Sabtu, 23 April 2016

HUKUM ADMINISTRASI NEGARA

BAB  1
PENDAHULUAN

 LATAR BELAKANG
Salah satu agenda pembangunan nasional adalah menciptakan tata pemerintahan yang bersih, dan berwibawa. Agenda tersebut merupakan upaya untuk mewujudkan tata pemerintahan yang baik, antara lain: keterbukaan, akuntabilitas, efektifitas dan efisiensi, menjunjung tinggi supremasi hukum, dan membuka partisipasi masyarakat yang dapat menjamin kelancaran, keserasian dan keterpaduan tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Untuk itu diperlukan langkah-langkah kebijakan yang terarah pada perubahan kelembagaan dan sistem ketatalaksanaan; kualitas sumber daya manusia aparatur; dan sistem pengawasan dan pemeriksaan yang efektif. Untuk menciptakan tata pemerintahan yang bersih, baik dan berwibawa diperlukan adanya suatu fungsi dari Hukum Administrasi Negara. 
Hukum Administrasi Negara mengatur hubungan hukum antara administrasi negara dengan warga negara, Hukum Administrasi Negara juga memberikan perlindungan hukum bagi warga negara dari sikap tindak administrasi negara, dan HAN memberi kesempatan kepada warga negara untuk ikut aktif dalam proses penyelenggaraan pemerintah. Administrasi negara tidak banyak mendapat perhatian di negara ini. Namun, reformasi birokrasi menjadi salah satu tawaran dalam pembenahan sistem penyelenggaraan negara. Meskipun tidak sama, keduanya memiliki keterkaitan. Administrasi negara tidak akan baik tanpa adanya sistem birokrasi yang efektif dan efisien. 
Sebaliknya, birokrasi yang cenderung gemuk dan korup akan membentuk sistem administrasi negara yang tidak dapat melayani masyarakat. Untuk mudahnya, administrasi negara adalah salah satu organ birokrasi.

RUMUSAN MASALAH
Berdasarkan latar belakang di atas dapat di ambil beberapa rumusan masalah antaran adalah sebagai berikut:
Apa Fungsi Hukum Administrasi Negara dalam pelaksanaan pemerintahan?
Masalah apa yang di temui dalam penyelenggaraan pemerintahan baik?

TUJUAN
Tujuan pembuatan makalah ini adalah untuk memahami apa saja fungsi dai Hukum Administrasi Negara dalam pelaksanaan pemerintahan yang baik dan berwibawa, serta untuk melengkapi tugas individu yang diberikan oleh Dosen pembimbing mata kuliah Hukum Administrasi Negara.










