãZtB#uä #sÎ) ÞOçFóss3tR ÏM»oYÏB÷sßJø9$# ¢OèO £`èdqßJçGø)¯=sÛ `ÏB È@ö6s% br& Æèdq¡yJs? $yJsù öNä3s9 £`Îgøn=tæ ô`ÏB ;o£Ïã $pktXrtF÷ès? ( £`èdqãèÏnGyJsù £`èdqãmÎh| ur %[n#u| WxÏHsd ÇÍÒÈ
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu menikahi
perempuan- perempuan yang beriman, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu
mencampurinya Maka sekali-sekali tidak wajib atas mereka 'iddah bagimu yang
kamu minta menyempurnakannya. Maka berilah mereka mut'ah dan lepaskanlah mereka
itu dengan cara yang sebaik- baiknya. (Q.S. Al-Ahzab:49)
5.
Istri
baru dicerai dua kali
Jika istri telah dicerai tiga kali, maka tidak sah rujuk lagi. Hal
ini seperti dijelaskan dalam surat Al-Baqarah: 230 di atas.
6.
Istri
yang dicerai dalam masa iddah raj’i
Kalau bercerainya dari istri secara fasakh atau khulu atau cerai
dengan istri yang ketiga kalinya, atau istri yang dicerai belum pernah
dicampuri, maka rujuknya tidak sah.
c.
Rukun rujuk
Mengenai rukun rujuk dapat
dikemukakan sebagai berikut:
a.
Ada
suami yang merujuk atau wakilnya.
b.
Ada
istri yang dirujuk dan sudah dicampurinya.
c.
Kedua
belah pihak (mantan suami atau istri) sama-sama suka berdasarkan firman Allah
SWT:
£`åkçJs9qãèç/ur........ ,ymr& £`ÏdÏjtÎ/ Îû y7Ï9ºs ÷bÎ) (#ÿrß#ur& $[s»n=ô¹Î) .............
..........Dan
suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka (para
suami) menghendaki ishlah......(Q.S. Al Baqarah 228).
d.
Dengan
pernyataan ijab dan kabul, seperti mengucapkan kata-kata rujuk misalnya:
“Aku rujuk engkau pada hari ini”, atau: “Telah kurujuk istriku yang
bernama:....pada hari ini”, dan sebagainya.
Ketika rujuk diperintahkan
menghadirkan dan orang \saksi yang adil, maka saksi-saksi ini hanya dapat megetahui
adanya rujuk kalau ada pernyataan ijab dan kabul. Ijab dan kabul
dalam rujuk ini boleh dengan kata-kata terus terang, atau dengan kata-kata
sindirin.
Sebagaimana keterangan di atas bahwa dalam rujuk tidak disyaratkan
kereleaan bagi perempuan, karena rujuk merupakan hak bagi suami, sama halnya
dengan talak juga hak bagi suami.
Dalam
kiatab Subulussalam dikatakan bahwa sesungguhnya telah menjadi ijma ulama bahwa
suami memiliki hak rujuk bagi istrinya selama dalam talak raj’i dan masih masa
iddah, dengan tidak memandang suka atau tidak sukanya si istri. Begitu juga
tidak dipandang rela atau tidak relanya walinya. Tetapi harus diingat bahwa
talak yang telah diajtuhkan suami adalah talak sesudah si istri dicampurinya.
Hukum sahnya ini telah majmu’alaih, artinya menjadi kesepakatan para
ulama.
C. Pelaksaan Rujuk
Jumhur fukaha
memandang sah rujuk yang dilakukan dengan perbuatan tanpa kata-kata apapun
juga. Misalnya dengan jalan mengumpuli bekas istri atau dengan
perbuatan-perbuatan yang biasa dilakukan antara suami dan istri. Menurut
pendapat imam Syafii rujuk harus dilakukan dengan pernyataan lisan dari bekas
suami kepada istri. Sejalan dengan adanya syarat persaksian dalam talak, rujuk
inipun harus dipersaksikan. Imam Syafii berpendapat bahwa persaksian dalam
talak hukumnya sunah, tetapi dalam rujuk wajib.
