Rabu, 08 Juli 2015

GADAI



 BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Gadai merupakan suatu yang diperoleh seseorang piutang atas suatu barang bergerak yang diserahkan kepadanya oleh seorang berhutang, atau oleh seorang lain atas namanya. Dan yang memberikan kekuasaan kepada yang berpiutang itu untuk mengambil pelunasan dari barang tersebut secara didahulukan dan pada orang-orang berpiutang lainnya, dengan kekecualian biaya untuk melelang barang tersebut dan biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkannya setelah barang itu digadaikan, biaya-biaya mana yang harus didahulukan.
Yang dimaksud dengan benda bergerak termasuk baik benda berwujud maupun tidak berwujud, misalnya surat-surat berharga atas tunjuk, yakni pembayaran dapat dilakukan kepada orang yang disebut dalam surat itu atau kepada orang yang ditunjuk oleh orang itu (untuk surat-surat berharga, apabila diadakan gadai masih diperlukan penyumbatan dalam surat itu bahwa haknya dialihkan kepada pemegang gadai) disamping endossement diperlukan juga penyerahan surat-surat berharga. Dari apa yang dipaparkan di atas, penulis tertarik untuk menggali lebih dalam lagi tentang gadai maupun masalah yang meliputi gadai ini

B. Rumusan Masalah
1. Apa yang dimaksud dengan gadai?
2. Apa saja subjek dan objek gadai?
3. Bagaimana ciri-ciri gadai menurut KUH Perdata?
4. Bagaimana sifat gadai dan ruang lingkup objek gadai?













BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Gadai
Istilah gadai berasal dari terjemahan dari kata pand (bahasa Belanda) atau plege atau pawn (bahasa Inggris). Pengertian gadai tercantum dalam pasal 1150 KUH Perdata dan Artikel 1196 vv, titel 19 Buku III NBW. Menurut Pasal 1150 KUH Perdata, gadai adalah “Suatu hak yang diperoleh kreditur atas suatu barang bergerak yang diserahkan kepadanya oleh dibetur atau oleh kuasanya, sebagai jaminan atas utangnya dan yang memberi wewenang kepada kreditur untuk mengambil pelunasan piutangnya dari barang itu dengan mendahului kreditur-kreditur lain; dengan pengecualian biaya penjualan sebagai pelaksanaan putusan atas tuntutan mengenai pemilikan atau penguasaan, dan biaya penyelematan barang itu, dikeluarkan setelah itu diserahkan sebagai gadai dan yang harus didahulukan.”
Pengertian gadai yang tercantum dalam Pasal 1150 KUH Perdata ini sangat luas, tidak hanya mengatur tentang pembeban jaminan atas barang bergerak, tetapi juga mengatur tentang kewenangan kreditur untuk mengambil pelunasannya dan mengatur eksekusi barang gadai, apabila debitur lalai dalam melaksanakan kewajibannya. Definisi lain, tercantum dalam Artikel 1196 vv, titel 19 Buku III NBW, yang berbunyi bahwa gadai adalah: “Hak kebendaan atas barang bergerak untuk mengambil pelunasan dari barang tersebut secara didahulukan.”
Pengertian gadai dalam artikel ini cukup singkat, karena yang ditonjolkan adalah tentang hak kebendaan atas barang bergerak untuk jaminan suatu piutang. Sedangkan hal-hal yang mengatur hubungan hukum antara pemberi gadai dan pemegang gadai tidak tercantum dalam definisi tersebut. Oleh karena itu, kedua definisi tersebut perlu disempurnakan. Menurut hemat penulis, bahwa yang diartikan dengan gadai adalah ”Suatu perjanjian yang dibuat antara kreditur dengan debitur, dimana debitur menyerahkan benda bergerak kepada kreditur, untuk menjamin pelunasan suatu hutang gadai, ketika debitur lalai melaksanakan pretasinya.”
