BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Gadai merupakan suatu yang diperoleh seseorang piutang
atas suatu barang bergerak yang diserahkan kepadanya oleh seorang berhutang,
atau oleh seorang lain atas namanya. Dan yang memberikan kekuasaan kepada yang
berpiutang itu untuk mengambil pelunasan dari barang tersebut secara
didahulukan dan pada orang-orang berpiutang lainnya, dengan kekecualian biaya
untuk melelang barang tersebut dan biaya yang telah dikeluarkan untuk
menyelamatkannya setelah barang itu digadaikan, biaya-biaya mana yang harus
didahulukan.
Yang dimaksud dengan benda bergerak termasuk baik
benda berwujud maupun tidak berwujud, misalnya surat-surat berharga atas
tunjuk, yakni pembayaran dapat dilakukan kepada orang yang disebut dalam surat
itu atau kepada orang yang ditunjuk oleh orang itu (untuk surat-surat berharga,
apabila diadakan gadai masih diperlukan penyumbatan dalam surat itu bahwa
haknya dialihkan kepada pemegang gadai) disamping endossement diperlukan
juga penyerahan surat-surat berharga. Dari apa yang dipaparkan di atas, penulis
tertarik untuk menggali lebih dalam lagi tentang gadai maupun masalah yang
meliputi gadai ini
B. Rumusan Masalah
1. Apa yang dimaksud dengan gadai?
2. Apa saja subjek dan objek gadai?
3. Bagaimana
ciri-ciri gadai menurut KUH Perdata?
4. Bagaimana sifat gadai dan ruang lingkup objek gadai?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Gadai
Istilah gadai berasal dari terjemahan dari kata pand (bahasa
Belanda) atau plege atau pawn (bahasa Inggris). Pengertian gadai
tercantum dalam pasal 1150 KUH Perdata dan Artikel 1196 vv, titel 19 Buku III
NBW. Menurut Pasal 1150 KUH Perdata, gadai adalah “Suatu hak yang diperoleh
kreditur atas suatu barang bergerak yang diserahkan kepadanya oleh dibetur atau
oleh kuasanya, sebagai jaminan atas utangnya dan yang memberi wewenang kepada
kreditur untuk mengambil pelunasan piutangnya dari barang itu dengan mendahului
kreditur-kreditur lain; dengan pengecualian biaya penjualan sebagai pelaksanaan
putusan atas tuntutan mengenai pemilikan atau penguasaan, dan biaya
penyelematan barang itu, dikeluarkan setelah itu diserahkan sebagai gadai dan
yang harus didahulukan.”
Pengertian gadai yang tercantum dalam Pasal 1150 KUH Perdata ini sangat
luas, tidak hanya mengatur tentang pembeban jaminan atas barang bergerak, tetapi
juga mengatur tentang kewenangan kreditur untuk mengambil pelunasannya dan
mengatur eksekusi barang gadai, apabila debitur lalai dalam melaksanakan
kewajibannya. Definisi lain, tercantum dalam Artikel 1196 vv, titel 19 Buku III
NBW, yang berbunyi bahwa gadai adalah: “Hak kebendaan atas barang bergerak
untuk mengambil pelunasan dari barang tersebut secara didahulukan.”
Pengertian gadai dalam artikel ini cukup singkat, karena yang
ditonjolkan adalah tentang hak kebendaan atas barang bergerak untuk jaminan suatu
piutang. Sedangkan hal-hal yang mengatur hubungan hukum antara pemberi gadai
dan pemegang gadai tidak tercantum dalam definisi tersebut. Oleh karena itu,
kedua definisi tersebut perlu disempurnakan. Menurut hemat penulis, bahwa yang
diartikan dengan gadai adalah ”Suatu perjanjian yang dibuat antara kreditur
dengan debitur, dimana debitur menyerahkan benda bergerak kepada kreditur,
untuk menjamin pelunasan suatu hutang gadai, ketika debitur lalai melaksanakan
pretasinya.”