BAB 2
PEMBAHASAN

Sebelum membahas apa saja fungsi Hukum Administrasi Negara dalam pelaksanaan pemerintahan, mari kita bahas pengertian dari Hukum Administrasi Negara tterlebih dahulu.
Berikut berbagai pendapat terkait dengan pengertian Hukum Administrasi:
E. Utrecht mengetengahkan “HAN (hukum pemerintahan) adalah men-guji hubungan hukum istimewa yang diadakan akan memungkinkan para pejabat (Ambsdrager) administrasi negara melakukan tugas mereka yang khusus”. Selanjutnya E, Utrecht men-jelaskan bahwa “HAN adalah yang mengatur sebagian lapagan pekerja-an administrasi negara.
Cornelis Van Vollenhouven : HAN ialah kesemua kaidah-kaidah hukum yang bukan hukum tata negara mate-riil, bukan hukum perdata materiil dan bukan hukum pidana materiil (Teori residu).
J.M Baron de Gerando : hukum administrasi adalah peraturan-pera-turan yang mengatur hubungan timbal balik antara pemerintah dan rakyat (Le droit administratif a pour object le regles qui regissent les rapports recip-roques de I’administration avec les administres).
Prof. Mr.J. Oppenheim : Hukum ad-ministrasi negara adalah keseluruhan aturan-aturan hukum yang harus menjalankan kekuasaannya. Jadi pa-da asasnya mengatur negara dalam keadaan bergerak (staat in beweging).
Dr.Mr.H.J Romijn : Hukum admini-strasi negara adalah keseluruhan aturan-aturan hukum yang mengatur negara dalam keadaan bergerak.
Prajudi Atmosudirdjo : HAN adalah hukum mengenai seluk beluk adminis-trasi negara (HAN heteronom) dan hukum yang dicipta atau merupakan hasil buatan administrasi negara (HAN otonom).
Dalam rangka menyelenggarakan pemerintahan yang baik diperlukan fungsi-fungsi Hukum Administrasi Negara. Fungsi HAN ang melihat negara dalam keadaan bergerak, pada hakikatnya bertujuan mengatur lembaga kekuasaan / pejabat atasan maupun bawahan dalam melaksanakan peranannya berdasarkan Hukum Tata Negara, yaitu :
Menciptakan peraturan – peraturan yang berupa ketentuan – ketentuan abstrak yang berlaku umum.
Menciptakan ketentuan – ketentuan yang berupa ketentuan konkrit untuk subyek tertentu, di bidang :
Bestuur, yang berbentuk : perijinan, pembebanan, penentuan status atau kedudukan, pembuktian, pemilikan dalam penggandaan dan pemeliharaan perlengkapan administrasi.
Politie, mencakup proses pencegahan dan penindakan.
Rechtspraak, mencakup proses pengadilan, arbitrase, konsiliasi dan mediasi.
Kegiatan penciptaan ketentuan – ketentuan abstrak yang berlaku umum tercermin dalam kegiatan Pembentukan Undang – Undang, Peraturan Pemerintah serta Peraturan Menteri atau Keputusan Menteri.
Kegiatan menciptakan ketentuan – ketentuan konkrit untuk subyek tertentu, tercermin dalam kegiatan : pemberian ijin penyimpangan jam kerja, ijin pemutusan hubungan kerja dan ijij mempekerjakan wanita pada malam hari. Demikian pula penentuan status terlihat dalam kegiatan pemberhentian buruh oleh P4P. Kegiatan pembuktian dapat dilihat dari pendaftaran serikat buruh pada Departemen Tenaga Kerja.
Kegiatan pengawasan dalam arti pencegahan, tercermin dalam ketentuan keselamatan kerja, ketentuan upah minimum dan sebagainya. Sedangkan kegiatan pengawasan dalam arti  penindakan, tercermin dalam ketentuan yang mencantumkan ancaman sanksi pidana / administratif. Kegiatan peradilan di sini, tercermin dalam mekanisme penyelesaian perselisihan perburuhan yang dikenal arbitrase wajib ( pemerintah mempunyai peranan yang penting ).
Permasalahan dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Yang Baik
Reformasi birokrasi belum berjalan sesuai dengan tuntutan masyarakat. Hal tersebut terkait dengan tingginya kompleksitas permasalahan dalam mencari solusi perbaikan. Demikian pula, masih tingginya tingkat penyalahgunaan wewenang, banyaknya praktek KKN, dan masih lemahnya pengawasan terhadap kinerja aparatur negara merupakan cerminan dari kondisi kinerja birokrasi yang masih jauh dari harapan.
Banyaknya permasalahan birokrasi tersebut di atas, belum sepenuhnya teratasi baik dari sisi internal maupun eksternal. Dari sisi internal, berbagai faktor seperti demokrasi, desentralisasi dan internal birokrasi itu sendiri, masih berdampak pada tingkat kompleksitas permasalahan dan dalam upaya mencari solusi lima tahun ke depan. Sedangkan dari sisi eksternal, faktor globalisasi dan revolusi teknologi informasi juga akan kuat berpengaruh terhadap pencarian alternatif-alternatif kebijakan dalam bidang aparatur negara.
Dari sisi internal, faktor demokratisasi dan desentralisasi telah membawa dampak pada proses pengambilan keputusan kebijakan publik. Dampak tersebut terkait dengan, makin meningkatnya tuntutan akan partisipasi masyarakat dalam kebijakan publik; meningkatnya tuntutan penerapan prinsip-prinsip tata kepemerintahan yang baik antara lain transparansi, akuntabilitas dan kualitas kinerja publik serta taat pada hukum; meningkatnya tuntutan dalam pelimpahan tanggung jawab, kewenangan dan pengambilan keputusan.
Demikian pula, secara khusus dari sisi internal birokrasi itu sendiri, berbagai permasalahan masih banyak yang dihadapi. Permasalahan tersebut antara lain adalah: pelanggaran disiplin, penyalahgunaan kewenangan dan masih banyaknya praktek KKN; rendahnya kinerja sumber daya manusia dan kelembagaan aparatur; sistem kelembagaan (organisasi) dan ketatalaksanaan (manajemen) pemerintahan yang belum memadai; rendahnya efisiensi dan efektifitas kerja; rendahnya kualitas pelayanan umum; rendahnya kesejahteraan PNS; dan banyaknya peraturan perundang-undangan yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan dan tuntutan pembangunan.
Dari sisi eksternal, faktor globalisasi dan revolusi teknologi informasi (e-Government) merupakan tantangan tersendiri dalam upaya menciptakan pemerintahan yang bersih, baik dan berwibawa. Hal tersebut terkait dengan makin meningkatnya ketidakpastian akibat perubahan faktor lingkungan politik, ekonomi, dan sosial yang terjadi dengan cepat; makin derasnya arus informasi dari manca negara yang dapat menimbulkan infiltrasi budaya dan terjadinya kesenjangan informasi dalam masyarakat (digital divide).
            Perubahan-perubahan ini, membutuhkan aparatur negara yang memiliki kemampuan pengetahuan dan keterampilan yang handal untuk melakukan antisipasi, menggali potensi dan cara baru dalam menghadapi tuntutan perubahan. Di samping itu, aparatur negara harus mampu meningkatkan daya saing, dan menjaga keutuhan bangsa dan wilayah negara. Untuk itu, dibutuhkan suatu upaya yang lebih komprehensif dan terintegrasi dalam mendorong peningkatan kinerja birokrasi aparatur negara dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dan akuntabel yang merupakan amanah reformasi dan tuntutan seluruh rakyat Indonesia.








BAB 3
PENUTUP

KESIMPULAN
Agar terciptanya suatu pemerintahan yang baik, sangat diperlukan adanya Hukum Administrasi Negara. Dengan fungsi HAN yang dapat di jabarkan sebagi berikut:
Menciptakan peraturan – peraturan yang berupa ketentuan – ketentuan abstrak yang berlaku umum.
Menciptakan ketentuan – ketentuan yang berupa ketentuan konkrit untuk subyek tertentu, di bidang :
Bestuur, yang berbentuk : perijinan, pembebanan, penentuan status atau kedudukan, pembuktian, pemilikan dalam penggandaan dan pemeliharaan perlengkapan administrasi.
Politie, mencakup proses pencegahan dan penindakan.
Rechtspraak, mencakup proses pengadilan, arbitrase, konsiliasi dan mediasi.
            Diharapkan dengan penegakan Hukum Administrasi Negara dengan baik maka, upaya mewujudkan pemerintahan yang baik dan berwibawa akan dapat terlaksana dengan baik pula.