Dalam definisi ini, gadaikan dikontruksikan sebagai perjanjian accesoir (tambahan), sedangkan perjanjian pokoknya adalah perjanjian pinjam meminjam uang dengan jaminan benda bergerak. Apabila debitur lalai dalam melaksanakan kewajibannya, barang yang telah dijaminkan oleh debitur kepada kreditur dapat dilakukan pelelangan untuk melunasi hutang debitur.
Unsur-unsur yang tercantum dalam pengertian gadai adalah:
1.      Adanya subjek gadai, yaitu kreditur (penerima gadai) dan debitur (pemberi gadai)
2.      Adanya objek gadai, yaitu barang bergerak, baik yang berwujud maupun tidak berwujud; dan
3.      Adanya kewenangan kreditur
Kewenangan kreditur adalah kewenangan untuk melakukan pelelangan terhadap barang debitur. Penyebab timbulnya pelelangan ini adalah karena dibetur tidak melaksanakan prestasinya sesuai dengan isi kesepakatan yang dibuat antara kreditur dan debitur, walaupun debitur telah diberikan somasi oleh kreditur[1].
B. Subjek dan Objek Gadai
Subjek gadai terdiri atas dua pihak, yaitu pemberi gadai (pendgever) dan penerima gadai (pandnemer). Pandgemer yaitu orang atau badan hukum yang memberikan jaminan dalam bentuk benda bergerak selaku gadai kepada penerima gadai untuk pinjaman uang yang diberikan kepadanya atau pihak ketiga. Unsur-unsur pemberi gadai, yaitu:
1.      orang atau badan hukum
2.      memberikan jaminan berupa benda bergerak
3.      kepada penerima gadai
4.      adanya pinjaman uang
Penerima gadai (pandnemer) adalah orang atau badan hukum yang menerima gadai sebagai jaminan untuk pinjaman uang yang diberikannya kepada pemberi gadai (pandgever). Di indonesia, badan hukum yang ditunjuk untuk mengelola lembaga gadai adalah perusahan pegadaian. Perusahan ini didirikan berdasarkan:
1.      Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1969 tentang Perusahan Jawatan Pegadaian.
2.      Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1970 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1969 tentang Perusahan Jawatan Pegadaian dan
3.      Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2000 tentang Perusahan Umum (Perum) Pegadaian.
Sifat usaha dari perusahan pegadaian ini adalah menyediakan pelayanan bagi kemanfaatan umum dan sekaligus memupuk keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahan. Maksud dan tujuan perum ini:
1.      turut meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama golongan ekonomi lemah kebawah melalui penyediaan dana atas dasar hukum gadai dan jasa di bidang keuangan lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
2.      Menghindarkan masyarakat dari gadai gelap, praktik riba dan pinjaman tidak wajar lainnya (Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2000 tentang Perusahan Umum (Perum) Pegadaian).
Untuk mendukung maksud dan tujuan diatas, maka perum pegadaian juga melakukan usaha-usaha sebagai berikut:
1.      menyalurkan uang pinjaman berdasarkan jaminan fidusia
2.      pelayanan jasa titipan
3.      pelayanan jasa sertifikat logam mulia dan batu adi
4.      unit toko emas
5.      industri perhiasaan emas
6.      usaha-usaha lain yang menunjang maksud dan tujuan tersebut diatas.
Usaha yang paling menonjol dilakukan oleh Perum Pegadaian adalah menyalurkan uang (kredit) berdasarkan hukum gadai. Artinya bahwa barang yang digadaikan itu harus diserahkan oleh pemberi gadai kepada penerima gadai, sehingga barang-barang itu berada dibawah kekuasaan penerima gadai. Asas ini disebut dengan asas inbezitzeteling.