Dalam definisi ini, gadaikan dikontruksikan sebagai perjanjian accesoir
(tambahan), sedangkan perjanjian pokoknya adalah perjanjian pinjam meminjam
uang dengan jaminan benda bergerak. Apabila debitur lalai dalam melaksanakan
kewajibannya, barang yang telah dijaminkan oleh debitur kepada kreditur dapat
dilakukan pelelangan untuk melunasi hutang debitur.
Unsur-unsur
yang tercantum dalam pengertian gadai adalah:
1.
Adanya subjek gadai, yaitu
kreditur (penerima gadai) dan debitur (pemberi gadai)
2.
Adanya objek gadai, yaitu
barang bergerak, baik yang berwujud maupun tidak berwujud; dan
3.
Adanya kewenangan kreditur
Kewenangan kreditur adalah kewenangan untuk melakukan pelelangan
terhadap barang debitur. Penyebab timbulnya pelelangan ini adalah karena
dibetur tidak melaksanakan prestasinya sesuai dengan isi kesepakatan yang
dibuat antara kreditur dan debitur, walaupun debitur telah diberikan somasi
oleh kreditur[1].
B. Subjek dan Objek Gadai
Subjek gadai terdiri atas dua pihak, yaitu pemberi gadai (pendgever) dan
penerima gadai (pandnemer). Pandgemer yaitu orang atau badan hukum yang
memberikan jaminan dalam bentuk benda bergerak selaku gadai kepada penerima gadai
untuk pinjaman uang yang diberikan kepadanya atau pihak ketiga. Unsur-unsur
pemberi gadai, yaitu:
1.
orang atau badan hukum
2.
memberikan jaminan berupa
benda bergerak
3.
kepada penerima gadai
4.
adanya pinjaman uang
Penerima gadai (pandnemer) adalah
orang atau badan hukum yang menerima gadai sebagai jaminan untuk pinjaman uang
yang diberikannya kepada pemberi gadai (pandgever). Di indonesia, badan hukum
yang ditunjuk untuk mengelola lembaga gadai adalah perusahan pegadaian.
Perusahan ini didirikan berdasarkan:
1. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1969 tentang Perusahan
Jawatan Pegadaian.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1970 tentang Perubahan
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1969 tentang Perusahan Jawatan Pegadaian dan
3. Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2000 tentang Perusahan Umum
(Perum) Pegadaian.
Sifat usaha
dari perusahan pegadaian ini adalah menyediakan pelayanan bagi kemanfaatan umum
dan sekaligus memupuk keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahan.
Maksud dan tujuan perum ini:
1. turut meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama golongan
ekonomi lemah kebawah melalui penyediaan dana atas dasar hukum gadai dan jasa
di bidang keuangan lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
lainnya.
2. Menghindarkan masyarakat dari gadai gelap, praktik riba dan
pinjaman tidak wajar lainnya (Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2000
tentang Perusahan Umum (Perum) Pegadaian).
Untuk
mendukung maksud dan tujuan diatas, maka perum pegadaian juga melakukan
usaha-usaha sebagai berikut:
1. menyalurkan uang pinjaman berdasarkan jaminan fidusia
2. pelayanan jasa titipan
3. pelayanan jasa sertifikat logam mulia dan batu adi
4. unit toko emas
5. industri perhiasaan emas
6. usaha-usaha lain yang menunjang maksud dan tujuan tersebut
diatas.
Usaha yang paling menonjol dilakukan oleh Perum Pegadaian adalah
menyalurkan uang (kredit) berdasarkan hukum gadai. Artinya bahwa barang yang
digadaikan itu harus diserahkan oleh pemberi gadai kepada penerima gadai,
sehingga barang-barang itu berada dibawah kekuasaan penerima gadai. Asas ini
disebut dengan asas inbezitzeteling.
