Senin, 15 Agustus 2016

contoh Cerai Talak



Hal : Cerai Talak                                                         Kuala Kapuas,  09 Mei 2016
                Kepada
Yth.    Ketua Pengadilan Agama Kuala Kapuas
                Di - Kuala Kapuas
Assalamu'alaikum wr. wb.
Dengan hormat, saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama              :  
Umur               :  
Agama            :             
Pendidikan      :    
Pekerjaan        :               
Alamat            :  
Selanjutnya disebut sebagai  Pemohon;
Pemohon bermaksud mengajukan ijin untuk mengikrarkan talak terhadap isteri Pemohon, yaitu:
Nama              :   
Umur               :    
Agama            : 
Pendidikan      :  
Pekerjaan        :  
Alamat            :    
Selanjutnya disebut sebagai  Termohon;
Adapun duduk persoalannya sebagai berikut:
1.     Bahwa pada tanggal  15 Januari 2007, Pemohon dengan Termohon melangsungkan pernikahan yang dicatat oleh Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan  Selat sebagaimana tercantum  Buku Kutipan Akta Nikah Nomor:  217 / 53 / II / 2007, tertanggal  20 Februari 2007;
2.      Bahwa setelah akad nikah Pemohon dan Termohon hidup bersama sebagai suami-istri bertempat tinggal  tempat orang tua Pemohon;
3.     Bahwa selama ikatan pernikahan, Pemohon dan Termohon telah melakukan hubungan badan layaknya suami isteri (ba'da dukhul), dan telah dikaruniai 1 orang  anak bernama Muhammad Raisya Akbar ;
4.      Bahwa keadaan rumah tangga Pemohon dengan Termohon semula berjalan rukun dan baik, tetapi sejak  awal bulan Februari 2008 antara Pemohon dengan Termohon sering muncul perselisihan dan pertengkaran yang mengakibatkan hubungan Pemohon dengan Termohon pada akhirnya menjadi tidak harmonis lagi;
5.      Bahwa perselisihan Pemohon dengan Termohon pada intinya disebabkan oleh  Termohon tidak jujur terhadap Pemohon, Termohon mempunyai hubungan dengan laki-laki lain, Termohon sangat kurang perhatiannya terhadap rumah tangga dan Pemohon, Pemohon sudah menasihati dan memperingati Termohon agar jangan lagi melakukan hal tersebut, akan tetapi Termohon tidak memperdulikan nasihat Pemohon tersebut, bahkan Termohon sering marah-marah kepada Pemohon;
6.   Bahwa puncak perselisihan dan pertengkaran Pemohon dengan Termohon terjadi pada pertengahan bulan November 2010 saat mana Pemohon dengan Termohon berpisah rumah sampai sekarang tanpa saling menjalankan kewajiban sebagaimana layaknya suami-istri;
7.    Bahwa pihak keluarga Pemohon dan Termohon telah berusaha merukunkan Pemohon dan Termohon, namun tidak berhasil.
8.      Bahwa dengan keadaan rumah tangga seperti dijelaskan di atas  Pemohon sudah tidak memiliki harapan akan dapat hidup rukun kembali bersama  Termohon untuk membina rumah tangga yang bahagia dimasa yang akan datang. Dengan demikian, permohonan cerai Pemohon telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Berdasarkan alasan/dalil-dalil di atas, Pemohon mohon agar Ketua Pengadilan Agama Kuala Kapuas memeriksa dan mengadili perkara ini dengan memanggil Pemohon dengan Termohon, dan selanjutnya menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi:

PRIMAIR :
1.   Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2.   Menberi izin kepada kepada Pemohon untuk menjatuhkan talak satu Raj'i terhadap     Termohon di muka sidang Pengadilan Agama Kuala Kapuas;
3.   Menetapkan biaya menurut hukum;
SUBSIDAIR :
Dalam peradilan yang baik mohon putusan yang seadil-adilnya.
Demikian atas terkabulnya permohonan ini, Pemohon menyampaikan terima kasih. Wassalamu'alaikum wr. wb.