Objek gadai ini adalah benda bergerak. Benda bergerak ini dibagi menjadi dua macam, yaitu benda bergerak berwujud dan tidak berwujud. Benda bergerak berwujud adalah benda yang dapat berpindah atau dipindahkan. Yang termasuk dalam benda bergerak berwujud, seperti emas, arloji, sepeda motor, dan lain-lain. Benda bergerak yang tidak berwujud seperti, piutang atas bawah, piutang atas tunjuk, hak memungut hasil atas benda dan atas piutang[2].
C. Ciri-Ciri Gadai Menurut KUH Perdata
Gadai adalah hak yang tidak dapat dibagi-bagi, dimana sebagian pembayaran tidak membebaskan sebagian benda yang digadaikan diatur dalam pasai 1160 KUH Perdata. Maksudnya hak gadai sebagai jaminan kebendaan haruslah dibayar atau dilunasi secara keseluruhan. Sedangkan yang menjadi ciri-ciri dari gadai yang diatur menurut KUH Perdata adalah sebagai berikut.
1.      Benda yang menjadi objek gadai adalah benda bergerak baik berwujud maupun tidak berwujud.
2.      Benda gadai harus diserahkan oleh pemberi gadai kepada pemegang gadai.
3.      Perjanjian gadai merupakan perjanjian yang bersifat Accesoir yaitu adanya hak dari gadai sebagai hak kebendaan tergantung dari adanya perjanjian pokok misalnya perjanjian kredit.
4.      Tujuan adanya benda jaminan, adalah untuk memberikan jaminan bagi pememegan gadai bahwa di kemudian hari piutangnya pasti dibayar.
5.      Pelunasan tersebut di dahulukan dari kreditur-kreditur lainnya.
6.      Biaya-biaya lelang dan pemeliharaan barang.jaminan di lunasi terlebih dahulu dari hasil lelang sebelum pelunasan piutang.
Barang yang dapat dijadikan jaminan adalah :
1.      Perhiasan yang, terdiri dari emas, perak, permata dan lain-lain yang tidak terbatas baik bentuk maupun jumlah beratnya.
2.      Barang yang digolongkan tekstil seperti batik/kain, sarung tenun, permadani dan lain lain.
3.      Jam-jam seperti jam tangan, jam kantong, jam lonceng dan lain-lain.
4.      Barang elektronika seperti TV, Komputer (Laptop), Radio, Tape Recorder, Hand Phone, dan lain sebagainya.
5.      Barang bermotor seperti sepeda motor dan mobil dengan catatan untuk sepeda motor yang usianya 5 tahun terakhir kecuali merek Honda biasanya yang pembuatannya tahun 1998.
Misalnya :
Untuk jenis sepeda motor merek astrea yang di gadaikan tahun 2006 dapat diterima sepeda motor tersebut dan pembuatannya tahun 2000. Syarat lainnya untuk barang bermotor itu harus menyediakan surat-surat berupa STNK, BPKB, dan lain-lain. Barang lain , alat rumah tangga seperti mesin jahit, mesin cuci, blender dan lain-Iain.
D. Sifat Sifat Gadai dan Ruang Lingkup Objek Gadai
1. Sifat Sifat Gadai
a. Gadai adalah hak kebendaan
Dalam Pasal 1150 KUH Perdata tidak disebutkan sifat gadai, namun demikian sifat kebendaan ini dapat diketahui dari Pasal 1152 ayat (3) KUH Perdata yang menyatakan bahwa: “Pemegang gadai mempunyai hak revindikasi dari Pasal 1977 ayat (2) KUH Perdata apabila barang gadai hilang atau dicuri”. Oleh karena hak gadai mengandung hak revindikasi, maka hak gadai merupakan hak kebendaan sebab revindikasi merupakan ciri khas dari hak kebendaan. 
