Hal : Cerai Talak Kuala
Kapuas, 09 Mei 2016
Kepada
Yth. Ketua
Pengadilan Agama Kuala Kapuas
Di - Kuala Kapuas
Assalamu'alaikum wr. wb.
Dengan hormat, saya yang
bertanda tangan di bawah ini:
Nama :
Umur :
Agama :
Pendidikan :
Pekerjaan :
Alamat :
Selanjutnya disebut sebagai Pemohon;
Pemohon bermaksud mengajukan ijin untuk mengikrarkan talak terhadap isteri
Pemohon, yaitu:
Nama :
Umur :
Agama :
Pendidikan :
Pekerjaan :
Alamat :
Selanjutnya disebut sebagai Termohon;
Adapun duduk persoalannya
sebagai berikut:
1.
Bahwa pada tanggal
15 Januari 2007, Pemohon dengan Termohon melangsungkan pernikahan yang
dicatat oleh Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Selat sebagaimana tercantum Buku Kutipan Akta Nikah Nomor: 217 / 53 / II / 2007, tertanggal 20 Februari 2007;
2.
Bahwa setelah akad nikah Pemohon dan Termohon hidup
bersama sebagai suami-istri bertempat tinggal
tempat orang tua Pemohon;
3. Bahwa selama ikatan pernikahan, Pemohon dan
Termohon telah melakukan hubungan badan layaknya suami isteri (ba'da dukhul),
dan telah dikaruniai 1 orang anak
bernama Muhammad Raisya Akbar ;
4. Bahwa keadaan rumah tangga Pemohon dengan Termohon
semula berjalan rukun dan baik, tetapi sejak
awal bulan Februari 2008 antara Pemohon dengan Termohon sering muncul
perselisihan dan pertengkaran yang mengakibatkan hubungan Pemohon dengan
Termohon pada akhirnya menjadi tidak harmonis lagi;
5. Bahwa perselisihan Pemohon dengan Termohon pada
intinya disebabkan oleh Termohon tidak
jujur terhadap Pemohon, Termohon mempunyai hubungan dengan laki-laki lain,
Termohon sangat kurang perhatiannya terhadap rumah tangga dan Pemohon, Pemohon
sudah menasihati dan memperingati Termohon agar jangan lagi melakukan hal
tersebut, akan tetapi Termohon tidak memperdulikan nasihat Pemohon tersebut,
bahkan Termohon sering marah-marah kepada Pemohon;
6. Bahwa puncak perselisihan dan pertengkaran Pemohon
dengan Termohon terjadi pada pertengahan bulan November 2010 saat mana Pemohon
dengan Termohon berpisah rumah sampai sekarang tanpa saling menjalankan
kewajiban sebagaimana layaknya suami-istri;
7. Bahwa pihak keluarga Pemohon dan Termohon telah
berusaha merukunkan Pemohon dan Termohon, namun tidak berhasil.
8. Bahwa dengan keadaan rumah tangga seperti
dijelaskan di atas Pemohon sudah tidak
memiliki harapan akan dapat hidup rukun kembali bersama Termohon untuk membina rumah tangga yang
bahagia dimasa yang akan datang. Dengan demikian, permohonan cerai Pemohon
telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
Berdasarkan alasan/dalil-dalil di atas, Pemohon
mohon agar Ketua Pengadilan Agama Kuala Kapuas memeriksa dan mengadili perkara
ini dengan memanggil Pemohon dengan Termohon, dan selanjutnya menjatuhkan
putusan yang amarnya berbunyi:
PRIMAIR :
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2. Menberi izin kepada kepada Pemohon untuk
menjatuhkan talak satu Raj'i terhadap
Termohon di muka sidang Pengadilan Agama Kuala Kapuas;
3. Menetapkan biaya menurut hukum;
SUBSIDAIR :
Dalam
peradilan yang baik mohon putusan yang seadil-adilnya.
Demikian atas terkabulnya permohonan ini, Pemohon
menyampaikan terima kasih. Wassalamu'alaikum wr. wb.
Hormat Pemohon,