Hormat  Pemohon,






contoh cerai gugat



Hal : Cerai Gugat                                                        Kuala Kapuas,  04 Januari 2016
Kepada:
Yth.    Ketua Pengadilan Agama Kuala Kapuas
Di - Kuala Kapuas

Assalamu'alaikum wr. wb.
Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama              :  
Umur               :   
Agama            :  
Pendidikan      :   
Pekerjaan        :  
Alamat            :   
Selanjutnya disebut sebagai  Penggugat;
Penggugat bermaksud mengajukan gugatan cerai terhadap:
Nama              :   
Umur              
Agama            :  
Pendidikan      :
Pekerjaan        :  
Alamat            :  
Selanjutnya disebut sebagai  Tergugat;
Adapun duduk persoalannya adalah sebagai berikut:
1.    Bahwa pada tanggal  05 Maret 2012, Penggugat dengan Tergugat melangsungkan pernikahan yang dicatat oleh Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan  Selat sebagaimana bukti berupa  Buku Kutipan Akta Nikah  nomor :  380 / 30 / V / 2012, tertanggal  15 Mei 2012;
2.        Bahwa sesaat setelah akad nikah, Tergugat  mengucapkan taklik talak;
3.     Bahwa setelah akad nikah Penggugat dan Tergugat hidup bersama sebagai suami-istri dengan bertempat tinggal  rumah orang tua Tergugat selama 2 bulan kemudian pindah kerumah orang tua Penggugat  hingga saat ini;
4.    Bahwa selama ikatan pernikahan,Penggugat dan Tergugat telah melakukan hubungan badan layaknya suami isteri (ba'da dukhul), tetapi belum dikaruniai anak;
5.       Bahwa keadaan rumah tangga Penggugat dengan Tergugat semula berjalan rukun dan baik, tetapi sejak  awal bulan April 2013 antara Penggugat dengan Tergugat sering muncul perselisihan dan pertengkaran yang mengakibatkan hubungan Penggugat dengan Tergugat pada akhirnya menjadi tidak harmonis lagi;
6.     Bahwa perselisihan Penggugat dengan Tergugat pada intinya disebabkan oleh  Tergugat terlalu membatasi Penggugat dalam segala hal termasuk dengan orang tua Penggugat, Tergugat tidak menghargai dan tidak menghormati orang tua Penggugat, Tergugat suka main perempuan, sejak 3 bulan setelah pernikahan Tergugat tidak pernah memberi nafkah untuk kebutuhan rumah tangga Tergugat  memberi Penggugat tiap hari hanya dapat untuk membeli  sayur atau dikisaran Rp 15.000,-  sd.  Rp 25.000,-  uang sebanyak itu pun dikasih melalui orang tua Tergugat, untuk kebutuhan lain Penggugat harus berusaha sendiri. Penggugat sudah membicarakan masalah ini kepada Tergugat namun Tergugat tidak perduli bahkan Tergugat sering marah kepada Penggugat dan ketika Tergugat marah selalu mengeluarkan kata-kata kasar dan kotor, sehingga membuat Penggugat sakit hati dan kecewa;
7.        Bahwa puncak perselisihan dan pertengkaran Penggugat dengan Tergugat terjadi pada tanggal 24 Desember 2015 saat mana Penggugat dan Tergugat berpisah rumah sampai sekarang tanpa saling menjalankan kewajiban sebagaimana layaknya suami-istri;
8.      Bahwa dengan keadaan rumah tangga seperti dijelaskan di atas Penggugat sudah tidak memiliki harapan akan dapat hidup rukun kembali bersama Tergugat untuk membina rumah tangga yang bahagia dimasa yang akan datang. Dengan demikian, gugatan cerai Penggugat telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Berdasarkan alasan/dalil-dalil di atas, Penggugat mohon agar Ketua Pengadilan Agama Kuala Kapuas memeriksa dan mengadili perkara ini dengan memanggil Penggugat dan Tergugat, dan selanjutnya menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi:

PREMAIR :
1.   Mengabulkan gugatan Penggugat;
2.   Menetapkan perkawinan antara Penggugat dan Tergugat putus karena perceraian ;
3.   Membebankan biaya perkara kepada Penggugat.
SUBSIDAIR :
Mohon putusan yang seadil-adilnya.
Demikian gugatan Penggugat, dan atas terkabulnya Penggugat menyampaikan terima kasih. Wassalamu'alaikum wr. wb.

Hormat Penggugat,


  1.  