Hak kebendaan dari hak gadai bukanlah hak untuk menikmati suatu benda seperti eigendom, hak bezit, hak pakai dan sebagainya. Benda gadai memang harus diserahkan kepada kreditor tetapi tidak untuk dinikmati, melainkan untuk menjamin piutangnya dengan mengambil, penggantian dari benda tersebut guna membayar piutangnya.
b. Hak gadai bersifat accesoir
Hak gadai hanya merupakan tambahan saja dari perjanjian pokoknya, yang berupa perjanjian pinjam uang. Oleh karena itu dapat dikatakan bahwa seseorang akan mempunyai hak gadai apabila ia mempunyai piutang, dan tidak mungkin seseorang dapat mempunyai hak gadai tanpa mempunyai piutang. Jadi hak gadai merupakan hak tambahan atauaccesoir, yang ada dan tidaknya tergantung dari ada dan tidaknya piutang yang merupakan perjanjian pokoknya.
Dengan demikian hak gadai akan hapus jika perjanjian pokoknya hapus. Beralihnya piutang membawa serta beralihnya hak gadai, hak gadai berpindah kepada orang lain bersamasama dengan piutang yang dijamin dengan hak gadai tersebut, sehingga hak gadai tidak mempunyai kedudukan yang berdiri sendiri melainkan accesoir terhadap perjanjian pokoknya.
c.  Hak gadai tidak dapat dibagi-bagi
Karena hak gadai tidak dapat dibagi-bagi, maka dengan dibayarnya sebagian hutang tidak akan membebaskan sebagian dari benda gadai. Hak gadai tetap membebani benda gadai secara keseluruhan. Dalam Pasal 1160 KUH Perdata disebutkan bahwa :
“Tak dapatnya hak gadai dan bagi-bagi dalam hal kreditor, atau debitur meninggal dunia dengan meninggalkan beberapa ahli waris.“
Ketentuan ini tidak merupakan ketentuan hukum memaksa, sehingga para pihak dapat menentukan sebaliknya atau dengan perkataan lain sifat tidak dapat dibagi-bagi dalam gadai ini dapat disimpangi apabila telah diperjanjikan lebih dahulu oleh para pihak.


d.  Hak gadai adalah hak yang didahulukan
Hak gadai adalah hak yang didahulukan. Ini dapat diketahui dari ketentuan Pasal 1133 dan 1150 KUHPerdata. Karena piutang dengan hak gadai mempunyai hak untuk didahulukan daripada piutang-piutang lainnya, maka kreditor pemegang gadai mempunyai hak mendahulu (droit de preference). Benda yang menjadi obyek gadai adalah benda bergerak baik yang bertubuh maupun tidak bertubuh. 
e.  Hak gadai 
Adalah hak yang kuat dan mudah penyitaannya. Menurut Pasal 1134 ayat (2) KUH Perdata dinyatakan bahwa: “Hak gadai dan hipotik lebih diutamakan daripada privilege, kecuali jika undang-undang menentukan sebaliknya“. Dari bunyi pasal tersebut jelas bahwa hak gadai mempunyai kedudukan yang kuat. Di samping itu kreditor pemegang gadai adalah termasuk kreditor separatis. Selaku separatis, pemegang gadai tidak terpengaruh oleh adanya kepailitan si debitor.
Kemudian apabila si debitor wanprestasi, pemegang gadai dapat dengan mudah menjual benda gadai tanpa memerlukan perantaraan hakim, asalkan penjualan benda gadai dilakukan di muka umum dengan lelang dan menurut kebiasaan setempat dan harus memberitahukan secara tertulis lebih dahulu akan maksud-maksud yang akan dilakukan oleh pemegang gadai apabila tidak ditebus (Pasal 1155 ayat (2) KUH Perdata). Jadi di sini acara penyitaan lewat juru sita dengan ketentuan-ketentuan menurut Hukum Acara Perdata tidak berlaku bagi gadai.[3]
2.  Ruang Lingkup Objek Gadai
Didalam perjanjian gadai objek-objek gadai menurut hukum perdata tersebut selalu mengikuti dari perjanjian gadai. Objek tersebut memiliki kekuatan hukum sesuai dengan hak kebendaan yang selalu mengikat dalam suatu perjanjian gadai. Hak kebendaan tersebut di dalam hukum perdata mengandung ciri-ciri sebagai berikut :
a.       Benda yang dijadikan sebagai benda jaminan senantiasa dibebani hak tanggungan. Hal ini dapat kita lihat dengan jelas sebagaimana diatur dalam pasal 1150 KUH Perdata.