DAFTAR PUSTAKA

Inu Kencana Syafi’ie, Ilmu Administrasi Publik. Rineka Cipta, Jakarta, 1999
www.Google.com
www.wikipedia.co.id
www.yahoo.co.id (yahoo answer)
www.blogger.com



















FUNGSI HUKUM ADMINISTRASI NEGARA DALAM PELAKSANAAN PEMERINTAHAN YANG BAIK


MAKALAH
Disusun untuk memenuhi salah satu tugas individu yang diberikan oleh Dosen mata kuliah Hukum Administrasi Negara

Oleh
Frandias Satya Dwita
NIM 120910201011


PROGRAM STUDI ILMU ADMINISTRASI NEGARA
JURUSAN ILMU ADMINISTRASI
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS JEMBER
2013

Khairul Rahman


POLITIK DAN PERUBAHAN SOSIAL MENURUT SOSIOLOGI IBN KHALDUN

BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Dunia yang mengalami perubahan memerlukan adanya cara dan usaha untuk mendefinisikan serta memaknainya. Dalam kehidupan sosial selalu muncul masalah sosial dan itu muncul karena social creation yang tercipta sebagai hasil dari pemikiran manusia dalam kebudayaan yang terdapat dalam suatu masyarakat, akibat langsung dari interaksi sosial dalam suatu keadaan tertentu dan konteks sosio – politik tertentu. Masalah sosial memerlukan cara untuk menjelaskannya, memerlukan metode untuk menemukan hukum-hukum dasar.
Dalam konteks perubahan dan kemunculan sejumlah masalah sosial dalam masyarakat dalam beragam isunya. Perubahan sosial yang berlangsung belakangan ini telah membentuk struktur sosial yang baru, membentuk relasi sosial yang baru, dan hubungan-hubungan sosial yang mencerminkan nilai-nilai yang berubah.
Ibn Khaldun dianggap sebagai peletak dasar ilmu-ilmu sosial. Namanya tidak hanya terkenal di dunia Islam, tetapi juga di kalangan nonmuslim. Ia adalah sejarawan, ahli politik, sosiolog, ahli fiqh, hakim, dan sederatan gelar lainnya yang laayk disandangkan kepadanya. Menurut catatan Ahmad Syafi’i Maarif, sampai akhir 1970-an saja tidak kurang dari 854 buku, artikel, review, disertai, dan bentuk publikasi ilmiah lainnya yang ditulis oleh sarjana Islam maupun Barat (Oreintalis) tentang Ibn Khaldun. Ini menunjukkan betapa besar pengaruh dan sumbangan Ibn Khaldun dalam lapangan ilmiah. Selain itu, kenyataan ini menjadi bukti bahwa pemikiran Ibn Khaldun sampai hari ini masih relavan dan masih dikembangkan oleh berbagai kalangan pemikir, baik muslim maupun nonmuslim.
B. Rumusan Masalah
1. Apa yang di maksud dengan politik dan perubahan sosial?
2. Bagaiman politik dan perubahan sosial menurut sosiologi Ibn Khaldun?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Politik dan Perubahan Sosial
Politik adalah  usaha untuk menggapai kehidupan yang lebih baik. Pemahaman orang Yunani tentang Politik boleh dikatakan luas. Politik yang berasal dari bahasa Yunani itu di artikan sebagai negara (polis). Menurut sebuah sumber dari barat . aristoteles adalah orang yang pertama kali memperkenalkan istilah politik melalui pengamatannya tentang manusia yang ada pada dasarnya ada lah binatang politik.
Politik dalam suatu negara berkaitan dengan masalah kekuasaan, pengambilan keputusan kebijakan public, dan alokasi dan disribusi. Pada umumnya dapat dikatakan bahwa politik adalah usaha untuk menentukan peraturan-peraturan yang dapat diterima baik oleh sebagian warga, untuk membawa masyarakat ke arah kehidupan bersama yang harmonis. Usaha mencapai the good life ini meyangkut bermacam-macam kegiatan yang antara lain menyangkut proses penentuan tujuan dari sistem, serta cara-cara melaksanakan tujuan itu. Jadi secara sederhana politik adalah suatu cara untuk mencapai tujuan tertentu dengan menggunakan cara-cara tertentu.
Perubahan sosial dapat dibayangkan sebagai perubahan yang terjadi di dalam atau mencakup sistem sosial. Lebih tepatnya, terdapat perbedaan antara keadaan sistem tertentu dalam jangka waktu yang berlainan. Untuk itu, konsep dasar mengenai perubahan sosial menyangkut tiga hal yaitu: a. Perbedaan, b. Pada waktu yang berbeda, c. Di antara sistem sosial yang sama. Adakalanya perubahan hanya terjadi sebagai ruang lingkupnya, tanpa menimbulkan akibat besar terhadap unsur lain dari sistem tersebut. Namun, perubahan mungkin juga mencakup keseluruhan (atau sekurang-kurangnya mencakup inti) aspek sistem, mengahasilkan perubahan secara menyeluruh dan menciptakan sistem yang secara mendasar berbeda dari sistem yang lama
Berikut ini diberikan defini mengenai perubahan sosial yang di kemukakan oleh para tokoh:
Kingley Davis: perubahan-perubahan yang terjadi dalam struktur dan fungsi masyarakat.
Mac Iver: perubahan yang terjadi dalam hubungan sosial atau sebagai perubahan terhadap keseimbangan.
Gillin dan Gillin: suatu variasi dari cara-cara hidup yang telah diterima, baik karena perubahan-perubahan kondisi geofrafis, kebudayaan material, komposisi penduduk, ideologi maupun karena adanya defusi ataupun penemuan-penemuan dalam masyarakat.
Koenig: modifikasi-modifikasi yang terjadi dalam pola-pola kehidupan manusia.
Hawley: setiap perubahan yang tak terulang dari sistem sosial sebagai satu kesatuan.
Soelaiman Munandar: perubahan yang terjadi dalam struktur dan fungsi dari bentuk masyarakat.
Selo Soemarjan: segala perubahan-perubahan pada lembaga-lembaga kemasyarakatan di dalam suatu masyarakat yang mempengaruhi sistem sosialnya, termasuk di dalamnya nilai-nilai, sikap dan pola perilaku di antara kelompok-kelompok dalam masyarakat.
Moore: perubahan penting dari struktur sosial, yaitu pola-pola perilaku dan interaksi sosial yang terjadi di dalam suatu masyarkat.
B. Politik dan Perubahan Sosial Menurut Sosiologi Ibn Khaldun