Minggu, 31 Juli 2016

pembagian ringkas ahli waris



RINGKASAN BAGIAN MASING-MASING AHLI WARIS
NO
AHLI WARIS
BAGIAN
KETERANGAN
1.
Ibu
1/3
Apabila tidak ada keturunan (anak  / cucu) si mayit dan / atau tidak ada 2 orang saudara / saudari si mayit / lebih
1/6
a. Apabila ada keturunan  si mayit dan / atau
b. Ada 2 orang saudara / saudari si mayit / lebih
1/3 sisa
Khusus kasus garrawayn
2.
Ayah
Abn
Apabila tidak ada keturunan (anak / cucu) si mayit
1/6
Apabila ada keturunan si mayit, baik laki-laki saja atau laki-laki bersama keturunan perempuan
1/6 + A
Apabila ada keturunan si mayit, tetapi hanya perempuan
3.
Istri
1/4
Apabila tidak ada keturunan (anak / cucu) si mayit
1/8
Apabila ada keturunan si mayit
4.
Suami
1/2
Apabila tidak ada keturunan (anak / cucu) si mayit
1/4
Apabila ada keturunan si mayit
5.
Anak laki-laki
Abn
Apabila hanya anak laki-laki, tidak ada anak perempuan
Abg (2:1)
Apabila bersama anak perempuan
6.
Anak Perempuan
Abg (2:1)
Apabila bersama anak laki-laki
1/2
Apabila sendirian dan tidak bersama anak laki-laki
2/3
Apabila 2 orang/lebih dan tidak bersama anak laki-laki
7.
Cucu laki-laki (dr anak laki-laki)
Mahjub
Apabila ada anak laki-laki
Abn
Apabila hanya cucu laki-laki, tidak ada cucu perempuan
Abg (2:1)
Apabila bersama cucu perempuan dan tidak ada anak laki-laki
8.
Cucu perempuan (dr anak laki-laki)
Mahjub
Apabila ada anak laki-laki atau ada 2 orang anak perempuan / lebih
Abg (2:1)
Apabila bersama cucu laki-laki, dan tidak ada anak laki-laki
1/6
Baik sendirian atau lebih jika ada 1 orang anak perempuan, tidak mahjub dan tidak menjadi ashabah.
1/2
Apabila hanya sendirian, tidak ada cucu laki-laki, tidak ada anak laki-laki / perempuan si mayit, tidak menjadi ashabah dan tidak mahjub.
2/3
Apabila 2 orang / lebih, tidak ada cucu laki-laki, tidak ada anak laki-laki / perempuan si mayit, tidak menjadi ashabah dan tidak mahjub.

NO
AHLI WARIS
BAGIAN
KETERANGAN
9.
Kakek (ayahnya ayah)
Mahjub
Apabila ada ayah
Abn
Apabila tidak ada keturunan (anak/cucu) si mayit
1/6
Apabila ada keturunan si mayit, baik laki-laki saja atau laki-laki bersama keturunan perempuan
1/6 + A
Apabila ada keturunan si mayit, tetapi hanya perempuan
10.
Nenek (ibunya ibu)
Mahjub
Mahjub oleh ibu saja
1/6
Apabila tidak ada ibu
11.
Nenek (ibunya ayah)
Mahjub
Mahjub oleh ibu dan / ayah
1/6
Apabila tidak ada ibu dan / ayah
12.
Saudara laki-laki kandung
Mahjub
Apabila ada ahli waris no. 2 dan / atau 5, dan / atau 7
Abn
Apabila hanya saudara laki-laki kandung dan tidak ada ahli waris no. 2, dan / atau 5, dan / atau 7
Abg (2:1)
Apabila bersama saudara perempuan kandung dan tidak ada ahli waris no. 2, dan / atau 5, dan / atau 7
13.
Saudari perempuan kandung
Mahjub
Apabila ada ahli waris no. 2 dan / atau 5, dan / atau 7
Abg (2:1)
Apabila bersama saudara laki-laki kandung, dan tidak mahjub
Amg
Apabila bersama anak/cucu perempuan, tidak ada saudara laki-laki kandung, dan tidak mahjub
1/2
Apabila sendirian, tidak menjadi ashabah, dan tidak mahjub
2/3
Apabila 2 orang/lebih, tidak menjadi ashabah, dan tidak mahjub
14.
Saudara laki-laki seayah
Mahjub
a.    Apabila ada ahli waris no. 2, dan / atau 5, dan / atau 7, atau
b.   Apabila ada saudara laki-laki / perempuan kandung yang menjadi ashabah
Abn
Apabila hanya saudara laki-laki se ayah dan tidak ada ahli waris no. 2, dan/ atau 5, dan / atau 7
Abg (2:1)
Apabila bersama saudari perempuan seayah dan tidak ada ahli waris no. 2 dan / atau 5, dan / atau 7