Objek gadai ini adalah benda bergerak. Benda bergerak ini dibagi menjadi
dua macam, yaitu benda bergerak berwujud dan tidak berwujud. Benda bergerak berwujud
adalah benda yang dapat berpindah atau dipindahkan. Yang termasuk dalam benda
bergerak berwujud, seperti emas, arloji, sepeda motor, dan lain-lain. Benda
bergerak yang tidak berwujud seperti, piutang atas bawah, piutang atas tunjuk,
hak memungut hasil atas benda dan atas piutang[2].
C. Ciri-Ciri Gadai Menurut KUH
Perdata
Gadai adalah
hak yang tidak dapat dibagi-bagi, dimana sebagian pembayaran tidak membebaskan
sebagian benda yang digadaikan diatur dalam pasai 1160 KUH Perdata. Maksudnya
hak gadai sebagai jaminan kebendaan haruslah dibayar atau dilunasi secara
keseluruhan. Sedangkan yang menjadi ciri-ciri dari gadai yang diatur menurut
KUH Perdata adalah sebagai berikut.
1. Benda
yang menjadi objek gadai adalah benda bergerak baik berwujud maupun tidak
berwujud.
2. Benda gadai
harus diserahkan oleh pemberi gadai kepada pemegang gadai.
3. Perjanjian
gadai merupakan perjanjian yang bersifat Accesoir yaitu adanya hak dari gadai
sebagai hak kebendaan tergantung dari adanya perjanjian pokok misalnya
perjanjian kredit.
4. Tujuan
adanya benda jaminan, adalah untuk memberikan jaminan bagi pememegan gadai
bahwa di kemudian hari piutangnya pasti dibayar.
5. Pelunasan
tersebut di dahulukan dari kreditur-kreditur lainnya.
6. Biaya-biaya
lelang dan pemeliharaan barang.jaminan di lunasi terlebih dahulu dari hasil
lelang sebelum pelunasan piutang.
Barang yang dapat dijadikan jaminan adalah :
1. Perhiasan
yang, terdiri dari emas, perak, permata dan lain-lain yang tidak terbatas baik
bentuk maupun jumlah beratnya.
2. Barang
yang digolongkan tekstil seperti batik/kain, sarung tenun, permadani dan lain
lain.
3. Jam-jam seperti
jam tangan, jam kantong, jam lonceng dan lain-lain.
4. Barang
elektronika seperti TV, Komputer (Laptop), Radio, Tape Recorder, Hand Phone,
dan lain sebagainya.
5. Barang
bermotor seperti sepeda motor dan mobil dengan catatan untuk sepeda motor yang
usianya 5 tahun terakhir kecuali merek Honda biasanya yang pembuatannya tahun
1998.
Misalnya :
Untuk jenis sepeda motor merek astrea yang di gadaikan
tahun 2006 dapat diterima sepeda motor tersebut dan pembuatannya tahun 2000.
Syarat lainnya untuk barang bermotor itu harus menyediakan surat-surat berupa
STNK, BPKB, dan lain-lain. Barang lain , alat rumah tangga seperti mesin jahit,
mesin cuci, blender dan lain-Iain.
D. Sifat Sifat Gadai dan Ruang Lingkup Objek Gadai
1. Sifat Sifat Gadai
a. Gadai adalah hak kebendaan
Dalam Pasal
1150 KUH Perdata tidak disebutkan sifat gadai, namun demikian sifat kebendaan
ini dapat diketahui dari Pasal 1152 ayat (3) KUH Perdata yang menyatakan bahwa:
“Pemegang gadai mempunyai hak revindikasi dari Pasal 1977 ayat (2) KUH Perdata
apabila barang gadai hilang atau dicuri”. Oleh karena hak gadai mengandung hak
revindikasi, maka hak gadai merupakan hak kebendaan sebab revindikasi merupakan
ciri khas dari hak kebendaan.