Nama lengkap Ibn Khaldun adalah Abdurrahman bin Khaldun. Dia lahir di Tunisia pada tanggal 1 Ramadhan 723 H (7 mei 1332 M) dan waafat pada tahun 1406 M. Ia berasal dari suku Arabi Selatan. Nenek moyangnya, Bani Khaldun. Dia menjalani kehidupan dengan penuh perjuangan keras. Kedua orangtuanya meninggal karena penyakit pes pada tahun 1349 pada saat dia baru memasuki remaja paruh kedua (umur 17 tahun). Meskipun demikian, dia tetap mendapatkan pendidikan yang cukup. Adapun mengenai agama konvensional da filsafat secara ektensif, dia membaca karya-karya Ibn Sina, Al-Farabi dan Ibn Rusyd.
Ketika kebanyakan orang memikirkan sejarah menurut kehendak Tuhan, Ibn Khaldun justru mengenal faktor-faktor penyebab dalam proses sejarah.
Di antara ulama pemikir politik klasik dan pertengahan, Ibnu Khaldun bisa dikatakan tokoh yang paling banyak berkecimpung didalam dunia politik praktis. Ini merupakan suatu kelebihan Ibnu Khaldun dibanndingkan ulama-ulama sebelumnya. Kekuatan gagasan-gagasan kenegaraan Ibnu Khaldun, sebagaimana akan terlihat nanti, terletak pada teori-teorinya yang mengakar pada realitas politik praktis.
Erwin IJ Rosenthal, penulis barat yang menerjemahkan bukunya Muqaddimah, menegaskan bahwa keseluruhan teori politik Ibnu Khaldun berbasis pada pembedaan yang fundamental antara kehidupan Badawa dan kehidupan hadhara. Penting dicatat bahwa teorinya ini bersandar pada bacaan tentang dinasti Murabhitun dan Muwahiddun di Afrika Utara yang mengalami transisi dari kehidupan pedesaan (nomad) menjadi kehidupan perkotaan yang didirikan secara bertahap melalui pengembangan kekuasaan politik.
Pada awal pembahasannya dalam Muqaddimah, Ibnu Khaldun menegasakan empat perbedaan mendasar antara manusia dan makhluk lainnya. Manusia adalah makhluk berfikir yang dengannya menghasilkan ilmu pengetahuan ; mahluk politik yang memerlukan pengaturan dan pengendalian oleh kekuasaan ; makhluk ekonomi yang ingin mencari penghhidupan dengan berbagai cara profesi ; dan makhluk hidup yang berperadaban.
Berdasarkan karakteristik diatas, Ibnu Khaldun menyatakan bahwa bahwa organisasi kemasyarakatan adalah suatu kehrusan. Kodrat manusia tidak dapat memnuhi kehidupannya secara sendirian. Ia membutuhkan orang lain untuk memenuhi. Makanan yang ia makan saja sudah melibatkan sekian banyak proses dan tenaga manusia. Demikian juga dengan pakaian. Oleh karna itu, lanjut Ibnu Khaldun, organisasi masyarakat menjadi satu keharussan bagi manusia, tanpa ini eksistensi manusia tidak akan sempurna. Dari sinilah lahir sebuah peradaban. Ketika manusia telah mencapai organisasi kemasyarakatan dan peradaban, maka mereka membutuhkan manusia yang akan melaksanakan kewibawaan dan dan memelihara mereka dari permusuhan antara sesama mereka. Ibnu Khaldun  melihat bahwa manusia juga memiliki watak yang sering menyerang antara satu dengan yang lainnya. Karena itu, untuk mencegah sikap kesewenang-wenangan manusia atas    manusia yang lain diperlukan pemimpin. Ia adalah orang yang paling kuat dan disegani oleh kelompoknya, sehingga dapat mengendalikan dan mengatur kehidupan manusia tersebut. Dialah yang disebut dengan raja atau kepala daerah atau khalifah.
Ibnu Khaldun, sebagaimana pemikir-pemikir politik islam lainnya, juga membicarakaan tentang dasar hukum penegakan pemerintahan (negara). Sebelum mengemukakan pandangannya, Ibnu Khaldun terlebih dulu menjelaskan pandangan-pandangan para ulama. Ada ulama yang menganggap imamah (pemerintahan) merupakan kewajiban syar’i, sementara ada pula yang mengatakan hanya sebagai kewajiban yang berdasarkan akal. Pendapat terakhir ini dikemukakan oleh kelompok khawarij dan mu’tazilah. Bagi kelompok ini, bila umat telah mengetahui pelaksanaan hukum-hukum syariat dan keadialan telah berjalan, maka imamah tidak diperlukan lagi. Mereka, menurut Ibnu Khaldun, berpendapaat demikian karena pada dasarnya kedaulatan memiliki watak ingin menguasai dan mendominasi. Ini bertentangan dengan syariat. Mereka melihat bahwa syariat sangat mengecam hal-hal demikian. Ibnu Khaldun menolak pendapat ini, karena syariat hanya mencela akibat buruk yang ditimbulkannya, bukan kekuasaan itu sendiri. Syariat memerintahkan untuk memanfaatkaan dan menggunakaan imamah sebaik-baiknya. Berpaling dengan imamah dengan menganggap tidak perlu imamah itu membantu. Karna itu Ibnu Khaldun menyatakan bahwa imamah adalah kewajiban bersama, dan penegakannya diserahkan pada ahl-hall wa al-aqd.    
Ibnu khaldun memberi beberapa kualifikasi orang-orang yang akan menjabat sebagai imam. pertama memiliki pengetahuan. Bagi Ibnu Khakdun seorang khalifah harus memiliki kualifikasi seorang mujtahid. Kedua, adil seorang khalifah harus bersifat adil, karna ini merupakan tuntutan abadi dan semangat syariat. Ketiga, memiliki skill. seorang khalifah harus memiliki kemampuan manajerial mengelola pemerintahan. Ilmu saja belum cukup tanpa dibarengi dengan kemampuan mengelola pemerintah, ini penting agar khalifah dapat melaksanakan tugas-tugas politik melindungi agama dan menegakan hokum dan kepentingan umum. Keempat, sehat panca indra, dalam hal ini Ibnu Khaldun berbeda dengan Al-Mawardi yang masih memberi toleransi terhadap kualifikasi Khalifah yang cacat fisik selama tidak mengganggu tugas-tugas kenegaraan. Ibnu khaldun malah bersikap tegas, seperti cacat kaki tidak dapat menjadi khalifah. Kelima, keturunan Quraisy. Berbeda dengaan pemikir-pemikir suni sebelumnya yang menekankan syarat Quraisy, Ibnu Khaldun memberi penafsiran baru. Menurutnya suku Quraisy merupakan suku yang sangat kuat dan disegani. Syarat suku Quraisy ini dimaksud untuk melenyapkan perpecahan dikalangan suku-suku lain, karna suku ini lah yang dianggap mampu melakukan tugas ini. Namun pada masa Ibnu Khaldun, suku Quraisy tidak lagi terlalu dominan, karena itu ia memberi tafsir kontekstual bahwa orang yang memiliki kemampuan setara dengan kemampuan yang pernah dimiliki oleh suku Quraisy dapat diklompokan dalam syarat ini. Ia memiliki hal demikian karena didukung oleh solidaritas kelompok (Ashabiyah).