b.      Si berpiutang yang memegang gadai menuntut haknya untuk menerima pelunasan pembayaran hutang dengan satu pembuktian pokok sebagaimana diatur dalam Pasal 1151 KUH Perdata yang berbunyi sebagai berikut "Persetujuan gadai dibuktikan dengan segala alat yang diperbolehkan bagi pembuktian persetujuan pokok".
c.       Objeknya adalah benda bergerak baik berwujud maupun tidak berwujud.
d.      Hak gadai merupakan hak yang dilakukan atas pembayaran dari pada orang-orang berpiutang lainnya.
e.       Benda yang dijadikan objek gadai merupakan benda yang tidak dalam sengketa dan bermasalah.
f.       Benda gadai harus diserahkan oleh pemberi gadai kepada pemegang gadai
g.      Semua barang bergerak dapat diterima sebagai jaminan sesuai dengan kriteria-kriteria pihak Perum Pegadaian.[4]






















BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari apa yang telah dijelaskan diatas, dapat diambil kesimpulan bahwa gadai adalah Suatu hak yang diperoleh kreditur atas suatu barang bergerak yang diserahkan kepadanya oleh dibetur atau oleh kuasanya, sebagai jaminan atas utangnya dan yang memberi wewenang kepada kreditur untuk mengambil pelunasan piutangnya dari barang itu dengan mendahului kreditur-kreditur lain; dengan pengecualian biaya penjualan sebagai pelaksanaan putusan atas tuntutan mengenai pemilikan atau penguasaan, dan biaya penyelematan barang itu, dikeluarkan setelah itu diserahkan sebagai gadai dan yang harus didahulukan. Hak dan kewajiban pemegang gadai yaitu ia berhak untuk menahan barang-barang yang dipertanggungkan selama hutang-hutang dan bertanggung jawab kepada kerugian apabila karena kesalahannya barang yang dipertanggungkan menjadi hilang.
Dalam pelunasan dari hasil yang digadaikan disini dapat dijelaskan bahwa hak gadai kreditur atau pemegang gadai memiliki wewenang untuk melakukan penjualan atas kuasa sendiri benda-benda yang digadaikan. Apabila debitur atau pemberi gadai tidak memenuhi kewajibannya. Dalam umumnya kreditur dapat menguangkan benda yang digadaikan tersebut untuk mengambil pelunasan uang pokok, bunga dan biaya-biaya, tanpa diharuskan pertama-tama memancing suatu penghukuman debitur oleh pengadilan.































DAFTAR PUSTAKA
H. Salim, Perkembangan Hukum Jaminan Di Indonesia.  Jakarta:PT Raja Grafindo. 2007.
Hadi Kusuma Hilman, Hukum Perjanjian Adat. Bandung: Alumni Bandung. 1992.
Hadi Muttaqin, http://pustakabakul.blogspot.com/2013/07/pengertian-dan-sifat-sifat-gadai.html diakses senin, tanggal 06 April 2015


[1] H. Salim, Perkembangan Hukum Jaminan Di Indonesia.  Jakarta:PT Raja Grafindo. 2007.  Hlm 33-35
[2] Ibid, Hlm 37-38
[3] Hadi Muttaqin, http://pustakabakul.blogspot.com/2013/07/pengertian-dan-sifat-sifat-gadai.html diakses senin, tanggal 06 April 2015.
[4] Hilman Hadi Kusuma, Hukum Perjanjian Adat, (Bandung: Alumni Bandung, 1992), Hlm 19