Hak kebendaan
dari hak gadai bukanlah hak untuk menikmati suatu benda seperti eigendom, hak
bezit, hak pakai dan sebagainya. Benda gadai memang harus diserahkan kepada
kreditor tetapi tidak untuk dinikmati, melainkan untuk menjamin piutangnya
dengan mengambil, penggantian dari benda tersebut guna membayar piutangnya.
b. Hak gadai bersifat accesoir
Hak gadai hanya
merupakan tambahan saja dari perjanjian pokoknya, yang berupa perjanjian pinjam
uang. Oleh karena itu dapat dikatakan bahwa seseorang akan mempunyai hak gadai
apabila ia mempunyai piutang, dan tidak mungkin seseorang dapat mempunyai hak
gadai tanpa mempunyai piutang. Jadi hak gadai merupakan hak tambahan atauaccesoir,
yang ada dan tidaknya tergantung dari ada dan tidaknya piutang yang merupakan
perjanjian pokoknya.
Dengan demikian
hak gadai akan hapus jika perjanjian pokoknya hapus. Beralihnya piutang membawa
serta beralihnya hak gadai, hak gadai berpindah kepada orang lain bersamasama
dengan piutang yang dijamin dengan hak gadai tersebut, sehingga hak gadai tidak
mempunyai kedudukan yang berdiri sendiri melainkan accesoir terhadap perjanjian
pokoknya.
c. Hak gadai tidak dapat dibagi-bagi
Karena hak
gadai tidak dapat dibagi-bagi, maka dengan dibayarnya sebagian hutang tidak
akan membebaskan sebagian dari benda gadai. Hak gadai tetap membebani benda
gadai secara keseluruhan. Dalam Pasal 1160 KUH Perdata disebutkan bahwa :
“Tak dapatnya hak gadai dan bagi-bagi dalam hal
kreditor, atau debitur meninggal dunia dengan meninggalkan beberapa ahli
waris.“
Ketentuan ini
tidak merupakan ketentuan hukum memaksa, sehingga para pihak dapat menentukan
sebaliknya atau dengan perkataan lain sifat tidak dapat dibagi-bagi dalam gadai
ini dapat disimpangi apabila telah diperjanjikan lebih dahulu oleh para pihak.
d. Hak gadai adalah hak yang didahulukan
Hak gadai
adalah hak yang didahulukan. Ini dapat diketahui dari ketentuan Pasal 1133 dan
1150 KUHPerdata. Karena piutang dengan hak gadai mempunyai hak untuk
didahulukan daripada piutang-piutang lainnya, maka kreditor pemegang gadai
mempunyai hak mendahulu (droit de preference). Benda yang menjadi obyek
gadai adalah benda bergerak baik yang bertubuh maupun tidak bertubuh.
e. Hak gadai
Adalah hak yang
kuat dan mudah penyitaannya. Menurut Pasal 1134 ayat (2) KUH Perdata dinyatakan
bahwa: “Hak gadai dan hipotik lebih diutamakan daripada privilege,
kecuali jika undang-undang menentukan sebaliknya“. Dari bunyi pasal tersebut
jelas bahwa hak gadai mempunyai kedudukan yang kuat. Di samping itu kreditor
pemegang gadai adalah termasuk kreditor separatis. Selaku separatis, pemegang
gadai tidak terpengaruh oleh adanya kepailitan si debitor.
Kemudian apabila si debitor wanprestasi, pemegang
gadai dapat dengan mudah menjual benda gadai tanpa memerlukan perantaraan
hakim, asalkan penjualan benda gadai dilakukan di muka umum dengan lelang dan
menurut kebiasaan setempat dan harus memberitahukan secara tertulis lebih
dahulu akan maksud-maksud yang akan dilakukan oleh pemegang gadai apabila tidak
ditebus (Pasal 1155 ayat (2) KUH Perdata). Jadi di sini acara penyitaan lewat
juru sita dengan ketentuan-ketentuan menurut Hukum Acara Perdata tidak berlaku
bagi gadai.[3]
2. Ruang
Lingkup Objek Gadai
Didalam
perjanjian gadai objek-objek gadai menurut hukum perdata tersebut selalu
mengikuti dari perjanjian gadai. Objek tersebut memiliki kekuatan hukum sesuai
dengan hak kebendaan yang selalu mengikat dalam suatu perjanjian gadai. Hak
kebendaan tersebut di dalam hukum perdata mengandung ciri-ciri sebagai berikut
:
a. Benda
yang dijadikan sebagai benda jaminan senantiasa dibebani hak tanggungan. Hal
ini dapat kita lihat dengan jelas sebagaimana diatur dalam pasal 1150 KUH
Perdata.