Dalam masalah diatas Ibnu Khaldun mengembangkan teori baru tentang ‘ashabiyah (solidaritas kelompok). Teori ini dianggap orisinal milik Ibnu Khaldun. Menurut Ibnu khaldun karena memimpin hanya dapat dilaksanakan dengan kekuasaan, maka seorang pemimpin harus memiliki solidaritas kelompok yang kuat. Tanpa solidaritas kelompok, seorang pemimpin akan sulit memperoleh legitimasi dan tidak akan dapat bertahan memimpin kelompok tersebut. Karna itu Ibnu Khaldun menyimpulkan kuat atau lemahnya seuatu negara (dinasti) sangat tergantung pada perasaan solidaritas kelompok ini.  Semakin tinggi ‘ashabiyah maka semakin kuat dinasti tersebut. Sebaliknya jika ‘ashabiyah melemah, maka dinasti atau negara itu pun mengalami kelemahan.
Menurut Ibnu Khaldun, ‘ashabiyah ini timbul karena factor-faktor pertalian darah  atau pertalian kaum dan rasa cinta seseorang terhadap nasab dan golongannya. Hal ini akan menimbulkan perasaan senasib sepenanggungan serta melahirkan kerja sama dalam berbagai bidang ‘Ashabiyah juga melahirkan persatuan dan kesatuan di antara mereka. Dengan Ashabiyah ini penguasa akan memilih orang-orang yang memiliki hubungan dengan penguasa kedalam jajaran pemerintahannya.
Dalam hal ini, selaain poin di atas, Munawwir Sjadzali menyimpulkan pandangan Ibnu Khladun tentang Solidaritas kelompok sebagai berikut :
Adanyaa solidaritas kelompok merupakan suatu keharusan bagi bangunnya suatu dinasti yang kuat dan besar.
Seorang kepala Negara, agar mampu secara efektif mengendalikan ketertiban negara dan melindunginya dari gangguan dan ancaman, harus memiliki wibawa yang besar dan kekuatan fisik.
Negara hanya akan mampu bertahan dalam solidaritas kelompok apabila ditopang oleh agama.
Bagi Ibnu Khaldun, agama adalah factor penting yang dapat mempersatukan beragai macam perbedaan  dalam masyarakat. Agama harus digadengkan dengaan solidaritas kelompok, sehingga mampu memberi kontribusi yang nyata bagi kekuasaan politik. Sebaliknya jika agama dan solidaritas kelompok ini dipertentangkan, maka yang terjadi adalah disintergasi. Jadi kalua solidaritas kelompok merupakan printis bagi eksistensi suatu negara, maka agama akan menjadi penompang kekuasaan negara tersebut.
Lebih lanjut, Ibnu Khaldun mengemukakan bahwa dalam kenyataannya terdapat dua bentuk pemerintahan yaitu yang berdasarkan terhadap agama (siyasah diniyah) dan yang berdasarkan oleh pemikiran (siyasah aqliyah) model pertama menjalankan kekuasaannya melalui bingkai agama yang dibawa oleh nabi-Nya, sedangkan model yang kedua merupakan hasil rumusan para pemikir negara tersebut.
Sejalan dengan pemandangaannya diatas, Ibnu Khaldun juga menguraikan keterkaitan agama bagi jatuh bangunnya suatu dinasti. Menurutnya ada lima fase pembangunan suatu negara dari awal kebangkitan hingga kehancurannya. Fase pertama adalah sukses menggulingkan lawan-lawan politiknya. Pada fase ini orang yang memimpin negara menjadi model bagi rakyatnya. Ia juga memutuskan masalah dengan melibakan bawahannya. Fase kedua adalah tahap penguasa mulai berlaku sewenang-wenang terhadap rakyatnya dan bertindak otoriter. Ia membungkam lawan-lawan politik yang mungkin akan menggoyahkannya. Fase ketiga adalah hidup sentosa dan menikmati kesenangan. Pada tahap ini penguasa mulai berfoya-foya dan membangun monument-monumen. Fase keempat adalah tahap kepuasan hati. Ini adalah fase puncak kekuasaan suatu dinasti. Pada fase ini penguasa merasa puas atas apa-apa yang telah dibangun pendahulunya. Fase kelima adalah merupakan tahap hidup boros dan berlebih-lebihan. Pada tahap ini penguasa merusak capaian-capaian pendahulunya. Ia lebih mementingkan kesenangan dan hawa nafsu. Ia juga lebih mengutamakan orang-orang yang tidak memiliki ketulusan. Sebaliknya orang-orang yang bersifat kritis dipenjarakan dan dimusuhi. Akhirnyaa dasar-dasar yang telah dibangun oleh pendahulunya hancur dan dinasti tersebut mengalami kehancuran pula.
Dari fase bangun dan jatuhnya suatu dinasti, Ibnu Khaldun memandang agama memainkan peranan penting. Bagi Ibnu Khaldun, kehancuran suatu dinasti atau negara didahului oleh tidak berjalannya peran strategis agama dalam mengarahkan kekuasaan. Menurut Maarif, Ibnu Khaldun merumuskan teorinya ini berdasarkan relitas politik dinasti-dinasti Islam yang dilihatnya dengan sangata berat. Kultur kota (Hadhara) bagi Ibnu Khaldun merupakan wujud belaka dari kemewahan, sehingga orang lupa daratan, tidak memperhatikan nilai-nilai kemenusiaan yang tinggi dan mulia. Agama tidak lagi berfungsi sebagai pengarah perilaku manusia kota yang sudah dibuai kemewahan materi. Bahkan masyarakat kota tersebut sudah demikian parah mengangkangi bingkai moral. Kondisi politik dan moral yang terjadi pada dinasti-dinasti arab muslim yang disaksikan Ibnu Khaldun sudah demikian parahnya sehingga tidak dapat ditolong lagi. Maka wajar kalo Ibnu Khaldun menganggap bahwa kehancuran dinasti demikian hanya menunggu waktu saja.
Rosenthal mencatat mengapa pemikiran Ibnu Khaldun tidak hanya penting pada masa hidupnya hingga pada abad 18 saja, tetapi juga pada abad-abad belakangan. Ada delapan point pemikiran Ibnu Khaldun yang sangat fundamental dan penting, karena memiliki nilai-nilai yang permanen, yaitu:
Pembedaanya antara kehidupan rural dan urban dan keharusan kehidupan urban (hadhara) bagi terbentuknya suatu peradaban manusia.
Postulatnya tentang ashabiyah sebagai kekuatan pengendali yang penting bagi suatu aktivitas politik.