Pasangan mantan
suami-istri yang akan melakukan rujuk harus datang menghadap PPN (Pegawai
Pencatat Nikah) atau Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) yang mewilayahi tempat
tinggal istri dengan membawa surat keterangan untuk rujuk dari Kepala
Desa/Lurah serta kutipan dari Buku Pendaftara Talak/Cerai atau Akta
Talak/cerai.
Adapun prosedurnya sebagai berikut:
a.
Di
hadapan PPN suami mengikrarkan rujuknya kepada istri disaksikan minimal dua
orang saksi.
b.
PPN
mencatatnya dalam Buku Pendaftara Rujuk, kemudian membacanya di hadapan
suami-istri tersebut serta saksi-saksi, dan selanjutnya masing-masing
membutuhkan tanda tangan.
c.
PPN
membuatkan kutipan Buku Pendaftaran Rujuk rangkap dua dengan nomor dan kode
yang sama.
d.
Kutipan
diberikan kepada suami-istri yang rujuk.
e.
PPN
membuat surat keterangan tentang terjadinya rujuk dan mengirimnya ke Pengadilan
Agama yang mengeluarkan akta talak yang bersangkutan.
f.
Suami-istri
dengan membawa Kutipan Buku Pendaftaran Rujuk datang ke Pengadilan Agama tempat
terjadinya talak untuk mendapatkan kembali Akta Nikahnya masing-masing.
g.
Pengadilan
Agama memberikan Kutipan Akta Nikah yang bersangkutan dengan menahan Kutipan
Buku Pendaftaran Rujuk.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Dari
pemaparan di atas dapat disimpulkan bahwa yang di maksud dengan rujuk adalah
kembalinya seorang suami kepada istri yang telah ditalak raj’i bukan talak
ba’in selama masih dalam masa iddah.
Rujuk merupakan prioritas utama dalam sistem hukum
Islam yang diberikan Allah SWT untuk menyambung kembali tali perkawinan yang
nyaris terputus selama-lamanya. Hal ini diperbolehkan kepada orang lain setelah
berakhirnya masa iddah. Rujuk hanya dilakukan pada talak raj’i, yaitu talak
pertama atau kedua yang dijatuhkan suami kepada istri yang telah digauli. Oleh
sebab itu, rujuk tidak dapat diberikan pada peristiwa talak yang ketiga
(ba’in). Rujuk dilakukan melalui perkataan yang jelas, bukan perbuatan. Para
ulama berbeda pendapat mengenai rujuk yang dilakukan dengan perbuatan. Menurut
Imam Syafi’i, bahwa rujuk tersebut tidak sah. Sedangkan menurut ulama lainnya
mengatakan sah. Rujuk tidak mudah untuk dilakukan. Sebab rujuk sendiri
mempunyai tata caranya dan ada pasal-pasal yang mengatur bagaimana cara
merujuk. Diantara pasal-pasal tersebut ialah: pasal 167 KHI, 168 KHI dan 169
KHI. Seseoarang yang melakukan rujuk dengan tujuan tidak baik, maka hukumnya
adalah haram. Sebab hal tersebut merupakan perbuatan yang dzalim.
DAFTAR PUSTAKA
Mukhtar, Kamal. Asas-asas Hukum Islam tentang Perkawinan.
Jakarta:Bulan bintang. 1974
Basyir, Ahmad Azhar. Hukum Perkawinan Islam. Yogyakarta:UII
Press. 1999
Abidin, Slamet. Fikih Munakahat II. Bandung:Cv Pustaka
Setia. 1999
Drs Moh Saifullah Al Aziz. Fikih Islam Lengkap.Surabaya:Terang
Surabaya.2005
Hakim, Haji Rahmat.. Hukum Perkawinan Islam.
Bandung: CV. Pustaka Setia. 2000