b. Si
berpiutang yang memegang gadai menuntut haknya untuk menerima pelunasan
pembayaran hutang dengan satu pembuktian pokok sebagaimana diatur dalam Pasal
1151 KUH Perdata yang berbunyi sebagai berikut "Persetujuan gadai
dibuktikan dengan segala alat yang diperbolehkan bagi pembuktian persetujuan
pokok".
c. Objeknya
adalah benda bergerak baik berwujud maupun tidak berwujud.
d. Hak
gadai merupakan hak yang dilakukan atas pembayaran dari pada orang-orang
berpiutang lainnya.
e. Benda
yang dijadikan objek gadai merupakan benda yang tidak dalam sengketa dan
bermasalah.
f. Benda
gadai harus diserahkan oleh pemberi gadai kepada pemegang gadai
g. Semua barang bergerak dapat diterima sebagai jaminan
sesuai dengan kriteria-kriteria pihak Perum Pegadaian.[4]
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari apa yang
telah dijelaskan diatas, dapat diambil kesimpulan bahwa gadai adalah Suatu hak yang diperoleh kreditur atas
suatu barang bergerak yang diserahkan kepadanya oleh dibetur atau oleh
kuasanya, sebagai jaminan atas utangnya dan yang memberi wewenang kepada
kreditur untuk mengambil pelunasan piutangnya dari barang itu dengan mendahului
kreditur-kreditur lain; dengan pengecualian biaya penjualan sebagai pelaksanaan
putusan atas tuntutan mengenai pemilikan atau penguasaan, dan biaya
penyelematan barang itu, dikeluarkan setelah itu diserahkan sebagai gadai dan
yang harus didahulukan. Hak dan
kewajiban pemegang gadai yaitu ia berhak untuk menahan barang-barang yang
dipertanggungkan selama hutang-hutang dan bertanggung jawab kepada kerugian
apabila karena kesalahannya barang yang dipertanggungkan menjadi hilang.
Dalam pelunasan dari hasil yang digadaikan disini
dapat dijelaskan bahwa hak gadai kreditur atau pemegang gadai memiliki wewenang
untuk melakukan penjualan atas kuasa sendiri benda-benda yang digadaikan.
Apabila debitur atau pemberi gadai tidak memenuhi kewajibannya. Dalam umumnya
kreditur dapat menguangkan benda yang digadaikan tersebut untuk mengambil
pelunasan uang pokok, bunga dan biaya-biaya, tanpa diharuskan pertama-tama
memancing suatu penghukuman debitur oleh pengadilan.
DAFTAR PUSTAKA
H. Salim, Perkembangan Hukum Jaminan Di Indonesia. Jakarta:PT Raja Grafindo. 2007.
Hadi
Kusuma Hilman, Hukum Perjanjian Adat. Bandung: Alumni Bandung.
1992.
Hadi Muttaqin, http://pustakabakul.blogspot.com/2013/07/pengertian-dan-sifat-sifat-gadai.html diakses
senin, tanggal 06 April 2015
[2]
Ibid, Hlm 37-38
[3] Hadi
Muttaqin, http://pustakabakul.blogspot.com/2013/07/pengertian-dan-sifat-sifat-gadai.html diakses
senin, tanggal 06 April 2015.
[4]
Hilman Hadi Kusuma, Hukum
Perjanjian Adat, (Bandung: Alumni Bandung, 1992), Hlm 19