Pandangannya yang menyatakan islam adalah kekuatan peradaban manusia yang universal, yang mengendalikan kemanusiaan secara luas.
Pandangannya yang realitis tentang hubungan kausalitas antara factor-faktor kehidupan seperti ekonomi, militer, kebudayaan dan agama dengan kekuasaan pemerintahan.
Konsepnya tentang siyasah diniyah dan siyasah aqliyah dan pandangannya bahwa kecendrungan seseorang yang terlalu berkuasa untuk mendominasi.
Berkaitan dengan yang kelima, Ibnu Khaldun juga melihat perkembangan dinasti-dinasti islam merupakan kombinasi dari susunan pemerintahan yang didasarkan dengan syariat dan pertimbangan rasional akal manusia.
Pandangannya bahwa agama memainkan peranan yang penting dalam kehidupan politik, khususnya bila ini ditransportasikan kedalam konsep ashabiyahnya.
Postulatnya tentang hukum sebab akibat siklus kehidupan suatu dinasti, dari munculnya dinasti tersebut, tumbuh berkembang menikmati kemakmuran, lemah, dan akhirnya hancur.        
Mencermati pemikiran politik Ibn Khaldun, ada beberapa catatan yang layak dikemukakan di sini. Pertama, Ibn Khaldun lebih banyak mendasarkan teori-teori politiknya pada pengalaman dan kiprah politiknya. Ini merupakan nilai tambah tersendiri bagi Ibn Khaldun bila di bandingkan dengan pemikiran-pemikiran politik abad klasik dan pertengahan lainnya. Perjalanan politiknya yang panjang sangat membantunya dalam melihat realitas politik yang terjadi. Repliksinya tentang bangun dan terjatuhnya suatu negara merupakan hasil pengamatannya yang cermat tentang dinasti-dinasti yang ada pada zamannya yang mengabaikan nilai-nilai moral dan etika.
Kedua, Ibn Khaldun mengembangkan teori ‘asyahabiyah yang di anggap merupakan sisa-sisa tradisi jahiliyah. Namun Ibn Khaldun dengan cepat membingkainya dengan kerangka agama. Menurutnya, betapapun besarnya semangat’ashabiyah, tanpa bingkai agama akan menjadi boomerang bagi manusia. Teori ini kelihatannya masih sulit dibantah hingga sekarang. Kekuasaan politik yang tidak didukung oleh kelompok yang kuat dapat dipastikan akan mengalami distorsi dan guncangan.
Ketiga, Ibn Khaldun juga berani keluar dari frame doktrin politik sunni yang menyatakan suku Quraisy sebagai pemegang puncak pemerintahan (khalifah). Menurutnya, syarat Quraisy bukanlah hal yang mutlak dan harus ditafsirkan ulang. Kalua tidak didapati lagi suku Quraisy yang memiliki kekuatan dan kemampuan dalam pemerintahan, maka suku lain juga dapat memegang jabatan khalifah, asalkan ia memiliki kemampuan dan kesanggupan seperti (yang pernah dimiliki) suku Quraisy.
Pemikiran ini dianggap melampaui zamannya. Dalam konteks modern saja masih ada pemikir yang mengimpikan dominasi Quraisy, sperti yang terlihat nanti pada pemikiran Muhammad Rasyid Ridha. Ibn Khaldun berani melepaskan diri dari dominasi kelompok tertentu dalam jabatan khalifah itu.
Melihat peta pemikiran lima tokoh pemikir politik Islam abad klasik dan pertengahan ini dapat ditarik benang merah bahwa pemikiran mereka masih termasuk dalam bingkai pemikiran sunni yang sangat mengutamakan kepatuhan kepada penguasa, otoritas suku Quraisy, dan keharmonisan social. Hal ini tampak sekali pada pemikiran Al-Mawardi, Al-Ghazali, dan Ibn Thaimiyah. Ini antara lain karena kedekatan mereka dengan kekuasaan. Jadi, pemikiran politik mereka merupakan respons kreatif dari situasi dan latar belakang politik yang  mereka hadapi. Dari kelima pemikir tersebut, yang paling dekat dengan kekuasaan adalah Al-Mawardi, Al-Ghazali dan Ibn Khaldun. Al-Mawardi adalah pejabat negara yang memperoleh jabatan tertinggi sebagai hakim agung. Al-Ghazali mendapatkan patronasi dari penguasa Nizham al-Muluk. Keduanya sama-sama menekankan hak kekhalifahan suku Quraisy secara tegas. Sementara Ibn Khaldun adalah tokoh yang paling menikmati intrik-intrik politik dan langsung berkecimpung secara aktif di dalamnya. Ia berusaha melakukan tafsir ulang atas otoritas suku Quraisy sebagai kepala negara.
Agaknya Ibn Taimiyah dan Al-Farabilah yang tidak terlibat langsung dalam kekuasaan. Namun begitu, ada perbedaan antara kedua tokoh ini. Sebagai seorang sunni dan penganut mazhab Hambali, pemikiran politik Ibn Taimiyah tidak terlepas dari bingkai pemikiran sunni pada umumnya. Karenanya, ia juga sangat menekankan kepatuhan kepada penguasa. Meskipun ia sering bersebrangan dengan penguasa, loyalitasnya kepada penguasa masih sangat kuat, sebagaimana diperlihatkannya ketika memimpin perang melawan tentara mongol. Sementara Al-Farabi adalah seorang filsuf yang tidak terlibat aktif dalam poltik dan banyak dipengaruhi oleh pemikiran-pemikiran filsafat Yunani kuno, terutama pemikiran Plato. Gagasan-gagasannya tentan politik banyak diwarnai pemikiran Plato dan cenderung utopis.
Ibn Khaldun merupakan sosiolog yang mengenalkan dan menggunakan enam prinsip landasan sosilogi berikut.
Fenomen sosial mengikuti pola-pola yang sah menurut hukum.
Hukum-hukum perubahan berlaku pada tingkat kehidupan masyarakat (bukan pada tingkat individual).
Hukum-hukum proses sosial harus ditemukan melalui pengumpulan banyak data dan dengan mengamati hubungan antara berbagai variabel.
Hukum-hukum sosial yang serupa, berlaku dalam berbagai masyarakat yang serupa strukturnya.
Masyarakat ditandai dengan perubahan.
Hukum-hukum yang berlaku terhadap perubahan itu bersifat sosiologis, bukan bersifat biologis atau bersifat alamiah.
Landasan teori Khaldun dibangun di atas premis yang menyatakan bahwa manusia adalah makhluk sosial. Menurutnya, organisasi sosial manusia adalah faktor terpenting dalam kehidupannya. Premis selanjutnya menyebutkan bahwa manusia merupakan makhluk politik. Secara sederhana, hal ini mengandung arti bahwa manusia harus mempunyai organisasi sosial yang olehnya disebut dengan istilah kota.
Khaldun menyatakan bahwa sifat sosial manusia berasal dari kenyataan bahwa untuk menolong dirinya sendiri dalam aktivitas yang diperlukan untuk mempertahankan hidupnya, manusia harus menyandarkan dirinya kepada orang lain, seperti dalam menanam, memasak makanan, membuat peralatan, dan sebagainya. Tidak ada orang yang secara mutlak mampu memenuhi kebutuhan hidupnya sendiri sebab ia masih memerlukan pihak lain untuk kerja sama.
Ibn Khaldun menyatakan bahwa manusia memiliki sifat agresif dan karena itu rakyat memerlukan kekuasaan yang kuat untuk mencegah tindakan agresif.
Sifat sosial dan agresif manusia menurut Khaldun semakin tampak dalam teorinya tentang perubahan sosial. Terori mencakup dua bentuk organisasi sosial yang berlawanan, yaitu komunitas nomaden (badawah) dan komunitas menetap (hadharah). Teori ini mencoba menerangkan kesuksesan orang badui sebagai masyarakat nomaden, merobohkan sejumlah peradaban di Afrika Utara.
Baik orang Badui maupun menetap, menurut Khaldun adalah kelompok alamiah. Artinya, meraka adalah dua kelompok yang dihasilkan dari perbedaan cara mencarinafkah. Nadui berada dalam kehidupan yang sukar dan sederhana. Mereka hidup di padang pasir dan mencari nafkah dengan menunggang unta. Kehidupan demikian membedakan mereka dari orang-orang Barbar dan non-Badui yang terlibat dalam produksi holtikultural.
Menurut Khaldun, orang Badui hanya mampu mendapatkan nafkah dari cara yang sederhana. Keadaan inilah yang mendorong mereka memiliki sifat berani (agresif), buas, dan menentukan nasib sendiri sangat tinggi. Kelebihan lain dalam sistem kehidupan mereka adalah terdapatnya rasa solidaritas yang kuat. Kehidupan keras di padang pasir menuntut mereka memiliki sikap solidaritas kelompok.
Khaldun membuat sebuah pertanyaan,”mengapa satu kelompok memiliki solidaritas yang tinggi, sementara kelompok lain tidak? Ternyata menurutnya, kerasnya kehidupan padang pasir, ikatan kekeluargaan, dan agama adalah faktor pembentuk solidaritas tersebut.
Ikatan kekeluargaan adalah penting dalam menciptakan solidaritas sebab manusia memiliki dorongan ilmiah untuk melindungi kerabatnya dari serangan atau penindasan pihak lain. Sementara itu, agama berperan mengikat mereka dalam satu bingkai keyakinan yang sama-sama dipertahankan oleh kelompok yang memeluknya, dan menggariskan tujuan bersama serta pandangan yang sama.
Terkait dengan sifat buas orang Badui, nomaden, Khaldun menyatakan bahwa sifat ini terdapat pada diri mereka selama mereka belum hidup menetap. Kehidupan menetap mereka mencerminkan suatu proses kemosorotan hampir di segala hal, kecuali dalam segi kebendaan.
Orang-orang yang menetap adalah mereka yang hidup di kota-kota dan di desa-desa, dan mencari nafkah dengan mengolah usaha kerajinan atau perdagangan kehidupan orang yang menetap berbeda nyata dari kehidupan nomaden.
Orang yang menetap, menurut Khaldun, sangat tertarik pada berbagai jenis kesenangan hidup. Mereka sangat membutukan kemewahan dan kesuksesan. Dengan hasrat yang besar, mereka membenamkan diri dalam setiap jenis kegemaran duniawi. Mereka semakin lama semakin meninggalkan tradisi baik yang semula ditemukan di kalangan orang Badui. Jiwa orang-orang menetap diwarnai oleh segala jenis kekerdilan dan kebusukan. Kegemaran atas kemewahan menjadikan mereka malas. Semangat, keuletan, dan kekuatan mereka ditelan oleh kesenangan tersebut.
Kualitas ketangguhan hidup dan keuletan orang-orang yang menetap, lambat laun pasti menghilang. Solidaritas kelompok dan keagamaan semakin melemah, bahkan akhirnya roboh dan berantakan. Meraka yang asalnya hidup dalam kerjasama, akhirnya terpecah dan lebih buruk lagi, mereka gemar berbohong, berjudi, menjiplak, menipu, mencuri, mengucap sumpah palsu, dan menjalankan riba.
Penilaian negatif Khaldun terhadap kondisi sosial orang-orang menetap diiringi olehnya dengan sebuah penilaian positif bahwa kemajuan pengetahuan dan keterampilan-keterampilan hanya bisa terbentuk oleh masyarakat yang menetap.
Ibn Khaldun menyatakan bahwa masyarakat menetap cenderung sekuler, individual, dan sedikit makmur. Dilihat dari segi moral, spritual, fisik, dan kebudayaan, mereka memiliki tingkat perbedaan yang jauh dengan masyarakat nomaden.
Uraian Khaldun merupakan pertanda awal teorinya tentang perubahan sosial. Teori dia didasarkan pada konflik, pertentanga antara yang nomaden dan yang menetap.
Dari serangkaian pemikiran Khaldun tersebut ditemukan sejumlah pandangan mendalam mengenai perubahan sosial yang menandakan bahwa dia tergolong salah seorang sosiolog yang cerdas. Dia mengungkapkan sejumlah persoalan yang menjadi faktor perubahan. Faktor lingkungan, sosial, dan psikologi-sosial dipertimbangkan olehnya. Dalam suasana pertentangan teori perubahan sosial, dia melihat arti penting dari lingkungan fisik, struktur sosial, peranan kepemimpinan dan kepribadiannya, serta arti penting kekompakan kelompok
Teori perubahan Khaldun sangat tajam dan mendalam. Di antara pemikirannya yang mendalam adalah sebagai berikut:
Metode historis menawarkan pendekatan terbaik untuk memahami perubahan sosial.
Faktor yang menyebabkan perubahan sosial itu banyak dan beranekaragam.
Bentuk-bentuk organisasi sosial yang berada menciptakan tipe kepribadian yang berbeda pula.
Konflik adalah mekanisme mendasar dari perubahan.
Berbagai faktor sosiologi sosial kepemimpinan, kepribadian, kekompakan kelompok membantu menjelaskan dalam memahami penyebab dan akibat konflik antarkelompok.
Perubahan cenderung merembes, terjadi di dalam semua institusi sosial, agama, keluarga, pemerintahan, dan ekonomi semuanya terlibat dalam proses perubahan itu.






BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dengan demikian dapat saya simpulkan bahwa politik itu adalah suatu cara untuk mencapai tujuan tertentu dengan menggunakan cara-cara tertentu untuk hidup yang lebih baik. Sedangkan yang dimaksud denga perubahan sosial adalah suatu proses perubahan atau pergeseran struktur/tatanan didalam masyarakat, yang meliputi pola pikir yang lebih inovatif, kreatif, sikap serta kehidupan sosial untuk mendapatkan kehidupan sosial yang lebih baik serta bermartabat.
Pemikiran politik Ibn Khaldun menenai suatu pemerintahan, dia berani mengemukakan pendapatnya bahwa syarat menjadi seorang imamah tidak mesti berasal dari suku Quraisy, tetapi juga bisa dari suku lain. Karena asalkan ia memiliki kemampuan dan kesanggupan seperti (yang pernah dimiliki) suku Quraisy. Inilah yang menarik dari pemikiran politik Ibn Khaldun


B. Kritik dan Saran
Demikianlah makalah yang saya buat, semoga dapat bermanfaat bagi pembaca. Apabila ada saran dan kritik yang ingin disampaikan, silahkan sampaikan kepada saya. Apabila ada terdapat kesalahan mohon dapat memaafkan dan memakluminya, karena saya hanyalah seorang hamba Allah yang tak luput dari salah dan khilaf.







PENUTUP
suntana, Ija. Kapita Selekta Politik islam, Bandung:Pustaka setia, 2010.
IJ Rosenthal,Erwin. Political Thougt in Medieval Islam,Cambirdge:Cambridge university  Press, 1962.
Khaldun, Ibn. Muqaddimah, Beirut:Dar al-kitab al-Ilmiyah, 2006.
Muhammad Iqbal dan Amin Husein Nasution, Pemikiran Politik Islam, Jakarta:kencana, 2010.
Noer, Delier. Pemikiran Politik di Negeri Barat, Bandung:Mizan, 1997.
Ahmad Syafi’I Maarif, Ibn Khaldun dalam Pandangan Penulis Barat dan Timur, Jakarta: Gema Insani press, 1996.
http://www.academi.edu/10892163/BAB_1_KONSEP_DASAR_PERUBAHAN_SOSIAL. Di unduh pada tangga 12 april 2016
https://www.slideshare.net/mobile/ikhwanjackson3/makalah-ilmu-politik-2015 Di unduh pada tangga 12 april 2016